Halaman

Tampilkan postingan dengan label peraturan rumah dinas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan rumah dinas. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Januari 2011

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar
manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis
dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa
sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia
seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap
bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat
tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di
dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan
berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;
c. bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan
dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan
kawasan permukiman bagi masyarakat melalui
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat
sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam
wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial
budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan
hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi
daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa …
- 2 -
d. bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang
kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan
masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan
kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang
layak dan terjangkau;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan perumahan dan
permukiman yang layak dan terjangkau dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4), Pasal 33 ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN.
BAB I …
- 3 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu
kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan,
penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan
kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan,
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh,
penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan,
serta peran masyarakat.
2. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian
dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan,
yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas
umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang
layak huni.
3. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan
perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan
tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
4. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan
permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan
permukiman.
5. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian
yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan
yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum,
serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di
kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
6. Penyelenggaraan ...
- 4 -
6. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman adalah kegiatan perencanaan,
pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian,
termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan,
pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran
masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
7. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi
sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana
pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat
penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
8. Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan
dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
9. Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas
prakarsa dan upaya masyarakat.
10. Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan
untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
11. Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan
untuk memenuhi kebutuhan khusus.
12. Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan
sarana pembinaan keluarga serta penunjang
pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
13. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak
layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat
kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas
bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak
memenuhi syarat.
14. Perumahan kumuh adalah perumahan yang
mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat
hunian.
15. Kawasan …
- 5 -
15. Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba
adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana,
sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan
untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar
sesuai dengan rencana tata ruang.
16. Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut
Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta
prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah
dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan
batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian
dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci
tata ruang.
17. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang
telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan
persyaratan dalam penggunaan, penguasaan,
pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta
rencana tata bangunan dan lingkungan.
18. Konsolidasi tanah adalah penataan kembali
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam
usaha penyediaan tanah untuk kepentingan
pembangunan perumahan dan permukiman guna
meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan
sumber daya alam dengan partisipasi aktif
masyarakat.
19. Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan
yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah,
dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
20. Pembiayaan …
- 6 -
20. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang
akan diterima kembali untuk kepentingan
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat,
tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya.
21. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan
hunian yang memenuhi standar tertentu untuk
kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman,
dan nyaman.
22. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian
yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan
dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan
ekonomi.
23. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk
pelayanan lingkungan hunian.
24. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya
disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai
keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat
dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
25. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum.
26. Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan
oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di
bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman.
27. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
28. Pemerintah …
- 7 -
28. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman.

Rabu, 27 Oktober 2010

Peraturan Meneg BUMN Nomor PER-O2/MBU/2009 Tentang Tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara

MENTERI NEGARA

BADAN USAHA MILIK NEGARA


MEMUTUSKAN:

Menetapkan PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK
NEGARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER!
NEGARA BUMN NOMOR : PER-O2/MBU/2009 TENTANG TATA
CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PEMINDAHTANGANAN
AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-O2/MBU/2010
tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara, diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal19 menjadi berbunyi sebagai berikut

"Pasal19

Pemindahtanganan Rumah Dinas hanya dapat dilakukan apabila memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (I), PasaiiO ayat (I), Pasalll
dan dijadikan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasa112.
(2) Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Rumah Dinas dilakukan sesuai dengan tata
cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap yang diatur dala:m
Peraturan Menteri ini."
2 Ketentuan Pasa121 diubah, sehingga Pasal21 menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal21

Kewajiban menawarkan terlebih dahulu kepada karyawan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 20, tidak berlaku apabila :

a. Pemindahtanganan dilakukan karena diperuntukkan bagi Kepentingan Umum, diperlukan
oleh Kementerian atau Lembaga Negara/Pemerintah, bagian dari program restrukturisasi
dan penyehatan BUMN dan/atau dijadikan penyertaan modal, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal5 ayat (1), Pasall0 ayat (1), Pasalll dan Pasall2.
b. Penjualan Aktiva Tetap berupa tanah dalam satu paket dengan Rumah Dinas yang
terdapat di atasnya, dengan ketentuan berdasarkan basil kajian Direksi menunjukkan
bahwa penjualan dalam satu paket lebih menguntungkan perusahaan."

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 27 Oktober 2010


MENTERI NEGARA
BADAN USAHA MILIK NEGARA
ttd.
MUSTAFA ABUBAKAR

Senin, 02 Agustus 2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/Pmk.06/2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 138/PMK.06/2010
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH
NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan
barang milik negara, diperlukan adanya tertib administrasi dalam
pengelolaan barang milik negara berupa rumah negara dengan
tetap menjunjung tinggi good governance;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara,
belum secara khusus mengatur pengelolaan Barang Milik Negara
berupa rumah negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa
Rumah Negara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republikhttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4515);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
4. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, Dan Pengalihan
Hak Atas Rumah Negara;
5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH
NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana
pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat
dan/atau Pegawai Negeri.
3. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang
dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat
jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak
penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih
memegang jabatan tertentu tersebut.
4. Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang
mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatuhttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai
Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah
dikembalikan kepada negara.
5. Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak
termasuk golongan I dan golongan II yang dapat dijual kepada
penghuninya.
6. Penjualan Rumah Negara Golongan III adalah pengalihan
kepemilikan BMN berupa Rumah Negara kepada penghuni
dengan menerima penggantian dalam bentuk uang yang
dilakukan dalam rangka pengalihan hak Rumah Negara.
7. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar
barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang
berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau
Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari
tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada
dalam penguasaannya.
8. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta
melakukan pengelolaan BMN.
9. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan BMN.
10. Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III adalah Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pekerjaan Umum.
11. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat
yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan
barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaikbaiknya.
12. Kuasa Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III adalah
kepala satuan kerja atau pejabat pada Kementerian Pekerjaan
Umum yang ditunjuk oleh Pengguna Barang Rumah Negara
Golongan III untuk mengelola dan mengadministrasikan Rumah
Negara Golongan III yang berada dalam penguasaannya dengan
sebaik-baiknya.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan pengelolaan BMN berupa Rumah Negara.
(2) Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mewujudkanhttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
pengelolaan BMN berupa Rumah Negara yang tertib, terarah,
dan akuntabel.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur penggunaan,
pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan
pengendalian BMN berupa Rumah Negara.
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Kewenangan
Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki
kewenangan:
a. menetapkan status penggunaan BMN berupa Rumah Negara;
b. memberikan persetujuan atas usulan alih status penggunaan,
pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN berupa Rumah
Negara; dan
c. melakukan pengawasan dan pengendalian BMN berupa
Rumah Negara.
(2) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang untuk BMN
berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan
II memiliki kewenangan:
a. mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN
berupa Rumah Negara;
b. mengajukan permohonan persetujuan alih status penggunaan,
pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN berupa Rumah
Negara;
c. melakukan penggunaan, pemindahtanganan, dan
Penghapusan BMN berupa Rumah Negara; dan
d. melakukan pengawasan dan pengendalian BMN berupa
Rumah Negara yang berada dalam penguasaannya.
(3) Menteri Pekerjaan Umum selaku Pengguna Barang untuk BMN
berupa Rumah Negara Golongan III memiliki kewenangan:http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
a. mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN
berupa Rumah Negara Golongan III;
b. mengajukan permohonan persetujuan penjualan, dan
Penghapusan BMN berupa Rumah Negara Golongan III; dan
c. melakukan Penghapusan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III.
(4) Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang untuk
Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II
memiliki kewenangan:
a. mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN
berupa Rumah Negara;
b. mengajukan permohonan persetujuan alih status penggunaan,
pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN berupa Rumah
Negara;
c. melakukan penggunaan, pemindahtanganan, dan
Penghapusan BMN berupa Rumah Negara; dan
d. melakukan pengawasan dan pengendalian BMN berupa
Rumah Negara yang berada dalam penguasaannya.
(5) Pejabat Eselon II atau pejabat yang ditunjuk pada Kementerian
Pekerjaan Umum selaku Kuasa Pengguna Barang untuk Rumah
Negara Golongan III memiliki kewenangan:
a. mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN
berupa Rumah Negara Golongan III;
b. mengajukan permohonan persetujuan penjualan, dan
Penghapusan BMN berupa Rumah Negara Golongan III; dan
c. melakukan Penghapusan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III.
Bagian Kedua
Tanggung Jawab
Pasal 5
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki tanggung
jawab untuk melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah
Negara.
(2) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang untuk BMN
berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan
II memiliki tanggung jawab:
a. melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara yang
berada dalam penguasaannya;http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
b. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN berupa
Rumah Negara; dan
c. melakukan penyerahan BMN berupa Rumah Negara yang
tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya kepada
Pengelola Barang.
(3) Menteri Pekerjaan Umum selaku Pengguna Barang untuk BMN
berupa Rumah Negara Golongan III memiliki tanggung jawab
melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III.
(4) Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang untuk
Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II
memiliki tanggung jawab:
a. melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara yang
berada dalam penguasaannya;
b. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN berupa
Rumah Negara; dan
c. melakukan penyerahan BMN berupa Rumah Negara yang
tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi satuan
kerja yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang.
(5) Pejabat Eselon II atau pejabat yang ditunjuk pada Kementerian
Pekerjaan Umum selaku Kuasa Pengguna Barang untuk Rumah
Negara Golongan III memiliki tanggung jawab melakukan
penatausahaan BMN berupa Rumah Negara Golongan III.
Bagian Ketiga
Pelaksana Fungsional Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 6
(1) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku
Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dan Pasal 5 ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur
Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menunjuk
pejabat pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara untuk melaksanakan sebagian wewenang Pengelola
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/pimpinan lembaga
selaku Pengguna Barang untuk BMN berupa Rumah Negara
Golongan I dan Rumah Negara Golongan II sebagaimanahttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) secara
fungsional dilaksanakan oleh unit eselon I yang membidangi
kesekretariatan atau pejabat lain yang ditunjuk.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Pekerjaan Umum
selaku Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3)
secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Cipta
Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan keputusan
Menteri Keuangan, Menteri/pimpinan lembaga, dan Menteri
Pekerjaan Umum sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya
masing-masing.
BAB III
PENGGUNAAN
Pasal 8
(1) BMN berupa Rumah Negara harus dilakukan penetapan status
penggunaan oleh Pengelola Barang.
(2) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. Rumah Negara Golongan I dan Golongan II ditetapkan status
penggunaannya pada Pengguna Barang;
b. Rumah Negara Golongan III ditetapkan status
penggunaannya pada Pengguna Barang Rumah Negara
Golongan III.
(3) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada permohonan penetapan status penggunaan
yang diajukan oleh Pengguna Barang dan Pengguna Barang
Rumah Negara Golongan III.
Pasal 9
(1) BMN berupa Rumah Negara dapat dilakukan alih status
penggunaan.
(2) Alih status penggunaan:
a. antar Pengguna Barang untuk Rumah Negara Golongan I dan
Rumah Negara Golongan II;http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
b. dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang Rumah
Negara Golongan III, untuk Rumah Negara Golongan II yang
akan dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan
III; atau
c. dari Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III kepada
Pengguna Barang, untuk Rumah Negara Golongan III yang
telah dikembalikan status golongannya menjadi Rumah
Negara Golongan II;
dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
Pengelola Barang.
(3) Alih status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, hanya dapat dilakukan apabila BMN berupa Rumah
Negara telah berusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak
dimiliki oleh negara atau sejak ditetapkan perubahan fungsinya
sebagai Rumah Negara.
(4) Usulan alih status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus disertai sekurang-kurangnya dengan:
a. persetujuan tertulis dari menteri/pimpinan lembaga selaku
Pengguna Barang mengenai pengalihan status golongan
Rumah Negara dari Rumah Negara Golongan II menjadi
Rumah Negara Golongan III;
b. surat pernyataan bersedia menerima pengalihan dari
Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III;
c. salinan keputusan penetapan status Rumah Negara Golongan
II;
d. salinan Surat Izin Penghunian Rumah Negara Golongan II;
dan
e. gambar ledger/gambar arsip berupa rumah dan gambar
situasi.
(5) Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan
keabsahan data dan dokumen yang diterbitkan dalam rangka
pengajuan usulan pengalihan status penggunaan.
(6) Proses pengajuan dan pemberian persetujuan alih status
penggunaan mengikuti ketentuan mengenai alih status
penggunaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 10
(1) BMN berupa Rumah Negara hanya dapat digunakan sebagai
tempat tinggal pejabat atau pegawai negeri yang memiliki Surat
Izin Penghunian.http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
(2) Pengguna Barang wajib mengoptimalkan penggunaan BMN
berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan
II dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
(3) Pengguna Barang Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara
Golongan II wajib menyerahkan BMN berupa Rumah Negara
yang tidak digunakan sesuai dengan peraturan perundangundangan kepada Pengelola Barang.
Pasal 11
(1) Dalam hal diperlukan, Pengguna Barang dapat melakukan alih
fungsi BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah
Negara Golongan II, menjadi bangunan kantor.
(2) Alih fungsi BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah
Negara Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pengguna Barang.
BAB IV
PEMINDAH TANGANAN
Bagian Kesatu
Prinsip Umum
Pasal 12
(1) Pemindahtanganan BMN berupa Rumah Negara dilakukan
dengan mekanisme:
