Halaman

Jumat, 13 April 2012

Rumah dinas DPR diusulkan dihapus

Jum'at, 13 April 2012 17:04 wib

Sindonews.com - Anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan rutin rumah dinas (rumdin) atau rumah jabatan anggota (RJA) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) cukup fantastis. Tahun 2012 ini, telah dianggarkan dana senilai Rp98,02 miliar untuk renovasi rumdin itu.

Ironisnya, kebanyakan rumdin yang terletak di dua lokasi, yakni Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan, tidak dihuni para anggota dewan.

Melihat kondisi itu Ketua DPR Marzuki Alie menyarankan supaya RJA itu di kembalikan ke negara saja daripada tidak digunakan. Bahkan lebih baik dijual, supaya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

"Soal RJA ini, pimpinan sudah mengevaluasi, dan memang sebaiknya RJA ini dikembalikan kepada negara saja," ujar Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Usulan itu, juga disepakati oleh pimpinan DPR lainnya. Anggota dewan lebih baik diberi fasilitas lain sebagai kompensasi pengembalian RJA kepada negara.
"Setelah rumah itu dikembalikan, selanjutnya, anggota dewan diberikan uang tunjangan saja, terserah nanti mau sewa rumah atau beli rumah sendiri," jelasnya.
Dalam hal ini pihaknya akan berkordinasi dengan pemerintah supaya diambil langkah lebih konkret lagi. "Daripada tidak digunakan, tidak bermanfaat, kerusakan juga makin cepat kalau enggak ditunggu. Akan kami bicarakan dengan pemerintah soal ini," jelasnya.
Jika nantinya RJA dijual, keuntungannya akan lebih besar. "Uangnya triliunan bisa masuk sebagai pendapatan negara. Kalau dijual dan dideposito, itu bisa membayar tunjangan perumahan. Kalau diusahakan bisa saja untuk bayar gaji DPR," tukasnya lagi.(lin)

Sumber: sindonews.com

Marzuki Minta Rumah Dinas Anggota DPR Dijual

Sandro Gatra | Heru Margianto | Jumat, 13 April 2012 | 15:17 WIB

KOMPAS/HENDRA A SETYAWANKetua DPR Marzuki Alie.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengatakan, pemerintah sebaiknya menjual rumah jabatan anggota (RJA) untuk anggota Dewan. Pasalnya, menurut Marzuki, RJA malah membebani keuangan negara setiap tahun.

"Kalau saya, mending dijual aja. Daripada dinikmati juga enggak, tapi biaya pemeliharaan besar dan membebani APBN," kata Marzuki di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jumat ( 13/4/2012 ).

Marzuki dimintai tanggapan tingginya angka pemeliharaan RJA di kawasan Kalibata dan Ulujami setiap tahun. Setidaknya, biaya pemiliharaan RJA dan wisma peristirahatan DPR di Cikopo di tahun 2012 (setelah dipotong) sebesar Rp 48 miliar. Sebelumnya, dianggarkan sebesar Rp 101 miliar.

Marzuki mengatakan, pimpinan DPR sepakat agar RJA dikembalikan ke negara karena banyak rumah yang tidak ditempati. Namun, negara tetap harus mengeluarkan dana untuk pemeliharaan, keamanan, dan biaya lainnya. Belum lagi biaya renovasi setiap lima tahun.

"Kerusakan akan semakin cepat kalau tidak ditunggu. Kita akan bicarakan itu dengan pemerintah. Alangkah baiknya periode ini terkahir. Periode anggota Dewan ke depan diharapkan dijual aja. Harga sekarang, (RJA) itu sudah bisa triliunan rupiah karena di tengah kota. Lebih baik uangnya dideposito," kata Marzuki.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, sebaiknya anggota Dewan diberikan tunjangan tempat tinggal setiap bulan. Anggota diberi kebebasan untuk memilih tempat tinggal. Dana untuk tunjangan, kata dia, lebih rendah dibanding seluruh anggaran untuk RJA.

Sumber: kompas.com

Minggu, 01 April 2012

Pensiunan Penghuni Rumah Negara Angkasa Pura I Dikriminalisasi

Jakarta, SNP

Pengadilan kasus krimi­nalisasi penghuni rumah negara kembali terulang, kali ini menimpa para pensiunan PT. Angkasa Pura I yang rata­-rata telah berusia senja. mereka adalah Edmon RAL, Noerodi Sidik, Hartoyo, Pu­tranto Hardan, Pudji Harjo­ko, Danas Dalimonte, Darm­adji, Wulang K, Kunto Prasto­wo, Surachman, Azis Sitomo­rang, Ny. IGP. Mustika, Ny. Yos Sudaryanto, dan Mu­nawaroh di usia pensiun

Mereka dipaksa berhada­pan dengan pengadilan kare­na memperjuangkan hak atas tempat tinggal dengan men­gupayakan peralihan hak atas rumah dinas meialui permo­honan pembelian rumah di­nas yang ditempati.

