Sumber: Kompas (Senin, 19 Maret 2012)
Senin, 19 Maret 2012
Sabtu, 17 Maret 2012
14 Pensiunan Angkasa Pura I Terancam Dibui
Tomi Sujatmiko | Sabtu, 17 Maret 2012 | 17:07 WIB | Dibaca: 25 | Komentar: 0
JAKARTA (KRjogja.com) - Sebanyak 14 pensiunan PT Angkasa Pura 1 berhadapan dengan pengadilan. Padahal, mereka tengah memperjuangkan hak atas tempat tinggal mereka di dekat Apartemen Grand Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan sudah disetujui direksi hingga sudah sampai ke Kementrian BUMN namun hingga kini belum ada jawaban.
Sayangnya, mereka malah dilaporkan oleh PT Añgkasa Pura 1 sendiri karena melakukan tindak pidana karena tidak mengosongkan rumah tersebut. Padahal mereka sudah tinggal di tempat tersebut selama puluhan tahun.
"Itu dilakukan karena mereka sudah digugat lantaran sudah 3 kali diberikan Surat Keputusan (SK), tapi itu kan sedang diusahakan," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Sidik, di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2012).
Yang memprihatinkan, para pensiunan ini justru dilaporkan oleh PT Angkasa Pura 1 dan didakwa pada undang-undang yang sudah tidak berlaku. Mereka diancam Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 36 ayat (4) no 4/1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang sudah berlaku setelah diundangkannya UU 1/2011 tentang Perumaahan Pemukiman.
"Di pasal 166 UU 1/2011 menegaskan bahwa saat UU ini diterapkan, maka UU no 4/1992 dicabut dan tidak berlaku," jelasnya.
Dalam kasus ini, diharapkan tidak ada keputusan disparitas mengingat para pensiunan dihadapkan pada satu perkara dan dakwaan yang sama. ini juga merupakan rujukan bagi para hakim untuk memutus perkara. Mengingat tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memidanakan para pensiunan dan cukup diselesaikan dengan mekanisme perdata.(Okz/Tom)
JAKARTA (KRjogja.com) - Sebanyak 14 pensiunan PT Angkasa Pura 1 berhadapan dengan pengadilan. Padahal, mereka tengah memperjuangkan hak atas tempat tinggal mereka di dekat Apartemen Grand Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan sudah disetujui direksi hingga sudah sampai ke Kementrian BUMN namun hingga kini belum ada jawaban.
Sayangnya, mereka malah dilaporkan oleh PT Añgkasa Pura 1 sendiri karena melakukan tindak pidana karena tidak mengosongkan rumah tersebut. Padahal mereka sudah tinggal di tempat tersebut selama puluhan tahun.
"Itu dilakukan karena mereka sudah digugat lantaran sudah 3 kali diberikan Surat Keputusan (SK), tapi itu kan sedang diusahakan," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Sidik, di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2012).
Yang memprihatinkan, para pensiunan ini justru dilaporkan oleh PT Angkasa Pura 1 dan didakwa pada undang-undang yang sudah tidak berlaku. Mereka diancam Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 36 ayat (4) no 4/1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang sudah berlaku setelah diundangkannya UU 1/2011 tentang Perumaahan Pemukiman.
"Di pasal 166 UU 1/2011 menegaskan bahwa saat UU ini diterapkan, maka UU no 4/1992 dicabut dan tidak berlaku," jelasnya.
Dalam kasus ini, diharapkan tidak ada keputusan disparitas mengingat para pensiunan dihadapkan pada satu perkara dan dakwaan yang sama. ini juga merupakan rujukan bagi para hakim untuk memutus perkara. Mengingat tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memidanakan para pensiunan dan cukup diselesaikan dengan mekanisme perdata.(Okz/Tom)
14 Pensiunan PT Angkasa Pura Terancam Dibui
Bagus Santosa - Okezone
Sabtu, 17 Maret 2012 12:24 wib
JAKARTA - Sebanyak 14 pensiunan PT Angkasa Pura 1 berhadapan dengan pengadilan. Padahal, mereka tengah memperjuangkan hak atas tempat tinggal mereka di dekat Apartemen Grand Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan sudah disetujui direksi hingga sudah sampai ke Kementrian BUMN namun hingga kini belum ada jawaban.
Sayangnya, mereka malah dilaporkan oleh PT Añgkasa Pura 1 sendiri karena melakukan tindak pidana karena tidak mengosongkan rumah tersebut. Padahal mereka sudah tinggal di tempat tersebut selama puluhan tahun.
