SUNDAY, 04 DECEMBER 2011 10:15 RONY RAHMATA HITS: 28
KBR68H, Jakarta -Sedikitnya 15 orang pensiunan PT. Angkasa Pura berharap dibebaskan dari tuduhan penyerobotan rumah dinas yang dilayangkan PT. Angkasa Pura dan berujung di pengadilan.
Salah seorang pensiunan N. Sidik menyebutkan langkah mereka menempati rumah dinas oleh para pensiunan telah memenuhi aturan. Karena itu para pensiunan ini kata dia kecewa PT. Angkasa Pura tetap memajukan persoalan ini ke pengadilan Jakarta Pusat. Rencananya selasa pekan depan para pensiunan ini bakal disidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
"15 orang ini dipidanakan sama-sama. Pada Undang-undang mengenai penempatan rumah ini pak, undang-undangnya kan no.4 tahun 1992 pak. Itu sudah dicabut dengan undang-undang no.1 tahun 2011 pak, 12 januari itu. Jadi kasusnya ini miriplah pak dengan kasus janda 2 pahlawan itu.
Itu tadi N. Sidik salah seorang pensiunan PT. Angkasa Pura yang dipidanakan. Ia menambahkan sebenanrnya para pensiunan berniat membeli rumah dinas yang mereka tempati tersebut.
Sebelumnya kasus penempatan rumah dinas yang berbuntut dipidanakan pernah menimpa 2 orang janda pahlawan, Soetarti dan Roesmini. Kedua suami mereka adalah pensiunan karyawan Perum Pegadaian yang juga veteran perang agresi militer Belanda. Namun akhirnya pengadilan memutus mereka tidak bersalah.
Sumber: http://www.kbr68h.com/berita/nasional/16053-15-pensiunan-angkasa-pura-minta-perusahaan-cabut-tuduhan-penyerobotan-rumah-dinas
Minggu, 04 Desember 2011
Rabu, 30 November 2011
Pensiunan PT. Angkasa Pura I Terancam Masuk Penjara
Category: Regional
Published on Wednesday, 30 November 2011 08:20

Jakarta, press3G- Sebanyak 14 orang pensiunan pegawai PT Angkasapura I (Persero) yang rata-rata berusia 60 tahun ke atas terancam masuk penjara. Ke-14 orang tersebut di anggap bersalah karena menempati rumah tanpa hak.
Mereka di anggap melanggar Keputusan Direksi Perum Angkasapura I Nomor SKEP : 599/KP.20.3.8/1990 tentang pengembalian rumah dinas bagi Pegawai Perum Angkasapura I karena berhenti atau pensiun. Mereka terancam 2 tahun penjara dan denda sebesar 20 juta rupiah.
Sebelumnya para pensiunan Angkasa Pura I tersebut menempati rumah dinas secara resmi melalui penunjukan dari Direksi Angkasa Pura I secara bertahap dari tahun 1992 sampai 1997. Bahkan sejak tahun 2002 para penghuni sudah mengajukan permohonan untuk membeli rumah dinas dan pernah mendapat tanggapan.

Ke 14 orang lansia tersebut adalah, Edmon R.A.L, H. Noerodi Sidik, Ny. YosSudaryanto, Ny. Marchan, Hartoyo Indra Asmara, Putranto Hardan, Puji Harjoko, H. Danas Dalimonte, Darmadji, Ny. I.G.P. Mustika,Wulang Kupiyotomo,Kunto Prastowo,Surachman, Aziz Sitomorang.
Mereka hingga saat ini masih menghuni rumah dinas di Gang Tengah dan Blok D Rawasari Jakarta Pusat.
Noerodi Sidik salah seorang pensiunan PT. Angkasapura I yang di kriminalisasikan kepada wartawan, Selasa (29/11) mengatakan, berkas perkara mereka baik di Kepolisian Resot Jakarta Pusat maupun oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di pisahkan sendiri-sendiri. Sehingga tahapan prosesnya juga berbeda-beda. Dari ke-14 orang tersangka, 7 (tujuh) orang di antaranya telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Lanjutnya, Keputusan Direksi Perum Angkasapura I Nomor SKEP: 599/KP.20.3.8/1990 juga telah di cabut dengan Keputusan Direksi PT. Angkasapura I Nomor: 57/RT.01.05/2009 tentang pengembalian rumah dinas yang di tetapkan pada tanggal 16 Juni 2009. Dengan demikian ketika para pensiunan di laporkan pada tanggal 22 September 2009 dengan dugaan telah melakukan tindak pidana, SK 599 tahun 1990 sudah tidak berlaku. Kenyataannya, baik SK Nomor 599 tahun 1990 maupun SK Nomor 57 tahun 2009 tidak di laksanakan karena memang sudah ada permohonan pembelian rumah melalui Direksi PT Angkasapura I ke Menteri Negara BUMN yang hingga saat ini belum di jawab.
