Halaman

Tampilkan postingan dengan label kriminalisasi kasus rumah dinas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminalisasi kasus rumah dinas. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Juli 2012



13 PENSIUN PT. ANGKASA PURA I MENUNTUT KEADILAN

AJWImedia, Jakarta - Sebanyak 13 pensiunan PT.Angkasa Pura I (AP), menuntut keadilan dari pemerintah atas rumah dinas yang mereka tempati puluhan tahun di Blok D Komplek Rawasari.
Para pensiunan ini menceritakan detail persoalan kepada AJWImedia, Selasa(29/5/2012) Perlakuan Direksi PT AP I yang memidanakan mereka dengan tuduhan penyerobotan dengan ancaman 2 tahun penjara dinilai janggal, karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“ Kami sebenarnya berjumlah 20 orang yang menuntut keadilan, tapi karena ditakut-takuti, akhirnya ke-7 orang tersebut menyerah kalah, “ kata Pak Putranto.

Padahal para pensiunan yang berusia renta adalah pendiri (founding fathers) Angkasa Pura I, yang bekerja sejak PT AP I baru mengelola 1 Bandar Udara yaitu Pelud Kemayoran sampai PT AP I kini sudah mengelola 13 Bandara sebagai anak peru­sahaan. Pada saat itupun PT AP I masih Perusahaan Negara (PN) Kemayoran dengan kinerja yang belum berkembang sama sekali, sampai menjadi Perusahaan Umum (Perum) yang sudah menghasilkan pendapa­tan triliunan.

Angkasa Pura I yang mempunyai tugas pokok sebagai pengelola dan pengusahaan bandar udara Internasional Kemayoran Jakarta mempunyai rumah dinas di Rawasari blok A, B, C, dan D. Mereka yang diperkarakan PT AP I yang tinggal di blok D. Mer­eka harus mengosongkan rumah dinas yang sudah ditempati sejak tahun 1992 (SKEP 47/ TK 004.3/ 1997), yang masa itu Direktur Utamanya Bambang Darwoto. Para pensiun ini juga sudah merenovasi rumah hingga seluas 2 kali dari bangunan aslinya dengan sepengetahuan direksi. Saat itu pun dirut mengatakan penghuni blok D bisa memiliki rumah setelah memenuhi syarat peraturan dan perundangan seperti rumah dinas yang ada di blok A, B, C yang sekarang sudah bersertifikat hak milik.

"Seharusnya, kalau mau menggusur rumah dinas jangan hanya blok D saja, mestinya semua blok dong, "kata Noeradi Sidik kuasa hukum kasus ini di Pengadilan Jakarta Pusat.

Pemerintah dinilai tidak berpihak terhadap rakyat kecil, contohnya, di salah satu blok yang diperjual­kan telah terbangun apartemen. Apakah ini yang dinamakan berpihak terhadap orang kecil? Anehnya lagi rumah dinas blok D yang akan dikosongkan ini, tanggal 26 Oktober 2009 lalu terjadi pengalihan HGB seluas kurang lebih 12,9 Ha kepada swasta PT Duta Paramindo Sejahtera.

Pada tahun 2002, setelah rumah dinas memenuhi persyaratan untuk dapat dibeli oleh penghuni, baik para pegawai yang masih aktif atau pensiun dapat mengajukan pembelian rumah dinas yang di­huni kepada Direksi PT AP I. Di tahun 2006 Direksi PT AP I secara resmi mengajukan usulan penghapusan buku asset kepada Menteri Negara BUMN untuk selanjutnya dapat dibeli oleh penghuni.

Tapi, tahun 2009, mendadak para pensiunan AP diusir dengan 3 kali surat perintah pengosongan SP 1 sampai SP 3. Dalam surat pemberitahuan ini dikatakan akan melakukan pengusiran paksa. Alasan pengusiran berubah-ubah, dari alasan perintah KPK, Edaran Meneg BUMN dan alasan terakhir karena dibutuhkan untuk dihuni pejabat baru. Apabila PT AP I beralasan untuk digunakan pejabat baru.

"Saya tidak pernah berpikir ini diperkarakan Angkasa Pura, karena direksi terdahulu mengatakan boleh direnovasi, padahal dana renovasi dari kantong pribadi," kenyataanya ada 5 rumah yang kosong. Dalam perkembangan terakhir pihak AP I hanya akan mem­berikan uang kerohiman RP 50 juta kepada setiap penghuni yang mau meninggalkan rumah dinas.

Janda pensiunan PT AP I dari Ir. Archan MSc, Munawarah ( 61), memiliki 2 anak yang hadir di PN Jakpus turut berujar akan terus mencari keadilan. "Suami kita berjuang dari 1 bandara hingga 14 ban­dara, koq di zalimi?

Pudji yang telah bekerja pada Angkasa Pura selama 30 tahun, jabatan terakhir pengawasan bidang personalia umum, pensiun pada akhir mei 2007 lalu mengatakan,"Hukum di pemerintahan Susilo Bam­bang Yudhoyono semakin memburuk, semakin tidak menghargai jasa-jasa para pahlawan."

"Saya tidak pernah berpikir ini diperkarakan Angkasa Pura, karena direksi terdahulu mengatakan boleh direnovasi, padahal dana renovasi dari kantong pribadi," tambah Pudji.

Ungkapan kekecewaan juga ditunjukan Aziz. "Ini kasus perdata bukan pidana, ini seperti dipak­sakan.

Pada penulis, pengacara terdakwa Edy Halomoan Gurning SH dan Sidik SH mengatakan mestinya perkara perdata dulu diselesaikan, baru bisa dipidanakan. "Perdata saja belum selesai, koq terdakwa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun? Biro hukum Angkasa Pura harus bertanggung-jawab, dan meng­hormati hukum," 


kata Edy. (Popi Rahim, Yusweri)

Sumber :  http://www.facebook.com/AJWImedia


PUTUSAN BEBAS ANGKASA PURA I MURNI DARI ALLAH SWT

AJWImedia, Jakarta – Hakim merupakan wakil tuhan dalam mengambil keputusan suatu perkara. Kalau tidak objektif memutuskan perkara, efeknya banyak orang yang akan dirugikan. Tak jarang juga hakim salah menvonis perkara.

“ Putusan bebas kami (Angkasa Pura I) dari ancaman penjara murni dari Allah swt, soalnya perkara kami itu perdata, jadi tidak bisa dipidanakan, kalau dipidanakan berarti termasuk mengkriminalisasikan kami “ kata pensiunan Angkasa Pura I yang ikut tersandung kasus, Hartoyo Indra Asmara, saat AJWImedia mengkonfirmasi informasi tersebut di rumahnya, Komplek Rawasari, Kamis (21/6/2012).

Ucapan kegembiraan juga dilontarkan juga oleh Rommy Leo Rinaldo, salah satu pengacara dari pensiunan Angkasa Pura I itu.

“Yes!” ucap Rommy Leo Rinaldo sambil mengepalkan tangan, Senin (14/5) sebulan lalu, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rommy langsung mengekspresikan rasa gembira begitu majelis hakim rampung membacakan putusan dalam perkara pidana menempati rumah dinas tanpa hak. Rommy adalah pengacara yang mendampingi dua pensiunan PT Angkasa Pura I, Putranto Hardan dan Josendang Rum Royeniwati.

Artikel yang juga ditulis oleh hukumonline.com, mengatakan Putranto dan Josendang merupakan dari 13 orang yang akan dipidakan oleh Pihak Angkasa Pura I, menjadi terdakwa karena dituding menempati rumah dinas PT Angkasa Pura I secara tanpa hak dan melawan hukum. Keduanya didakwa dengan Pasal 36 ayat (4) jo Pasal 12 ayat (1) UU No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.

Disidangkan secara terpisah, Putranto dan Josendang menerima vonis yang sama. Mereka divonis lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat apa yang didakwakan penuntut umum tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana menurut UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman, No 1 Tahun 2011.

Seperti diketahui, Pasal 12, (1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik. Pasal 36, (4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Selain itu, majelis hakim juga mendasarkan putusannya pada Pasal 1 ayat (2) KUHP yang berbunyi bilamana ada suatu perubahan perundang-undangan, maka ketentuan yang paling menguntungkanlah yang harus diterapkan.

Usai persidangan, Rommy Leo Rinaldo mengatakan putusan terhadap Putranto dan Josendang sejalan dengan putusan lain dalam perkara sejenis. “Artinya, tidak ada terjadi disparitas dalam putusan ini karena tiga kasus yang sama sebelumnya, hakim melepaskan tiga terdakwa di putusan sela,” ujarnya.

Diakui Rommy, dalam proses persidangan, kedua kliennya memang dinyatakan memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan penuntut umum. “Namun, karena ada perubahan perundang-undangan ini, maka hakim melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dan diambil ketentuan yang paling meringankan terdakwa,” jelasnya.

Senada dengan sang pengacara, Putranto juga menyatakan sangat senang atas putusan majelis hakim. “Saya sangat senang atas putusan ini. Artinya, tidak terjadi disparitas hukuman terhadap putusan sebelumnya,” ujarnya usai persidangan.