"Itu dilakukan karena mereka sudah digugat lantaran sudah 3 kali diberikan Surat Keputusan (SK), tapi itu kan sedang diusahakan," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Sidik, di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2012).
Yang memprihatinkan, para pensiunan ini justru dilaporkan oleh PT Angkasa Pura 1 dan didakwa pada undang-undang yang sudah tidak berlaku. Mereka diancam Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 36 ayat (4) no 4/1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang sudah berlaku setelah diundangkannya UU 1/2011 tentang Perumaahan Pemukiman.
"Di pasal 166 UU 1/2011 menegaskan bahwa saat UU ini diterapkan, maka UU no 4/1992 dicabut dan tidak berlaku," jelasnya.
Dalam kasus ini, diharapkan tidak ada keputusan disparitas mengingat para pensiunan dihadapkan pada satu perkara dan dakwaan yang sama.
Ini juga merupakan rujukan bagi para hakim untuk memutus perkara. Mengingat tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memidanakan para pensiunan dan cukup diselesaikan dengan mekanisme perdata.
(teb)
Sabtu, 17 Maret 2012 12:24 wib
JAKARTA - Sebanyak 14 pensiunan PT Angkasa Pura 1 berhadapan dengan pengadilan. Padahal, mereka tengah memperjuangkan hak atas tempat tinggal mereka di dekat Apartemen Grand Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan sudah disetujui direksi hingga sudah sampai ke Kementrian BUMN namun hingga kini belum ada jawaban.
Sayangnya, mereka malah dilaporkan oleh PT Añgkasa Pura 1 sendiri karena melakukan tindak pidana karena tidak mengosongkan rumah tersebut. Padahal mereka sudah tinggal di tempat tersebut selama puluhan tahun.
"Itu dilakukan karena mereka sudah digugat lantaran sudah 3 kali diberikan Surat Keputusan (SK), tapi itu kan sedang diusahakan," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Sidik, di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2012).
Yang memprihatinkan, para pensiunan ini justru dilaporkan oleh PT Angkasa Pura 1 dan didakwa pada undang-undang yang sudah tidak berlaku. Mereka diancam Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 36 ayat (4) no 4/1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang sudah berlaku setelah diundangkannya UU 1/2011 tentang Perumaahan Pemukiman.
"Di pasal 166 UU 1/2011 menegaskan bahwa saat UU ini diterapkan, maka UU no 4/1992 dicabut dan tidak berlaku," jelasnya.
Dalam kasus ini, diharapkan tidak ada keputusan disparitas mengingat para pensiunan dihadapkan pada satu perkara dan dakwaan yang sama.
Ini juga merupakan rujukan bagi para hakim untuk memutus perkara. Mengingat tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memidanakan para pensiunan dan cukup diselesaikan dengan mekanisme perdata.
(teb)
Minggu, 08 Januari 2012
Dipertanyakan, laporan pidana pensiunan PAP I
Jakarta - Keabsahan laporan pidana terhadap 14 pensiunan PT Angkasa Pura I (Persero) atau PAP I yang dimejahijaukan karena menempati rumah dinas, dipertanyakan. Pasalnya, anggota satuan pengawas intern Angkasa Pura I, Imam Pramono selaku pelapor tidak mendapatkan kuasa resmi dari direksi untuk membuat pelaporan.
"Dia (Imam) tidak memiliki surat kuasa khusus untuk bertindak untuk dan atas nama perseroan melaporkan para pensiunan," kata kuasa hukum terdakwa, Vicktor Dedy Sukma, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (6/12).
Vicktor mengaku keberatan dengan pelaporan yang dibuat oleh Imam. Disinyalir, Direktur Angkasa Pura I saat itu (2009), Bambang Darwoto, tidak memberikan surat kuasa.
"Padahal menurut UU PT, kalau ingin mengatasnamakan perseroan harus memiliki surat kuasa dari direksi," kata Vicktor, yang juga anggota Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) ini.
Jasa pensiunan
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan kasus ini, Imam mengaku hanya mengantongi beberapa surat terkait dengan pengosongan rumah dinas. Surat yang dimaksud adalah Surat Keputusan Direksi Nomor SKEP.93/RT.01.05/2009 tanggak 28 September 2009 Jo Keputusan Direksi Nomor SKEP.05/RT.01.05/2010 tanggal 3 februari 2010 tentang pembentukan tim pengosongan rumah dinas.
