Halaman

Jumat, 23 Desember 2011

Pendzaliman Dan Kriminalisasi Dengan Undang-Undang Yang Sudah Tidak Berlaku

Rekayasa pendzaliman dan kriminalisasi penghuni rumah dinas ini terjadi ketika pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar hukum tuntutan pidana merupakan pasal-pasal yang berasal dari undang-undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 menyatakan bahwa:


Pasal 12

(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.

(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan baik dengan cara sewa-menyewa maupun dengan cara bukan sewa-menyewa.

(3) Penghunian rumah, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis.

(4) Pihak penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai dengan perjanjian tertulis.

(5) Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak bersedia meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian tertulis, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat meminta bantuan instansi Pemerintah yang berwenang untuk menertibkannya.

(6) Sewa menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau tertulis tanpa batas waktu yang telah berlangsung sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan telah berakhir dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.

(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

(1) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(3) Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).


Pasal-pasal inilah yang dipakai untuk mengkriminalisasi penghuni rumah dinas. Padahal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 sudah tidak berlaku dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebutkan bahwa:


Pasal 166
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tidak ditemukan pengganti pasal-pasal pengganti Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992. Dengan demikian dasar hukum untuk kriminalisasi penghuni rumah dinas sudah tidak berlaku lagi dan tuntutan pidana hanyalah sebuah rekayasa.

Sumber: http://rumahdinasangkasapura1.blogspot.com/2011/12/kriminalisasi-dengan-undang-undang.html

Kamis, 15 Desember 2011

20 Pensiunan PT Angkasa Pura I Dituduh Serobot Rumah Dinas

SEBANYAK 15 pensiunan PT.Angkasa Pura I (AP), menuntut keadilan dari pemerintah atas rumah dinas yang mereka tempati puluhan tahun di Blok D Komplek Rawasari. Perlakuan Direksi PT AP I yang memidanakan mereka dengan tuduhan penyerobotan dengan ancaman 2 tahun penjara dinilai janggal, karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

PADAHAL para pensiunan yang berusia renta adalah pendiri (founding fathers) Angkasa Pura I, yang bekerja sejak PT AP I baru mengelola 1 Bandar Udara yaitu Pelud Kemayoran sampai PT AP I kini sudah mengelola 13 Bandara sebagai anak peru­sahaan. Pada saat itupun PT AP I masih Perusahaan Negara (PN) Kemayoran dengan kinerja yang belum berkembang sama sekali, sampai menjadi Perusahaan Umum (Perum) yang sudah menghasilkan pendapa­tan triliunan.

Angkasa Pura I yang mempunyai tugas pokok sebagai pengelola dan pengusahaan bandar udara Internasional Kemayoran Jakarta mempunyai rumah dinas di Rawasari blok A, B, C, dan D. Mereka yang diperkarakan PT AP I yang tinggal di blok D. Mer­eka harus mengosongkan rumah dinas yang sudah ditempati sejak tahun 1992 (SKEP 47/ TK 004.3/ 1997), yang masa itu Direktur Utamanya Bambang Darwoto. Para pensiun ini juga sudah merenovasi rumah hingga seluas 2 kali dari bangunan aslinya dengan sepengetahuan direksi. Saat itu pun dirut mengatakan penghuni blok D bisa memiliki rumah setelah memenuhi syarat peraturan dan perundangan seperti rumah dinas yang ada di blok A, B, C yang sekarang sudah bersertifikat hak milik.

"Seharusnya, kalau mau menggusur rumah dinas jangan hanya blok D saja, mestinya semua blok dong, "kata Noeradi Sidik kuasa hukum mereka kepada Objective News, Kamis (24/22/2011) di Pengadilan Jakarta Pusat.

Pemerintah dinilai tidak berpihak terhadap rakyat kecil, contohnya, di salah satu blok yang diperjual­kan telah terbangun apartemen. Apakah ini yang dinamakan berpihak terhadap orang kecil? Anehnya lagi rumah dinas blok D yang akan dikosongkan ini, tanggal 26 Oktober 2009 lalu terjadi pengalihan HGB seluas kurang lebih 12,9 Ha kepada swasta PT Duta Paramindo Sejahtera.