Dalam kasus ini, selain Putranto dan Josendang, terdapat belasan pensiunan PT Angkasa Pura I yang sempat dan masih menyandang status terdakwa.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika tiga tahun silam, Direktur Utama PT Angkasa Pura I Bambang Darwono mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah dinas yang ditempati para pensiunan. Munculnya surat perintah ini sempat mengejutkan para pensiunan. Karena, sebelumnya Direktur Utama tidak mempersoalkan rumas dinas itu. Direktur Utama bahkan sempat mengirim surat kepada Menteri Negara BUMN terkait pengalihan hak kepemilikan atas rumah dinas tersebut kepada para pensiunan.

Sayangnya, sebelum ada jawaban dari surat Meneg BUMN, tiba-tiba surat perintah pengosongan tersebut keluar. Pada tahun 2010, para pensiunan dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat karena mendiami rumah tanpa hak. ( Popi Rahim)


Sumber :  http://www.facebook.com/asosiasiajwi

Selasa, 15 Mei 2012

Pensiunan Angkasa Pura I Diputus Lepas

Terdakwa masih menunggu putusan MA terkait surat Dirut PT Angkasa Pura I tentang pengosongan rumah dinas.



PN Jakarta Pusat bebaskan pensiunan angkasa pura. Foto: ilustrasi (Sgp)

“Yes!” ucap Rommy Leo Rinaldo sambil mengepalkan tangan, Senin (14/5), di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rommy langsung mengekspresikan rasa gembira begitu majelis hakim rampung membacakan putusan dalam perkara pidana menempati rumah dinas tanpa hak. Rommy adalah pengacara yang mendampingi dua pensiunan PT Angkasa Pura I, Putranto Hardan dan Josendang Rum Royeniwati.

Putranto dan Josendang menjadi terdakwa karena dituding menempati rumah dinas PT Angkasa Pura I secara tanpa hak dan melawan hukum. Keduanya didakwa dengan Pasal 36 ayat (4) jo Pasal 12 ayat (1) UU No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.

Disidangkan secara terpisah, Putranto dan Josendang menerima vonis yang sama. Mereka divonis lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat apa yang didakwakan penuntut umum tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana menurut UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman, No 1 Tahun 2011.




Pasal 12
(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.

Pasal 36
(4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).



Selain itu, majelis hakim juga mendasarkan putusannya pada Pasal 1 ayat (2) KUHP yang berbunyi bilamana ada suatu perubahan perundang-undangan, maka ketentuan yang paling menguntungkanlah yang harus diterapkan.

Usai persidangan, Rommy Leo Rinaldo mengatakan putusan terhadap Putranto dan Josendang sejalan dengan putusan lain dalam perkara sejenis. “Artinya, tidak ada terjadi disparitas dalam putusan ini karena tiga kasus yang sama sebelumnya, hakim melepaskan tiga terdakwa di putusan sela,” ujarnya.

Diakui Rommy, dalam proses persidangan, kedua kliennya memang dinyatakan memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan penuntut umum. “Namun, karena ada perubahan perundang-undangan ini, maka hakim melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dan diambil ketentuan yang paling meringankan terdakwa,” jelasnya.

Senada dengan sang pengacara, Putranto juga menyatakan sangat senang atas putusan majelis hakim. “Saya sangat senang atas putusan ini. Artinya, tidak terjadi disparitas hukuman terhadap putusan sebelumnya,” ujarnya usai persidangan.

Meskipun sudah diputus lepas, Putranto dan Josendang masih harap-harap cemas. Pasalnya, mereka masih menanti putusan Mahkamah Agung terkait gugatan tata usaha negara atas terbitnya surat Direktur Utama PT Angkasa Pura I Bambang Darwoto tentang pengosongan rumah dinas.

“Jika putusan MA mengatakan kita harus pindah, maka kita pindah. Jika tidak, ya kita akan segera beli,” kata Putranto.

Dalam kasus ini, selain Putranto dan Josendang, terdapat belasan pensiunan PT Angkasa Pura I yang sempat dan masih menyandang status terdakwa. Tiga pensiunan diantaranya juga telah diputus lepas dari segala tuntutan. Lalu, tujuh pensiunan, perkaranya dihentikan di Kepolisian. Dua pensiunan lagi masih menunggu putusan majelis hakim yang rencananya dibacakan minggu depan, Senin (21/5).

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika tiga tahun silam, Direktur Utama PT Angkasa Pura I Bambang Darwono mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah dinas yang ditempati para pensiunan. Munculnya surat perintah ini sempat mengejutkan para pensiunan. Karena, sebelumnya Direktur Utama tidak mempersoalkan rumas dinas itu. Direktur Utama bahkan sempat mengirim surat kepada Menteri Negara BUMN terkait pengalihan hak kepemilikan atas rumah dinas tersebut kepada para pensiunan.

Sayangnya, sebelum ada jawaban dari surat Meneg BUMN, tiba-tiba surat perintah pengosongan tersebut keluar. Pada tahun 2010, para pensiunan dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat karena mendiami rumah tanpa hak.

Senin, 14 Mei 2012

Dijerat UU usang, pensiunan Angkasa Pura I diselamatkan UU PKP

Sebab, UU Nomor 4/1992 sudah dihapuskan dan diganti dengan UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). Dalam ketentuan UU yang baru, bahwa menempati rumah dinas tidak bisa dipidana. "Dalam hal ini perbuatan terdakwa bukan lagi suatu tindak pidana," papar majelis hakim.

Reporter : Khresna Guntarto (khresna@gresnews.com)
Editor : Oki Baren (oki@gresnews.com)


Pensiunan karyawan PT AP I (Foto:sp-angkasapura1.or.id)

ANGIN segar berembus kepada 14 pensiunan PT Angkasa Pura (PT AP) I yang diperkarakan karena menempati rumah dinas. Soalnya, dua terdakwa dalam kasus itu divonis lepas dari segala tuntutan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (14/5).

Putranto dan Jos Endang wajahnya sumringah mendengar putusan lepas dari majelis hakim yang terdiri dari Nur Ali, Agus Iskandar dan Rohmat. Perkara mereka diputuskan terpisah dan dibacakan bergantian oleh anggota majelis hakim yang sama dan hanya berbeda posisi ketua majelisnya saja.

"Perbuatan penghunian rumah dinas bukan lagi sebagai suatu perbuatan pidana," kata ketua majelis hakim Nur Ali, saat membacakan putusan akhir terhadap Putranto.

JPU mendakwa pensiunan PT AP I ini dengan Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 36 Ayat (4) UU Nomor 4/1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Majelis hakim menyatakan sepakat dengan dalil eksepsi kuasa hukum terdakwa bahwa beleid itu sudah tidak berlaku.

Sebab, UU Nomor 4/1992 sudah dihapuskan dan diganti dengan UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). Dalam ketentuan UU yang baru, bahwa menempati rumah dinas tidak bisa dipidana.

"Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) KUHP aturan yang paling meringankan terdakwa harus diterapkan. Dalam hal ini perbuatan terdakwa bukan lagi suatu tindak pidana," papar majelis hakim.

Dengan demikian, berdasarkan musyawarah majelis, Putranto dinyatakan lepas dari segala tuntutan. "Perbuatan yang didakwakan penuntut umum terbukti, tetapi perbuatan itu bukan lagi suatu tindak pidana," ucap majelis.

Pertimbangan dan vonis senada juga dijatuhkan terhadap Jos Endang Royeniwati. Atas putusan ini, JPU Sri Hartati dan Agam yang diwakili oleh penggantinya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

Nasib pensiunan
Perkara ini semula menimpa 15 orang pensiunan PT PAP I yang mengajukan kepemilikan rumah dinas yang sudah menempati rumah dinas selama puluhan tahun. Namun satu orang akhirnya berdamai dengan PT AP I dan bersedia hengkang dari Komplek Perhubungan Cempaka Putih.

Adapun 14 orang yang dimaksud adalah Noerodi Sidik, Puji Harjoko, Aziz Situmorang, Kunto Prastowo, Surachman, Wulang Kupiyotomo, Darmaji, Hartoyo Indria Asmara, Marchan (Janda), IGP Mustike, Dana Dalimonte, Jos Endang Rum Royeniwati (janda), Edmon dan Putranto.

Selain Putranto dan Jos Endang, putusan lepas juga sudah diterima oleh Noeroedi Sidik, Puji Harjoko dan Hartoyo dalam putusan sela di PN Jakpus. Kasus mereka saat ini menunggu putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI. Sementara Noerodi Sidik belum lama ini putusannya dikuatkan di tingkat banding.

"Saya berharap semuanya bisa dilepaskan dari segala tuntutan," ujar Noerodi Sidik yang ditemui di PN Jakpus.

Sedianya putusan hari ini direncakan juga untuk Edmon tetapi ditunda hingga Kamis (24/5). Di hari itu majelis juga akan membacakan putusan terhadap Munawaroh.

Kuasa hukum terdakwa, Rommy Leo, mengatakan pertimbangan majelis sudah tepat. Sebab, tidak mungkin terdakwa dihukum atas perbuatan yang tak bisa dipidanakan.

"Karena UU yang baru tidak lagi dinyatakan pidana dan terdakwa berhak mendapatkan rehabilitasi," ucap Rommy.

Dalam perkara ini tujuh terdakwa sudah mendapatkan proses hukum di pengadilan. Sementara tujuh lainnya, kasusnya masih di tingkat penyidikan kepolisian.

Ke-15 orang tersebut sudah menempati rumah dinas puluhan tahun sejak 1991 berdasarkan Surat Penetapan Direksi PT Angkasa Pura I. Sebelum pensiun, sekitar tahun 2002 hingga 2003 beberapa penghuni rumah dinas mengajukan permohonan untuk membeli rumah itu.