Surat bernomor : 4028/TK.00.4.3/2006/DU-B tertanggal 14 Desember 2006 berisi perihal permohonan pembelian rumah dinas PT Angkasapura I tersebut di tandatangani langsung oleh Direktur Utama Bambang Darwoto.
“ Namun ironisnya Bambang Darwoto pula yang mengusir kami para pensiunan dengan Surat pengosongan SP I, SP II dan SP III” ungkapNoerodi Sidik dengan penuh keheranan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Noerodi Sidik dari LBH Jakarta Sidiq SH juga mengatakan, dalam esepsi-nya dakwaan jaksa tidak cermat karena penerapan UU yang sudah tidak berlaku lagi. Menurut pasal I ayat (2) KUHP jika ada UU yang baru di sahkan maka UU yang sudah lama tidak berlaku.
“ Kami melihat ada pelanggaran hak atas perumahan, tetapi yang penting adalah hak atas peradilan yang jujur. Karena ini adalah sistim peradilan, maka kami akan lihat mulai dari kepolisian, kejaksaan sampai ke pengadilan. Kami melihat ada dugaan rekayasa karena masih sumir. Dan kasus ini terlalu di paksakan untuk di sidangkan” jelas Sidiq.
Kalau pihak kepolisan tahu, lanjut Sidiq, bahwa dasar laporannya adalah SKEP yang sudah tidak berlaku maka kasus ini seharusnya tidak akan di teruskan sampai ke-persidangan.
Sidiq juga mengatakan, LBH Jakarta akan terus melakukan pembelaan dalam persidangan. Sidiq berharap esepsi-nya dapat di terima dan Sidiq meminta pengadilan pada putusan sela-nya menghentikan proses persidangan atas kasus ini. Mengingat ada hak warga negara yang di kalahkan oleh aturan yang sudah tidak berlaku lagi.
Putusan sela kasus ini akan di bacakan pada hari Selasa minggu depan tanggal 6 Desember 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Noerodi Sidiq dkk meminta kepada Majelis Hakim yang memimpin sidang mereka, dapat melihat secara objektif kasus ini dan tidak di samakan putusan sela tersebut seperti kasus sebelumnya.
(sy)
Sumber: http://press3g.com/index.php/using-joomla/extensions/modules/content-modules/109-regional/117-pensiunan-pegawai-pt-angkasa-pura-i-terancam-masuk-penjara
Published on Wednesday, 30 November 2011 08:20
Jakarta, press3G- Sebanyak 14 orang pensiunan pegawai PT Angkasapura I (Persero) yang rata-rata berusia 60 tahun ke atas terancam masuk penjara. Ke-14 orang tersebut di anggap bersalah karena menempati rumah tanpa hak.
Mereka di anggap melanggar Keputusan Direksi Perum Angkasapura I Nomor SKEP : 599/KP.20.3.8/1990 tentang pengembalian rumah dinas bagi Pegawai Perum Angkasapura I karena berhenti atau pensiun. Mereka terancam 2 tahun penjara dan denda sebesar 20 juta rupiah.
Sebelumnya para pensiunan Angkasa Pura I tersebut menempati rumah dinas secara resmi melalui penunjukan dari Direksi Angkasa Pura I secara bertahap dari tahun 1992 sampai 1997. Bahkan sejak tahun 2002 para penghuni sudah mengajukan permohonan untuk membeli rumah dinas dan pernah mendapat tanggapan.
Ke 14 orang lansia tersebut adalah, Edmon R.A.L, H. Noerodi Sidik, Ny. YosSudaryanto, Ny. Marchan, Hartoyo Indra Asmara, Putranto Hardan, Puji Harjoko, H. Danas Dalimonte, Darmadji, Ny. I.G.P. Mustika,Wulang Kupiyotomo,Kunto Prastowo,Surachman, Aziz Sitomorang.
Mereka hingga saat ini masih menghuni rumah dinas di Gang Tengah dan Blok D Rawasari Jakarta Pusat.
Noerodi Sidik salah seorang pensiunan PT. Angkasapura I yang di kriminalisasikan kepada wartawan, Selasa (29/11) mengatakan, berkas perkara mereka baik di Kepolisian Resot Jakarta Pusat maupun oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di pisahkan sendiri-sendiri. Sehingga tahapan prosesnya juga berbeda-beda. Dari ke-14 orang tersangka, 7 (tujuh) orang di antaranya telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Lanjutnya, Keputusan Direksi Perum Angkasapura I Nomor SKEP: 599/KP.20.3.8/1990 juga telah di cabut dengan Keputusan Direksi PT. Angkasapura I Nomor: 57/RT.01.05/2009 tentang pengembalian rumah dinas yang di tetapkan pada tanggal 16 Juni 2009. Dengan demikian ketika para pensiunan di laporkan pada tanggal 22 September 2009 dengan dugaan telah melakukan tindak pidana, SK 599 tahun 1990 sudah tidak berlaku. Kenyataannya, baik SK Nomor 599 tahun 1990 maupun SK Nomor 57 tahun 2009 tidak di laksanakan karena memang sudah ada permohonan pembelian rumah melalui Direksi PT Angkasapura I ke Menteri Negara BUMN yang hingga saat ini belum di jawab.