Upaya tersebut bukan tanpa dasar, mengingat per­mohonan itu sudah disetujui Direksi dan telah diproses sampai dengan kementrian BUMN. Namun sampai saat ini masih menunggu jawa­ban, dalam masa tunggu tersebut, para pensiunan PT Angkasa Pura I justru di­laporkan pidana, anehnya, mereka dilaporkan sendiri oleh PT Angkasa Pura I, pe­rusahaan yang telah mem­berikan rekomendasi untuk mengajukan permohonan ke Menteri BUMN, setelah tiga kali mendapat surat peringa­tan (SP) pengosongan rumah, atas SK tersebut para pensi­unan mengajukan gugatan perdata dan PTUN.

Sampai saat ini proses pi­dana terhadap Ke 14 pensi­unan terus berjalan. kasus tersebut dipisah (displit) aki­batnya proses hukumnya ber­beda beda, 7 kasus telah ber­gulir. Di pengadilan, 1 berkas masih di kejaksaan negeri Jakarta pusat, sementara 6 berkas masih terhenti di kepolisian. tiga kasus telah di putus oleh Hakim namun be­lum berkekuatan hukum tetap karena jaksa penuntut umum mengajukan banding.

3 kasus dalam proses pe­meriksaan saksi, 1 kasus dalam pembacaan tuntutan di pengdilan negeri Jakarta pusat oleh jaksa .Agus Saridewi namun sidang di tunda oleh Majelis Hakim Ji­had Arkanuddin, SH, MH. Karena JPU belum siap den­gan tuntutannya.

Yang memprihatinkan dalam kasus ini adalah dak­waan dialamatkan kepada para pensiunan PT, Angkasa Pura I berdasarkan pada Un­dang-Undang yang sudah tidak berlaku. mereka diancam dengan pasal 12 ayat (1) jo pasa 36 ayat (4) UU No, 4 tahun 1992 tentang peruma­han dan pemukiman yang sudah tidak berlaku setelah di undangkannya UU No. 1 tahun 2011 tentang peruma­han. Pemukiman pasal 12 ayat (1) jo pasal 36 ayat (4) UU No 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman menyebutkan bahwa: peng­huni rumah oleh bukan pemi­lik hanya sah apabila ada per­setujuan atau ijin pemilik, se­tiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat (1) dipi­dana dengan penjara selama lamanya 2 (dua) tahun dan/ atau dengan setinggi tinggi­nya Rp20 jt

" pasal 166 UU No, 1 tahun 2011 menegaskan, pada saat Undang-undang ini mulai ber­laku Undang-undang No 4 tahun 1992 tentang perumah­an dan pemukiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" doktrin hukum menegaskan undang-undang yang baru mengesampingkan undang­-undang yang lama dan menu­rut asas legalitas sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) KUHP bilamana ada perubah­an dalam perundang-undan­gan sesudah perbuatan dilaku­kan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang pal­ing menguntungkan. dalam UU No 1 tahun 2011, tindakan para pensiunan bukanlah ter­golong tindak pidana lagi, oleh karena keliru jika proses pi­dana ini terus berlanjut. Hal tersebut disampaikan Arif Maulana SH, MH/ pengcara publik LBH Jakarta, Sidik, SHI/pengcara Publik LBH Jakarta dan Ir, Noerodi Sidik / Koordinator Pensiunan PT Angkasa Pura I. di pengadilan negeri Jakarta pusat. . BBG

Sumber: Swara Nasional (Edisi 416. THN XI 26 Maret - 1 April 2012)

Sabtu, 17 Maret 2012

14 Pensiunan Angkasa Pura I Terancam Dibui

Tomi Sujatmiko | Sabtu, 17 Maret 2012 | 17:07 WIB | Dibaca: 25 | Komentar: 0

JAKARTA (KRjogja.com) - Sebanyak 14 pensiunan PT Angkasa Pura 1 berhadapan dengan pengadilan. Padahal, mereka tengah memperjuangkan hak atas tempat tinggal mereka di dekat Apartemen Grand Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan sudah disetujui direksi hingga sudah sampai ke Kementrian BUMN namun hingga kini belum ada jawaban.

Sayangnya, mereka malah dilaporkan oleh PT Añgkasa Pura 1 sendiri karena melakukan tindak pidana karena tidak mengosongkan rumah tersebut. Padahal mereka sudah tinggal di tempat tersebut selama puluhan tahun.

"Itu dilakukan karena mereka sudah digugat lantaran sudah 3 kali diberikan Surat Keputusan (SK), tapi itu kan sedang diusahakan," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Sidik, di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2012).

Yang memprihatinkan, para pensiunan ini justru dilaporkan oleh PT Angkasa Pura 1 dan didakwa pada undang-undang yang sudah tidak berlaku. Mereka diancam Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 36 ayat (4) no 4/1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang sudah berlaku setelah diundangkannya UU 1/2011 tentang Perumaahan Pemukiman.

"Di pasal 166 UU 1/2011 menegaskan bahwa saat UU ini diterapkan, maka UU no 4/1992 dicabut dan tidak berlaku," jelasnya.