Pada tahun 2002, setelah rumah dinas memenuhi persyaratan untuk dapat dibeli oleh peng­huni, baik para pegawai yang masih aktif atau pensiun dapat mengajukan pembelian rumah dinas yang di­huni kepada Direksi PT AP I. Di tahun 2006 Direksi PT AP I secara resmi mengajukan usulan penghapu­san buku asset kepada Menteri Negara BUMN untuk selanjutnya dapat dibeli oleh penghuni.

Tapi, tahun 2009, mendadak para pensiunan AP diusir dengan 3 kali surat perintah pengosongan SP 1 sampai SP 3. Dalam surat pemberitahuan ini dikatakan akan melakukan pengusiran paksa. Alasan pengusiran berubah-ubah, dari alasan perintah KPK, Edaran Meneg BUMN dan alasan terakhir karena dibutuhkan untuk dihuni pejabat baru. Apabila PT AP I beralasan untuk digunakan pejabat baru,


"Saya tidak pernah berpikir ini diperkarakan Angkasa Pura, karena direksi terdahulu mengatakan boleh direnovasi, padahal dana renovasi dari kantongpribadi,"



kenyataanya ada 5 rumah yang kosong. Dalam perkembangan terakhir pihak AP I hanya akan mem­berikan uang kerohiman RP 50 juta kepada setiap penghuni yang mau meninggalkan rumah dinas.

Janda pensiunan PT AP I dari Ir. Archan MSc, Munawarah ( 61), memiliki 2 anak yang hadir di PN Jakpus turut berujar akan terus mencari keadilan. "Suami kita berjuang dari 1 bandara hingga 14 ban­dara, koq di zalimi?

Pudji yang telah bekerja pada Angkasa Pura selama 30 tahun, jabatan terakhir pengawasan bidang personalia umum, pensiun pada akhir mei 2007 lalu mengatakan,"Hukum di pemerintahan Susilo Bam­bang Yudhoyono semakin memburuk, semakin tidak menghargai jasa-jasa para pahlawan:"

"Saya tidak pernah berpikir ini diperkarakan Angkasa Pura, karena direksi terdahulu mengatakan boleh direnovasi, padahal dana renovasi dari kantong pribadi," tambah Pudji.

Ungkapan kekecewaan juga ditunjukan Aziz. "Ini kasus perdata bukan pidana, ini seperti dipak­sakan. Orang Angkasa Pura ini, orang yang cinta damai. Kasus ini sebetulnya menimpa kami 20 orang, 5 orang telah menyerah, karena ditakut-takuti," jelas Aziz.

Dalam eksepsi dengan judul "Hentikan kriminalisasi yang mengada-ada" oleh tiga orang pengacara dari LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/11) mereka menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam mengkonstruk­si tindak pidana terhadap ke 20 orang terdakwa yang





kini tinggal 15 orang itu dinilai tidak ada dasarnya membawa permasalahan ini ke pidana.

Pada Objective News, pengacara terdakwa Edy Halomoan Gurning SH dan Sidik SH mengatakan mestinya perkara perdata dulu diselesaikan, baru bisa dipidanakan. "Perdata saja belum selesai, koq terdakwa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun? Biro hukum Angkasa Pura harus bertanggung-jawab, dan meng­hormati hukum," kata Edy.

Mengatasi akan diusir secara paksa, para pensiunan membuat garda depan dengan menggungat PT AP I melalui PTUN dan hingga kini perkara itu be­lum putus. Sempat terjadi para pensiunan diusir paksa dengan mengerahkan massa non AP I, beruntung saja dicegah oleh Polsek Cempaka Putih.


AP I Jual Lahan Komplek

Pengalihan lahan HGB atas tanah yang sangat luas dengan harga pelepasan yang sangat murah, yakni Rp. 1,2 juta per meter, sedangkan NJOP Rp. 2,7 juta per meter, itupun dilalui tanpa proses tender. Dengan pemanfaatan tidak tepat sasaran yang seharusnya untuk Rusunami, ternyata dibangun Apartemen Green Pramuka, yang kini baru menyelesaikan 3 tower dengan ( harga mulai 305 jutaan).