Surat bernomor : 4028/TK.00.4.3/2006/DU-B tertanggal 14 Desember 2006 berisi perihal permohonan pembelian rumah dinas PT Angkasapura I tersebut di tandatangani langsung oleh Direktur Utama Bambang Darwoto.
“ Namun ironisnya Bambang Darwoto pula yang mengusir kami para pensiunan dengan Surat pengosongan SP I, SP II dan SP III” ungkapNoerodi Sidik dengan penuh keheranan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Noerodi Sidik dari LBH Jakarta Sidiq SH juga mengatakan, dalam esepsi-nya dakwaan jaksa tidak cermat karena penerapan UU yang sudah tidak berlaku lagi. Menurut pasal I ayat (2) KUHP jika ada UU yang baru di sahkan maka UU yang sudah lama tidak berlaku.
“ Kami melihat ada pelanggaran hak atas perumahan, tetapi yang penting adalah hak atas peradilan yang jujur. Karena ini adalah sistim peradilan, maka kami akan lihat mulai dari kepolisian, kejaksaan sampai ke pengadilan. Kami melihat ada dugaan rekayasa karena masih sumir. Dan kasus ini terlalu di paksakan untuk di sidangkan” jelas Sidiq.
Kalau pihak kepolisan tahu, lanjut Sidiq, bahwa dasar laporannya adalah SKEP yang sudah tidak berlaku maka kasus ini seharusnya tidak akan di teruskan sampai ke-persidangan.
Sidiq juga mengatakan, LBH Jakarta akan terus melakukan pembelaan dalam persidangan. Sidiq berharap esepsi-nya dapat di terima dan Sidiq meminta pengadilan pada putusan sela-nya menghentikan proses persidangan atas kasus ini. Mengingat ada hak warga negara yang di kalahkan oleh aturan yang sudah tidak berlaku lagi.
Putusan sela kasus ini akan di bacakan pada hari Selasa minggu depan tanggal 6 Desember 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Noerodi Sidiq dkk meminta kepada Majelis Hakim yang memimpin sidang mereka, dapat melihat secara objektif kasus ini dan tidak di samakan putusan sela tersebut seperti kasus sebelumnya.
(sy)
Sumber: http://press3g.com/index.php/using-joomla/extensions/modules/content-modules/109-regional/117-pensiunan-pegawai-pt-angkasa-pura-i-terancam-masuk-penjara
Selasa, 22 November 2011
Mau beli rumah dinas, pensiunan Angkasa Pura malah dipidana
Selasa, 22 November 2011 | 14:23:00
Jakarta - Upaya 15 orang pensiunan PT Angkasa Pura I(Persero) mengajukan kepemilikan rumah dinas yang sudah ditempati puluhan tahun diganjar pemidanaan. Disinyalir, ke-15 orang itu diusir untuk kepentingan pembangunan Apartemen Green Garden Cempaka Putih.
Tujuh orang diantaranya telah didakwa menempati rumah dinas Komplek Perhubungan Cempaka Putih tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kami didakwa menempati atau menghuni rumah dinas Angkasa Pura I di Komplek Perhubungan Udara Blok D Cempaka Putih tanpa hak dan tanpa izin dari pemiliknya PT Angkasa Pura I," kata salah seorang terdakwa, Noerodi Sidik kepada gresnews.com, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/11).
Padahal, menurut Sidik, 15 orang tersebut sudah menempati rumah dinas puluhan tahun sejak 1991 berdasarkan Surat Penetapan Direksi PT Angkasa Pura I. Sebelum pensiun, sekitar 2002 hingga 2003 beberapa penghuni rumah dinas mengajukan permohonan untuk membeli rumah itu.
Menteri BUMN
Permohonan pun disambut baik Direktur PT Angkasa Pura I, Bambang Darwoto. Pada 2006, Bambang mengeluarkan surat AP.I.4208/TK.004.3/2006/DU-B kepada Menteri Negara BUMN untuk memproses izin pembelian rumah dinas tersebut.
"Permohonan kami yang diteruskan kepada Menteri didasarkan pada Kepmen Nomor 89 Tahun 1991 tentang Pemindahan Aktiva Tetap BUMN. Jadi mekanismenya memang ada," kata Sidik.
Namun, Menteri Negara BUMN tidak memberikan tanggapan hingga saat ini. Pada 2009, tiba-tiba ke-15 orang ini diusir oleh Direksi PT Angkasa Pura I untuk meninggalkan rumah dinas. Dasar pengusirannya disebutkan, adanya ketentuan SK Nomor 599 Tahun 1990 tertanggal 25 Juni 1990, bahwa 6 bulan setelah pensiun, rumah dinas harus dikosongkan.