a. Penjualan;
b. Tukar menukar;
c. Hibah; atau
d. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
(2) Pemindahtanganan dengan mekanisme penjualan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan terhadap
BMN berupa Rumah Negara Golongan III.
(3) Pemindahtanganan dengan mekanisme tukar menukar, hibah
atau penyertaan modal pemerintah pusat hanya dapat dilakukan
terhadap BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah
Negara Golongan II.
(4) Pemindahtanganan dengan mekanisme tukar menukar, hibah
atau penyertaan modal pemerintah pusat dapat dilakukan
terhadap BMN berupa Rumah Negara Golongan III setelah
Rumah Negara tersebut dikembalikan statusnya menjadi Rumahhttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
Negara Golongan II.
(5) Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan Rumah Negara Golongan III yang belum
mendapatkan persetujuan penjualan dari Pengelola Barang,
belum dilakukan proses sewa beli kepada penghuni, dan belum
ada penetapan pengalihan hak dari Pengguna Barang Rumah
Negara Golongan III.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 13
(1) Penjualan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan kepada penghuni yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mekanisme tidak secara lelang.
(3) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan terhadap Rumah Negara yang tidak dalam keadaan
sengketa.
Pasal 14
(1) Penjualan dilakukan oleh Pengguna Barang Rumah Negara
Golongan III setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
dari Pengelola Barang.
(2) Penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengalihan hak
Rumah Negara Golongan III.
(3) Dalam hal nilai usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),
maka persetujuan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Pengelola Barang setelah mendapatkan
persetujuan Presiden.
(4) Dalam hal usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III disetujui, maka Pengelola Barang menerbitkan surat
persetujuan penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III.
(5) Dalam hal usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III tidak disetujui, maka Pengelola Barang menerbitkan
surat penolakan usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III disertai alasannya.http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
Pasal 15
(1) Pengajuan usul penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan
III dilakukan oleh Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III
kepada Pengelola Barang, yang sekurang-kurangnya disertai
dengan data dan dokumen:
a. surat pernyataan dari Pengguna Barang Rumah Negara
Golongan III yang menyatakan bahwa Rumah Negara yang
diusulkan untuk dijual tidak dalam keadaan sengketa;
b. keputusan penetapan status Rumah Negara Golongan III;
c. persetujuan pengalihan dan penetapan status penggunaan
BMN;
d. surat ijin penghunian Rumah Negara Golongan III;
e. gambar/legger, lokasi, tahun perolehan, luas tanah dan
bangunan Rumah Negara Golongan III;
f. daftar rekapitulasi Rumah Negara Golongan III yang
diusulkan untuk dijual; dan
g. surat pernyataan kelayakan pengalihan hak Rumah Negara
Golongan III dari Pengguna Barang Rumah Negara Golongan
III.
(2) Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III bertanggung
jawab penuh atas kebenaran dan keabsahan data dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 16
(1) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Pengguna Barang Rumah
Negara Golongan III menerbitkan keputusan pengalihan hak
Rumah Negara Golongan III sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III
dalam bentuk pengalihan hak harus dilaporkan kepada Pengelola
Barang dengan melampirkan salinan Keputusan Pengalihan Hak
Rumah Negara dan Penetapan Harga Rumah Negara Golongan
III paling lambat 1 (satu) bulan setelah penerbitan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
Tukar menukar BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan
rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya harus memperoleh
penggantian sekurang-kurangnya berupa Rumah Negara yanghttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
jumlah dan tipenya sama dengan Rumah Negara yang dilepas.
Pasal 18
Hibah BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) dapat dilakukan kepada:
a. Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah; atau
b. lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau organisasi
kemanusiaan, yang mendapatkan pernyataan tertulis dari
instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang
bersangkutan adalah sebagai lembaga/organisasi termaksud.
Pasal 19
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas BMN berupa Rumah
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) hanya dapat
diberikan kepada:
a. Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D); atau
b. Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Pasal 20
Pelaksanaan pemindahtanganan dengan mekanisme tukar menukar,
hibah dan penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN berupa
Rumah Negara dilakukan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang pengelolaan BMN.
BAB V
PENGHAPUSAN
Pasal 21
(1) Penghapusan BMN berupa Rumah Negara dilakukan
berdasarkan keputusan Penghapusan BMN yang diterbitkan oleh
Pengguna Barang, Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III
atau Pengelola Barang.
(2) Penghapusan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penghapusan BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan
Rumah Negara Golongan II dari Daftar Barang
Pengguna/Kuasa Penguna pada Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang;
b. Penghapusan BMN berupa Rumah Negara Golongan III dari
Daftar Barang Pengguna/Kuasa Penguna pada Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III;http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
atau
c. Penghapusan BMN berupa Rumah Negara dari Daftar BMN
pada Pengelola Barang.
(3) Penghapusan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sebagai tindak lanjut
dari:
a. penyerahan kepada Pengelola Barang;
b. penetapan status Rumah Negara Golongan III;
c. alih status penggunaan kepada Pengguna Barang lain;
d. alih fungsi menjadi bangunan kantor;