Data yang diperoleh Objective News, PT Duta Paramindo Sejahtera perusahaan swasta itu, baru mengajukan pembelian lahan tersebut tahun 2009, diijinkan dan sudah mendapatkan penyerahan penga­lihan hak penggunaan tanah. Pelepasan hak tanah ini sebetulnya bukan hanya merupakan pemberian HGB (Hak Guna Bangunan) selama 30-50 tahun, akan tetapi merupakan penjualan tanah PT AP I kepada swasta dengan HGB di bawah standar pasar untuk dibangum Rusunami. Dengan pelepasan tanah seperti PT AP I tidak dapat memanfaatkan lagi penggunaan tanah miliknya yang seluas 13 Ha lebih yang terletak di daerah stategis itu. • (popi/n-1)

Sumber: OBJECTIVE News
Edisi No. 010,1 -15 Desember 2011 

Senin, 12 Desember 2011

Pengacara: Instansi Jangan Lagi Kriminalisasi Penghuni Rumah Dinas

Selasa, 27/07/2010 14:59 WIB

Janda Pahlawan Divonis Bebas
Pengacara: Instansi Jangan Lagi Kriminalisasi Penghuni Rumah Dinas
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews


Roemini dan SoetartiJakarta - Putusan bebas terhadap Roesmini dan Soetarti merupakan yurisprudensi bagi kasus-kasus serupa. Kasus sengketa rumah dinas antara penghuni dengan instansi pemerintah tidak dapat dikriminalisasaikan lalu dijadikan sebagai kasus pidana.

"Ini merupakan pembelajaran. Kasus ini contoh kepada instansi yang memiliki rumah dinas agar tidak memperkarakan pidana seperti ini," ujar Kiagus Achmad, pengacara Roesmini dan Soetarti, usai sidang di PN Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Selasa (27/7/2010).

Pengacara muda dari LBH Jakarta ini tidak dapat menutupi rasa gembiranya terhadap putusan PN Jaktim atas kasus gugatan Perum Pegadaian melawan dua janda pahlawan yang menjadi kliennya. Terlebih di amar putusannya majelis hakim membenarkan dalil pembelaannya bahwa gugatan jaksa terlalu prematur sebab perkara pembelian rumah dinas di kawasan Cipinang Besar, Jakarta Timur, itu masih dalam diperiksa.

"Ini preseden baik dalam hukum," kata dia girang.

Lebih lanjut dikatakannya ada kasus serupa yang juga sedang LBH tangani. Yakni sengketa antara PT Angkasa Pura dengan 16 orang penghuni rumah dinas mereka di kawasan Rawa Sari, Jakarta Pusat, dan 1 orang di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Target kita agar para penghuni rumah dinas tidak diperkarakan pidana," ujar Kiagus.

(lh/nrl)

