Halaman

Selasa, 27 Juli 2010

Vonis Bebas Adalah Preseden Baik

Selasa, 27 Juli 2010, 17:25:57 WIB
Laporan: Parni Dirman


JANDA PAHLAWAN

Jakarta, RMOL. Ki Agus Ahmad, kuasa hukum Sutarti Sukarno, Rusmini dan Timuria Boru Manurung menjelaskan vonis bebas untuk ketiga kliennya adalah preseden yang baik untuk proses hukum.

Demikian disampaikan Ki Agus kepada wartawan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro no.74, Selasa (27/7).

"Ini akan menjadi preseden baik bagi proses hukum. Dan sebagai proses pembelajaran bagi instansi BUMN yang memiliki rumah dinas, bahwa kasus seperti ini tidak dapat dipidanakan," lanjut Ki Agus.

Terkait dengan proses pengajuan kepemilikan rumah dinas, Ki Agus menjelaskan masih akan mengupayakan proses tersebut.

"Itu akan kita upayakan lagi, karena permohonan ini masih diperiksa di kasasi MA. Jadi kita akan tunggu putusan MA, kalau baik akan ditindaklanjuti, kalau negatif akan diupayakan melalui jalur hukum lainnya. Tetapi kita tetap akan mengupayakan permohonan pembelian rumah dinas bagi keempat klien kami," lanjutnya. [arp]

Sumber: http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/07/27/99526/-JANDA-PAHLAWAN--Vonis-Bebas-Adalah-Preseden-Baik-

1 komentar:

  1. Vonis bebas adalah preseden baik, ini berlaku juga untuk 3 terdakwa pidana pensiunan Angkasa Pura 1, yang telah diterima eksepsinya oleh 3 Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, artinya persidangan tidak perlu dilanjutkan lagi, ini bukti bahwa kasus rumah dinas tidak dapat dipidanakan, terima kasih kepada Majlis Hakim Yang menangani Perkara tsb.

    Pembela Rakyat Yang Mendambakan Hukum Berkeadilan

    BalasHapus