MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 138/PMK.06/2010
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH
NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan
barang milik negara, diperlukan adanya tertib administrasi dalam
pengelolaan barang milik negara berupa rumah negara dengan
tetap menjunjung tinggi good governance;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara,
belum secara khusus mengatur pengelolaan Barang Milik Negara
berupa rumah negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa
Rumah Negara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republikhttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4515);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
4. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, Dan Pengalihan
Hak Atas Rumah Negara;
5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH
NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana
pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat
dan/atau Pegawai Negeri.
3. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang
dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat
jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak
penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih
memegang jabatan tertentu tersebut.
4. Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang
mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatuhttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai
Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah
dikembalikan kepada negara.
5. Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak
termasuk golongan I dan golongan II yang dapat dijual kepada
penghuninya.
6. Penjualan Rumah Negara Golongan III adalah pengalihan
kepemilikan BMN berupa Rumah Negara kepada penghuni
dengan menerima penggantian dalam bentuk uang yang
dilakukan dalam rangka pengalihan hak Rumah Negara.
7. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar
barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang
berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau
Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari
tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada
dalam penguasaannya.
8. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta
melakukan pengelolaan BMN.
9. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan BMN.
10. Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III adalah Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pekerjaan Umum.
11. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat
yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan
barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaikbaiknya.
12. Kuasa Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III adalah
kepala satuan kerja atau pejabat pada Kementerian Pekerjaan
Umum yang ditunjuk oleh Pengguna Barang Rumah Negara
Golongan III untuk mengelola dan mengadministrasikan Rumah
Negara Golongan III yang berada dalam penguasaannya dengan
sebaik-baiknya.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan pengelolaan BMN berupa Rumah Negara.
(2) Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mewujudkanhttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
pengelolaan BMN berupa Rumah Negara yang tertib, terarah,
dan akuntabel.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur penggunaan,
pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan
pengendalian BMN berupa Rumah Negara.
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Kewenangan
Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki
kewenangan:
a. menetapkan status penggunaan BMN berupa Rumah Negara;
b. memberikan persetujuan atas usulan alih status penggunaan,
pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN berupa Rumah
Negara; dan
c. melakukan pengawasan dan pengendalian BMN berupa
Rumah Negara.
(2) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang untuk BMN
berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan
II memiliki kewenangan:
a. mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN
berupa Rumah Negara;
b. mengajukan permohonan persetujuan alih status penggunaan,
pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN berupa Rumah
Negara;
c. melakukan penggunaan, pemindahtanganan, dan
Penghapusan BMN berupa Rumah Negara; dan
d. melakukan pengawasan dan pengendalian BMN berupa
Rumah Negara yang berada dalam penguasaannya.
(3) Menteri Pekerjaan Umum selaku Pengguna Barang untuk BMN
berupa Rumah Negara Golongan III memiliki kewenangan:http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
a. mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN
berupa Rumah Negara Golongan III;
b. mengajukan permohonan persetujuan penjualan, dan
Penghapusan BMN berupa Rumah Negara Golongan III; dan
c. melakukan Penghapusan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III.
(4) Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang untuk
Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II
memiliki kewenangan:
a. mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN
berupa Rumah Negara;
b. mengajukan permohonan persetujuan alih status penggunaan,
pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN berupa Rumah
Negara;
c. melakukan penggunaan, pemindahtanganan, dan
Penghapusan BMN berupa Rumah Negara; dan
d. melakukan pengawasan dan pengendalian BMN berupa
Rumah Negara yang berada dalam penguasaannya.
(5) Pejabat Eselon II atau pejabat yang ditunjuk pada Kementerian
Pekerjaan Umum selaku Kuasa Pengguna Barang untuk Rumah
Negara Golongan III memiliki kewenangan:
a. mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN
berupa Rumah Negara Golongan III;
b. mengajukan permohonan persetujuan penjualan, dan
Penghapusan BMN berupa Rumah Negara Golongan III; dan
c. melakukan Penghapusan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III.
Bagian Kedua
Tanggung Jawab
Pasal 5
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki tanggung
jawab untuk melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah
Negara.
(2) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang untuk BMN
berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan
II memiliki tanggung jawab:
a. melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara yang
berada dalam penguasaannya;http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
b. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN berupa
Rumah Negara; dan
c. melakukan penyerahan BMN berupa Rumah Negara yang
tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya kepada
Pengelola Barang.
(3) Menteri Pekerjaan Umum selaku Pengguna Barang untuk BMN
berupa Rumah Negara Golongan III memiliki tanggung jawab
melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III.
(4) Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang untuk
Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II
memiliki tanggung jawab:
a. melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara yang
berada dalam penguasaannya;
b. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN berupa
Rumah Negara; dan
c. melakukan penyerahan BMN berupa Rumah Negara yang
tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi satuan
kerja yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang.