Sidik dan kawan-kawan memang mengetahui keberadaan SK itu, bahkan disebutkan juga dalam SK pensiun masing-masing penghuni. "Tapi, menurut kami itu tidak berlaku. Kami tidak pernah diusir. Kami juga diperkenankan untuk merenovasi dan membangun rumah. Bahkan kami sudah habis banyak uang untuk membangun rumah itu," ujar Sidik.
Direksi pun mengeluarkan peringatan hingga ketiga kalinya. Kompensasi memang ditawarkan sebesar Rp50 juta. Tapi, nilai itu tak sebanding dengan harga tanah dan rumah di wilayah tersebut yang rata-rata setara dengan Rp2,5 miliar. Akhirnya Sidik Cs memilih bertahan.
Pada Maret 2010, para pensiunan dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat. Selain itu, berbagai teror melalui preman juga dirasakan mereka. Satu orang akhirnya menyerah dan rela pindah dari lokasi itu.
"Kami yang bertahan akhirnya menggugat ke PTUN Jakarta dan masih berlangsung sampai sekarang," kata Sidik.
Adapun 14 orang yang dimaksud adalah Noerodi Sidik, Puji Harjoko, Aziz Situmorang, Kunto Prastowo, Surachman, Wulang Kupiyotomo, Darmaji, Hartoyo Indria Asmara, Marchan (Janda), IGP Mustike, Dana Dalimonte, Jos Endang Rum Royeniwati (janda), Edmon dan Putranto.
Menurut Sidik, Komplek Rumah Dinas Angkasa Pura I di Kemayoran, penghuninya disetujui mengajukan pembelian rumah. Untuk itu ia keberatan atas pengusiran ini.
Sidik menduga, pengusiran ini dilatarbelakangi perjanjian Angkasa Pura I dengan PT Duta Paramindo Sejahtera soal jual beli tanah seluas 129.216 m2 di dekat wilayah rumah dinas itu. 15 rumah milik pensiunan, bahkan 7 rumah pegawai aktif masuk dalam perjanjian.
"Dalam akta tertulis untuk pembangunan rusunami. Tapi faktanya, sekarang bisa dilihat jadi Apartemen Green Garden," ujar Sidik.
JPU mendakwa ke tujuh pensiunan ini dengan Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 36 Ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Kuasa hukum para terdakwa, advokat publik LBH Jakarta, Edi Halomoan Gurning menyatakan keberatan dengan dakwaan tersebut.
"Sementara ini kami upayakan eksepsi. Sebab, UU Nomor 4 Tahun 1992 sudah dihapuskan dan diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman. Pasal yang didakwakan sudah tidak ada," kelas Edy.
Reporter : Khresna Guntarto (khresna@gresnews.com)
Redaktur : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)
Jakarta - Upaya 15 orang pensiunan PT Angkasa Pura I(Persero) mengajukan kepemilikan rumah dinas yang sudah ditempati puluhan tahun diganjar pemidanaan. Disinyalir, ke-15 orang itu diusir untuk kepentingan pembangunan Apartemen Green Garden Cempaka Putih.
Tujuh orang diantaranya telah didakwa menempati rumah dinas Komplek Perhubungan Cempaka Putih tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kami didakwa menempati atau menghuni rumah dinas Angkasa Pura I di Komplek Perhubungan Udara Blok D Cempaka Putih tanpa hak dan tanpa izin dari pemiliknya PT Angkasa Pura I," kata salah seorang terdakwa, Noerodi Sidik kepada gresnews.com, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/11).
Padahal, menurut Sidik, 15 orang tersebut sudah menempati rumah dinas puluhan tahun sejak 1991 berdasarkan Surat Penetapan Direksi PT Angkasa Pura I. Sebelum pensiun, sekitar 2002 hingga 2003 beberapa penghuni rumah dinas mengajukan permohonan untuk membeli rumah itu.
Menteri BUMN
Permohonan pun disambut baik Direktur PT Angkasa Pura I, Bambang Darwoto. Pada 2006, Bambang mengeluarkan surat AP.I.4208/TK.004.3/2006/DU-B kepada Menteri Negara BUMN untuk memproses izin pembelian rumah dinas tersebut.
"Permohonan kami yang diteruskan kepada Menteri didasarkan pada Kepmen Nomor 89 Tahun 1991 tentang Pemindahan Aktiva Tetap BUMN. Jadi mekanismenya memang ada," kata Sidik.
Namun, Menteri Negara BUMN tidak memberikan tanggapan hingga saat ini. Pada 2009, tiba-tiba ke-15 orang ini diusir oleh Direksi PT Angkasa Pura I untuk meninggalkan rumah dinas. Dasar pengusirannya disebutkan, adanya ketentuan SK Nomor 599 Tahun 1990 tertanggal 25 Juni 1990, bahwa 6 bulan setelah pensiun, rumah dinas harus dikosongkan.
Sidik dan kawan-kawan memang mengetahui keberadaan SK itu, bahkan disebutkan juga dalam SK pensiun masing-masing penghuni. "Tapi, menurut kami itu tidak berlaku. Kami tidak pernah diusir. Kami juga diperkenankan untuk merenovasi dan membangun rumah. Bahkan kami sudah habis banyak uang untuk membangun rumah itu," ujar Sidik.
Direksi pun mengeluarkan peringatan hingga ketiga kalinya. Kompensasi memang ditawarkan sebesar Rp50 juta. Tapi, nilai itu tak sebanding dengan harga tanah dan rumah di wilayah tersebut yang rata-rata setara dengan Rp2,5 miliar. Akhirnya Sidik Cs memilih bertahan.
Pada Maret 2010, para pensiunan dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat. Selain itu, berbagai teror melalui preman juga dirasakan mereka. Satu orang akhirnya menyerah dan rela pindah dari lokasi itu.
"Kami yang bertahan akhirnya menggugat ke PTUN Jakarta dan masih berlangsung sampai sekarang," kata Sidik.
Adapun 14 orang yang dimaksud adalah Noerodi Sidik, Puji Harjoko, Aziz Situmorang, Kunto Prastowo, Surachman, Wulang Kupiyotomo, Darmaji, Hartoyo Indria Asmara, Marchan (Janda), IGP Mustike, Dana Dalimonte, Jos Endang Rum Royeniwati (janda), Edmon dan Putranto.
Menurut Sidik, Komplek Rumah Dinas Angkasa Pura I di Kemayoran, penghuninya disetujui mengajukan pembelian rumah. Untuk itu ia keberatan atas pengusiran ini.
Sidik menduga, pengusiran ini dilatarbelakangi perjanjian Angkasa Pura I dengan PT Duta Paramindo Sejahtera soal jual beli tanah seluas 129.216 m2 di dekat wilayah rumah dinas itu. 15 rumah milik pensiunan, bahkan 7 rumah pegawai aktif masuk dalam perjanjian.
"Dalam akta tertulis untuk pembangunan rusunami. Tapi faktanya, sekarang bisa dilihat jadi Apartemen Green Garden," ujar Sidik.
JPU mendakwa ke tujuh pensiunan ini dengan Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 36 Ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Kuasa hukum para terdakwa, advokat publik LBH Jakarta, Edi Halomoan Gurning menyatakan keberatan dengan dakwaan tersebut.
"Sementara ini kami upayakan eksepsi. Sebab, UU Nomor 4 Tahun 1992 sudah dihapuskan dan diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman. Pasal yang didakwakan sudah tidak ada," kelas Edy.
Reporter : Khresna Guntarto (khresna@gresnews.com)
Redaktur : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)
Rabu, 12 Januari 2011
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar
manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis
dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa
sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia
seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap
bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat
tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di
dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan
berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;
c. bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan
dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan
kawasan permukiman bagi masyarakat melalui
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat
sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam
wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial
budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan
hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi
daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa …
- 2 -
d. bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang
kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan
masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan
kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang
layak dan terjangkau;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan perumahan dan
permukiman yang layak dan terjangkau dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4), Pasal 33 ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN.
BAB I …
- 3 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu
kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan,
penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan
kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan,
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh,
penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan,
serta peran masyarakat.
2. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian
dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan,
yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas
umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang
layak huni.
3. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan
perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan
tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
4. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan
permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan
permukiman.
5. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian
yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan
yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum,
serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di
kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
6. Penyelenggaraan ...
- 4 -
6. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman adalah kegiatan perencanaan,
pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian,
termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan,
pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran
masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
7. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi
sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana
pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat
penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
8. Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan
dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
9. Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas
prakarsa dan upaya masyarakat.
10. Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan
untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
11. Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan
untuk memenuhi kebutuhan khusus.
12. Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan
sarana pembinaan keluarga serta penunjang
pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
13. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak
layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat
kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas
bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak
memenuhi syarat.
14. Perumahan kumuh adalah perumahan yang
mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat
hunian.
15. Kawasan …
- 5 -
15. Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba
adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana,
sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan
untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar
sesuai dengan rencana tata ruang.
16. Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut
Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta
prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah
dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan
batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian
dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci
tata ruang.
17. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang
telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan
persyaratan dalam penggunaan, penguasaan,
pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta
rencana tata bangunan dan lingkungan.
18. Konsolidasi tanah adalah penataan kembali
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam
usaha penyediaan tanah untuk kepentingan
pembangunan perumahan dan permukiman guna
meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan
sumber daya alam dengan partisipasi aktif
masyarakat.
19. Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan
yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah,
dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
20. Pembiayaan …
- 6 -
20. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang
akan diterima kembali untuk kepentingan
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat,
tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya.
21. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan
hunian yang memenuhi standar tertentu untuk
kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman,
dan nyaman.
22. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian
yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan
dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan
ekonomi.
23. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk
pelayanan lingkungan hunian.
24. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya
disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai
keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat
dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
25. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum.
26. Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan
oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di
bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman.
27. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
28. Pemerintah …
- 7 -
28. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman.