Permohonan pun disambut baik Direktur PT Angkasa Pura I, Bambang Darwoto. Pada 2006, Bambang mengeluarkan surat AP.I.4208/TK.004.3/2006/DU-B kepada Menteri Negara BUMN untuk memproses izin pembelian rumah dinas tersebut.

Namun, Menteri Negara BUMN tidak memberikan tanggapan hingga saat ini. Pada 2009, tiba-tiba ke-15 orang ini diusir oleh Direksi PT Angkasa Pura I untuk meninggalkan rumah dinas. Dasar pengusirannya disebutkan, adanya ketentuan SK Nomor 599 Tahun 1990 tertanggal 25 Juni 1990, bahwa enam bulan setelah pensiun, rumah dinas harus dikosongkan.

Direksi pun mengeluarkan peringatan hingga ketiga kalinya. Kompensasi memang ditawarkan sebesar Rp50 juta. Tapi, nilai itu tak sebanding dengan harga tanah dan rumah di wilayah tersebut yang rata-rata setara dengan Rp2,5 miliar. Akhirnya Sidik Cs memilih bertahan.

Pada Maret 2010, para pensiunan dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat. Selain itu, berbagai teror melalui preman juga dirasakan mereka. Satu orang akhirnya menyerah dan rela pindah dari lokasi itu.

Pengusiran ini dilatarbelakangi perjanjian PT AP I dengan PT Duta Paramindo Sejahtera soal jual beli tanah seluas 129.216 m2 di dekat wilayah rumah dinas itu. Ke-15 rumah milik pensiunan, bahkan tujuh rumah pegawai aktif masuk dalam perjanjian.

"Terkait dengan upaya pensiunan ini mendapatkan hak perumahannya itu masih berlangsung upaya hukum baik secara PTUN maupun perdata," tuntas Rommy.

Sumber: http://gresnews.com/berita/hukum/1813145-dijerat-uu-usang-pensiunan-angkasa-pura-i-diselamatkan-uu-pkp

Sabtu, 28 April 2012

Kronologis Kejadian Perkara

Untuk bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia, saya sampaikan Kronologis Kejadian Perkara berawal keinginan pensiunan penghuni rumah dinas untuk membeli sebagai berikut :

1.
Tahun 1992 : Rumah Komplek Perhubungan Udara di Blok A,B dan C dibeli oleh para penghuninya
2.
Tahun 2002 : Permohonan penghuni untuk membeli rumah Blok D
sesuai peraturan perumahan yang memungkinkan untuk pembelian (Keputusan Menkeu No.89/KMK.013/1991 dan Instruksi Menteri BUMN No.02/M.MBU/2002)
3.
Tahun 2006 : Direksi PT Angkasa Pura 1 menyetujui permohonan penghuni untuk  membeli rumah dinas terbukti telah  memproses pembelian rumah dinas tersebut  dengan suratnya No.AP l.4208/TK.00.4.3/2006/DU-B tanggal 14 Desember 2006 perihal          Permohonan pembelian Rumah Dinas kepada Meneg BUMN
4.
Tahun 2009 : bulan Juli, Agustus,September Direksi PT Angkasa Pura l mengeluarkan Surat Perintah (SP) l, ll dan lll agar pensiunan  segera
mengosongkan rumah dinas
4.
Tahun  2009   : bulan Agustus, pensiunan gugat ke PTUN perkara No  132/G/2009 untuk menggugat sah tidaknya SPl, II dan III.

5.
Tahun 2009 : bulan Oktober :   Direksi AP l menandatangani Akte Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah dengan Hak Pengelolaan yang dikuasai oleh PT. Angkasa Pura l seluas lebih kurang 129.216 M2 yang terletak  di jalan Pramukasari, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang akan digunakan untuk Pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) antara PT. Angasa Pura l dengan PT. Duta Paramindo Sejahtera (PT. DPS). Akta No : 26 tanggal 21 Oktober 2009 dengan nama : ”dGREEN PRAMUKA RESIDENCES” JL Jenderal A. Yani Kav 49 Jakarta Pusat 10570. masih satu lahan dengan Komplek Perhubungan Udara Blok D yang dihuni 15 pensiunan Angkasa Pura l
6.
Tahun 2010 : bulan Maret : dengan dimulainya pembangunan Apartement dGreen Pramuka Residences ini, Direksi AP l melaporkan pidana 15 pensiunannya ke Polisi  yaitu  ke Polres Jakarta Pusat, ditandatangani oleh Imam Pramono atas perintah Bambang Darwoto (kesaksian Imam Pramono di BAP Polisi) 
7.
Tahun 2010 : bulan Juli : Karena dipidanakan Para Pensiun menggugat    
perkara perdata ke PNJP untuk dapat  membeli rumah dinas
8.
Tahun 2011 : bulan Januari UU No 4 Tahun 1992 dicabut dan diganti Dengan UU No 1 Tahun 2011 berlaku per 12 Januari 2011, UU yang Baru ini , tidak lagi menetapkan sebagai tindak pidana.
9.
Tahun 2011 : bulan Mei Jaksa Penuntut Umum merekonstruksi Surat Dakwaan dengan mengacu pada UU No 4 Tahun. 1992  yang sudah tidak berlaku.
10.
Tahun 2011 : bulan September pensiunan  mendapat Surat Panggilan Terdakwa untuk disidang pada tanggal 15 September 2011
11.
Tahun 2011 : bulan Oktober pensiunan  melalui Penasehat Hukum LBH mengajukan  Eksepsi karena Surat Dakwaan menggunakan UU yang sudah tidak berlaku/dicabut, eksepsi tidak diterima, perkara dilanjutkan
12.
Tahun 2012 : Februari-April : berlangsung sidang perkara pidana  sampai sekarang.- pensiunan penghuni rumah dinas dikriminalkan

Sumber: http://rumahdinasangkasapura1.blogspot.com/2012/04/kronologis-kejadian-perkara.html

Jumat, 20 April 2012

ANGGAP KRIMINALISASI JANDA PENSIUNAN Pensiunan Angkasa Pura Berdemo di PN Jakpus

Puluhan orang pensiunan PT. Angkasa Pura I, Rabu (28/3), berdemo di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Demo yang yang dilakukan tersebut, sebagai rasa simpatisan kepada Munawaroh Marchan (62), seorang janda pensiunan PT.Angkasa Pura (AP) yang akan menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus penghunian rumah negara yang melilitnya. 

ARFANDI TANJUNG

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta pusat, Munawaroh dijerat dengan pasal 12 ayat (1) jo pasal 36 ayat (4) UU No: 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pe­mukiman. Padahal, menurut pena­sehat hukurn Munawaroh dari Lem­baga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana, SH, dan Sidik, SH, bahwa UU No: 4 tahun 1992, yang didakwakan kepada Munawaroh, sudah tidak berlaku lagi setelah di­undangkannya UU No: 1 Tahun 2011 tentang Per-umahan dan Ka­wasan Permukiman.

Menurut kedua penasehat hu­kum, peristiwa dalam kasus ini me­ngingatkan kita pada kasus serupa dua tahun lalu. Yakni, kriminalisasi yang menimpa janda pahlawan (Soetarti Soekarno, Roesmini, dan Timoria Manur-ung), yang mana Para istri pensiunan Perum Pegadaian ini diancam hukuman karena mengu­sahakan peralihan hak atas rumah dinas yang ditempati melalui permo­honan pembelian.

'Terulangnya kasus ini menujukan bahwa ada yang salah dalam pe­negakan hukum di Indonesia, khusus­nya ter-kait rumah negara," ujar Aiff Maulana di halaman PN Jakarta Pusat

Sementara menurut Ir.Noerodi Sidik, selaku Koordinator Pensiunan PT. AP, Munawaroh adalah satu dari 14 orang pensiunan PT. AP yang menjadi korban kriminalisasi karena menghuni rumah negara dengan je­rat pasal yang sama, pasal yang su­dah kadaluarsa dan tidak berlaku.

13 orang lagi pensiunan PT. AP ter-sebut, Noerodi menjelaskan, yak­ni Edmon Ral, Noerodi Sidik, Harto­yo, Putranto Hardan, Pudji Harjoko, Danas Dalimonte, Darmadji, Wu­lang K, Kunto Prastowo, Surach­man, Aziz Sitomorang, Ny. IG.P Mustika, dan Ny. Yos Sudaryanto.

Mereka hendak memperjuang­kan hak atas rumah dengan meng­upayakan pengalihan hak atas ru­mah negara yang mereka huni se­lama berdinas di Angkasa Pura I melalui mekanisme pembelian hak atas rumah dijamin oleh konstitusi pasal 28H ayat 1. Dan permohonan pengajuan sudah dilayangkan, PT AP I pun telah menyetujui dengan mengajukan permohonan pengali­han hak ke Kementerian BUMN ta­hun 2006.

Belurn mendapat jawaban, akan tetapi para pensiunan justru dipida­nakan oleh PT AP I sendiri setelah sebelumnya mendapat Surat Peri­ngatan (SP) pengosongan rumah. Tindakan PT AP I yang bertolak be­lakang tersebut, memaksa para pensiunan mengajukan gugatan perdata dan PTUN,

Noerodi mengungkapkan, rnes­kipun pasal yang digunakan untuk mendakwa para pensiunan PT AP I sudah kadaluarsa saat ini, proses hukum pidana terhadap ke 14 pen­siunan masih terus berjaIan dan ber­kas perkara mereka masing-ma­sing displit atau dipisahkan.