Sementara itu, lanjut Vicktor, Bambang Darwoto, mengklaim telah memerintahkan Imam untuk membuat laporan pidana berdasarkan surat tersebut. "Tidak bisa sembarangan seperti itu," ujar Vicktor.
Lebih jauh, Vicktor menuturkan, kasus ini terjadi karena kebijakan yang salah dari Menteri BUMN dan Menteri Perumahan. Perspektif Menteri BUMN untuk mengosongkan rumah pensiunan disinyalir untuk mencari untung.
"Padahal, jasa-jasa pensiunan itu sangat penting," tandas Vicktor.
Sebelumnya, 15 orang pensiunan PT Angkasa Pura I (Persero) yang mengajukan kepemilikan rumah dinas justru diganjar pemidanaan.
Tujuh orang diantaranya telah didakwa menempati rumah dinas Komplek Perhubungan Cempaka Putih tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Disinyalir 15 orang itu diusir untuk kepentingan pembangunan Apartemen Green Garden Cempaka Putih.
Reporter : Khresna Guntarto (khresna@gresnews.com)
Editor : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/1717612-dipertanyakan-laporan-pidana-pensiunan-pap-i
"Dia (Imam) tidak memiliki surat kuasa khusus untuk bertindak untuk dan atas nama perseroan melaporkan para pensiunan," kata kuasa hukum terdakwa, Vicktor Dedy Sukma, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (6/12).
Vicktor mengaku keberatan dengan pelaporan yang dibuat oleh Imam. Disinyalir, Direktur Angkasa Pura I saat itu (2009), Bambang Darwoto, tidak memberikan surat kuasa.
"Padahal menurut UU PT, kalau ingin mengatasnamakan perseroan harus memiliki surat kuasa dari direksi," kata Vicktor, yang juga anggota Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) ini.
Jasa pensiunan
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan kasus ini, Imam mengaku hanya mengantongi beberapa surat terkait dengan pengosongan rumah dinas. Surat yang dimaksud adalah Surat Keputusan Direksi Nomor SKEP.93/RT.01.05/2009 tanggak 28 September 2009 Jo Keputusan Direksi Nomor SKEP.05/RT.01.05/2010 tanggal 3 februari 2010 tentang pembentukan tim pengosongan rumah dinas.
Sementara itu, lanjut Vicktor, Bambang Darwoto, mengklaim telah memerintahkan Imam untuk membuat laporan pidana berdasarkan surat tersebut. "Tidak bisa sembarangan seperti itu," ujar Vicktor.
Lebih jauh, Vicktor menuturkan, kasus ini terjadi karena kebijakan yang salah dari Menteri BUMN dan Menteri Perumahan. Perspektif Menteri BUMN untuk mengosongkan rumah pensiunan disinyalir untuk mencari untung.
"Padahal, jasa-jasa pensiunan itu sangat penting," tandas Vicktor.
Sebelumnya, 15 orang pensiunan PT Angkasa Pura I (Persero) yang mengajukan kepemilikan rumah dinas justru diganjar pemidanaan.
Tujuh orang diantaranya telah didakwa menempati rumah dinas Komplek Perhubungan Cempaka Putih tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Disinyalir 15 orang itu diusir untuk kepentingan pembangunan Apartemen Green Garden Cempaka Putih.
Reporter : Khresna Guntarto (khresna@gresnews.com)
Editor : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/1717612-dipertanyakan-laporan-pidana-pensiunan-pap-i
The case of Laws which is no longer valid in Indonesia
This case occurred between PT Angkasa Pura 1, State Owned Enterprise againsts its retirees who occupants Angkasa Pura Pura 1's house compound which is located in Rawasari Jakarta.
The case of the AP 1's house compound, happened since of the occupants of that houses began serving their pension.
Although there is a kind of provision that all retirees must leave the company house commencing six months after they begin to retire, but also there is legislation that gives rights to the occupants of the company house to buy a house in which they have already lived the house for at least 10 years.
It was stipulated in the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia, since the employees of State Owned enterprise are Government Employee as well.
For that purposed in the year of 2006, the President Director of PT AP 1, has made Application Letter to the Minister of State Enterprises, in order to get a permission for the residents of company's house who are eligible to buy that house.
While waiting for a reply from the Minister of SOE over that letter, sudenly in the year of 2009, PT Angkasa Pura 1, issued a letter of instruction to emptying of company house.

Due to those letter of emptying, the retirees demanding that case to the civil court against that discharge letter.
Afterward that civil case is trialed in civil court what so called the administrative court/PTUN
While the trial is running, the company complained that case to the police, so that civil case is changed as a criminal case.
Then the police file of that criminal retirees was brought to the State Attorney, Central Jakarta.
After the retirees case file is considered completed by the prosecutor, then that case is taken to the court for trial in the Case of Residential Homes without any right.
The charges that accused to the retirees is Occupancy Houses without any rights in accordance to the article in the Republic of Indonesia Act No. 4, the year of 1992.
The process of the police investigation against the retirees occurred during the year of 2010, then the investigation process that is undertaken by the prosecutors conducted and finished until the mid of the year 2011.

During the investigation process occurs in the year of 2011, particularly in the district of Central Jakarta Attorny, there was a change in the Law of the Republic of Indonesia No. 4 of 1992, it is pulled, no longer valid anymore and replaced by Law No. 1 of 2011 concerning to the Government House.
In the laws No. 1 of 2011, it is said over all, that the problems that occur in residential of government house is a civil case, not a criminal case, and should be resolved in the civil court.
That change has been conveyed by the retirees to both the police and the prosecutors.
But both institutions said that:
"The incident of occupancy house with no right occurred starting from 2009, prior to the enactment of Law No.1 2011 and it is still happening until now. Therefore it is still feasible to be trialed now 2011, in the court as a criminal case. This is accordance to the principle of Tempos Delicti"
Of course, this is contrary to the Principle of Law that said:
"If there is a change of the law that indicted to the defendant, it must be in enacted the most favorable law which is accused to the defendant"

This case is very interested to be reviewed and analysed according to the Law Science, because that thing has ever happened to Mr. Yusril Ihza Mahendra, former Minister of Justice, who is accused by the laws which is no longer valid. But whether because he is a former minister, finally that charges was pulled by the Attorney General of the Republic of Indonesia.
A similar case also have been experienced by the 2 heroes widows, the widows of the late retired employee of Perum Pegadaian Negara, States Owned Enterprise.
They are also accused of violation of clauses in the Act No. 4 of 1992, Occupancy House With No Right, since they are occupants of the State Owned Enterprise's house.
The case has already finished, stipulated by the Supreme Court of the Republic of Indonesia.
The decission is "free no guilty"
But why did the same thing happened again to the retirees of Angkasa Pura 1.
The government supposed to look to the case of the 2 Heroes Widows as a "yurisprudence"
The answer is:
"that's the Republic of Indonesia, the Country of the Rulers, that any time can criminalize a civil case"
Sumber: http://rumahdinasangkasapura1.blogspot.com/2012/01/case-of-laws-which-is-no-longer-valid.html
The case of the AP 1's house compound, happened since of the occupants of that houses began serving their pension.
Although there is a kind of provision that all retirees must leave the company house commencing six months after they begin to retire, but also there is legislation that gives rights to the occupants of the company house to buy a house in which they have already lived the house for at least 10 years.
It was stipulated in the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia, since the employees of State Owned enterprise are Government Employee as well.
For that purposed in the year of 2006, the President Director of PT AP 1, has made Application Letter to the Minister of State Enterprises, in order to get a permission for the residents of company's house who are eligible to buy that house.
While waiting for a reply from the Minister of SOE over that letter, sudenly in the year of 2009, PT Angkasa Pura 1, issued a letter of instruction to emptying of company house.

Due to those letter of emptying, the retirees demanding that case to the civil court against that discharge letter.
Afterward that civil case is trialed in civil court what so called the administrative court/PTUN
While the trial is running, the company complained that case to the police, so that civil case is changed as a criminal case.
Then the police file of that criminal retirees was brought to the State Attorney, Central Jakarta.
After the retirees case file is considered completed by the prosecutor, then that case is taken to the court for trial in the Case of Residential Homes without any right.
The charges that accused to the retirees is Occupancy Houses without any rights in accordance to the article in the Republic of Indonesia Act No. 4, the year of 1992.
The process of the police investigation against the retirees occurred during the year of 2010, then the investigation process that is undertaken by the prosecutors conducted and finished until the mid of the year 2011.

During the investigation process occurs in the year of 2011, particularly in the district of Central Jakarta Attorny, there was a change in the Law of the Republic of Indonesia No. 4 of 1992, it is pulled, no longer valid anymore and replaced by Law No. 1 of 2011 concerning to the Government House.
In the laws No. 1 of 2011, it is said over all, that the problems that occur in residential of government house is a civil case, not a criminal case, and should be resolved in the civil court.
That change has been conveyed by the retirees to both the police and the prosecutors.
