Halaman

Rabu, 30 November 2011

Pensiunan PT. Angkasa Pura I Terancam Masuk Penjara

Category: Regional
Published on Wednesday, 30 November 2011 08:20



Jakarta, press3G- Sebanyak 14 orang pensiunan pegawai PT Angkasapura I (Persero) yang rata-rata berusia 60 tahun ke atas terancam masuk penjara. Ke-14 orang tersebut di anggap bersalah karena menempati rumah tanpa hak.
Mereka di anggap melanggar Keputusan Direksi Perum Angkasapura I Nomor SKEP : 599/KP.20.3.8/1990 tentang pengembalian rumah dinas bagi Pegawai Perum Angkasapura I karena berhenti atau pensiun. Mereka terancam 2 tahun penjara dan denda sebesar 20 juta rupiah.
Sebelumnya para pensiunan Angkasa Pura I tersebut menempati rumah dinas secara resmi melalui penunjukan dari Direksi Angkasa Pura I secara bertahap dari tahun 1992 sampai 1997. Bahkan sejak tahun 2002 para penghuni sudah mengajukan permohonan untuk membeli rumah dinas dan pernah mendapat tanggapan.



Ke 14 orang lansia tersebut adalah, Edmon R.A.L, H. Noerodi Sidik, Ny. YosSudaryanto, Ny. Marchan, Hartoyo Indra Asmara, Putranto Hardan, Puji Harjoko, H. Danas Dalimonte, Darmadji, Ny. I.G.P. Mustika,Wulang Kupiyotomo,Kunto Prastowo,Surachman, Aziz Sitomorang.
Mereka hingga saat ini masih menghuni rumah dinas di Gang Tengah dan Blok D Rawasari Jakarta Pusat.

Noerodi Sidik salah seorang pensiunan PT. Angkasapura I yang di kriminalisasikan kepada wartawan, Selasa (29/11) mengatakan, berkas perkara mereka baik di Kepolisian Resot Jakarta Pusat maupun oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di pisahkan sendiri-sendiri. Sehingga tahapan prosesnya juga berbeda-beda. Dari ke-14 orang tersangka, 7 (tujuh) orang di antaranya telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Lanjutnya, Keputusan Direksi Perum Angkasapura I Nomor SKEP: 599/KP.20.3.8/1990 juga telah di cabut dengan Keputusan Direksi PT. Angkasapura I Nomor: 57/RT.01.05/2009 tentang pengembalian rumah dinas yang di tetapkan pada tanggal 16 Juni 2009. Dengan demikian ketika para pensiunan di laporkan pada tanggal 22 September 2009 dengan dugaan telah melakukan tindak pidana, SK 599 tahun 1990 sudah tidak berlaku. Kenyataannya, baik SK Nomor 599 tahun 1990 maupun SK Nomor 57 tahun 2009 tidak di laksanakan karena memang sudah ada permohonan pembelian rumah melalui Direksi PT Angkasapura I ke Menteri Negara BUMN yang hingga saat ini belum di jawab.
Surat bernomor : 4028/TK.00.4.3/2006/DU-B tertanggal 14 Desember 2006 berisi perihal permohonan pembelian rumah dinas PT Angkasapura I tersebut di tandatangani langsung oleh Direktur Utama Bambang Darwoto.
“ Namun ironisnya Bambang Darwoto pula yang mengusir kami para pensiunan dengan Surat pengosongan SP I, SP II dan SP III” ungkapNoerodi Sidik dengan penuh keheranan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Noerodi Sidik dari LBH Jakarta Sidiq SH juga mengatakan, dalam esepsi-nya dakwaan jaksa tidak cermat karena penerapan UU yang sudah tidak berlaku lagi. Menurut pasal I ayat (2) KUHP jika ada UU yang baru di sahkan maka UU yang sudah lama tidak berlaku.

“ Kami melihat ada pelanggaran hak atas perumahan, tetapi yang penting adalah hak atas peradilan yang jujur. Karena ini adalah sistim peradilan, maka kami akan lihat mulai dari kepolisian, kejaksaan sampai ke pengadilan. Kami melihat ada dugaan rekayasa karena masih sumir. Dan kasus ini terlalu di paksakan untuk di sidangkan” jelas Sidiq.

Kalau pihak kepolisan tahu, lanjut Sidiq, bahwa dasar laporannya adalah SKEP yang sudah tidak berlaku maka kasus ini seharusnya tidak akan di teruskan sampai ke-persidangan.
Sidiq juga mengatakan, LBH Jakarta akan terus melakukan pembelaan dalam persidangan. Sidiq berharap esepsi-nya dapat di terima dan Sidiq meminta pengadilan pada putusan sela-nya menghentikan proses persidangan atas kasus ini. Mengingat ada hak warga negara yang di kalahkan oleh aturan yang sudah tidak berlaku lagi.