Proses hukum para pensiunan PT. AP I tersebut berbeda-beda. Yak­ni, tujuh (7) kasus telah bergulir di pengadilan, satu (1) berkas perkara pensiunan masih di Kejaksaan Ne­geri Jakarta Pusat, dan enam (6) berkas kasus masih terhenti di ke­polisian. Tiga (3) kasus telah diputus oleh hakim, namun belum berke­kuatan hukum tetap karena JPU mengajukan banding.

Proses hukum pidana terhadap para pensiunan PT AP I ini adalah kriminalisasi yang mengada-ada dan sengaja dipaksakan, Menurut­nya, kasus ini sungguh mencederai rasa keadilan yang hidup di masya­rakat, karena JPU bersikukuh untuk mendakwa para pensiunan tersebut dengan UU yang sudah tidak ber­laku.


Ayo pak semangat terus


Bapak –bapak sedang memperjuangkan keadilan

 
Ibu –ibu semangat dan selamat berjuang.


Ayo bu orasi terus biar masyarakat tahu ada pengadilan badut.

Sumber: Intel Media Hukum (Edisi No. 20 Tahun II/6 - 20 April 2012 . 16 Halaman)

Minggu, 01 April 2012

Pensiunan Penghuni Rumah Negara Angkasa Pura I Dikriminalisasi

Jakarta, SNP

Pengadilan kasus krimi­nalisasi penghuni rumah negara kembali terulang, kali ini menimpa para pensiunan PT. Angkasa Pura I yang rata­-rata telah berusia senja. mereka adalah Edmon RAL, Noerodi Sidik, Hartoyo, Pu­tranto Hardan, Pudji Harjo­ko, Danas Dalimonte, Darm­adji, Wulang K, Kunto Prasto­wo, Surachman, Azis Sitomo­rang, Ny. IGP. Mustika, Ny. Yos Sudaryanto, dan Mu­nawaroh di usia pensiun

Mereka dipaksa berhada­pan dengan pengadilan kare­na memperjuangkan hak atas tempat tinggal dengan men­gupayakan peralihan hak atas rumah dinas meialui permo­honan pembelian rumah di­nas yang ditempati.

Upaya tersebut bukan tanpa dasar, mengingat per­mohonan itu sudah disetujui Direksi dan telah diproses sampai dengan kementrian BUMN. Namun sampai saat ini masih menunggu jawa­ban, dalam masa tunggu tersebut, para pensiunan PT Angkasa Pura I justru di­laporkan pidana, anehnya, mereka dilaporkan sendiri oleh PT Angkasa Pura I, pe­rusahaan yang telah mem­berikan rekomendasi untuk mengajukan permohonan ke Menteri BUMN, setelah tiga kali mendapat surat peringa­tan (SP) pengosongan rumah, atas SK tersebut para pensi­unan mengajukan gugatan perdata dan PTUN.

Sampai saat ini proses pi­dana terhadap Ke 14 pensi­unan terus berjalan. kasus tersebut dipisah (displit) aki­batnya proses hukumnya ber­beda beda, 7 kasus telah ber­gulir. Di pengadilan, 1 berkas masih di kejaksaan negeri Jakarta pusat, sementara 6 berkas masih terhenti di kepolisian. tiga kasus telah di putus oleh Hakim namun be­lum berkekuatan hukum tetap karena jaksa penuntut umum mengajukan banding.

3 kasus dalam proses pe­meriksaan saksi, 1 kasus dalam pembacaan tuntutan di pengdilan negeri Jakarta pusat oleh jaksa .Agus Saridewi namun sidang di tunda oleh Majelis Hakim Ji­had Arkanuddin, SH, MH. Karena JPU belum siap den­gan tuntutannya.

Yang memprihatinkan dalam kasus ini adalah dak­waan dialamatkan kepada para pensiunan PT, Angkasa Pura I berdasarkan pada Un­dang-Undang yang sudah tidak berlaku. mereka diancam dengan pasal 12 ayat (1) jo pasa 36 ayat (4) UU No, 4 tahun 1992 tentang peruma­han dan pemukiman yang sudah tidak berlaku setelah di undangkannya UU No. 1 tahun 2011 tentang peruma­han. Pemukiman pasal 12 ayat (1) jo pasal 36 ayat (4) UU No 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman menyebutkan bahwa: peng­huni rumah oleh bukan pemi­lik hanya sah apabila ada per­setujuan atau ijin pemilik, se­tiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat (1) dipi­dana dengan penjara selama lamanya 2 (dua) tahun dan/ atau dengan setinggi tinggi­nya Rp20 jt

" pasal 166 UU No, 1 tahun 2011 menegaskan, pada saat Undang-undang ini mulai ber­laku Undang-undang No 4 tahun 1992 tentang perumah­an dan pemukiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" doktrin hukum menegaskan undang-undang yang baru mengesampingkan undang­-undang yang lama dan menu­rut asas legalitas sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) KUHP bilamana ada perubah­an dalam perundang-undan­gan sesudah perbuatan dilaku­kan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang pal­ing menguntungkan. dalam UU No 1 tahun 2011, tindakan para pensiunan bukanlah ter­golong tindak pidana lagi, oleh karena keliru jika proses pi­dana ini terus berlanjut. Hal tersebut disampaikan Arif Maulana SH, MH/ pengcara publik LBH Jakarta, Sidik, SHI/pengcara Publik LBH Jakarta dan Ir, Noerodi Sidik / Koordinator Pensiunan PT Angkasa Pura I. di pengadilan negeri Jakarta pusat. . BBG

Sumber: Swara Nasional (Edisi 416. THN XI 26 Maret - 1 April 2012)

Sabtu, 17 Maret 2012

14 Pensiunan Angkasa Pura I Terancam Dibui

Tomi Sujatmiko | Sabtu, 17 Maret 2012 | 17:07 WIB | Dibaca: 25 | Komentar: 0

JAKARTA (KRjogja.com) - Sebanyak 14 pensiunan PT Angkasa Pura 1 berhadapan dengan pengadilan. Padahal, mereka tengah memperjuangkan hak atas tempat tinggal mereka di dekat Apartemen Grand Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan sudah disetujui direksi hingga sudah sampai ke Kementrian BUMN namun hingga kini belum ada jawaban.

Sayangnya, mereka malah dilaporkan oleh PT Añgkasa Pura 1 sendiri karena melakukan tindak pidana karena tidak mengosongkan rumah tersebut. Padahal mereka sudah tinggal di tempat tersebut selama puluhan tahun.

"Itu dilakukan karena mereka sudah digugat lantaran sudah 3 kali diberikan Surat Keputusan (SK), tapi itu kan sedang diusahakan," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Sidik, di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2012).

Yang memprihatinkan, para pensiunan ini justru dilaporkan oleh PT Angkasa Pura 1 dan didakwa pada undang-undang yang sudah tidak berlaku. Mereka diancam Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 36 ayat (4) no 4/1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang sudah berlaku setelah diundangkannya UU 1/2011 tentang Perumaahan Pemukiman.

"Di pasal 166 UU 1/2011 menegaskan bahwa saat UU ini diterapkan, maka UU no 4/1992 dicabut dan tidak berlaku," jelasnya.

Dalam kasus ini, diharapkan tidak ada keputusan disparitas mengingat para pensiunan dihadapkan pada satu perkara dan dakwaan yang sama. ini juga merupakan rujukan bagi para hakim untuk memutus perkara. Mengingat tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memidanakan para pensiunan dan cukup diselesaikan dengan mekanisme perdata.(Okz/Tom)

14 Pensiunan PT Angkasa Pura Terancam Dibui

Bagus Santosa - Okezone

Sabtu, 17 Maret 2012 12:24 wib

JAKARTA - Sebanyak 14 pensiunan PT Angkasa Pura 1 berhadapan dengan pengadilan. Padahal, mereka tengah memperjuangkan hak atas tempat tinggal mereka di dekat Apartemen Grand Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan sudah disetujui direksi hingga sudah sampai ke Kementrian BUMN namun hingga kini belum ada jawaban.

Sayangnya, mereka malah dilaporkan oleh PT Añgkasa Pura 1 sendiri karena melakukan tindak pidana karena tidak mengosongkan rumah tersebut. Padahal mereka sudah tinggal di tempat tersebut selama puluhan tahun.

"Itu dilakukan karena mereka sudah digugat lantaran sudah 3 kali diberikan Surat Keputusan (SK), tapi itu kan sedang diusahakan," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Sidik, di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2012).

Yang memprihatinkan, para pensiunan ini justru dilaporkan oleh PT Angkasa Pura 1 dan didakwa pada undang-undang yang sudah tidak berlaku. Mereka diancam Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 36 ayat (4) no 4/1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang sudah berlaku setelah diundangkannya UU 1/2011 tentang Perumaahan Pemukiman.

"Di pasal 166 UU 1/2011 menegaskan bahwa saat UU ini diterapkan, maka UU no 4/1992 dicabut dan tidak berlaku," jelasnya.

Dalam kasus ini, diharapkan tidak ada keputusan disparitas mengingat para pensiunan dihadapkan pada satu perkara dan dakwaan yang sama.