But both institutions said that:
"The incident of occupancy house with no right occurred starting from 2009, prior to the enactment of Law No.1 2011 and it is still happening until now. Therefore it is still feasible to be trialed now 2011, in the court as a criminal case. This is accordance to the principle of Tempos Delicti"
Of course, this is contrary to the Principle of Law that said:
"If there is a change of the law that indicted to the defendant, it must be in enacted the most favorable law which is accused to the defendant"

This case is very interested to be reviewed and analysed according to the Law Science, because that thing has ever happened to Mr. Yusril Ihza Mahendra, former Minister of Justice, who is accused by the laws which is no longer valid. But whether because he is a former minister, finally that charges was pulled by the Attorney General of the Republic of Indonesia.
A similar case also have been experienced by the 2 heroes widows, the widows of the late retired employee of Perum Pegadaian Negara, States Owned Enterprise.
They are also accused of violation of clauses in the Act No. 4 of 1992, Occupancy House With No Right, since they are occupants of the State Owned Enterprise's house.
The case has already finished, stipulated by the Supreme Court of the Republic of Indonesia.
The decission is "free no guilty"
But why did the same thing happened again to the retirees of Angkasa Pura 1.
The government supposed to look to the case of the 2 Heroes Widows as a "yurisprudence"
The answer is:
"that's the Republic of Indonesia, the Country of the Rulers, that any time can criminalize a civil case"
Sumber: http://rumahdinasangkasapura1.blogspot.com/2012/01/case-of-laws-which-is-no-longer-valid.html
Jumat, 23 Desember 2011
Pendzaliman Dan Kriminalisasi Dengan Undang-Undang Yang Sudah Tidak Berlaku
Rekayasa pendzaliman dan kriminalisasi penghuni rumah dinas ini terjadi ketika pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar hukum tuntutan pidana merupakan pasal-pasal yang berasal dari undang-undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 menyatakan bahwa:
(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.
(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan baik dengan cara sewa-menyewa maupun dengan cara bukan sewa-menyewa.
(3) Penghunian rumah, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis.
(4) Pihak penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai dengan perjanjian tertulis.
(5) Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak bersedia meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian tertulis, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat meminta bantuan instansi Pemerintah yang berwenang untuk menertibkannya.
(6) Sewa menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau tertulis tanpa batas waktu yang telah berlangsung sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan telah berakhir dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal-pasal inilah yang dipakai untuk mengkriminalisasi penghuni rumah dinas. Padahal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 sudah tidak berlaku dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebutkan bahwa:
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tidak ditemukan pengganti pasal-pasal pengganti Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992. Dengan demikian dasar hukum untuk kriminalisasi penghuni rumah dinas sudah tidak berlaku lagi dan tuntutan pidana hanyalah sebuah rekayasa.
Sumber: http://rumahdinasangkasapura1.blogspot.com/2011/12/kriminalisasi-dengan-undang-undang.html
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 menyatakan bahwa:
Pasal 12
(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.
(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan baik dengan cara sewa-menyewa maupun dengan cara bukan sewa-menyewa.
(3) Penghunian rumah, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis.
(4) Pihak penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai dengan perjanjian tertulis.
(5) Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak bersedia meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian tertulis, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat meminta bantuan instansi Pemerintah yang berwenang untuk menertibkannya.
(6) Sewa menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau tertulis tanpa batas waktu yang telah berlangsung sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan telah berakhir dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
(1) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal-pasal inilah yang dipakai untuk mengkriminalisasi penghuni rumah dinas. Padahal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 sudah tidak berlaku dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebutkan bahwa:
Pasal 166
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tidak ditemukan pengganti pasal-pasal pengganti Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992. Dengan demikian dasar hukum untuk kriminalisasi penghuni rumah dinas sudah tidak berlaku lagi dan tuntutan pidana hanyalah sebuah rekayasa.
Sumber: http://rumahdinasangkasapura1.blogspot.com/2011/12/kriminalisasi-dengan-undang-undang.html
Kamis, 15 Desember 2011
20 Pensiunan PT Angkasa Pura I Dituduh Serobot Rumah Dinas
SEBANYAK 15 pensiunan PT.Angkasa Pura I (AP), menuntut keadilan dari pemerintah atas rumah dinas yang mereka tempati puluhan tahun di Blok D Komplek Rawasari. Perlakuan Direksi PT AP I yang memidanakan mereka dengan tuduhan penyerobotan dengan ancaman 2 tahun penjara dinilai janggal, karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
PADAHAL para pensiunan yang berusia renta adalah pendiri (founding fathers) Angkasa Pura I, yang bekerja sejak PT AP I baru mengelola 1 Bandar Udara yaitu Pelud Kemayoran sampai PT AP I kini sudah mengelola 13 Bandara sebagai anak perusahaan. Pada saat itupun PT AP I masih Perusahaan Negara (PN) Kemayoran dengan kinerja yang belum berkembang sama sekali, sampai menjadi Perusahaan Umum (Perum) yang sudah menghasilkan pendapatan triliunan.
Angkasa Pura I yang mempunyai tugas pokok sebagai pengelola dan pengusahaan bandar udara Internasional Kemayoran Jakarta mempunyai rumah dinas di Rawasari blok A, B, C, dan D. Mereka yang diperkarakan PT AP I yang tinggal di blok D. Mereka harus mengosongkan rumah dinas yang sudah ditempati sejak tahun 1992 (SKEP 47/ TK 004.3/ 1997), yang masa itu Direktur Utamanya Bambang Darwoto. Para pensiun ini juga sudah merenovasi rumah hingga seluas 2 kali dari bangunan aslinya dengan sepengetahuan direksi. Saat itu pun dirut mengatakan penghuni blok D bisa memiliki rumah setelah memenuhi syarat peraturan dan perundangan seperti rumah dinas yang ada di blok A, B, C yang sekarang sudah bersertifikat hak milik.
"Seharusnya, kalau mau menggusur rumah dinas jangan hanya blok D saja, mestinya semua blok dong, "kata Noeradi Sidik kuasa hukum mereka kepada Objective News, Kamis (24/22/2011) di Pengadilan Jakarta Pusat.
Pemerintah dinilai tidak berpihak terhadap rakyat kecil, contohnya, di salah satu blok yang diperjualkan telah terbangun apartemen. Apakah ini yang dinamakan berpihak terhadap orang kecil? Anehnya lagi rumah dinas blok D yang akan dikosongkan ini, tanggal 26 Oktober 2009 lalu terjadi pengalihan HGB seluas kurang lebih 12,9 Ha kepada swasta PT Duta Paramindo Sejahtera.
Pada tahun 2002, setelah rumah dinas memenuhi persyaratan untuk dapat dibeli oleh penghuni, baik para pegawai yang masih aktif atau pensiun dapat mengajukan pembelian rumah dinas yang dihuni kepada Direksi PT AP I. Di tahun 2006 Direksi PT AP I secara resmi mengajukan usulan penghapusan buku asset kepada Menteri Negara BUMN untuk selanjutnya dapat dibeli oleh penghuni.
Tapi, tahun 2009, mendadak para pensiunan AP diusir dengan 3 kali surat perintah pengosongan SP 1 sampai SP 3. Dalam surat pemberitahuan ini dikatakan akan melakukan pengusiran paksa. Alasan pengusiran berubah-ubah, dari alasan perintah KPK, Edaran Meneg BUMN dan alasan terakhir karena dibutuhkan untuk dihuni pejabat baru. Apabila PT AP I beralasan untuk digunakan pejabat baru,
"Saya tidak pernah berpikir ini diperkarakan Angkasa Pura, karena direksi terdahulu mengatakan boleh direnovasi, padahal dana renovasi dari kantongpribadi,"

kenyataanya ada 5 rumah yang kosong. Dalam perkembangan terakhir pihak AP I hanya akan memberikan uang kerohiman RP 50 juta kepada setiap penghuni yang mau meninggalkan rumah dinas.
Janda pensiunan PT AP I dari Ir. Archan MSc, Munawarah ( 61), memiliki 2 anak yang hadir di PN Jakpus turut berujar akan terus mencari keadilan. "Suami kita berjuang dari 1 bandara hingga 14 bandara, koq di zalimi?
Pudji yang telah bekerja pada Angkasa Pura selama 30 tahun, jabatan terakhir pengawasan bidang personalia umum, pensiun pada akhir mei 2007 lalu mengatakan,"Hukum di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono semakin memburuk, semakin tidak menghargai jasa-jasa para pahlawan:"
"Saya tidak pernah berpikir ini diperkarakan Angkasa Pura, karena direksi terdahulu mengatakan boleh direnovasi, padahal dana renovasi dari kantong pribadi," tambah Pudji.
Ungkapan kekecewaan juga ditunjukan Aziz. "Ini kasus perdata bukan pidana, ini seperti dipaksakan. Orang Angkasa Pura ini, orang yang cinta damai. Kasus ini sebetulnya menimpa kami 20 orang, 5 orang telah menyerah, karena ditakut-takuti," jelas Aziz.
