Halaman

Sabtu, 17 Maret 2012

14 Pensiunan Angkasa Pura I Terancam Dibui

Tomi Sujatmiko | Sabtu, 17 Maret 2012 | 17:07 WIB | Dibaca: 25 | Komentar: 0

JAKARTA (KRjogja.com) - Sebanyak 14 pensiunan PT Angkasa Pura 1 berhadapan dengan pengadilan. Padahal, mereka tengah memperjuangkan hak atas tempat tinggal mereka di dekat Apartemen Grand Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan sudah disetujui direksi hingga sudah sampai ke Kementrian BUMN namun hingga kini belum ada jawaban.

Sayangnya, mereka malah dilaporkan oleh PT Añgkasa Pura 1 sendiri karena melakukan tindak pidana karena tidak mengosongkan rumah tersebut. Padahal mereka sudah tinggal di tempat tersebut selama puluhan tahun.

"Itu dilakukan karena mereka sudah digugat lantaran sudah 3 kali diberikan Surat Keputusan (SK), tapi itu kan sedang diusahakan," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Sidik, di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2012).

Yang memprihatinkan, para pensiunan ini justru dilaporkan oleh PT Angkasa Pura 1 dan didakwa pada undang-undang yang sudah tidak berlaku. Mereka diancam Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 36 ayat (4) no 4/1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang sudah berlaku setelah diundangkannya UU 1/2011 tentang Perumaahan Pemukiman.

"Di pasal 166 UU 1/2011 menegaskan bahwa saat UU ini diterapkan, maka UU no 4/1992 dicabut dan tidak berlaku," jelasnya.

Dalam kasus ini, diharapkan tidak ada keputusan disparitas mengingat para pensiunan dihadapkan pada satu perkara dan dakwaan yang sama. ini juga merupakan rujukan bagi para hakim untuk memutus perkara. Mengingat tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memidanakan para pensiunan dan cukup diselesaikan dengan mekanisme perdata.(Okz/Tom)

14 Pensiunan PT Angkasa Pura Terancam Dibui

Bagus Santosa - Okezone

Sabtu, 17 Maret 2012 12:24 wib

JAKARTA - Sebanyak 14 pensiunan PT Angkasa Pura 1 berhadapan dengan pengadilan. Padahal, mereka tengah memperjuangkan hak atas tempat tinggal mereka di dekat Apartemen Grand Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan sudah disetujui direksi hingga sudah sampai ke Kementrian BUMN namun hingga kini belum ada jawaban.

Sayangnya, mereka malah dilaporkan oleh PT Añgkasa Pura 1 sendiri karena melakukan tindak pidana karena tidak mengosongkan rumah tersebut. Padahal mereka sudah tinggal di tempat tersebut selama puluhan tahun.

"Itu dilakukan karena mereka sudah digugat lantaran sudah 3 kali diberikan Surat Keputusan (SK), tapi itu kan sedang diusahakan," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Sidik, di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2012).

Yang memprihatinkan, para pensiunan ini justru dilaporkan oleh PT Angkasa Pura 1 dan didakwa pada undang-undang yang sudah tidak berlaku. Mereka diancam Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 36 ayat (4) no 4/1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang sudah berlaku setelah diundangkannya UU 1/2011 tentang Perumaahan Pemukiman.

"Di pasal 166 UU 1/2011 menegaskan bahwa saat UU ini diterapkan, maka UU no 4/1992 dicabut dan tidak berlaku," jelasnya.

Dalam kasus ini, diharapkan tidak ada keputusan disparitas mengingat para pensiunan dihadapkan pada satu perkara dan dakwaan yang sama.

Ini juga merupakan rujukan bagi para hakim untuk memutus perkara. Mengingat tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memidanakan para pensiunan dan cukup diselesaikan dengan mekanisme perdata.

(teb)