Minggu, 11 Desember 2011

Dua Janda Pahlawan Divonis Bebas

Jakarta, Pelita
Dua janda Pahlawan, Ny Soetarti dan Ny Roesmini, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu untuk banding.
Ketua Majelis Hakim Jumadi dalam sidang yang berlangsung di PN Jaktim, Jalan A Yani No 1 Pulomas, Jaktim mengatakan, tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.
Menyatakan tuntutan JPU tidak dapat diterima kedua terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan hukum, kata Jumadi.
Menurut hakim, secara kausalitas, tuntutan yang diajukan JPU masih digantungkan dengan putusan oleh PTUN. Penuntutan secara pidana untuk kasus ini harus dinyatakan prematur.
Menimbang itu, maka penuntutan tidak dapat diterima, katanya.
Pengunjung pun langsung bertepuk-tangan dan berdiri. Ny Roesmini sendiri tampak tenang duduk di kursi terdakwa sambil menggenggam jemarinya.
Menanggapi putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. Saya akan pikir-pikir dulu, kata JPU Ibnu Suud.
Ibnu mengatakan, upaya hukum yang paling mungkin dilakukan adalah kasasi. Namun apakah itu akan ditempuh, belum diputuskan.
Ibnu juga enggan berkomentar soal alasan hakim yang menyebut tuntutan JPU prematur. Kami tidak mau berkomentar soal hal itu, katanya.
Ny Soetarti Soekarno bersama Ny Roesmini dan Timoriya tersangkut kasus kepemilikan rumah dinas milik Perum Pegadaian. Roesmini dan Soetarti yang merupakan janda Pahlawan dan Timoriya merupakan janda pensiunan pegawai Perum Pegadaian.
Sebelumnya, Roesmini dan Soetarti sempat mengancam akan membongkar dan memindahkan makam suami mereka dari Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, jika mereka dinyatakan bersalah.
Mereka juga mengancam akan mengembalikan seluruh tanda jasa yang dimiliki almarhum suami mereka kepada negara karena tidak pantas seorang terpidana (apabila dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan-Red) menerima penghargaan itu.
Selain itu, mereka juga akan meminta Kementerian Keuangan menghentikan tunjangan yang diberikan negara kepada mereka.
Roesmini dan Soetarti, terus mendapat ucapan selamat dari para pendukungnya, setelah divonis bebas. Mereka lalu meninggalkan gedung pengadilan sambil menangis haru.
Keduanya lalu dikawal meninggalkan ruang sidang. Para pendukung dari Pemuda Panca Marga, Laskar Merah Putih, dan Relawan Dibo Peace membuat pagar betis untuk memudahkan Roesmini dan Soetarti keluar dari kerumunan pendukung mereka.
Merdeka...merdeka! teriak para pendukung Roesmini dan Soetarti.
Kiagus Achmad, pengacara Roesmini dan Soetarti, usai sidang
mengatakan, putusan bebas terhadap Roesmini dan Soetarti merupakan yurisprudensi bagi kasus-kasus serupa.
Kasus sengketa rumah dinas antara penghuni dengan instansi pemerintah tidak dapat dikriminalisasikan lalu dijadikan sebagai kasus pidana.
Ini merupakan pembelajaran. Kasus ini contoh kepada instansi yang memiliki rumah dinas agar tidak memperkarakan pidana seperti ini, ujarnya.
Pengacara muda dari LBH Jakarta ini tidak dapat menutupi rasa gembiranya. Ini preseden baik dalam hukum, katanya.
Dikatakannya ada kasus serupa yang juga sedang LBH tangani. Yakni sengketa antara PT Angkasa Pura dengan 16 orang penghuni rumah dinas mereka di kawasan Rawa Sari, Jakarta Pusat, dan seorang di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Target kita agar para penghuni rumah dinas tidak diperkarakan pidana, ujar Kiagus. (did/jon)

Jumat, 09 Desember 2011

RUMAH DINAS, MANTAN ANAK BUAH DENGAN TEGANYA MENGHUJAT MANTAN ATASAN/PIMPINAN

       
   Mantan pimpinannya  berkata “ saya yang mengangkat dalam jabatan , saya yang membina juga “   apa tidak ada kata santun sebagai seorang pejabat  untuk tidak menyakiti hati sesama mahluk   Tuhan ? kalau bapak dan ibu yang kena hujatan tersebut sakit hati dan tiada maaf sampai mati, tidak menjadi pertimbangan penulis tersebut?