Ini juga merupakan rujukan bagi para hakim untuk memutus perkara. Mengingat tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memidanakan para pensiunan dan cukup diselesaikan dengan mekanisme perdata.

(teb)

Minggu, 08 Januari 2012

Dipertanyakan, laporan pidana pensiunan PAP I

Jakarta - Keabsahan laporan pidana terhadap 14 pensiunan PT Angkasa Pura I (Persero) atau PAP I yang dimejahijaukan karena menempati rumah dinas, dipertanyakan. Pasalnya, anggota satuan pengawas intern Angkasa Pura I, Imam Pramono selaku pelapor tidak mendapatkan kuasa resmi dari direksi untuk membuat pelaporan.

"Dia (Imam) tidak memiliki surat kuasa khusus untuk bertindak untuk dan atas nama perseroan melaporkan para pensiunan," kata kuasa hukum terdakwa, Vicktor Dedy Sukma, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (6/12).

Vicktor mengaku keberatan dengan pelaporan yang dibuat oleh Imam. Disinyalir, Direktur Angkasa Pura I saat itu (2009), Bambang Darwoto, tidak memberikan surat kuasa.

"Padahal menurut UU PT, kalau ingin mengatasnamakan perseroan harus memiliki surat kuasa dari direksi," kata Vicktor, yang juga anggota Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) ini.

Jasa pensiunan
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan kasus ini, Imam mengaku hanya mengantongi beberapa surat terkait dengan pengosongan rumah dinas. Surat yang dimaksud adalah Surat Keputusan Direksi Nomor SKEP.93/RT.01.05/2009 tanggak 28 September 2009 Jo Keputusan Direksi Nomor SKEP.05/RT.01.05/2010 tanggal 3 februari 2010 tentang pembentukan tim pengosongan rumah dinas.

Sementara itu, lanjut Vicktor, Bambang Darwoto, mengklaim telah memerintahkan Imam untuk membuat laporan pidana berdasarkan surat tersebut. "Tidak bisa sembarangan seperti itu," ujar Vicktor.

Lebih jauh, Vicktor menuturkan, kasus ini terjadi karena kebijakan yang salah dari Menteri BUMN dan Menteri Perumahan. Perspektif Menteri BUMN untuk mengosongkan rumah pensiunan disinyalir untuk mencari untung.

"Padahal, jasa-jasa pensiunan itu sangat penting," tandas Vicktor.

Sebelumnya, 15 orang pensiunan PT Angkasa Pura I (Persero) yang mengajukan kepemilikan rumah dinas justru diganjar pemidanaan.

Tujuh orang diantaranya telah didakwa menempati rumah dinas Komplek Perhubungan Cempaka Putih tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Disinyalir 15 orang itu diusir untuk kepentingan pembangunan Apartemen Green Garden Cempaka Putih.

Reporter : Khresna Guntarto (khresna@gresnews.com)
Editor : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/1717612-dipertanyakan-laporan-pidana-pensiunan-pap-i

The case of Laws which is no longer valid in Indonesia

This case occurred between PT Angkasa Pura 1, State Owned Enterprise againsts its retirees who occupants Angkasa Pura Pura 1's house compound which is located in Rawasari Jakarta.

The case of the AP 1's house compound, happened since of the occupants of that houses began serving their pension.

Although there is a kind of provision that all retirees must leave the company house commencing six months after they begin to retire, but also there is legislation that gives rights to the occupants of the company house to buy a house in which they have already lived the house for at least 10 years.

It was stipulated in the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia, since the employees of State Owned enterprise are Government Employee as well.

For that purposed in the year of 2006, the President Director of PT AP 1, has made Application Letter to the Minister of State Enterprises, in order to get a permission for the residents of company's house who are eligible to buy that house.

While waiting for a reply from the Minister of SOE over that letter, sudenly in the year of 2009, PT Angkasa Pura 1, issued a letter of instruction to emptying of company house.


Due to those letter of emptying, the retirees demanding that case to the civil court against that discharge letter.

Afterward that civil case is trialed in civil court what so called the administrative court/PTUN
While the trial is running, the company complained that case to the police, so that civil case is changed as a criminal case.

Then the police file of that criminal retirees was brought to the State Attorney, Central Jakarta.

After the retirees case file is considered completed by the prosecutor, then that case is taken to the court for trial in the Case of Residential Homes without any right.

The charges that accused to the retirees is Occupancy Houses without any rights in accordance to the article in the Republic of Indonesia Act No. 4, the year of 1992.

The process of the police investigation against the retirees occurred during the year of 2010, then the investigation process that is undertaken by the prosecutors conducted and finished until the mid of the year 2011.


During the investigation process occurs in the year of 2011, particularly in the district of Central Jakarta Attorny, there was a change in the Law of the Republic of Indonesia No. 4 of 1992, it is pulled, no longer valid anymore and replaced by Law No. 1 of 2011 concerning to the Government House.

In the laws No. 1 of 2011, it is said over all, that the problems that occur in residential of government house is a civil case, not a criminal case, and should be resolved in the civil court.

That change has been conveyed by the retirees to both the police and the prosecutors.
But both institutions said that:

"The incident of occupancy house with no right occurred starting from 2009, prior to the enactment of Law No.1 2011 and it is still happening until now. Therefore it is still feasible to be trialed now 2011, in the court as a criminal case. This is accordance to the principle of Tempos Delicti"

Of course, this is contrary to the Principle of Law that said:

"If there is a change of the law that indicted to the defendant, it must be in enacted the most favorable law which is accused to the defendant"


This case is very interested to be reviewed and analysed according to the Law Science, because that thing has ever happened to Mr. Yusril Ihza Mahendra, former Minister of Justice, who is accused by the laws which is no longer valid. But whether because he is a former minister, finally that charges was pulled by the Attorney General of the Republic of Indonesia.

A similar case also have been experienced by the 2 heroes widows, the widows of the late retired employee of Perum Pegadaian Negara, States Owned Enterprise.
They are also accused of violation of clauses in the Act No. 4 of 1992, Occupancy House With No Right, since they are occupants of the State Owned Enterprise's house.

The case has already finished, stipulated by the Supreme Court of the Republic of Indonesia.
The decission is  "free no guilty"

But why did the same thing happened again to the retirees of Angkasa Pura 1.
The government supposed to look to the case of the 2 Heroes Widows as a "yurisprudence"

The answer is:

"that's the Republic of Indonesia, the Country of the Rulers,  that any time can criminalize a civil case"

Sumber: http://rumahdinasangkasapura1.blogspot.com/2012/01/case-of-laws-which-is-no-longer-valid.html

Jumat, 23 Desember 2011

Pendzaliman Dan Kriminalisasi Dengan Undang-Undang Yang Sudah Tidak Berlaku

Rekayasa pendzaliman dan kriminalisasi penghuni rumah dinas ini terjadi ketika pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar hukum tuntutan pidana merupakan pasal-pasal yang berasal dari undang-undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 menyatakan bahwa:


Pasal 12

(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.

(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan baik dengan cara sewa-menyewa maupun dengan cara bukan sewa-menyewa.

(3) Penghunian rumah, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis.

(4) Pihak penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai dengan perjanjian tertulis.

(5) Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak bersedia meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian tertulis, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat meminta bantuan instansi Pemerintah yang berwenang untuk menertibkannya.

(6) Sewa menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau tertulis tanpa batas waktu yang telah berlangsung sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan telah berakhir dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.

(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

(1) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(3) Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).


Pasal-pasal inilah yang dipakai untuk mengkriminalisasi penghuni rumah dinas. Padahal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 sudah tidak berlaku dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebutkan bahwa:


Pasal 166
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tidak ditemukan pengganti pasal-pasal pengganti Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992. Dengan demikian dasar hukum untuk kriminalisasi penghuni rumah dinas sudah tidak berlaku lagi dan tuntutan pidana hanyalah sebuah rekayasa.

Sumber: http://rumahdinasangkasapura1.blogspot.com/2011/12/kriminalisasi-dengan-undang-undang.html

Kamis, 15 Desember 2011

20 Pensiunan PT Angkasa Pura I Dituduh Serobot Rumah Dinas

SEBANYAK 15 pensiunan PT.Angkasa Pura I (AP), menuntut keadilan dari pemerintah atas rumah dinas yang mereka tempati puluhan tahun di Blok D Komplek Rawasari. Perlakuan Direksi PT AP I yang memidanakan mereka dengan tuduhan penyerobotan dengan ancaman 2 tahun penjara dinilai janggal, karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

PADAHAL para pensiunan yang berusia renta adalah pendiri (founding fathers) Angkasa Pura I, yang bekerja sejak PT AP I baru mengelola 1 Bandar Udara yaitu Pelud Kemayoran sampai PT AP I kini sudah mengelola 13 Bandara sebagai anak peru­sahaan. Pada saat itupun PT AP I masih Perusahaan Negara (PN) Kemayoran dengan kinerja yang belum berkembang sama sekali, sampai menjadi Perusahaan Umum (Perum) yang sudah menghasilkan pendapa­tan triliunan.