Putusan sela kasus ini akan di bacakan pada hari Selasa minggu depan tanggal 6 Desember 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Noerodi Sidiq dkk meminta kepada Majelis Hakim yang memimpin sidang mereka, dapat melihat secara objektif kasus ini dan tidak di samakan putusan sela tersebut seperti kasus sebelumnya.
(sy)

Sumber: http://press3g.com/index.php/using-joomla/extensions/modules/content-modules/109-regional/117-pensiunan-pegawai-pt-angkasa-pura-i-terancam-masuk-penjara

Selasa, 22 November 2011

Mau beli rumah dinas, pensiunan Angkasa Pura malah dipidana

Selasa, 22 November 2011 | 14:23:00

Jakarta - Upaya 15 orang pensiunan PT Angkasa Pura I(Persero) mengajukan kepemilikan rumah dinas yang sudah ditempati puluhan tahun diganjar pemidanaan. Disinyalir, ke-15 orang itu diusir untuk kepentingan pembangunan Apartemen Green Garden Cempaka Putih.

Tujuh orang diantaranya telah didakwa menempati rumah dinas Komplek Perhubungan Cempaka Putih tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Kami didakwa menempati atau menghuni rumah dinas Angkasa Pura I di Komplek Perhubungan Udara Blok D Cempaka Putih tanpa hak dan tanpa izin dari pemiliknya PT Angkasa Pura I," kata salah seorang terdakwa, Noerodi Sidik kepada gresnews.com, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

Padahal, menurut Sidik, 15 orang tersebut sudah menempati rumah dinas puluhan tahun sejak 1991 berdasarkan Surat Penetapan Direksi PT Angkasa Pura I. Sebelum pensiun, sekitar 2002 hingga 2003 beberapa penghuni rumah dinas mengajukan permohonan untuk membeli rumah itu.

Menteri BUMN
Permohonan pun disambut baik Direktur PT Angkasa Pura I, Bambang Darwoto. Pada 2006, Bambang mengeluarkan surat AP.I.4208/TK.004.3/2006/DU-B kepada Menteri Negara BUMN untuk memproses izin pembelian rumah dinas tersebut.

"Permohonan kami yang diteruskan kepada Menteri didasarkan pada Kepmen Nomor 89 Tahun 1991 tentang Pemindahan Aktiva Tetap BUMN. Jadi mekanismenya memang ada," kata Sidik.

Namun, Menteri Negara BUMN tidak memberikan tanggapan hingga saat ini. Pada 2009, tiba-tiba ke-15 orang ini diusir oleh Direksi PT Angkasa Pura I untuk meninggalkan rumah dinas. Dasar pengusirannya disebutkan, adanya ketentuan SK Nomor 599 Tahun 1990 tertanggal 25 Juni 1990, bahwa 6 bulan setelah pensiun, rumah dinas harus dikosongkan.

Sidik dan kawan-kawan memang mengetahui keberadaan SK itu, bahkan disebutkan juga dalam SK pensiun masing-masing penghuni. "Tapi, menurut kami itu tidak berlaku. Kami tidak pernah diusir. Kami juga diperkenankan untuk merenovasi dan membangun rumah. Bahkan kami sudah habis banyak uang untuk membangun rumah itu," ujar Sidik.

Direksi pun mengeluarkan peringatan hingga ketiga kalinya. Kompensasi memang ditawarkan sebesar Rp50 juta. Tapi, nilai itu tak sebanding dengan harga tanah dan rumah di wilayah tersebut yang rata-rata setara dengan Rp2,5 miliar. Akhirnya Sidik Cs memilih bertahan.

Pada Maret 2010, para pensiunan dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat. Selain itu, berbagai teror melalui preman juga dirasakan mereka. Satu orang akhirnya menyerah dan rela pindah dari lokasi itu.

"Kami yang bertahan akhirnya menggugat ke PTUN Jakarta dan masih berlangsung sampai sekarang," kata Sidik.

Adapun 14 orang yang dimaksud adalah Noerodi Sidik, Puji Harjoko, Aziz Situmorang, Kunto Prastowo, Surachman, Wulang Kupiyotomo, Darmaji, Hartoyo Indria Asmara, Marchan (Janda), IGP Mustike, Dana Dalimonte, Jos Endang Rum Royeniwati (janda), Edmon dan Putranto.

Menurut Sidik, Komplek Rumah Dinas Angkasa Pura I di Kemayoran, penghuninya disetujui mengajukan pembelian rumah. Untuk itu ia keberatan atas pengusiran ini.

Sidik menduga, pengusiran ini dilatarbelakangi perjanjian Angkasa Pura I dengan PT Duta Paramindo Sejahtera soal jual beli tanah seluas 129.216 m2 di dekat wilayah rumah dinas itu. 15 rumah milik pensiunan, bahkan 7 rumah pegawai aktif masuk dalam perjanjian.

"Dalam akta tertulis untuk pembangunan rusunami. Tapi faktanya, sekarang bisa dilihat jadi Apartemen Green Garden," ujar Sidik.

JPU mendakwa ke tujuh pensiunan ini dengan Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 36 Ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Kuasa hukum para terdakwa, advokat publik LBH Jakarta, Edi Halomoan Gurning menyatakan keberatan dengan dakwaan tersebut.

"Sementara ini kami upayakan eksepsi. Sebab, UU Nomor 4 Tahun 1992 sudah dihapuskan dan diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman. Pasal yang didakwakan sudah tidak ada," kelas Edy.
Reporter : Khresna Guntarto (khresna@gresnews.com)
Redaktur : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)