Halaman

Jumat, 23 Desember 2011

Pendzaliman Dan Kriminalisasi Dengan Undang-Undang Yang Sudah Tidak Berlaku

Rekayasa pendzaliman dan kriminalisasi penghuni rumah dinas ini terjadi ketika pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar hukum tuntutan pidana merupakan pasal-pasal yang berasal dari undang-undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 menyatakan bahwa:


Pasal 12

(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.

(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan baik dengan cara sewa-menyewa maupun dengan cara bukan sewa-menyewa.

(3) Penghunian rumah, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis.

(4) Pihak penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai dengan perjanjian tertulis.

(5) Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak bersedia meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian tertulis, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat meminta bantuan instansi Pemerintah yang berwenang untuk menertibkannya.

(6) Sewa menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau tertulis tanpa batas waktu yang telah berlangsung sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan telah berakhir dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.

(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

(1) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(3) Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).


Pasal-pasal inilah yang dipakai untuk mengkriminalisasi penghuni rumah dinas. Padahal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 sudah tidak berlaku dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebutkan bahwa:


Pasal 166
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tidak ditemukan pengganti pasal-pasal pengganti Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992. Dengan demikian dasar hukum untuk kriminalisasi penghuni rumah dinas sudah tidak berlaku lagi dan tuntutan pidana hanyalah sebuah rekayasa.

Sumber: http://rumahdinasangkasapura1.blogspot.com/2011/12/kriminalisasi-dengan-undang-undang.html

5 komentar:

  1. Kalau keputusan hakim nanti pensiunan Angkasa Pura 1 dinyatakan "bersalah", Menurut saya ini sebuah rekayasa yang berjamaah,artinya rekayasa ini melibatkan banyak pihak penegak hukum di pengadilan, kita para pemerhati hukum akan usul "GELAR PERKARA" ke MA untuk menguji keputusan tersebut.

    Anggota Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN)

    BalasHapus
  2. Ini merupakan kasus yang menarik perhatian dikalangan akademisi,praktisi hukum bahkan pakar hukum pidana karena baru pertama kali terjadi di Indonesia, terdakwa disidangkan dengan menggunakan UU yang sudah tidak berlaku, LBH sudah mengingatkan dengan EKSEPSI, namun sidang jalan terus......................................
    Aliansi PenghuniRumah Negara(APRN)

    BalasHapus
  3. Kriminalisasi dengan Undang-Undang yang sudah tidak berlaku sungguh sungguh terjadi dan nyata-nyata ada, kali ini menimpa 15 Pensiunan Angkasa Pura 1, 8 orang sedang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 7 orang ditingkat penyidikan di Polres Jakarta Pusat,simpati dan dukungan terhadap pensiunan Angkasa Pura 1 datang dari KOMNAS HAM, BADAN PEMBINA PENSIUNAN PERHUBUNGAN (BP-3),PENGURUS BESAR PERSATUAN WREDATAMA REPUBLIK INDONESIA (PWRI), ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA (APRN),

    BalasHapus
  4. Jangan sampai kita nanti "dituduh" oleh anak cucu kita, bahwa kita melakukan pembiaran terhadap pendzaliman dan kriminalisasi pada para pensiunan Angkasa Pura1 yang dipidanakan.

    Proses hukum yang sedang berjalan bukan proses hukum biasa, karena surat dakwaan jaksa menggunakan UU yang sudah dicabut/ tidak berlaku

    BalasHapus
  5. Pendzaliman dan kriminalisasi thd Pensiunan Angkasa Pura 1 supaya tidak berlarut-larut, harus dicegah, dalam hal ini Meneg BUMN Bapak Dahlan Iskan dapat mengambil peran menjadi "mediator" dengan latar belakang pengalaman beliau menangani rumah dinas di PLN, kami yakin beliau bisa, pak Menteri ini bukan kasus pidana biasa, tapi sudah menjadi "Kasus Pidana Luar Biasa"

    Anggota Himpura/BPPPerhubungan/PWRI

    BalasHapus