Angkasa Pura I yang mempunyai tugas pokok sebagai pengelola dan pengusahaan bandar udara Internasional Kemayoran Jakarta mempunyai rumah dinas di Rawasari blok A, B, C, dan D. Mereka yang diperkarakan PT AP I yang tinggal di blok D. Mer­eka harus mengosongkan rumah dinas yang sudah ditempati sejak tahun 1992 (SKEP 47/ TK 004.3/ 1997), yang masa itu Direktur Utamanya Bambang Darwoto. Para pensiun ini juga sudah merenovasi rumah hingga seluas 2 kali dari bangunan aslinya dengan sepengetahuan direksi. Saat itu pun dirut mengatakan penghuni blok D bisa memiliki rumah setelah memenuhi syarat peraturan dan perundangan seperti rumah dinas yang ada di blok A, B, C yang sekarang sudah bersertifikat hak milik.

"Seharusnya, kalau mau menggusur rumah dinas jangan hanya blok D saja, mestinya semua blok dong, "kata Noeradi Sidik kuasa hukum mereka kepada Objective News, Kamis (24/22/2011) di Pengadilan Jakarta Pusat.

Pemerintah dinilai tidak berpihak terhadap rakyat kecil, contohnya, di salah satu blok yang diperjual­kan telah terbangun apartemen. Apakah ini yang dinamakan berpihak terhadap orang kecil? Anehnya lagi rumah dinas blok D yang akan dikosongkan ini, tanggal 26 Oktober 2009 lalu terjadi pengalihan HGB seluas kurang lebih 12,9 Ha kepada swasta PT Duta Paramindo Sejahtera.

Pada tahun 2002, setelah rumah dinas memenuhi persyaratan untuk dapat dibeli oleh peng­huni, baik para pegawai yang masih aktif atau pensiun dapat mengajukan pembelian rumah dinas yang di­huni kepada Direksi PT AP I. Di tahun 2006 Direksi PT AP I secara resmi mengajukan usulan penghapu­san buku asset kepada Menteri Negara BUMN untuk selanjutnya dapat dibeli oleh penghuni.

Tapi, tahun 2009, mendadak para pensiunan AP diusir dengan 3 kali surat perintah pengosongan SP 1 sampai SP 3. Dalam surat pemberitahuan ini dikatakan akan melakukan pengusiran paksa. Alasan pengusiran berubah-ubah, dari alasan perintah KPK, Edaran Meneg BUMN dan alasan terakhir karena dibutuhkan untuk dihuni pejabat baru. Apabila PT AP I beralasan untuk digunakan pejabat baru,


"Saya tidak pernah berpikir ini diperkarakan Angkasa Pura, karena direksi terdahulu mengatakan boleh direnovasi, padahal dana renovasi dari kantongpribadi,"



kenyataanya ada 5 rumah yang kosong. Dalam perkembangan terakhir pihak AP I hanya akan mem­berikan uang kerohiman RP 50 juta kepada setiap penghuni yang mau meninggalkan rumah dinas.

Janda pensiunan PT AP I dari Ir. Archan MSc, Munawarah ( 61), memiliki 2 anak yang hadir di PN Jakpus turut berujar akan terus mencari keadilan. "Suami kita berjuang dari 1 bandara hingga 14 ban­dara, koq di zalimi?

Pudji yang telah bekerja pada Angkasa Pura selama 30 tahun, jabatan terakhir pengawasan bidang personalia umum, pensiun pada akhir mei 2007 lalu mengatakan,"Hukum di pemerintahan Susilo Bam­bang Yudhoyono semakin memburuk, semakin tidak menghargai jasa-jasa para pahlawan:"

"Saya tidak pernah berpikir ini diperkarakan Angkasa Pura, karena direksi terdahulu mengatakan boleh direnovasi, padahal dana renovasi dari kantong pribadi," tambah Pudji.

Ungkapan kekecewaan juga ditunjukan Aziz. "Ini kasus perdata bukan pidana, ini seperti dipak­sakan. Orang Angkasa Pura ini, orang yang cinta damai. Kasus ini sebetulnya menimpa kami 20 orang, 5 orang telah menyerah, karena ditakut-takuti," jelas Aziz.

Dalam eksepsi dengan judul "Hentikan kriminalisasi yang mengada-ada" oleh tiga orang pengacara dari LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/11) mereka menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam mengkonstruk­si tindak pidana terhadap ke 20 orang terdakwa yang





kini tinggal 15 orang itu dinilai tidak ada dasarnya membawa permasalahan ini ke pidana.

Pada Objective News, pengacara terdakwa Edy Halomoan Gurning SH dan Sidik SH mengatakan mestinya perkara perdata dulu diselesaikan, baru bisa dipidanakan. "Perdata saja belum selesai, koq terdakwa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun? Biro hukum Angkasa Pura harus bertanggung-jawab, dan meng­hormati hukum," kata Edy.

Mengatasi akan diusir secara paksa, para pensiunan membuat garda depan dengan menggungat PT AP I melalui PTUN dan hingga kini perkara itu be­lum putus. Sempat terjadi para pensiunan diusir paksa dengan mengerahkan massa non AP I, beruntung saja dicegah oleh Polsek Cempaka Putih.


AP I Jual Lahan Komplek

Pengalihan lahan HGB atas tanah yang sangat luas dengan harga pelepasan yang sangat murah, yakni Rp. 1,2 juta per meter, sedangkan NJOP Rp. 2,7 juta per meter, itupun dilalui tanpa proses tender. Dengan pemanfaatan tidak tepat sasaran yang seharusnya untuk Rusunami, ternyata dibangun Apartemen Green Pramuka, yang kini baru menyelesaikan 3 tower dengan ( harga mulai 305 jutaan).

Data yang diperoleh Objective News, PT Duta Paramindo Sejahtera perusahaan swasta itu, baru mengajukan pembelian lahan tersebut tahun 2009, diijinkan dan sudah mendapatkan penyerahan penga­lihan hak penggunaan tanah. Pelepasan hak tanah ini sebetulnya bukan hanya merupakan pemberian HGB (Hak Guna Bangunan) selama 30-50 tahun, akan tetapi merupakan penjualan tanah PT AP I kepada swasta dengan HGB di bawah standar pasar untuk dibangum Rusunami. Dengan pelepasan tanah seperti PT AP I tidak dapat memanfaatkan lagi penggunaan tanah miliknya yang seluas 13 Ha lebih yang terletak di daerah stategis itu. • (popi/n-1)

Sumber: OBJECTIVE News
Edisi No. 010,1 -15 Desember 2011 

Senin, 12 Desember 2011

Pengacara: Instansi Jangan Lagi Kriminalisasi Penghuni Rumah Dinas

Selasa, 27/07/2010 14:59 WIB

Janda Pahlawan Divonis Bebas
Pengacara: Instansi Jangan Lagi Kriminalisasi Penghuni Rumah Dinas
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews


Roemini dan SoetartiJakarta - Putusan bebas terhadap Roesmini dan Soetarti merupakan yurisprudensi bagi kasus-kasus serupa. Kasus sengketa rumah dinas antara penghuni dengan instansi pemerintah tidak dapat dikriminalisasaikan lalu dijadikan sebagai kasus pidana.

"Ini merupakan pembelajaran. Kasus ini contoh kepada instansi yang memiliki rumah dinas agar tidak memperkarakan pidana seperti ini," ujar Kiagus Achmad, pengacara Roesmini dan Soetarti, usai sidang di PN Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Selasa (27/7/2010).

Pengacara muda dari LBH Jakarta ini tidak dapat menutupi rasa gembiranya terhadap putusan PN Jaktim atas kasus gugatan Perum Pegadaian melawan dua janda pahlawan yang menjadi kliennya. Terlebih di amar putusannya majelis hakim membenarkan dalil pembelaannya bahwa gugatan jaksa terlalu prematur sebab perkara pembelian rumah dinas di kawasan Cipinang Besar, Jakarta Timur, itu masih dalam diperiksa.

"Ini preseden baik dalam hukum," kata dia girang.

Lebih lanjut dikatakannya ada kasus serupa yang juga sedang LBH tangani. Yakni sengketa antara PT Angkasa Pura dengan 16 orang penghuni rumah dinas mereka di kawasan Rawa Sari, Jakarta Pusat, dan 1 orang di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Target kita agar para penghuni rumah dinas tidak diperkarakan pidana," ujar Kiagus.