Selasa, 28 Desember 2010
Pensiunan Angkasa Pura I Gugat Kepemilikan Rumah Dinas
Selasa, 28 December 2010
Pihak AP I menganggap rumah yang ditempati para penggugat bukan rumah dinas.

Pensiunan Angkasa Pura I gugat kepemilikan rumah dinas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Rumah dinas lagi-lagi menjadi objek sengketa di pengadilan. Kali ini, gugatan dilayangkan oleh 15 orang pensiunan karyawan PT Angkasa Pura I (AP I). Selain PT AP I, tergugat lainnya adalah Pemerintah cq Menteri Negara BUMN, Pemerintah cq Kepolisian RI cq Polda Metro Jaya cq Kapolres Jakarta Pusat, dan Pemerintah cq Jaksa Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Senin (27/12), majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana setelah proses mediasi tidak berhasil. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada tanggal 6 Januari 2011 dengan agenda mendengarkan jawaban dari para tergugat II, III, dan IV.
Dalam gugatan, AP I dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberi kesempatan kepada para penggugat untuk membeli rumah dinas yang terletak di Komplek Perhubungan Udara dan Komplek eks Pemancar di jalan Percetakan Negara, Rawasari, Jakarta Pusat.
Alih-alih memberikan kesempatan untuk membeli, kata kuasa hukumpara penggugat Domingus Maurits Luitnan, AP I justru menerbitkan surat perintah pengosongan paksa rumah dinas yang ditempati para penggugat. Tidak hanya itu, AP I juga melaporkan para penggugat ke Kepolisian.
Menurut Domingus, para penggugat “ngotot” ingin diberi kesempatan membeli karena rumah dinas itu telah mereka tempati selama kurang lebih 25 tahun. Selain itu, para penggugat juga merasa telah memenuhi persyaratan sebagaimana digariskan dalam Keputusan Menkeu No 89/KMK/013/1991 tertanggal 25 Juni 1991 tentang Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN jo Surat Menteri BUMN No 01/M.MBU/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas BUMN.
Dalam petitum gugatan, para penggugat memohon kepada majelis hakim agar mereka diijinkan untuk membeli rumah dinas tersebut. Para penggugat juga berharap majelis hakim mewajibkan AP I untuk mencabut surat perintah pengosongan yang telah dikeluarkan. Terakhir, para penggugat berharap proses penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan menindaklanjuti laporan AP I dihentikan.
Ditemui seusai sidang, Domingus mengatakan kliennya sebenarnya telah mengajukan permohonan ijin pembelian rumah dinas ke Menteri BUMN. Namun, belum juga surat permohonan itu berbalas, AP I telah mengeluarkan surat pengosongan.
Dalam jawabannya, AP I menegaskan bahwa rumah yang ditempati para penggugat bukanlah rumah dinas atau rumah negara, melainkan aset perusahaan yang dapat dikelola langsung oleh AP I. Argumen AP I didasarkan pada Pasal 1 angka 1, 2 dan 10 serta Pasal 11 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Karena bukan rumah negara, pihak AP I berpendapat karyawan yang telah pensiun semestinya tunduk aturan internal terkait. Aturan tersebut di antaranya SK Direksi No.SKEP.599/KP.20.3.8/1990 tanggal 25 Juni 1990 tentang Pengembalian Rumah Dinas Bagi Pegawai Perum Angkasa Pura I Karena Berhenti atau Pensiun.
Sementara itu, kuasa hukum Menteri Negara BUMN, Reza Muktar mengatakan gugatan ini seharusnya tidak mengikutsertakan Menteri Negara BUMN sebagai tergugat. Menurut Reza, sengketa dalam perkara ini merupakan permasalahan direksi AP I sendiri.
Sumber: http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d19a01cac14c/pensiunan-angkasa-pura-i-gugat-kepemilikan-rumah-dinas
Pihak AP I menganggap rumah yang ditempati para penggugat bukan rumah dinas.
Pensiunan Angkasa Pura I gugat kepemilikan rumah dinas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Rumah dinas lagi-lagi menjadi objek sengketa di pengadilan. Kali ini, gugatan dilayangkan oleh 15 orang pensiunan karyawan PT Angkasa Pura I (AP I). Selain PT AP I, tergugat lainnya adalah Pemerintah cq Menteri Negara BUMN, Pemerintah cq Kepolisian RI cq Polda Metro Jaya cq Kapolres Jakarta Pusat, dan Pemerintah cq Jaksa Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Senin (27/12), majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana setelah proses mediasi tidak berhasil. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada tanggal 6 Januari 2011 dengan agenda mendengarkan jawaban dari para tergugat II, III, dan IV.
Dalam gugatan, AP I dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberi kesempatan kepada para penggugat untuk membeli rumah dinas yang terletak di Komplek Perhubungan Udara dan Komplek eks Pemancar di jalan Percetakan Negara, Rawasari, Jakarta Pusat.