e. pemindahtanganan; atau
f. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar
menjadi penyebab Penghapusan, antara lain terkena bencana
alam atau terkena dampak dari terjadinya force majeure.
(4) Penghapusan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sebagai tindak lanjut
dari:
a. penyerahan kepada Pengelola Barang;
b. penjualan dalam bentuk pengalihan hak;
c. pembatalan pengalihan status golongan Rumah Negara dari
golongan II ke Rumah Negara Golongan III; atau
d. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar
menjadi penyebab Penghapusan, antara lain terkena bencana
alam atau terkena dampak dari terjadinya force majeure.
(5) Penghapusan dari Daftar BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilakukan sebagai tindak lanjut dari:
a. pemindahtanganan; atau
b. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar
menjadi penyebab Penghapusan, antara lain terkena bencana
alam, atau terkena dampak dari terjadinya force majeure.
Pasal 22
Penghapusan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dilakukan setelah keputusan Penghapusan
diterbitkan oleh:
a. Pengguna Barang untuk BMN berupa Rumah Negara Golongan I
dan Rumah Negara Golongan II setelah mendapatkan
persetujuan Pengelola Barang, untuk Penghapusan dari Daftar
Barang Pengguna/Kuasa Pengguna;
b. Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III setelahhttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
mendapatkan persetujuan Pengelola Barang, untuk Penghapusan
dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Rumah Negara
Golongan III; atau
c. Pengelola Barang, untuk Penghapusan dari Daftar BMN.
Pasal 23
(1) Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan
Penghapusan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan
keputusan Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa
Pengguna paling lambat 1 (satu) bulan setelah penerbitan
keputusan tersebut.
(2) Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan Rumah
Negara Golongan III kepada Pengelola Barang dengan
melampirkan:
a. keputusan Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa
Pengguna Rumah Negara Golongan III;
b. keputusan pengalihan hak dan penetapan harga Rumah
Negara Golongan III; dan
c. perjanjian sewa beli,
paling lambat 1 (satu) bulan setelah penerbitan keputusan
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 24
Nilai BMN berupa Rumah Negara yang dihapuskan sebesar nilai
yang tercantum dalam:
a. DBP/DBKP dan/atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa
Pengguna;
b. DBP/DBKP Rumah Negara Golongan III dan/atau Laporan
Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Rumah Negara Golongan III;
dan/atau
c. DBMN dan/atau Laporan Barang Milik Negara.
BAB VI
PENATAUSAHAAN
Pasal 25
Penatausahaan BMN berupa Rumah Negara meliputi kegiatan
pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
Pasal 26
(1) Pengguna Barang dan Pengguna Barang Rumah Negara
Golongan III melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah
Negara secara tersendiri atas pelaksanaan pengelolaan BMN
berupa Rumah Negara.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pelengkap dari penatausahaan BMN sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan di bidang penatausahaan BMN.
Pasal 27
Pembukuan dalam rangka penatausahaan BMN berupa Rumah
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan terhadap
kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN berupa Rumah
Negara, meliputi:
a. penetapan/alih status penggunaan;
b. penetapan/alih status golongan;
c. alih fungsi;
d. pemindahtanganan; dan
e. Penghapusan.
Pasal 28
(1) Inventarisasi dalam rangka penatausahaan BMN berupa Rumah
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan
sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengumpulkan data administrasi dan fisik
BMN berupa Rumah Negara sekurang-kurangnya meliputi:
a. bukti kepemilikan tanah dan bangunan;
b. status penggunaan;
c. status penghunian;
d. nilai dan luas tanah dan bangunan;
e. alamat, lokasi, dan tipe bangunan; dan
f. kondisi bangunan
(3) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Pengguna Barang dan Pengguna Barang Rumah
Negara Golongan III kepada Pengelola Barang.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah
disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak selesainya
pelaksanaan inventarisasi.http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
(5) Tata cara pelaksanaan inventarisasi BMN berupa Rumah Negara
merupakan bagian dari inventarisasi BMN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang penatausahaan
BMN.
Pasal 29
(1) Pelaporan dalam rangka penatausahaan BMN berupa Rumah
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
dilaksanakan setiap semester.
(2) Pengguna Barang menyusun laporan semesteran dan tahunan
atas BMN berupa Rumah Negara sebagai bagian dari pelaporan
BMN sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan di bidang penatausahaan BMN.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap kegiatan pembukuan dan inventarisasi BMN berupa
Rumah Negara.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan
Negara.
Pasal 30
Pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN berupa
Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 dilakukan mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang
penatausahaan BMN.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 31
Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dan
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang Rumah Negara
Golongan III wajib melakukan pengawasan dan pengendalian BMN
berupa Rumah Negara yang berada dalam penguasaannya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Permohonan penetapan status penggunaan yang telah diajukanhttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
dan telah ditetapkan status penggunaannya sebelum berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Terhadap permohonan penjualan yang telah diajukan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat diproses
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Terhadap persetujuan penjualan yang telah diterbitkan oleh
Pengelola Barang sebelum berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR
368

Selasa, 26 Februari 2008

Perpres Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR  11  TAHUN 2008 
   
TENTANG 

TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS,  
DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA  

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 ayat 
(4), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah 
Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah 
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, perlu 
menetapkan Peraturan Presiden  tentang Tata Cara Pengadaan, 
Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah 
Negara;  
Mengingat  :  1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945; 
2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1957 tentang 
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang 
Penjualan Rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai 
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 
Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
870); 
3.  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan 
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
3469); 
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) 
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 
Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 
Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
4515);  
MEMUTUSKAN : 
Menetapkan  :  PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA PENGADAAN, 
PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS, DAN PENGALIHAN 
HAK ATAS RUMAH NEGARA.  
 2 
BAB  I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan  : 
1.  Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat 
tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas 
pejabat dan/atau Pegawai Negeri. 
2.  Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang 
jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah 
tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih 
memegang jabatan tertentu tersebut.  
3.  Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak 
dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai 
Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara.  
4.  Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan 
Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya. 
5.  Penetapan Status Rumah Negara adalah keputusan yang menetapkan status golongan 
Rumah Negara ke dalam Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, 
atau Rumah Negara Golongan III yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah 
Susun beserta atau tidak beserta tanahnya.  
6.  Pengalihan Status Rumah Negara adalah perubahan status Rumah Negara Golongan II 
menjadi Rumah Negara Golongan III, atau perubahan status Rumah Negara Golongan 
I menjadi Rumah Negara Golongan II atau sebaliknya yang berdiri sendiri dan/atau 
berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya.  
7.  Pengalihan Hak Rumah Negara adalah penjualan Rumah Negara Golongan III yang 
berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta 
tanahnya kepada penghuni dengan cara sewa beli.  
8. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu 
lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional 
dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, 
yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama. 
9.  Satuan Rumah Susun adalah Rumah Susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan 
secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan 
umum.  
10. Blok Rumah Susun adalah satu kelompok Rumah Susun yang terdiri dari beberapa 
Satuan Rumah Susun yang secara tegas terpisah dengan kelompok Rumah Susun lainnya 
secara vertikal. 
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang 
pekerjaan umum. 
12. Pimpinan Instansi adalah pejabat yang memimpin kementerian/ lembaga.  
Pasal 2 
Rumah Negara terdiri dari Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan 
Rumah Negara Golongan III. 
  3
BAB   II 
TATA CARA PENGADAAN RUMAH NEGARA 
Pasal 3 
(1) Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan dengan cara : 
a. pembangunan; 
b. pembelian; 
c.  tukar menukar atau tukar bangun; atau  
d. hibah.  
(2)  Pengadaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
(3)  Pengadaan Rumah Negara dengan cara pembelian, tukar menukar, tukar bangun, atau 
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat 
dilakukan secara langsung dengan masyarakat atau badan usaha.  
(4) Pengadaan Rumah Negara dengan cara tukar menukar atau tukar bangun sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap bangunan dan/atau tanah milik 
negara pada instansi pengguna barang.  
(5)   Dalam hal bangunan dan/atau tanah milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) 
yang akan dipertukarkan berupa Rumah Negara beserta tanahnya, bangunan 
penggantinya diperuntukan kembali untuk Rumah Negara sesuai dengan status golongan 
semula dan selebihnya dapat berupa rumah dan/atau bangunan lainnya.  
(6)  Pengadaan Rumah Negara dengan cara pembangunan, pembelian, tukar menukar atau 
tukar bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus 
sesuai dengan standar tipe dan kelas Rumah Negara bagi pejabat dan Pegawai Negeri. 
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tipe dan kelas Rumah Negara sebagaimana 
dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.  
BAB   III 
TATA CARA PENETAPAN STATUS RUMAH NEGARA 
Pasal 4 
(1) Pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk mendaftar dan mengajukan usul Penetapan 
Status Rumah Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II kepada Pimpinan 
Instansi yang bersangkutan yang diperoleh dari Pengadaan Rumah Negara dan/atau 
perubahan fungsi menjadi Rumah Negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak dimiliki 
oleh negara.  
(2) Usul Penetapan Status Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan 
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :  
  a.  bukti kepemilikan Rumah Negara; 
b.  gambar legger/gambar arsip berupa rumah dan gambar situasi; dan 
c.  tanda bukti kepemilikan hak atas tanah.  
(3) Berdasarkan usul penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi 
yang bersangkutan menetapkan status Rumah Negara dalam lingkup wewenangnya ke 
dalam Rumah Negara Golongan I dan/atau Rumah Negara Golongan II paling lambat 1 
(satu) tahun sejak dimiliki oleh negara.  
(4) Tembusan keputusan Penetapan Status Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 
(3) disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan.  
 4 
(5) Pimpinan Instansi yang bersangkutan menyampaikan daftar Rumah Negara Golongan I 
