Pengadilan kasus kriminalisasi penghuni rumah negara kembali terulang, kali ini menimpa para pensiunan PT. Angkasa Pura I yang rata-rata telah berusia senja. mereka adalah Edmon RAL, Noerodi Sidik, Hartoyo, Putranto Hardan, Pudji Harjoko, Danas Dalimonte, Darmadji, Wulang K, Kunto Prastowo, Surachman, Azis Sitomorang, Ny. IGP. Mustika, Ny. Yos Sudaryanto, dan Munawaroh di usia pensiun
Mereka dipaksa berhadapan dengan pengadilan karena memperjuangkan hak atas tempat tinggal dengan mengupayakan peralihan hak atas rumah dinas meialui permohonan pembelian rumah dinas yang ditempati.
Upaya tersebut bukan tanpa dasar, mengingat permohonan itu sudah disetujui Direksi dan telah diproses sampai dengan kementrian BUMN. Namun sampai saat ini masih menunggu jawaban, dalam masa tunggu tersebut, para pensiunan PT Angkasa Pura I justru dilaporkan pidana, anehnya, mereka dilaporkan sendiri oleh PT Angkasa Pura I, perusahaan yang telah memberikan rekomendasi untuk mengajukan permohonan ke Menteri BUMN, setelah tiga kali mendapat surat peringatan (SP) pengosongan rumah, atas SK tersebut para pensiunan mengajukan gugatan perdata dan PTUN.
Sampai saat ini proses pidana terhadap Ke 14 pensiunan terus berjalan. kasus tersebut dipisah (displit) akibatnya proses hukumnya berbeda beda, 7 kasus telah bergulir. Di pengadilan, 1 berkas masih di kejaksaan negeri Jakarta pusat, sementara 6 berkas masih terhenti di kepolisian. tiga kasus telah di putus oleh Hakim namun belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa penuntut umum mengajukan banding.
3 kasus dalam proses pemeriksaan saksi, 1 kasus dalam pembacaan tuntutan di pengdilan negeri Jakarta pusat oleh jaksa .Agus Saridewi namun sidang di tunda oleh Majelis Hakim Jihad Arkanuddin, SH, MH. Karena JPU belum siap dengan tuntutannya.
Yang memprihatinkan dalam kasus ini adalah dakwaan dialamatkan kepada para pensiunan PT, Angkasa Pura I berdasarkan pada Undang-Undang yang sudah tidak berlaku. mereka diancam dengan pasal 12 ayat (1) jo pasa 36 ayat (4) UU No, 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman yang sudah tidak berlaku setelah di undangkannya UU No. 1 tahun 2011 tentang perumahan. Pemukiman pasal 12 ayat (1) jo pasal 36 ayat (4) UU No 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman menyebutkan bahwa: penghuni rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau ijin pemilik, setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat (1) dipidana dengan penjara selama lamanya 2 (dua) tahun dan/ atau dengan setinggi tingginya Rp20 jt
" pasal 166 UU No, 1 tahun 2011 menegaskan, pada saat Undang-undang ini mulai berlaku Undang-undang No 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" doktrin hukum menegaskan undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama dan menurut asas legalitas sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) KUHP bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan. dalam UU No 1 tahun 2011, tindakan para pensiunan bukanlah tergolong tindak pidana lagi, oleh karena keliru jika proses pidana ini terus berlanjut. Hal tersebut disampaikan Arif Maulana SH, MH/ pengcara publik LBH Jakarta, Sidik, SHI/pengcara Publik LBH Jakarta dan Ir, Noerodi Sidik / Koordinator Pensiunan PT Angkasa Pura I. di pengadilan negeri Jakarta pusat. . BBG
Sumber: Swara Nasional (Edisi 416. THN XI 26 Maret - 1 April 2012)
Saya mendoakan kriminalisasi pensiunan Angkasa Pura 1, cukup berhenti di palu Hakim saja yang mana Majelis Hakim yang mulia akan memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, karena sesungguhnya kasus ini perkara perdata dipaksakan menjadi perkara pidana. Kepada Petinggi AP1 minta maaflah kepada para pensiunannya, malu dong... undang-undangnya saja sudah tidak berlaku, basi,kedaluwarsa............
BalasHapusPembela Rakyat yang sudah mulai melek Hukum.