Dalam eksepsi dengan judul "Hentikan kriminalisasi yang mengada-ada" oleh tiga orang pengacara dari LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/11) mereka menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam mengkonstruksi tindak pidana terhadap ke 20 orang terdakwa yang

kini tinggal 15 orang itu dinilai tidak ada dasarnya membawa permasalahan ini ke pidana.
Pada Objective News, pengacara terdakwa Edy Halomoan Gurning SH dan Sidik SH mengatakan mestinya perkara perdata dulu diselesaikan, baru bisa dipidanakan. "Perdata saja belum selesai, koq terdakwa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun? Biro hukum Angkasa Pura harus bertanggung-jawab, dan menghormati hukum," kata Edy.
Mengatasi akan diusir secara paksa, para pensiunan membuat garda depan dengan menggungat PT AP I melalui PTUN dan hingga kini perkara itu belum putus. Sempat terjadi para pensiunan diusir paksa dengan mengerahkan massa non AP I, beruntung saja dicegah oleh Polsek Cempaka Putih.
AP I Jual Lahan Komplek
Pengalihan lahan HGB atas tanah yang sangat luas dengan harga pelepasan yang sangat murah, yakni Rp. 1,2 juta per meter, sedangkan NJOP Rp. 2,7 juta per meter, itupun dilalui tanpa proses tender. Dengan pemanfaatan tidak tepat sasaran yang seharusnya untuk Rusunami, ternyata dibangun Apartemen Green Pramuka, yang kini baru menyelesaikan 3 tower dengan ( harga mulai 305 jutaan).
Data yang diperoleh Objective News, PT Duta Paramindo Sejahtera perusahaan swasta itu, baru mengajukan pembelian lahan tersebut tahun 2009, diijinkan dan sudah mendapatkan penyerahan pengalihan hak penggunaan tanah. Pelepasan hak tanah ini sebetulnya bukan hanya merupakan pemberian HGB (Hak Guna Bangunan) selama 30-50 tahun, akan tetapi merupakan penjualan tanah PT AP I kepada swasta dengan HGB di bawah standar pasar untuk dibangum Rusunami. Dengan pelepasan tanah seperti PT AP I tidak dapat memanfaatkan lagi penggunaan tanah miliknya yang seluas 13 Ha lebih yang terletak di daerah stategis itu. • (popi/n-1)
Sumber: OBJECTIVE News
Edisi No. 010,1 -15 Desember 2011
Angkasa Pura I yang mempunyai tugas pokok sebagai pengelola dan pengusahaan bandar udara Internasional Kemayoran Jakarta mempunyai rumah dinas di Rawasari blok A, B, C, dan D. Mereka yang diperkarakan PT AP I yang tinggal di blok D. Mereka harus mengosongkan rumah dinas yang sudah ditempati sejak tahun 1992 (SKEP 47/ TK 004.3/ 1997), yang masa itu Direktur Utamanya Bambang Darwoto. Para pensiun ini juga sudah merenovasi rumah hingga seluas 2 kali dari bangunan aslinya dengan sepengetahuan direksi. Saat itu pun dirut mengatakan penghuni blok D bisa memiliki rumah setelah memenuhi syarat peraturan dan perundangan seperti rumah dinas yang ada di blok A, B, C yang sekarang sudah bersertifikat hak milik.
"Seharusnya, kalau mau menggusur rumah dinas jangan hanya blok D saja, mestinya semua blok dong, "kata Noeradi Sidik kuasa hukum mereka kepada Objective News, Kamis (24/22/2011) di Pengadilan Jakarta Pusat.
Pemerintah dinilai tidak berpihak terhadap rakyat kecil, contohnya, di salah satu blok yang diperjualkan telah terbangun apartemen. Apakah ini yang dinamakan berpihak terhadap orang kecil? Anehnya lagi rumah dinas blok D yang akan dikosongkan ini, tanggal 26 Oktober 2009 lalu terjadi pengalihan HGB seluas kurang lebih 12,9 Ha kepada swasta PT Duta Paramindo Sejahtera.
Pada tahun 2002, setelah rumah dinas memenuhi persyaratan untuk dapat dibeli oleh penghuni, baik para pegawai yang masih aktif atau pensiun dapat mengajukan pembelian rumah dinas yang dihuni kepada Direksi PT AP I. Di tahun 2006 Direksi PT AP I secara resmi mengajukan usulan penghapusan buku asset kepada Menteri Negara BUMN untuk selanjutnya dapat dibeli oleh penghuni.
