Halaman

Selasa, 27 Juli 2010

Masih Ada Terdakwa Lain yang Harus Diperjuangkan

Selasa, 27 Juli 2010, 19:15:56 WIB
Laporan: Parni Dirman

Jakarta, RMOL. Selain Sutarti Sukarno, Rumini dan Timuria Boru Manurung, masih ada satu terdakwa lain yang masih menghadapi kasus hukum terkait sengketa rumah dinas Perum Pegadaian.

Terdakwa itu adalah Sugito yang sudah tua renta dan lumpuh.

Mengenai hal tersebut, Ki Agus Ahmad, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarata menegaskan akan memperjuangkan hingga bebas dari jeratan hukum.

"Kita akan ke Polres Jaktim dan akan menanyakan kasus Sugito. Karena hingga saat ini masih jadi tersangka.

Sebenarnya ada dua pilihan bagi kepolisian, meneruskan ke Kejaksaan atau menghentikan proses penyidikannya.

Sampai saat, LBH Jakarta juga menangani dua kasus lagi sengketa rumah dinas yang masuk ke pengadilan.

"Pertama rumah dinas Angkasa Pura di Jaktim dan satu lagi perum pegadaian di Kaltim," lanjutnya.[arp]

Vonis Bebas Adalah Preseden Baik

Selasa, 27 Juli 2010, 17:25:57 WIB
Laporan: Parni Dirman


JANDA PAHLAWAN

Jakarta, RMOL. Ki Agus Ahmad, kuasa hukum Sutarti Sukarno, Rusmini dan Timuria Boru Manurung menjelaskan vonis bebas untuk ketiga kliennya adalah preseden yang baik untuk proses hukum.

Demikian disampaikan Ki Agus kepada wartawan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro no.74, Selasa (27/7).

"Ini akan menjadi preseden baik bagi proses hukum. Dan sebagai proses pembelajaran bagi instansi BUMN yang memiliki rumah dinas, bahwa kasus seperti ini tidak dapat dipidanakan," lanjut Ki Agus.

Terkait dengan proses pengajuan kepemilikan rumah dinas, Ki Agus menjelaskan masih akan mengupayakan proses tersebut.

"Itu akan kita upayakan lagi, karena permohonan ini masih diperiksa di kasasi MA. Jadi kita akan tunggu putusan MA, kalau baik akan ditindaklanjuti, kalau negatif akan diupayakan melalui jalur hukum lainnya. Tetapi kita tetap akan mengupayakan permohonan pembelian rumah dinas bagi keempat klien kami," lanjutnya. [arp]

Sumber: http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/07/27/99526/-JANDA-PAHLAWAN--Vonis-Bebas-Adalah-Preseden-Baik-