Imam Pramono 
30 tahun yang lalu, mendiang  ayah, pernah menyampaikan satu pesan, yang saya tidak mengerti maksud dan tujuannya, beliau berkata “Imam, jangan pernah mau disuruh tinggal di rumah dinas, kalau suruh pilih mending minta uang sewa rumah saja, dibanding dikasih rumah dinas”. saat itu saya baru lulus STM dan masih cari kerja. Saya baru memahami sekarang, arti kata-kata beliau , ternyata saya disuruh hati-hati, karena rumah dinas mampu membuat orang menjadi kalab, egois, dan pendusta besar !.
Saat ini saya sedang ditugaskan menjadi tin penertiban rumah dinas di perusahaan saya bekerja, saya banyak sekali menemukan, orang yang saat menjabat berhati mulia, saat pensiun menjadi berhati iblis. Padahal jelas disetiap keputusan penempatan pegawai dalam rumah dinas, selalu ada klausul yang menyatakan, mereka harus mengembalikan nya kepada perusahaan paling lambat 6 bulan, setelah pensiun. Dengan berbagai dalih, ingin membeli sampai dengan tidak punya rumah, telah di lontarkan dengan enteng. Alasan lainnya yang paling konyol adalah “tidak disuruh” pergi oleh perusahaan. Masyaallah, saya bingung jadinya mengapa pejabat yang dahulu sedemikian dikagumi bisa berubah hanya karena sebuah rumah dinas lama. Kalau yang menempati itu dulunya pegawai yang bukan pejabat, malah dengan legowo mereka mengembalikan kunci kepada perusahaan. 
Namun semakin tinggi jabatannya, semakin sulit konsisten dengan aturan. Mengapa ?, apakah ada korelasi antara jabatan dan rumah dinas yang sangat erat ?. Ternyata dari tulisan mas Arman, korelasinya sangat tinggi. Jadi, jabatan dan rumah dinas merupakan partner yang disukai oleh iblis. Saya baru paham ternyata firman Tuhan yang menyatakan, “Setan adalah musuhmu yang nyata” adalah benar !!!, mungkin setannya tidak kelihatan, tapi hasil kerjanya sangat nyata, yaitu menjadikan orang baik sebagai pendusta, dan pengingkar janji, serta egois, dan rakus, serta mampu menutup hati nuraninya. Ya Allah jangan lah kau jadikan aku santapan setan….
Bayangkan saja sudah jelas aturannya diwajibkan untuk mengembalikan, ehh, malah dijual ?, ehh, kok malah dibeli ?, eehh kok minta disuruh keluar ?, eeh kok malah disewa , eduan kan !. Diperingatkan…eeh, kok malah minta dasar hukumnya.
Karena jumlahnya sudah sedemikian besar dan tersebar diseluruh Nusantara. Maka saya usulkan untuk bikin Komisi Pemberantasan Penyerobot Rumah Dinas (KPPRD), yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang jujur tentunya.
Yah inilah mungkin mengapa negeri kita ini masih diberi cobaan gempa, tanah longsor, sunami, kebakaran hutan, kemiskinan, ikannya dicuri, penerbangannya dilarang ke eropa, uangnya di bawa keluar negeri, Koruptornya pada lolos, keretanya pada anjlok dan lain-lain.
Eehh padahal pejabat yang ngeyel tersebut, religius lho, ibadahnya rajin dan tutur katanya sopan dan halus.

Salam kenal mas Arman, from Imam

Minggu, 04 Desember 2011

15 Pensiunan Angkasa Pura Minta Perusahaan Cabut Tuduhan Penyerobotan Rumah Dinas

SUNDAY, 04 DECEMBER 2011 10:15 RONY RAHMATA HITS: 28

KBR68H, Jakarta -Sedikitnya 15 orang pensiunan PT. Angkasa Pura berharap dibebaskan dari tuduhan penyerobotan rumah dinas yang dilayangkan PT. Angkasa Pura dan berujung di pengadilan.

Salah seorang pensiunan N. Sidik menyebutkan langkah mereka menempati rumah dinas oleh para pensiunan telah memenuhi aturan. Karena itu para pensiunan ini kata dia kecewa PT. Angkasa Pura tetap memajukan persoalan ini ke pengadilan Jakarta Pusat. Rencananya selasa pekan depan para pensiunan ini bakal disidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

"15 orang ini dipidanakan sama-sama. Pada Undang-undang mengenai penempatan rumah ini pak, undang-undangnya kan no.4 tahun 1992 pak. Itu sudah dicabut dengan undang-undang no.1 tahun 2011 pak, 12 januari itu. Jadi kasusnya ini miriplah pak dengan kasus janda 2 pahlawan itu.

Itu tadi N. Sidik salah seorang pensiunan PT. Angkasa Pura yang dipidanakan. Ia menambahkan sebenanrnya para pensiunan berniat membeli rumah dinas yang mereka tempati tersebut.

Sebelumnya kasus penempatan rumah dinas yang berbuntut dipidanakan pernah menimpa 2 orang janda pahlawan, Soetarti dan Roesmini. Kedua suami mereka adalah pensiunan karyawan Perum Pegadaian yang juga veteran perang agresi militer Belanda. Namun akhirnya pengadilan memutus mereka tidak bersalah.

Sumber: http://www.kbr68h.com/berita/nasional/16053-15-pensiunan-angkasa-pura-minta-perusahaan-cabut-tuduhan-penyerobotan-rumah-dinas