Dalam kasus ini, diharapkan tidak ada keputusan disparitas mengingat para pensiunan dihadapkan pada satu perkara dan dakwaan yang sama. ini juga merupakan rujukan bagi para hakim untuk memutus perkara. Mengingat tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memidanakan para pensiunan dan cukup diselesaikan dengan mekanisme perdata.(Okz/Tom)

14 Pensiunan PT Angkasa Pura Terancam Dibui

Bagus Santosa - Okezone

Sabtu, 17 Maret 2012 12:24 wib

JAKARTA - Sebanyak 14 pensiunan PT Angkasa Pura 1 berhadapan dengan pengadilan. Padahal, mereka tengah memperjuangkan hak atas tempat tinggal mereka di dekat Apartemen Grand Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan sudah disetujui direksi hingga sudah sampai ke Kementrian BUMN namun hingga kini belum ada jawaban.

Sayangnya, mereka malah dilaporkan oleh PT Añgkasa Pura 1 sendiri karena melakukan tindak pidana karena tidak mengosongkan rumah tersebut. Padahal mereka sudah tinggal di tempat tersebut selama puluhan tahun.

"Itu dilakukan karena mereka sudah digugat lantaran sudah 3 kali diberikan Surat Keputusan (SK), tapi itu kan sedang diusahakan," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Sidik, di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2012).

Yang memprihatinkan, para pensiunan ini justru dilaporkan oleh PT Angkasa Pura 1 dan didakwa pada undang-undang yang sudah tidak berlaku. Mereka diancam Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 36 ayat (4) no 4/1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang sudah berlaku setelah diundangkannya UU 1/2011 tentang Perumaahan Pemukiman.

"Di pasal 166 UU 1/2011 menegaskan bahwa saat UU ini diterapkan, maka UU no 4/1992 dicabut dan tidak berlaku," jelasnya.

Dalam kasus ini, diharapkan tidak ada keputusan disparitas mengingat para pensiunan dihadapkan pada satu perkara dan dakwaan yang sama.

Ini juga merupakan rujukan bagi para hakim untuk memutus perkara. Mengingat tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memidanakan para pensiunan dan cukup diselesaikan dengan mekanisme perdata.

(teb)

Minggu, 08 Januari 2012

Dipertanyakan, laporan pidana pensiunan PAP I

Jakarta - Keabsahan laporan pidana terhadap 14 pensiunan PT Angkasa Pura I (Persero) atau PAP I yang dimejahijaukan karena menempati rumah dinas, dipertanyakan. Pasalnya, anggota satuan pengawas intern Angkasa Pura I, Imam Pramono selaku pelapor tidak mendapatkan kuasa resmi dari direksi untuk membuat pelaporan.

"Dia (Imam) tidak memiliki surat kuasa khusus untuk bertindak untuk dan atas nama perseroan melaporkan para pensiunan," kata kuasa hukum terdakwa, Vicktor Dedy Sukma, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (6/12).

Vicktor mengaku keberatan dengan pelaporan yang dibuat oleh Imam. Disinyalir, Direktur Angkasa Pura I saat itu (2009), Bambang Darwoto, tidak memberikan surat kuasa.

"Padahal menurut UU PT, kalau ingin mengatasnamakan perseroan harus memiliki surat kuasa dari direksi," kata Vicktor, yang juga anggota Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) ini.

Jasa pensiunan
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan kasus ini, Imam mengaku hanya mengantongi beberapa surat terkait dengan pengosongan rumah dinas. Surat yang dimaksud adalah Surat Keputusan Direksi Nomor SKEP.93/RT.01.05/2009 tanggak 28 September 2009 Jo Keputusan Direksi Nomor SKEP.05/RT.01.05/2010 tanggal 3 februari 2010 tentang pembentukan tim pengosongan rumah dinas.

Sementara itu, lanjut Vicktor, Bambang Darwoto, mengklaim telah memerintahkan Imam untuk membuat laporan pidana berdasarkan surat tersebut. "Tidak bisa sembarangan seperti itu," ujar Vicktor.

Lebih jauh, Vicktor menuturkan, kasus ini terjadi karena kebijakan yang salah dari Menteri BUMN dan Menteri Perumahan. Perspektif Menteri BUMN untuk mengosongkan rumah pensiunan disinyalir untuk mencari untung.

"Padahal, jasa-jasa pensiunan itu sangat penting," tandas Vicktor.

Sebelumnya, 15 orang pensiunan PT Angkasa Pura I (Persero) yang mengajukan kepemilikan rumah dinas justru diganjar pemidanaan.

Tujuh orang diantaranya telah didakwa menempati rumah dinas Komplek Perhubungan Cempaka Putih tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Disinyalir 15 orang itu diusir untuk kepentingan pembangunan Apartemen Green Garden Cempaka Putih.

Reporter : Khresna Guntarto (khresna@gresnews.com)
Editor : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/1717612-dipertanyakan-laporan-pidana-pensiunan-pap-i