MENTERI NEGARA
BADAN USAHA MILIK NEGARA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK
NEGARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER!
NEGARA BUMN NOMOR : PER-O2/MBU/2009 TENTANG TATA
CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PEMINDAHTANGANAN
AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-O2/MBU/2010
tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara, diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal19 menjadi berbunyi sebagai berikut
"Pasal19
Pemindahtanganan Rumah Dinas hanya dapat dilakukan apabila memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (I), PasaiiO ayat (I), Pasalll
dan dijadikan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasa112.
(2) Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Rumah Dinas dilakukan sesuai dengan tata
cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap yang diatur dala:m
Peraturan Menteri ini."
2 Ketentuan Pasa121 diubah, sehingga Pasal21 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal21
Kewajiban menawarkan terlebih dahulu kepada karyawan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, tidak berlaku apabila :
a. Pemindahtanganan dilakukan karena diperuntukkan bagi Kepentingan Umum, diperlukan
oleh Kementerian atau Lembaga Negara/Pemerintah, bagian dari program restrukturisasi
dan penyehatan BUMN dan/atau dijadikan penyertaan modal, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal5 ayat (1), Pasall0 ayat (1), Pasalll dan Pasall2.
b. Penjualan Aktiva Tetap berupa tanah dalam satu paket dengan Rumah Dinas yang
terdapat di atasnya, dengan ketentuan berdasarkan basil kajian Direksi menunjukkan
bahwa penjualan dalam satu paket lebih menguntungkan perusahaan."
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 27 Oktober 2010
MENTERI NEGARA
BADAN USAHA MILIK NEGARA
ttd.
MUSTAFA ABUBAKAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar