Halaman

Selasa, 28 Desember 2010

Pensiunan Angkasa Pura I Gugat Kepemilikan Rumah Dinas

Selasa, 28 December 2010
Pihak AP I menganggap rumah yang ditempati para penggugat bukan rumah dinas.


Pensiunan Angkasa Pura I gugat kepemilikan rumah dinas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Rumah dinas lagi-lagi menjadi objek sengketa di pengadilan. Kali ini, gugatan dilayangkan oleh 15 orang pensiunan karyawan PT Angkasa Pura I (AP I). Selain PT AP I, tergugat lainnya adalah Pemerintah cq Menteri Negara BUMN, Pemerintah cq Kepolisian RI cq Polda Metro Jaya cq Kapolres Jakarta Pusat, dan Pemerintah cq Jaksa Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Senin (27/12), majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana setelah proses mediasi tidak berhasil. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada tanggal 6 Januari 2011 dengan agenda mendengarkan jawaban dari para tergugat II, III, dan IV.

Dalam gugatan, AP I dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberi kesempatan kepada para penggugat untuk membeli rumah dinas yang terletak di Komplek Perhubungan Udara dan Komplek eks Pemancar di jalan Percetakan Negara, Rawasari, Jakarta Pusat.

Alih-alih memberikan kesempatan untuk membeli, kata kuasa hukumpara penggugat Domingus Maurits Luitnan, AP I justru menerbitkan surat perintah pengosongan paksa rumah dinas yang ditempati para penggugat. Tidak hanya itu, AP I juga melaporkan para penggugat ke Kepolisian.

Menurut Domingus, para penggugat “ngotot” ingin diberi kesempatan membeli karena rumah dinas itu telah mereka tempati selama kurang lebih 25 tahun. Selain itu, para penggugat juga merasa telah memenuhi persyaratan sebagaimana digariskan dalam Keputusan Menkeu No 89/KMK/013/1991 tertanggal 25 Juni 1991 tentang Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN jo Surat Menteri BUMN No 01/M.MBU/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas BUMN.

Dalam petitum gugatan, para penggugat memohon kepada majelis hakim agar mereka diijinkan untuk membeli rumah dinas tersebut. Para penggugat juga berharap majelis hakim mewajibkan AP I untuk mencabut surat perintah pengosongan yang telah dikeluarkan. Terakhir, para penggugat berharap proses penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan menindaklanjuti laporan AP I dihentikan.

Ditemui seusai sidang, Domingus mengatakan kliennya sebenarnya telah mengajukan permohonan ijin pembelian rumah dinas ke Menteri BUMN. Namun, belum juga surat permohonan itu berbalas, AP I telah mengeluarkan surat pengosongan.

Dalam jawabannya, AP I menegaskan bahwa rumah yang ditempati para penggugat bukanlah rumah dinas atau rumah negara, melainkan aset perusahaan yang dapat dikelola langsung oleh AP I. Argumen AP I didasarkan pada Pasal 1 angka 1, 2 dan 10 serta Pasal 11 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1.    Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2.    Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
10.  Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.

Karena bukan rumah negara, pihak AP I berpendapat karyawan yang telah pensiun semestinya tunduk aturan internal terkait. Aturan tersebut di antaranya SK Direksi No.SKEP.599/KP.20.3.8/1990 tanggal 25 Juni 1990 tentang Pengembalian Rumah Dinas Bagi Pegawai Perum Angkasa Pura I Karena Berhenti atau Pensiun.

Sementara itu, kuasa hukum Menteri Negara BUMN, Reza Muktar mengatakan gugatan ini seharusnya tidak mengikutsertakan Menteri Negara BUMN sebagai tergugat. Menurut Reza, sengketa dalam perkara ini merupakan permasalahan direksi AP I sendiri.

Sumber: http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d19a01cac14c/pensiunan-angkasa-pura-i-gugat-kepemilikan-rumah-dinas

Senin, 27 Desember 2010

Dirut Angkasa Pura Digugat 15 Pensiunan

Senin, 27 Desember 2010 | 14:08 WIB

JAKARTA: Dirut PT Angkasa Pura I (Persero) digugat oleh 15 orang pensiunan perusahaan pengelola bandara itu terkait pembelian rumah dinas.

Kuasa hukum 15 orang pensiunan PT Angkasa Pura I, Domingus Maurits Luitnan, mengatakan PT Angkasa Pura I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat perintah pengosongan paksa I, II dan III rumah yang ditempati penggugat dengan tidak memberikan kesempatan membeli rumah dinas tersebut. Namun di sisi lain yang lokasinya sama dengan blok yang berbeda, dapat dibeli.

"Sebelumnya ada putusan Direksi PT Angkasa Pura I bahwa klien kami diberikan kesempatan untuk membeli rumah dinas itu. Karena PT Angkasa Pura I berada di bawah menteri BUMN, maka klien kami mengajukan izin pembelian rumah dinas ke Menteri BUMN. Menteri BUMN sendiri belum mengeluarkan izin, tetapi Dirut PT Angkasa Pura I mengeluarkan surat pengosongan paksa," jelas Domingus saat ditemui Bisnis seusai sidang sore tadi.

Dalam gugatan dengan perkara No. 348/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, 15 pensiunan PT Angkasa Pura I mengajukan gugatan terhadap Dirut PT Angkasa Pura I, Pemerintah RI Cq Menteri BUMN, Pemerintah RI Cq Kepolisian RI Cq Kapolda Metro Jaya Cq Kapolres Jakarta Pusat dan Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Jakarta Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai tergugat I, II, III dan IV.

Domingus menjelaskan fasilitas rumah dinas yang diberikan berdasarkan SKEP No.675/tk.00.4.3/1990 dan surat keputusan sejenis yang dikeluarkan oleh Direksi PT Angkasa Pura I.

Berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan RI No.89/KMK/013/1991 tertanggal 25 Juni 1991 tentang Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN jo Surat Menteri BUMN Negara No.01/M.MBU/2002Â tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap berupa rumah dinas BUMN. Para penggugatpun telah memenuhi syarat untuk membeli rumah dinas tersebut.

Lebih lanjut, dia menuturkan ada pergantian Menteri BUMN, maka kedudukan rumah dinas itu status quo artinya Dirut PT Angkasa Pura I tidak dapat melakukan keputusan apapun terkait rumah dinas yang ditempati para penggugat.

"Ada surat dari Menteri BUMN bahwa pembelian itu dikembalikan ke Direksi PT Angkasa Pura I, itu artinya sudah ada putusan mengenai pembelian itu. Tetapi tiba-tiba Dirut Angkasa Pura I malah mengeluarkan surat pengosongan," katanya. (tw)

Sumber: http://www.bisnis.com/articles/dirut-angkasa-pura-digugat-15-pensiunan