(5) Pejabat Eselon II atau pejabat yang ditunjuk pada Kementerian
Pekerjaan Umum selaku Kuasa Pengguna Barang untuk Rumah
Negara Golongan III memiliki tanggung jawab melakukan
penatausahaan BMN berupa Rumah Negara Golongan III.
Bagian Ketiga
Pelaksana Fungsional Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 6
(1) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku
Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dan Pasal 5 ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur
Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menunjuk
pejabat pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara untuk melaksanakan sebagian wewenang Pengelola
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/pimpinan lembaga
selaku Pengguna Barang untuk BMN berupa Rumah Negara
Golongan I dan Rumah Negara Golongan II sebagaimanahttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) secara
fungsional dilaksanakan oleh unit eselon I yang membidangi
kesekretariatan atau pejabat lain yang ditunjuk.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Pekerjaan Umum
selaku Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3)
secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Cipta
Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan keputusan
Menteri Keuangan, Menteri/pimpinan lembaga, dan Menteri
Pekerjaan Umum sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya
masing-masing.
BAB III
PENGGUNAAN
Pasal 8
(1) BMN berupa Rumah Negara harus dilakukan penetapan status
penggunaan oleh Pengelola Barang.
(2) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. Rumah Negara Golongan I dan Golongan II ditetapkan status
penggunaannya pada Pengguna Barang;
b. Rumah Negara Golongan III ditetapkan status
penggunaannya pada Pengguna Barang Rumah Negara
Golongan III.
(3) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada permohonan penetapan status penggunaan
yang diajukan oleh Pengguna Barang dan Pengguna Barang
Rumah Negara Golongan III.
Pasal 9
(1) BMN berupa Rumah Negara dapat dilakukan alih status
penggunaan.
(2) Alih status penggunaan:
a. antar Pengguna Barang untuk Rumah Negara Golongan I dan
Rumah Negara Golongan II;http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
b. dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang Rumah
Negara Golongan III, untuk Rumah Negara Golongan II yang
akan dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan
III; atau
c. dari Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III kepada
Pengguna Barang, untuk Rumah Negara Golongan III yang
telah dikembalikan status golongannya menjadi Rumah
Negara Golongan II;
dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
Pengelola Barang.
(3) Alih status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, hanya dapat dilakukan apabila BMN berupa Rumah
Negara telah berusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak
dimiliki oleh negara atau sejak ditetapkan perubahan fungsinya
sebagai Rumah Negara.
(4) Usulan alih status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus disertai sekurang-kurangnya dengan:
a. persetujuan tertulis dari menteri/pimpinan lembaga selaku
Pengguna Barang mengenai pengalihan status golongan
Rumah Negara dari Rumah Negara Golongan II menjadi
Rumah Negara Golongan III;
b. surat pernyataan bersedia menerima pengalihan dari
Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III;
c. salinan keputusan penetapan status Rumah Negara Golongan
II;
d. salinan Surat Izin Penghunian Rumah Negara Golongan II;
dan
e. gambar ledger/gambar arsip berupa rumah dan gambar
situasi.
(5) Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan
keabsahan data dan dokumen yang diterbitkan dalam rangka
pengajuan usulan pengalihan status penggunaan.
(6) Proses pengajuan dan pemberian persetujuan alih status
penggunaan mengikuti ketentuan mengenai alih status
penggunaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 10
(1) BMN berupa Rumah Negara hanya dapat digunakan sebagai
tempat tinggal pejabat atau pegawai negeri yang memiliki Surat
Izin Penghunian.http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
(2) Pengguna Barang wajib mengoptimalkan penggunaan BMN
berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan
II dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
(3) Pengguna Barang Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara
Golongan II wajib menyerahkan BMN berupa Rumah Negara
yang tidak digunakan sesuai dengan peraturan perundangundangan kepada Pengelola Barang.
Pasal 11
(1) Dalam hal diperlukan, Pengguna Barang dapat melakukan alih
fungsi BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah
Negara Golongan II, menjadi bangunan kantor.
(2) Alih fungsi BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah
Negara Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pengguna Barang.
BAB IV
PEMINDAH TANGANAN
Bagian Kesatu
Prinsip Umum
Pasal 12
(1) Pemindahtanganan BMN berupa Rumah Negara dilakukan
dengan mekanisme:
a. Penjualan;
b. Tukar menukar;
c. Hibah; atau
d. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
(2) Pemindahtanganan dengan mekanisme penjualan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan terhadap
BMN berupa Rumah Negara Golongan III.
(3) Pemindahtanganan dengan mekanisme tukar menukar, hibah
atau penyertaan modal pemerintah pusat hanya dapat dilakukan
terhadap BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah
Negara Golongan II.