dan Rumah Negara Golongan II sebagai barang milik negara yang berada dalam lingkup 
wewenangnya kepada : 
a.  Menteri selaku Pembina Rumah Negara; dan 
b.  Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara.  
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Rumah Negara sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.  
Pasal 5 
(1) Penetapan Status Rumah Negara Golongan I atau  Rumah Negara Golongan II yang 
berupa Satuan Rumah Susun dilakukan untuk satu Blok Rumah Susun.  
(2) Penetapan Status Rumah Negara untuk satu Blok Rumah Susun sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan satu Penetapan Status Rumah Negara 
Golongan I atau Rumah Negara Golongan II.  
Pasal 6 
Penetapan Status Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh Menteri dengan cara 
Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III 
sebagaimana diatur dalam Bab IV Peraturan Presiden ini.  
BAB  IV 
TATA CARA PENGALIHAN STATUS RUMAH NEGARA 
Pasal 7  
Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III wajib 
memenuhi syarat sebagai berikut:   
a.  umur Rumah Negara paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak dimiliki oleh negara atau 
sejak ditetapkan perubahan fungsinya sebagai Rumah Negara;  
b. status hak atas tanahnya sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan; 
c.  rumah dan tanah tidak dalam keadaan sengketa berdasarkan surat pernyataan dari 
instansi yang bersangkutan; 
d. penghuninya telah memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri paling singkat 10 
(sepuluh) tahun; 
e.  penghuni rumah memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sah dan suami atau istri yang 
bersangkutan belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah 
dari negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
f.  penghuni menyatakan bersedia mengajukan permohonan Pengalihan Hak Rumah Negara 
paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak rumah tersebut menjadi Rumah Negara 
Golongan III dengan ketentuan: karena kelalaian mengajukan permohonan tersebut, 
kepada penghuni dikenakan sanksi membayar sewa 2 (dua) kali dari sewa setiap 
bulannya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
dan 
g.  untuk Rumah Negara yang berbentuk Rumah Susun, sudah mempunyai perhimpunan 
penghuni yang ditetapkan Pimpinan Instansi.  
Pasal 8 
(1) Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III 
dilakukan berdasarkan permohonan penghuni.  
  5
 (2) Penghuni mengajukan usul Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah 
Negara Golongan III kepada pejabat eselon I  atau pejabat yang ditunjuk pada instansi 
yang bersangkutan.  
(3) Pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk melakukan kajian terhadap usul Pengalihan 
Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III sebagaimana  
dimaksud  pada ayat (2) dengan memperhatikan : 
a.  statistik Rumah Negara yang ada; 
b.  jumlah Rumah Negara; dan 
c.  analisis kebutuhan Rumah Negara. 
(4) Pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan hasil kajian sebagaimana 
dimaksud pada ayat (3) kepada Pimpinan Instansi dengan melampirkan dokumen : 
a.  salinan keputusan Penetapan Status Rumah Negara Golongan II; 
b.  salinan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara Golongan II; 
c.  surat keterangan status kepegawaian terakhir pemegang Surat Izin Penghunian (SIP) 
Rumah Negara Golongan II dari instansi yang bersangkutan; dan 
d.  gambar legger/gambar arsip berupa rumah dan gambar situasi.  
(5) Berdasarkan kajian yang dilakukan pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk 
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pimpinan Instansi yang bersangkutan 
mempertimbangkan usul Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II yang berdiri 
sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya 
menjadi Rumah Negara Golongan III.  
 (6) Pimpinan Instansi memberikan persetujuan  secara tertulis atas usul Pengalihan Status 
Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada  ayat (5).  
(7) Dalam hal Pimpinan Instansi menolak usul Pengalihan Status Rumah Negara 
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka penolakan tersebut disampaikan kepada 
pemohon dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dengan disertai alasan 
penolakan.  
(8) Dalam hal usul Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara 
Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Rumah Susun, maka 
Pengalihan Status Rumah Negara tersebut diusulkan untuk satu Blok Rumah Susun.  
Pasal 9 
Berdasarkan persetujuan atas usul Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi 
Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), Pimpinan 
Instansi yang bersangkutan mengajukan permohonan Pengalihan Status Rumah Negara 
kepada Menteri, dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen sebagai 
berikut: 
a.  gambar legger/gambar arsip berupa rumah dan gambar situasi; 
b.  salinan keputusan Penetapan Status Rumah Negara Golongan II yang dilegalisir 
paling rendah oleh pejabat eselon II instansi yang bersangkutan; 
c.  salinan tanda bukti hak atas tanah atau surat keterangan tentang penguasaan 
tanah; 
d.  salinan keputusan otorisasi pembangunan rumah/surat keterangan perolehan dari 
instansi yang bersangkutan; 
e.  salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan membangun dari 
instansi yang bersangkutan; 
f.  salinan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara Golongan II;  
g.  surat keterangan status kepegawaian terakhir pemegang Surat Izin Penghunian (SIP) 
Rumah Negara Golongan II dari instansi yang bersangkutan; 
 6 
h.  berita acara pemeriksaan atas rumah dan tanah yang dibuat oleh instansi yang 
bersangkutan;  
i.  surat keterangan dari instansi yang bersangkutan bahwa rumah dan tanahnya tidak 
dalam sengketa;  
j.  surat pernyataan kesanggupan membeli Rumah Negara oleh penghuni; dan 
k.  surat izin dari pemegang hak atas tanah apabila Rumah Negara tersebut berdiri di 
atas tanah pihak lain.  
Pasal 10 
(1) Berdasarkan usul Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara 
Golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri melakukan kajian 
berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. 
(2) Dalam hal Menteri menerima usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri 
menetapkan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III. 
(3) Dalam hal Menteri menolak usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri 
menyampaikan penolakan kepada Pimpinan Instansi yang mengusulkan disertai dengan 
alasan penolakan.  