Alih-alih memberikan kesempatan untuk membeli, kata kuasa hukumpara penggugat Domingus Maurits Luitnan, AP I justru menerbitkan surat perintah pengosongan paksa rumah dinas yang ditempati para penggugat. Tidak hanya itu, AP I juga melaporkan para penggugat ke Kepolisian.
Menurut Domingus, para penggugat “ngotot” ingin diberi kesempatan membeli karena rumah dinas itu telah mereka tempati selama kurang lebih 25 tahun. Selain itu, para penggugat juga merasa telah memenuhi persyaratan sebagaimana digariskan dalam Keputusan Menkeu No 89/KMK/013/1991 tertanggal 25 Juni 1991 tentang Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN jo Surat Menteri BUMN No 01/M.MBU/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas BUMN.
Dalam petitum gugatan, para penggugat memohon kepada majelis hakim agar mereka diijinkan untuk membeli rumah dinas tersebut. Para penggugat juga berharap majelis hakim mewajibkan AP I untuk mencabut surat perintah pengosongan yang telah dikeluarkan. Terakhir, para penggugat berharap proses penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan menindaklanjuti laporan AP I dihentikan.
Ditemui seusai sidang, Domingus mengatakan kliennya sebenarnya telah mengajukan permohonan ijin pembelian rumah dinas ke Menteri BUMN. Namun, belum juga surat permohonan itu berbalas, AP I telah mengeluarkan surat pengosongan.
Dalam jawabannya, AP I menegaskan bahwa rumah yang ditempati para penggugat bukanlah rumah dinas atau rumah negara, melainkan aset perusahaan yang dapat dikelola langsung oleh AP I. Argumen AP I didasarkan pada Pasal 1 angka 1, 2 dan 10 serta Pasal 11 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 10. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. |
Karena bukan rumah negara, pihak AP I berpendapat karyawan yang telah pensiun semestinya tunduk aturan internal terkait. Aturan tersebut di antaranya SK Direksi No.SKEP.599/KP.20.3.8/1990 tanggal 25 Juni 1990 tentang Pengembalian Rumah Dinas Bagi Pegawai Perum Angkasa Pura I Karena Berhenti atau Pensiun.
Sementara itu, kuasa hukum Menteri Negara BUMN, Reza Muktar mengatakan gugatan ini seharusnya tidak mengikutsertakan Menteri Negara BUMN sebagai tergugat. Menurut Reza, sengketa dalam perkara ini merupakan permasalahan direksi AP I sendiri.
Sumber: http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d19a01cac14c/pensiunan-angkasa-pura-i-gugat-kepemilikan-rumah-dinas
Senin, 27 Desember 2010
Dirut Angkasa Pura Digugat 15 Pensiunan
Senin, 27 Desember 2010 | 14:08 WIB
JAKARTA: Dirut PT Angkasa Pura I (Persero) digugat oleh 15 orang pensiunan perusahaan pengelola bandara itu terkait pembelian rumah dinas.
Kuasa hukum 15 orang pensiunan PT Angkasa Pura I, Domingus Maurits Luitnan, mengatakan PT Angkasa Pura I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat perintah pengosongan paksa I, II dan III rumah yang ditempati penggugat dengan tidak memberikan kesempatan membeli rumah dinas tersebut. Namun di sisi lain yang lokasinya sama dengan blok yang berbeda, dapat dibeli.
"Sebelumnya ada putusan Direksi PT Angkasa Pura I bahwa klien kami diberikan kesempatan untuk membeli rumah dinas itu. Karena PT Angkasa Pura I berada di bawah menteri BUMN, maka klien kami mengajukan izin pembelian rumah dinas ke Menteri BUMN. Menteri BUMN sendiri belum mengeluarkan izin, tetapi Dirut PT Angkasa Pura I mengeluarkan surat pengosongan paksa," jelas Domingus saat ditemui Bisnis seusai sidang sore tadi.
Dalam gugatan dengan perkara No. 348/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, 15 pensiunan PT Angkasa Pura I mengajukan gugatan terhadap Dirut PT Angkasa Pura I, Pemerintah RI Cq Menteri BUMN, Pemerintah RI Cq Kepolisian RI Cq Kapolda Metro Jaya Cq Kapolres Jakarta Pusat dan Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Jakarta Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai tergugat I, II, III dan IV.
Domingus menjelaskan fasilitas rumah dinas yang diberikan berdasarkan SKEP No.675/tk.00.4.3/1990 dan surat keputusan sejenis yang dikeluarkan oleh Direksi PT Angkasa Pura I.
Berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan RI No.89/KMK/013/1991 tertanggal 25 Juni 1991 tentang Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN jo Surat Menteri BUMN Negara No.01/M.MBU/2002Â tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap berupa rumah dinas BUMN. Para penggugatpun telah memenuhi syarat untuk membeli rumah dinas tersebut.
Lebih lanjut, dia menuturkan ada pergantian Menteri BUMN, maka kedudukan rumah dinas itu status quo artinya Dirut PT Angkasa Pura I tidak dapat melakukan keputusan apapun terkait rumah dinas yang ditempati para penggugat.