(lh/nrl)

Minggu, 11 Desember 2011

Dua Janda Pahlawan Divonis Bebas

Jakarta, Pelita
Dua janda Pahlawan, Ny Soetarti dan Ny Roesmini, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu untuk banding.
Ketua Majelis Hakim Jumadi dalam sidang yang berlangsung di PN Jaktim, Jalan A Yani No 1 Pulomas, Jaktim mengatakan, tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.
Menyatakan tuntutan JPU tidak dapat diterima kedua terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan hukum, kata Jumadi.
Menurut hakim, secara kausalitas, tuntutan yang diajukan JPU masih digantungkan dengan putusan oleh PTUN. Penuntutan secara pidana untuk kasus ini harus dinyatakan prematur.
Menimbang itu, maka penuntutan tidak dapat diterima, katanya.
Pengunjung pun langsung bertepuk-tangan dan berdiri. Ny Roesmini sendiri tampak tenang duduk di kursi terdakwa sambil menggenggam jemarinya.
Menanggapi putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. Saya akan pikir-pikir dulu, kata JPU Ibnu Suud.
Ibnu mengatakan, upaya hukum yang paling mungkin dilakukan adalah kasasi. Namun apakah itu akan ditempuh, belum diputuskan.
Ibnu juga enggan berkomentar soal alasan hakim yang menyebut tuntutan JPU prematur. Kami tidak mau berkomentar soal hal itu, katanya.
Ny Soetarti Soekarno bersama Ny Roesmini dan Timoriya tersangkut kasus kepemilikan rumah dinas milik Perum Pegadaian. Roesmini dan Soetarti yang merupakan janda Pahlawan dan Timoriya merupakan janda pensiunan pegawai Perum Pegadaian.
Sebelumnya, Roesmini dan Soetarti sempat mengancam akan membongkar dan memindahkan makam suami mereka dari Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, jika mereka dinyatakan bersalah.
Mereka juga mengancam akan mengembalikan seluruh tanda jasa yang dimiliki almarhum suami mereka kepada negara karena tidak pantas seorang terpidana (apabila dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan-Red) menerima penghargaan itu.
Selain itu, mereka juga akan meminta Kementerian Keuangan menghentikan tunjangan yang diberikan negara kepada mereka.
Roesmini dan Soetarti, terus mendapat ucapan selamat dari para pendukungnya, setelah divonis bebas. Mereka lalu meninggalkan gedung pengadilan sambil menangis haru.
Keduanya lalu dikawal meninggalkan ruang sidang. Para pendukung dari Pemuda Panca Marga, Laskar Merah Putih, dan Relawan Dibo Peace membuat pagar betis untuk memudahkan Roesmini dan Soetarti keluar dari kerumunan pendukung mereka.
Merdeka...merdeka! teriak para pendukung Roesmini dan Soetarti.
Kiagus Achmad, pengacara Roesmini dan Soetarti, usai sidang
mengatakan, putusan bebas terhadap Roesmini dan Soetarti merupakan yurisprudensi bagi kasus-kasus serupa.
Kasus sengketa rumah dinas antara penghuni dengan instansi pemerintah tidak dapat dikriminalisasikan lalu dijadikan sebagai kasus pidana.
Ini merupakan pembelajaran. Kasus ini contoh kepada instansi yang memiliki rumah dinas agar tidak memperkarakan pidana seperti ini, ujarnya.
Pengacara muda dari LBH Jakarta ini tidak dapat menutupi rasa gembiranya. Ini preseden baik dalam hukum, katanya.
Dikatakannya ada kasus serupa yang juga sedang LBH tangani. Yakni sengketa antara PT Angkasa Pura dengan 16 orang penghuni rumah dinas mereka di kawasan Rawa Sari, Jakarta Pusat, dan seorang di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Target kita agar para penghuni rumah dinas tidak diperkarakan pidana, ujar Kiagus. (did/jon)

Jumat, 09 Desember 2011

RUMAH DINAS, MANTAN ANAK BUAH DENGAN TEGANYA MENGHUJAT MANTAN ATASAN/PIMPINAN

       
   Mantan pimpinannya  berkata “ saya yang mengangkat dalam jabatan , saya yang membina juga “   apa tidak ada kata santun sebagai seorang pejabat  untuk tidak menyakiti hati sesama mahluk   Tuhan ? kalau bapak dan ibu yang kena hujatan tersebut sakit hati dan tiada maaf sampai mati, tidak menjadi pertimbangan penulis tersebut?

Imam Pramono 
30 tahun yang lalu, mendiang  ayah, pernah menyampaikan satu pesan, yang saya tidak mengerti maksud dan tujuannya, beliau berkata “Imam, jangan pernah mau disuruh tinggal di rumah dinas, kalau suruh pilih mending minta uang sewa rumah saja, dibanding dikasih rumah dinas”. saat itu saya baru lulus STM dan masih cari kerja. Saya baru memahami sekarang, arti kata-kata beliau , ternyata saya disuruh hati-hati, karena rumah dinas mampu membuat orang menjadi kalab, egois, dan pendusta besar !.
Saat ini saya sedang ditugaskan menjadi tin penertiban rumah dinas di perusahaan saya bekerja, saya banyak sekali menemukan, orang yang saat menjabat berhati mulia, saat pensiun menjadi berhati iblis. Padahal jelas disetiap keputusan penempatan pegawai dalam rumah dinas, selalu ada klausul yang menyatakan, mereka harus mengembalikan nya kepada perusahaan paling lambat 6 bulan, setelah pensiun. Dengan berbagai dalih, ingin membeli sampai dengan tidak punya rumah, telah di lontarkan dengan enteng. Alasan lainnya yang paling konyol adalah “tidak disuruh” pergi oleh perusahaan. Masyaallah, saya bingung jadinya mengapa pejabat yang dahulu sedemikian dikagumi bisa berubah hanya karena sebuah rumah dinas lama. Kalau yang menempati itu dulunya pegawai yang bukan pejabat, malah dengan legowo mereka mengembalikan kunci kepada perusahaan. 
Namun semakin tinggi jabatannya, semakin sulit konsisten dengan aturan. Mengapa ?, apakah ada korelasi antara jabatan dan rumah dinas yang sangat erat ?. Ternyata dari tulisan mas Arman, korelasinya sangat tinggi. Jadi, jabatan dan rumah dinas merupakan partner yang disukai oleh iblis. Saya baru paham ternyata firman Tuhan yang menyatakan, “Setan adalah musuhmu yang nyata” adalah benar !!!, mungkin setannya tidak kelihatan, tapi hasil kerjanya sangat nyata, yaitu menjadikan orang baik sebagai pendusta, dan pengingkar janji, serta egois, dan rakus, serta mampu menutup hati nuraninya. Ya Allah jangan lah kau jadikan aku santapan setan….
Bayangkan saja sudah jelas aturannya diwajibkan untuk mengembalikan, ehh, malah dijual ?, ehh, kok malah dibeli ?, eehh kok minta disuruh keluar ?, eeh kok malah disewa , eduan kan !. Diperingatkan…eeh, kok malah minta dasar hukumnya.
Karena jumlahnya sudah sedemikian besar dan tersebar diseluruh Nusantara. Maka saya usulkan untuk bikin Komisi Pemberantasan Penyerobot Rumah Dinas (KPPRD), yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang jujur tentunya.
Yah inilah mungkin mengapa negeri kita ini masih diberi cobaan gempa, tanah longsor, sunami, kebakaran hutan, kemiskinan, ikannya dicuri, penerbangannya dilarang ke eropa, uangnya di bawa keluar negeri, Koruptornya pada lolos, keretanya pada anjlok dan lain-lain.
Eehh padahal pejabat yang ngeyel tersebut, religius lho, ibadahnya rajin dan tutur katanya sopan dan halus.

Salam kenal mas Arman, from Imam

Minggu, 04 Desember 2011

15 Pensiunan Angkasa Pura Minta Perusahaan Cabut Tuduhan Penyerobotan Rumah Dinas

SUNDAY, 04 DECEMBER 2011 10:15 RONY RAHMATA HITS: 28

KBR68H, Jakarta -Sedikitnya 15 orang pensiunan PT. Angkasa Pura berharap dibebaskan dari tuduhan penyerobotan rumah dinas yang dilayangkan PT. Angkasa Pura dan berujung di pengadilan.

Salah seorang pensiunan N. Sidik menyebutkan langkah mereka menempati rumah dinas oleh para pensiunan telah memenuhi aturan. Karena itu para pensiunan ini kata dia kecewa PT. Angkasa Pura tetap memajukan persoalan ini ke pengadilan Jakarta Pusat. Rencananya selasa pekan depan para pensiunan ini bakal disidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

"15 orang ini dipidanakan sama-sama. Pada Undang-undang mengenai penempatan rumah ini pak, undang-undangnya kan no.4 tahun 1992 pak. Itu sudah dicabut dengan undang-undang no.1 tahun 2011 pak, 12 januari itu. Jadi kasusnya ini miriplah pak dengan kasus janda 2 pahlawan itu.

Itu tadi N. Sidik salah seorang pensiunan PT. Angkasa Pura yang dipidanakan. Ia menambahkan sebenanrnya para pensiunan berniat membeli rumah dinas yang mereka tempati tersebut.

Sebelumnya kasus penempatan rumah dinas yang berbuntut dipidanakan pernah menimpa 2 orang janda pahlawan, Soetarti dan Roesmini. Kedua suami mereka adalah pensiunan karyawan Perum Pegadaian yang juga veteran perang agresi militer Belanda. Namun akhirnya pengadilan memutus mereka tidak bersalah.

Sumber: http://www.kbr68h.com/berita/nasional/16053-15-pensiunan-angkasa-pura-minta-perusahaan-cabut-tuduhan-penyerobotan-rumah-dinas

Rabu, 30 November 2011

Pensiunan PT. Angkasa Pura I Terancam Masuk Penjara

Category: Regional
Published on Wednesday, 30 November 2011 08:20



Jakarta, press3G- Sebanyak 14 orang pensiunan pegawai PT Angkasapura I (Persero) yang rata-rata berusia 60 tahun ke atas terancam masuk penjara. Ke-14 orang tersebut di anggap bersalah karena menempati rumah tanpa hak.
Mereka di anggap melanggar Keputusan Direksi Perum Angkasapura I Nomor SKEP : 599/KP.20.3.8/1990 tentang pengembalian rumah dinas bagi Pegawai Perum Angkasapura I karena berhenti atau pensiun. Mereka terancam 2 tahun penjara dan denda sebesar 20 juta rupiah.
Sebelumnya para pensiunan Angkasa Pura I tersebut menempati rumah dinas secara resmi melalui penunjukan dari Direksi Angkasa Pura I secara bertahap dari tahun 1992 sampai 1997. Bahkan sejak tahun 2002 para penghuni sudah mengajukan permohonan untuk membeli rumah dinas dan pernah mendapat tanggapan.