Tapi, tahun 2009, mendadak para pensiunan AP diusir dengan 3 kali surat perintah pengosongan SP 1 sampai SP 3. Dalam surat pemberitahuan ini dikatakan akan melakukan pengusiran paksa. Alasan pengusiran berubah-ubah, dari alasan perintah KPK, Edaran Meneg BUMN dan alasan terakhir karena dibutuhkan untuk dihuni pejabat baru. Apabila PT AP I beralasan untuk digunakan pejabat baru,
"Saya tidak pernah berpikir ini diperkarakan Angkasa Pura, karena direksi terdahulu mengatakan boleh direnovasi, padahal dana renovasi dari kantongpribadi,"

kenyataanya ada 5 rumah yang kosong. Dalam perkembangan terakhir pihak AP I hanya akan memberikan uang kerohiman RP 50 juta kepada setiap penghuni yang mau meninggalkan rumah dinas.
Janda pensiunan PT AP I dari Ir. Archan MSc, Munawarah ( 61), memiliki 2 anak yang hadir di PN Jakpus turut berujar akan terus mencari keadilan. "Suami kita berjuang dari 1 bandara hingga 14 bandara, koq di zalimi?
Pudji yang telah bekerja pada Angkasa Pura selama 30 tahun, jabatan terakhir pengawasan bidang personalia umum, pensiun pada akhir mei 2007 lalu mengatakan,"Hukum di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono semakin memburuk, semakin tidak menghargai jasa-jasa para pahlawan:"
"Saya tidak pernah berpikir ini diperkarakan Angkasa Pura, karena direksi terdahulu mengatakan boleh direnovasi, padahal dana renovasi dari kantong pribadi," tambah Pudji.
Ungkapan kekecewaan juga ditunjukan Aziz. "Ini kasus perdata bukan pidana, ini seperti dipaksakan. Orang Angkasa Pura ini, orang yang cinta damai. Kasus ini sebetulnya menimpa kami 20 orang, 5 orang telah menyerah, karena ditakut-takuti," jelas Aziz.
Dalam eksepsi dengan judul "Hentikan kriminalisasi yang mengada-ada" oleh tiga orang pengacara dari LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/11) mereka menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam mengkonstruksi tindak pidana terhadap ke 20 orang terdakwa yang

kini tinggal 15 orang itu dinilai tidak ada dasarnya membawa permasalahan ini ke pidana.
Pada Objective News, pengacara terdakwa Edy Halomoan Gurning SH dan Sidik SH mengatakan mestinya perkara perdata dulu diselesaikan, baru bisa dipidanakan. "Perdata saja belum selesai, koq terdakwa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun? Biro hukum Angkasa Pura harus bertanggung-jawab, dan menghormati hukum," kata Edy.
Mengatasi akan diusir secara paksa, para pensiunan membuat garda depan dengan menggungat PT AP I melalui PTUN dan hingga kini perkara itu belum putus. Sempat terjadi para pensiunan diusir paksa dengan mengerahkan massa non AP I, beruntung saja dicegah oleh Polsek Cempaka Putih.
AP I Jual Lahan Komplek
Pengalihan lahan HGB atas tanah yang sangat luas dengan harga pelepasan yang sangat murah, yakni Rp. 1,2 juta per meter, sedangkan NJOP Rp. 2,7 juta per meter, itupun dilalui tanpa proses tender. Dengan pemanfaatan tidak tepat sasaran yang seharusnya untuk Rusunami, ternyata dibangun Apartemen Green Pramuka, yang kini baru menyelesaikan 3 tower dengan ( harga mulai 305 jutaan).
Data yang diperoleh Objective News, PT Duta Paramindo Sejahtera perusahaan swasta itu, baru mengajukan pembelian lahan tersebut tahun 2009, diijinkan dan sudah mendapatkan penyerahan pengalihan hak penggunaan tanah. Pelepasan hak tanah ini sebetulnya bukan hanya merupakan pemberian HGB (Hak Guna Bangunan) selama 30-50 tahun, akan tetapi merupakan penjualan tanah PT AP I kepada swasta dengan HGB di bawah standar pasar untuk dibangum Rusunami. Dengan pelepasan tanah seperti PT AP I tidak dapat memanfaatkan lagi penggunaan tanah miliknya yang seluas 13 Ha lebih yang terletak di daerah stategis itu. • (popi/n-1)
Sumber: OBJECTIVE News
Edisi No. 010,1 -15 Desember 2011
Langganan:
Postingan (Atom)