(4) Pemindahtanganan dengan mekanisme tukar menukar, hibah
atau penyertaan modal pemerintah pusat dapat dilakukan
terhadap BMN berupa Rumah Negara Golongan III setelah
Rumah Negara tersebut dikembalikan statusnya menjadi Rumahhttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
Negara Golongan II.
(5) Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan Rumah Negara Golongan III yang belum
mendapatkan persetujuan penjualan dari Pengelola Barang,
belum dilakukan proses sewa beli kepada penghuni, dan belum
ada penetapan pengalihan hak dari Pengguna Barang Rumah
Negara Golongan III.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 13
(1) Penjualan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan kepada penghuni yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mekanisme tidak secara lelang.
(3) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan terhadap Rumah Negara yang tidak dalam keadaan
sengketa.
Pasal 14
(1) Penjualan dilakukan oleh Pengguna Barang Rumah Negara
Golongan III setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
dari Pengelola Barang.
(2) Penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengalihan hak
Rumah Negara Golongan III.
(3) Dalam hal nilai usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),
maka persetujuan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Pengelola Barang setelah mendapatkan
persetujuan Presiden.
(4) Dalam hal usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III disetujui, maka Pengelola Barang menerbitkan surat
persetujuan penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III.
(5) Dalam hal usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III tidak disetujui, maka Pengelola Barang menerbitkan
surat penolakan usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III disertai alasannya.http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
Pasal 15
(1) Pengajuan usul penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan
III dilakukan oleh Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III
kepada Pengelola Barang, yang sekurang-kurangnya disertai
dengan data dan dokumen:
a. surat pernyataan dari Pengguna Barang Rumah Negara
Golongan III yang menyatakan bahwa Rumah Negara yang
diusulkan untuk dijual tidak dalam keadaan sengketa;
b. keputusan penetapan status Rumah Negara Golongan III;
c. persetujuan pengalihan dan penetapan status penggunaan
BMN;
d. surat ijin penghunian Rumah Negara Golongan III;
e. gambar/legger, lokasi, tahun perolehan, luas tanah dan
bangunan Rumah Negara Golongan III;
f. daftar rekapitulasi Rumah Negara Golongan III yang
diusulkan untuk dijual; dan
g. surat pernyataan kelayakan pengalihan hak Rumah Negara
Golongan III dari Pengguna Barang Rumah Negara Golongan
III.
(2) Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III bertanggung
jawab penuh atas kebenaran dan keabsahan data dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 16
(1) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Pengguna Barang Rumah
Negara Golongan III menerbitkan keputusan pengalihan hak
Rumah Negara Golongan III sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III
dalam bentuk pengalihan hak harus dilaporkan kepada Pengelola
Barang dengan melampirkan salinan Keputusan Pengalihan Hak
Rumah Negara dan Penetapan Harga Rumah Negara Golongan
III paling lambat 1 (satu) bulan setelah penerbitan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
Tukar menukar BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan
rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya harus memperoleh
penggantian sekurang-kurangnya berupa Rumah Negara yanghttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
jumlah dan tipenya sama dengan Rumah Negara yang dilepas.
Pasal 18
Hibah BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) dapat dilakukan kepada:
a. Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah; atau
b. lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau organisasi
kemanusiaan, yang mendapatkan pernyataan tertulis dari
instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang
bersangkutan adalah sebagai lembaga/organisasi termaksud.
Pasal 19
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas BMN berupa Rumah
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) hanya dapat
diberikan kepada:
a. Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D); atau
b. Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Pasal 20
Pelaksanaan pemindahtanganan dengan mekanisme tukar menukar,
hibah dan penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN berupa
Rumah Negara dilakukan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang pengelolaan BMN.
BAB V
PENGHAPUSAN
Pasal 21
(1) Penghapusan BMN berupa Rumah Negara dilakukan
berdasarkan keputusan Penghapusan BMN yang diterbitkan oleh
Pengguna Barang, Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III
atau Pengelola Barang.
(2) Penghapusan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penghapusan BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan
Rumah Negara Golongan II dari Daftar Barang
Pengguna/Kuasa Penguna pada Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang;
b. Penghapusan BMN berupa Rumah Negara Golongan III dari
Daftar Barang Pengguna/Kuasa Penguna pada Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III;http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
atau
c. Penghapusan BMN berupa Rumah Negara dari Daftar BMN
pada Pengelola Barang.
(3) Penghapusan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sebagai tindak lanjut
dari:
a. penyerahan kepada Pengelola Barang;
b. penetapan status Rumah Negara Golongan III;
c. alih status penggunaan kepada Pengguna Barang lain;
d. alih fungsi menjadi bangunan kantor;
e. pemindahtanganan; atau
f. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar
menjadi penyebab Penghapusan, antara lain terkena bencana
alam atau terkena dampak dari terjadinya force majeure.