Ke 14 orang lansia tersebut adalah, Edmon R.A.L, H. Noerodi Sidik, Ny. YosSudaryanto, Ny. Marchan, Hartoyo Indra Asmara, Putranto Hardan, Puji Harjoko, H. Danas Dalimonte, Darmadji, Ny. I.G.P. Mustika,Wulang Kupiyotomo,Kunto Prastowo,Surachman, Aziz Sitomorang.
Mereka hingga saat ini masih menghuni rumah dinas di Gang Tengah dan Blok D Rawasari Jakarta Pusat.

Noerodi Sidik salah seorang pensiunan PT. Angkasapura I yang di kriminalisasikan kepada wartawan, Selasa (29/11) mengatakan, berkas perkara mereka baik di Kepolisian Resot Jakarta Pusat maupun oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di pisahkan sendiri-sendiri. Sehingga tahapan prosesnya juga berbeda-beda. Dari ke-14 orang tersangka, 7 (tujuh) orang di antaranya telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Lanjutnya, Keputusan Direksi Perum Angkasapura I Nomor SKEP: 599/KP.20.3.8/1990 juga telah di cabut dengan Keputusan Direksi PT. Angkasapura I Nomor: 57/RT.01.05/2009 tentang pengembalian rumah dinas yang di tetapkan pada tanggal 16 Juni 2009. Dengan demikian ketika para pensiunan di laporkan pada tanggal 22 September 2009 dengan dugaan telah melakukan tindak pidana, SK 599 tahun 1990 sudah tidak berlaku. Kenyataannya, baik SK Nomor 599 tahun 1990 maupun SK Nomor 57 tahun 2009 tidak di laksanakan karena memang sudah ada permohonan pembelian rumah melalui Direksi PT Angkasapura I ke Menteri Negara BUMN yang hingga saat ini belum di jawab.
Surat bernomor : 4028/TK.00.4.3/2006/DU-B tertanggal 14 Desember 2006 berisi perihal permohonan pembelian rumah dinas PT Angkasapura I tersebut di tandatangani langsung oleh Direktur Utama Bambang Darwoto.
“ Namun ironisnya Bambang Darwoto pula yang mengusir kami para pensiunan dengan Surat pengosongan SP I, SP II dan SP III” ungkapNoerodi Sidik dengan penuh keheranan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Noerodi Sidik dari LBH Jakarta Sidiq SH juga mengatakan, dalam esepsi-nya dakwaan jaksa tidak cermat karena penerapan UU yang sudah tidak berlaku lagi. Menurut pasal I ayat (2) KUHP jika ada UU yang baru di sahkan maka UU yang sudah lama tidak berlaku.

“ Kami melihat ada pelanggaran hak atas perumahan, tetapi yang penting adalah hak atas peradilan yang jujur. Karena ini adalah sistim peradilan, maka kami akan lihat mulai dari kepolisian, kejaksaan sampai ke pengadilan. Kami melihat ada dugaan rekayasa karena masih sumir. Dan kasus ini terlalu di paksakan untuk di sidangkan” jelas Sidiq.

Kalau pihak kepolisan tahu, lanjut Sidiq, bahwa dasar laporannya adalah SKEP yang sudah tidak berlaku maka kasus ini seharusnya tidak akan di teruskan sampai ke-persidangan.
Sidiq juga mengatakan, LBH Jakarta akan terus melakukan pembelaan dalam persidangan. Sidiq berharap esepsi-nya dapat di terima dan Sidiq meminta pengadilan pada putusan sela-nya menghentikan proses persidangan atas kasus ini. Mengingat ada hak warga negara yang di kalahkan oleh aturan yang sudah tidak berlaku lagi.

Putusan sela kasus ini akan di bacakan pada hari Selasa minggu depan tanggal 6 Desember 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Noerodi Sidiq dkk meminta kepada Majelis Hakim yang memimpin sidang mereka, dapat melihat secara objektif kasus ini dan tidak di samakan putusan sela tersebut seperti kasus sebelumnya.
(sy)

Sumber: http://press3g.com/index.php/using-joomla/extensions/modules/content-modules/109-regional/117-pensiunan-pegawai-pt-angkasa-pura-i-terancam-masuk-penjara

Selasa, 22 November 2011

Mau beli rumah dinas, pensiunan Angkasa Pura malah dipidana

Selasa, 22 November 2011 | 14:23:00

Jakarta - Upaya 15 orang pensiunan PT Angkasa Pura I(Persero) mengajukan kepemilikan rumah dinas yang sudah ditempati puluhan tahun diganjar pemidanaan. Disinyalir, ke-15 orang itu diusir untuk kepentingan pembangunan Apartemen Green Garden Cempaka Putih.

Tujuh orang diantaranya telah didakwa menempati rumah dinas Komplek Perhubungan Cempaka Putih tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Kami didakwa menempati atau menghuni rumah dinas Angkasa Pura I di Komplek Perhubungan Udara Blok D Cempaka Putih tanpa hak dan tanpa izin dari pemiliknya PT Angkasa Pura I," kata salah seorang terdakwa, Noerodi Sidik kepada gresnews.com, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

Padahal, menurut Sidik, 15 orang tersebut sudah menempati rumah dinas puluhan tahun sejak 1991 berdasarkan Surat Penetapan Direksi PT Angkasa Pura I. Sebelum pensiun, sekitar 2002 hingga 2003 beberapa penghuni rumah dinas mengajukan permohonan untuk membeli rumah itu.

Menteri BUMN
Permohonan pun disambut baik Direktur PT Angkasa Pura I, Bambang Darwoto. Pada 2006, Bambang mengeluarkan surat AP.I.4208/TK.004.3/2006/DU-B kepada Menteri Negara BUMN untuk memproses izin pembelian rumah dinas tersebut.

"Permohonan kami yang diteruskan kepada Menteri didasarkan pada Kepmen Nomor 89 Tahun 1991 tentang Pemindahan Aktiva Tetap BUMN. Jadi mekanismenya memang ada," kata Sidik.

Namun, Menteri Negara BUMN tidak memberikan tanggapan hingga saat ini. Pada 2009, tiba-tiba ke-15 orang ini diusir oleh Direksi PT Angkasa Pura I untuk meninggalkan rumah dinas. Dasar pengusirannya disebutkan, adanya ketentuan SK Nomor 599 Tahun 1990 tertanggal 25 Juni 1990, bahwa 6 bulan setelah pensiun, rumah dinas harus dikosongkan.

Sidik dan kawan-kawan memang mengetahui keberadaan SK itu, bahkan disebutkan juga dalam SK pensiun masing-masing penghuni. "Tapi, menurut kami itu tidak berlaku. Kami tidak pernah diusir. Kami juga diperkenankan untuk merenovasi dan membangun rumah. Bahkan kami sudah habis banyak uang untuk membangun rumah itu," ujar Sidik.

Direksi pun mengeluarkan peringatan hingga ketiga kalinya. Kompensasi memang ditawarkan sebesar Rp50 juta. Tapi, nilai itu tak sebanding dengan harga tanah dan rumah di wilayah tersebut yang rata-rata setara dengan Rp2,5 miliar. Akhirnya Sidik Cs memilih bertahan.

Pada Maret 2010, para pensiunan dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat. Selain itu, berbagai teror melalui preman juga dirasakan mereka. Satu orang akhirnya menyerah dan rela pindah dari lokasi itu.

"Kami yang bertahan akhirnya menggugat ke PTUN Jakarta dan masih berlangsung sampai sekarang," kata Sidik.

Adapun 14 orang yang dimaksud adalah Noerodi Sidik, Puji Harjoko, Aziz Situmorang, Kunto Prastowo, Surachman, Wulang Kupiyotomo, Darmaji, Hartoyo Indria Asmara, Marchan (Janda), IGP Mustike, Dana Dalimonte, Jos Endang Rum Royeniwati (janda), Edmon dan Putranto.

Menurut Sidik, Komplek Rumah Dinas Angkasa Pura I di Kemayoran, penghuninya disetujui mengajukan pembelian rumah. Untuk itu ia keberatan atas pengusiran ini.

Sidik menduga, pengusiran ini dilatarbelakangi perjanjian Angkasa Pura I dengan PT Duta Paramindo Sejahtera soal jual beli tanah seluas 129.216 m2 di dekat wilayah rumah dinas itu. 15 rumah milik pensiunan, bahkan 7 rumah pegawai aktif masuk dalam perjanjian.

"Dalam akta tertulis untuk pembangunan rusunami. Tapi faktanya, sekarang bisa dilihat jadi Apartemen Green Garden," ujar Sidik.

JPU mendakwa ke tujuh pensiunan ini dengan Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 36 Ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Kuasa hukum para terdakwa, advokat publik LBH Jakarta, Edi Halomoan Gurning menyatakan keberatan dengan dakwaan tersebut.

"Sementara ini kami upayakan eksepsi. Sebab, UU Nomor 4 Tahun 1992 sudah dihapuskan dan diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman. Pasal yang didakwakan sudah tidak ada," kelas Edy.
Reporter : Khresna Guntarto (khresna@gresnews.com)
Redaktur : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)