"Ada surat dari Menteri BUMN bahwa pembelian itu dikembalikan ke Direksi PT Angkasa Pura I, itu artinya sudah ada putusan mengenai pembelian itu. Tetapi tiba-tiba Dirut Angkasa Pura I malah mengeluarkan surat pengosongan," katanya. (tw)
Sumber: http://www.bisnis.com/articles/dirut-angkasa-pura-digugat-15-pensiunan
JAKARTA: Dirut PT Angkasa Pura I (Persero) digugat oleh 15 orang pensiunan perusahaan pengelola bandara itu terkait pembelian rumah dinas.
Kuasa hukum 15 orang pensiunan PT Angkasa Pura I, Domingus Maurits Luitnan, mengatakan PT Angkasa Pura I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat perintah pengosongan paksa I, II dan III rumah yang ditempati penggugat dengan tidak memberikan kesempatan membeli rumah dinas tersebut. Namun di sisi lain yang lokasinya sama dengan blok yang berbeda, dapat dibeli.
"Sebelumnya ada putusan Direksi PT Angkasa Pura I bahwa klien kami diberikan kesempatan untuk membeli rumah dinas itu. Karena PT Angkasa Pura I berada di bawah menteri BUMN, maka klien kami mengajukan izin pembelian rumah dinas ke Menteri BUMN. Menteri BUMN sendiri belum mengeluarkan izin, tetapi Dirut PT Angkasa Pura I mengeluarkan surat pengosongan paksa," jelas Domingus saat ditemui Bisnis seusai sidang sore tadi.
Dalam gugatan dengan perkara No. 348/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, 15 pensiunan PT Angkasa Pura I mengajukan gugatan terhadap Dirut PT Angkasa Pura I, Pemerintah RI Cq Menteri BUMN, Pemerintah RI Cq Kepolisian RI Cq Kapolda Metro Jaya Cq Kapolres Jakarta Pusat dan Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Jakarta Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai tergugat I, II, III dan IV.
Domingus menjelaskan fasilitas rumah dinas yang diberikan berdasarkan SKEP No.675/tk.00.4.3/1990 dan surat keputusan sejenis yang dikeluarkan oleh Direksi PT Angkasa Pura I.
Berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan RI No.89/KMK/013/1991 tertanggal 25 Juni 1991 tentang Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN jo Surat Menteri BUMN Negara No.01/M.MBU/2002Â tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap berupa rumah dinas BUMN. Para penggugatpun telah memenuhi syarat untuk membeli rumah dinas tersebut.
Lebih lanjut, dia menuturkan ada pergantian Menteri BUMN, maka kedudukan rumah dinas itu status quo artinya Dirut PT Angkasa Pura I tidak dapat melakukan keputusan apapun terkait rumah dinas yang ditempati para penggugat.
"Ada surat dari Menteri BUMN bahwa pembelian itu dikembalikan ke Direksi PT Angkasa Pura I, itu artinya sudah ada putusan mengenai pembelian itu. Tetapi tiba-tiba Dirut Angkasa Pura I malah mengeluarkan surat pengosongan," katanya. (tw)
Sumber: http://www.bisnis.com/articles/dirut-angkasa-pura-digugat-15-pensiunan
Rabu, 27 Oktober 2010
Peraturan Meneg BUMN Nomor PER-O2/MBU/2009 Tentang Tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
MENTERI NEGARA
BADAN USAHA MILIK NEGARA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK
NEGARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER!
NEGARA BUMN NOMOR : PER-O2/MBU/2009 TENTANG TATA
CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PEMINDAHTANGANAN
AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-O2/MBU/2010
tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara, diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal19 menjadi berbunyi sebagai berikut
"Pasal19
Pemindahtanganan Rumah Dinas hanya dapat dilakukan apabila memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (I), PasaiiO ayat (I), Pasalll
dan dijadikan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasa112.
(2) Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Rumah Dinas dilakukan sesuai dengan tata
cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap yang diatur dala:m
Peraturan Menteri ini."
2 Ketentuan Pasa121 diubah, sehingga Pasal21 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal21
Kewajiban menawarkan terlebih dahulu kepada karyawan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, tidak berlaku apabila :
a. Pemindahtanganan dilakukan karena diperuntukkan bagi Kepentingan Umum, diperlukan
oleh Kementerian atau Lembaga Negara/Pemerintah, bagian dari program restrukturisasi
dan penyehatan BUMN dan/atau dijadikan penyertaan modal, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal5 ayat (1), Pasall0 ayat (1), Pasalll dan Pasall2.
b. Penjualan Aktiva Tetap berupa tanah dalam satu paket dengan Rumah Dinas yang
terdapat di atasnya, dengan ketentuan berdasarkan basil kajian Direksi menunjukkan
bahwa penjualan dalam satu paket lebih menguntungkan perusahaan."
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 27 Oktober 2010
MENTERI NEGARA
BADAN USAHA MILIK NEGARA
ttd.
MUSTAFA ABUBAKAR
Langganan:
Postingan (Atom)