(4) Penghapusan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sebagai tindak lanjut
dari:
a. penyerahan kepada Pengelola Barang;
b. penjualan dalam bentuk pengalihan hak;
c. pembatalan pengalihan status golongan Rumah Negara dari
golongan II ke Rumah Negara Golongan III; atau
d. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar
menjadi penyebab Penghapusan, antara lain terkena bencana
alam atau terkena dampak dari terjadinya force majeure.
(5) Penghapusan dari Daftar BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilakukan sebagai tindak lanjut dari:
a. pemindahtanganan; atau
b. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar
menjadi penyebab Penghapusan, antara lain terkena bencana
alam, atau terkena dampak dari terjadinya force majeure.
Pasal 22
Penghapusan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dilakukan setelah keputusan Penghapusan
diterbitkan oleh:
a. Pengguna Barang untuk BMN berupa Rumah Negara Golongan I
dan Rumah Negara Golongan II setelah mendapatkan
persetujuan Pengelola Barang, untuk Penghapusan dari Daftar
Barang Pengguna/Kuasa Pengguna;
b. Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III setelahhttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
mendapatkan persetujuan Pengelola Barang, untuk Penghapusan
dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Rumah Negara
Golongan III; atau
c. Pengelola Barang, untuk Penghapusan dari Daftar BMN.
Pasal 23
(1) Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan
Penghapusan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan
keputusan Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa
Pengguna paling lambat 1 (satu) bulan setelah penerbitan
keputusan tersebut.
(2) Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan Rumah
Negara Golongan III kepada Pengelola Barang dengan
melampirkan:
a. keputusan Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa
Pengguna Rumah Negara Golongan III;
b. keputusan pengalihan hak dan penetapan harga Rumah
Negara Golongan III; dan
c. perjanjian sewa beli,
paling lambat 1 (satu) bulan setelah penerbitan keputusan
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 24
Nilai BMN berupa Rumah Negara yang dihapuskan sebesar nilai
yang tercantum dalam:
a. DBP/DBKP dan/atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa
Pengguna;
b. DBP/DBKP Rumah Negara Golongan III dan/atau Laporan
Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Rumah Negara Golongan III;
dan/atau
c. DBMN dan/atau Laporan Barang Milik Negara.
BAB VI
PENATAUSAHAAN
Pasal 25
Penatausahaan BMN berupa Rumah Negara meliputi kegiatan
pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
Pasal 26
(1) Pengguna Barang dan Pengguna Barang Rumah Negara
Golongan III melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah
Negara secara tersendiri atas pelaksanaan pengelolaan BMN
berupa Rumah Negara.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pelengkap dari penatausahaan BMN sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan di bidang penatausahaan BMN.
Pasal 27
Pembukuan dalam rangka penatausahaan BMN berupa Rumah
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan terhadap
kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN berupa Rumah
Negara, meliputi:
a. penetapan/alih status penggunaan;
b. penetapan/alih status golongan;
c. alih fungsi;
d. pemindahtanganan; dan
e. Penghapusan.
Pasal 28
(1) Inventarisasi dalam rangka penatausahaan BMN berupa Rumah
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan
sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengumpulkan data administrasi dan fisik
BMN berupa Rumah Negara sekurang-kurangnya meliputi:
a. bukti kepemilikan tanah dan bangunan;
b. status penggunaan;
c. status penghunian;
d. nilai dan luas tanah dan bangunan;
e. alamat, lokasi, dan tipe bangunan; dan
f. kondisi bangunan
(3) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Pengguna Barang dan Pengguna Barang Rumah
Negara Golongan III kepada Pengelola Barang.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah
disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak selesainya
pelaksanaan inventarisasi.http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
(5) Tata cara pelaksanaan inventarisasi BMN berupa Rumah Negara
merupakan bagian dari inventarisasi BMN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang penatausahaan
BMN.
Pasal 29
(1) Pelaporan dalam rangka penatausahaan BMN berupa Rumah
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
dilaksanakan setiap semester.
(2) Pengguna Barang menyusun laporan semesteran dan tahunan
atas BMN berupa Rumah Negara sebagai bagian dari pelaporan
BMN sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan di bidang penatausahaan BMN.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap kegiatan pembukuan dan inventarisasi BMN berupa
Rumah Negara.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan
Negara.
Pasal 30
Pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN berupa
Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 dilakukan mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang
penatausahaan BMN.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 31
Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dan
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang Rumah Negara
Golongan III wajib melakukan pengawasan dan pengendalian BMN
berupa Rumah Negara yang berada dalam penguasaannya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Permohonan penetapan status penggunaan yang telah diajukanhttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
dan telah ditetapkan status penggunaannya sebelum berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Terhadap permohonan penjualan yang telah diajukan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat diproses
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Terhadap persetujuan penjualan yang telah diterbitkan oleh
Pengelola Barang sebelum berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR
368
Tidak ada komentar:
Posting Komentar