 (4) Keputusan Penetapan Status Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud pada 
ayat (2) tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Pimpinan Instansi 
yang bersangkutan.  
(5) Menteri menyampaikan daftar Rumah Negara Golongan III sebagai barang milik negara 
yang berada dalam lingkup wewenangnya kepada Menteri Keuangan. 
(6) Berdasarkan keputusan Penetapan Status Rumah Negara Golongan III, Pimpinan Instansi 
yang bersangkutan menerbitkan keputusan penghapusan dari daftar pengguna barang.  
(7) Keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada 
Menteri dan Menteri Keuangan.  
Pasal 11 
(1) Pimpinan Instansi yang bersangkutan dapat melakukan perubahan status Rumah Negara 
Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II dengan ketentuan : 
a.  adanya perubahan atau penggabungan organisasi; dan/atau 
b.  sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula.  
(2) Sebelum melakukan perubahan status  Rumah Negara Golongan I menjadi  Rumah 
Negara Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi mengajukan 
permohonan pertimbangan teknis kepada Menteri dengan melampirkan :  
a.  surat keputusan adanya perubahan atau penggabungan organisasi dan/atau surat 
keputusan tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula; 
b.  jumlah rumah jabatan yang ada; 
c.  analisis kebutuhan rumah jabatan; 
d.  salinan keputusan Penetapan Status Rumah Negara Golongan I; dan  
e.  gambar legger/gambar arsip berupa rumah dan gambar situasi yang akan diusulkan 
perubahannya menjadi Rumah Negara Golongan II.  
(3) Menteri melakukan kajian atas permohonan Pimpinan Instansi yang bersangkutan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menetapkan pertimbangan teknis.  
(4) Dalam pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberikan 
rekomendasi atas usul perubahan status  Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah 
Negara Golongan II. 
  7
(5) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pimpinan 
Instansi yang bersangkutan menetapkan perubahan status Rumah Negara Golongan I 
menjadi  Rumah Negara Golongan II.  
(6) Keputusan perubahan status  Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara 
Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tembusannya disampaikan kepada 
Menteri dan Menteri Keuangan. 
Pasal 12 
(1) Pimpinan Instansi yang bersangkutan dapat melakukan perubahan status Rumah Negara 
Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan I untuk memenuhi kebutuhan rumah 
jabatan dengan ketentuan harus secara teknis memenuhi syarat sebagai rumah jabatan 
berdasarkan tipe dan kelas Rumah Negara, serta tersedia rumah pengganti.  
(2) Penetapan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan I 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Instansi yang 
bersangkutan.  
(3) Keputusan Penetapan Status Rumah Negara Golongan II menjadi  Rumah Negara 
Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tembusannya disampaikan kepada 
Menteri dan Menteri Keuangan. 
BAB  V 
TATA CARA PENGALIHAN HAK RUMAH NEGARA 
Pasal 13 
(1) Menteri menyelenggarakan pengelolaan Rumah Negara Golongan III.  
(2) Permohonan Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III diajukan oleh penghuni sah 
kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi tempat bekerja atau 
instansi asal bekerja.  
(3) Menteri mengajukan permintaan persetujuan Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan 
III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta atau tidak beserta tanahnya baik yang 
berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun kepada Menteri Keuangan dengan 
melampirkan daftar rekapitulasi Rumah Negara Golongan III yang diusulkan untuk 
dialihkan haknya kepada penghuni. 
(4) Menteri Keuangan memberikan persetujuan Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).  
 (5) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menetapkan 
keputusan Pengalihan Hak Rumah Negara  dan penetapan harga rumah beserta atau 
tidak beserta tanahnya berdasarkan penaksiran dan penilaian oleh panitia yang 
dibentuk Menteri. 
(6) Keputusan Pengalihan Hak Rumah Negara dan penetapan harga Rumah Negara Golongan 
III sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tembusannya disampaikan kepada Menteri 
Keuangan dan Pimpinan Instansi yang bersangkutan. 
(7) Pengalihan Hak Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan 
cara sewa beli dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling 
singkat 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 8 
Pasal 14  
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan Pengalihan Hak Rumah Negara dan 
menandatangani surat perjanjian sewa beli Rumah Negara Golongan III atas nama 
Pemerintah Republik Indonesia. 
(2) Pembayaran harga Rumah Negara Golongan III secara angsuran disetor oleh penyewa 
beli ke rekening Kas Umum Negara.  
(3) Departemen Keuangan cq. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melaporkan hasil 
penerimaan negara dari pembayaran angsuran sewa beli  Rumah Negara Golongan III 
kepada Menteri dan Menteri Keuangan.  
Pasal 15  
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyerahkan surat keputusan penyerahan hak milik 
rumah dan pelepasan hak atas tanah yang berdiri sendiri atau berupa Satuan Rumah 
Susun kepada penghuni yang telah membayar lunas harga rumah beserta harga 
tanahnya sesuai dengan perjanjian sewa beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 
ayat (7).  
(2) Penghuni yang telah memperoleh surat keputusan penyerahan hak milik rumah dan 
pelepasan hak atas tanah yang berdiri sendiri atau berupa Satuan Rumah Susun 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan hak untuk 
memperoleh sertifikat hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan setempat sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
(3) Menteri menyampaikan daftar Rumah Negara Golongan III yang telah diserahkan hak 
milik rumahnya dan pelepasan hak atas tanahnya kepada Menteri Keuangan untuk 
dihapuskan dari daftar barang milik negara.  
(4) Tembusan surat keputusan penyerahan hak milik rumah dan pelepasan hak atas tanah 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.  
Pasal 16 
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis Penetapan Status, Pengalihan Status, dan 
Pengalihan Hak atas Rumah Negara diatur dengan Peraturan Menteri.  
BAB  VI 
KETENTUAN PERALIHAN  
Pasal 17 
Permohonan Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan 
III dan permohonan Pengalihan Hak Rumah Negara yang telah diajukan kepada Menteri 
sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diselesaikan menurut ketentuan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku pada saat permohonan tersebut diajukan.  
BAB  VII 
KETENTUAN PENUTUP  
Pasal 18 
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku maka:  
a.  Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 tentang Perubahan/Penetapan Status 
Rumah Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 
Tahun 1982; dan 
  9
b.  Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah 
Negeri;  
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  
Pasal 19 
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, segala peraturan pelaksanaan di bidang 
Rumah Negara yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan 
Peraturan Presiden ini.  
Pasal 20 
Peraturan Presiden ini muIai berlaku pada tanggal ditetapkan.  

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal, 26 Pebruari 2008 
  
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

ttd. 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 


Salinan sesuai dengan aslinya 
Deputi Sekretariat Kabinet 
Bidang Hukum, 

ttd. 

Dr. Iman Santoso