Laporan: Parni Dirman
Jakarta, RMOL. Selain Sutarti Sukarno, Rumini dan Timuria Boru Manurung, masih ada satu terdakwa lain yang masih menghadapi kasus hukum terkait sengketa rumah dinas Perum Pegadaian.
Terdakwa itu adalah Sugito yang sudah tua renta dan lumpuh.
Mengenai hal tersebut, Ki Agus Ahmad, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarata menegaskan akan memperjuangkan hingga bebas dari jeratan hukum.
"Kita akan ke Polres Jaktim dan akan menanyakan kasus Sugito. Karena hingga saat ini masih jadi tersangka.
Sebenarnya ada dua pilihan bagi kepolisian, meneruskan ke Kejaksaan atau menghentikan proses penyidikannya.
Sampai saat, LBH Jakarta juga menangani dua kasus lagi sengketa rumah dinas yang masuk ke pengadilan.
"Pertama rumah dinas Angkasa Pura di Jaktim dan satu lagi perum pegadaian di Kaltim," lanjutnya.[arp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar