Halaman

Rabu, 30 November 2011

Pensiunan PT. Angkasa Pura I Terancam Masuk Penjara

Category: Regional
Published on Wednesday, 30 November 2011 08:20



Jakarta, press3G- Sebanyak 14 orang pensiunan pegawai PT Angkasapura I (Persero) yang rata-rata berusia 60 tahun ke atas terancam masuk penjara. Ke-14 orang tersebut di anggap bersalah karena menempati rumah tanpa hak.
Mereka di anggap melanggar Keputusan Direksi Perum Angkasapura I Nomor SKEP : 599/KP.20.3.8/1990 tentang pengembalian rumah dinas bagi Pegawai Perum Angkasapura I karena berhenti atau pensiun. Mereka terancam 2 tahun penjara dan denda sebesar 20 juta rupiah.
Sebelumnya para pensiunan Angkasa Pura I tersebut menempati rumah dinas secara resmi melalui penunjukan dari Direksi Angkasa Pura I secara bertahap dari tahun 1992 sampai 1997. Bahkan sejak tahun 2002 para penghuni sudah mengajukan permohonan untuk membeli rumah dinas dan pernah mendapat tanggapan.



Ke 14 orang lansia tersebut adalah, Edmon R.A.L, H. Noerodi Sidik, Ny. YosSudaryanto, Ny. Marchan, Hartoyo Indra Asmara, Putranto Hardan, Puji Harjoko, H. Danas Dalimonte, Darmadji, Ny. I.G.P. Mustika,Wulang Kupiyotomo,Kunto Prastowo,Surachman, Aziz Sitomorang.
Mereka hingga saat ini masih menghuni rumah dinas di Gang Tengah dan Blok D Rawasari Jakarta Pusat.

Noerodi Sidik salah seorang pensiunan PT. Angkasapura I yang di kriminalisasikan kepada wartawan, Selasa (29/11) mengatakan, berkas perkara mereka baik di Kepolisian Resot Jakarta Pusat maupun oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di pisahkan sendiri-sendiri. Sehingga tahapan prosesnya juga berbeda-beda. Dari ke-14 orang tersangka, 7 (tujuh) orang di antaranya telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Lanjutnya, Keputusan Direksi Perum Angkasapura I Nomor SKEP: 599/KP.20.3.8/1990 juga telah di cabut dengan Keputusan Direksi PT. Angkasapura I Nomor: 57/RT.01.05/2009 tentang pengembalian rumah dinas yang di tetapkan pada tanggal 16 Juni 2009. Dengan demikian ketika para pensiunan di laporkan pada tanggal 22 September 2009 dengan dugaan telah melakukan tindak pidana, SK 599 tahun 1990 sudah tidak berlaku. Kenyataannya, baik SK Nomor 599 tahun 1990 maupun SK Nomor 57 tahun 2009 tidak di laksanakan karena memang sudah ada permohonan pembelian rumah melalui Direksi PT Angkasapura I ke Menteri Negara BUMN yang hingga saat ini belum di jawab.
Surat bernomor : 4028/TK.00.4.3/2006/DU-B tertanggal 14 Desember 2006 berisi perihal permohonan pembelian rumah dinas PT Angkasapura I tersebut di tandatangani langsung oleh Direktur Utama Bambang Darwoto.
“ Namun ironisnya Bambang Darwoto pula yang mengusir kami para pensiunan dengan Surat pengosongan SP I, SP II dan SP III” ungkapNoerodi Sidik dengan penuh keheranan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Noerodi Sidik dari LBH Jakarta Sidiq SH juga mengatakan, dalam esepsi-nya dakwaan jaksa tidak cermat karena penerapan UU yang sudah tidak berlaku lagi. Menurut pasal I ayat (2) KUHP jika ada UU yang baru di sahkan maka UU yang sudah lama tidak berlaku.

“ Kami melihat ada pelanggaran hak atas perumahan, tetapi yang penting adalah hak atas peradilan yang jujur. Karena ini adalah sistim peradilan, maka kami akan lihat mulai dari kepolisian, kejaksaan sampai ke pengadilan. Kami melihat ada dugaan rekayasa karena masih sumir. Dan kasus ini terlalu di paksakan untuk di sidangkan” jelas Sidiq.

Kalau pihak kepolisan tahu, lanjut Sidiq, bahwa dasar laporannya adalah SKEP yang sudah tidak berlaku maka kasus ini seharusnya tidak akan di teruskan sampai ke-persidangan.
Sidiq juga mengatakan, LBH Jakarta akan terus melakukan pembelaan dalam persidangan. Sidiq berharap esepsi-nya dapat di terima dan Sidiq meminta pengadilan pada putusan sela-nya menghentikan proses persidangan atas kasus ini. Mengingat ada hak warga negara yang di kalahkan oleh aturan yang sudah tidak berlaku lagi.

Putusan sela kasus ini akan di bacakan pada hari Selasa minggu depan tanggal 6 Desember 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Noerodi Sidiq dkk meminta kepada Majelis Hakim yang memimpin sidang mereka, dapat melihat secara objektif kasus ini dan tidak di samakan putusan sela tersebut seperti kasus sebelumnya.
(sy)

Sumber: http://press3g.com/index.php/using-joomla/extensions/modules/content-modules/109-regional/117-pensiunan-pegawai-pt-angkasa-pura-i-terancam-masuk-penjara

Selasa, 22 November 2011

Mau beli rumah dinas, pensiunan Angkasa Pura malah dipidana

Selasa, 22 November 2011 | 14:23:00

Jakarta - Upaya 15 orang pensiunan PT Angkasa Pura I(Persero) mengajukan kepemilikan rumah dinas yang sudah ditempati puluhan tahun diganjar pemidanaan. Disinyalir, ke-15 orang itu diusir untuk kepentingan pembangunan Apartemen Green Garden Cempaka Putih.

Tujuh orang diantaranya telah didakwa menempati rumah dinas Komplek Perhubungan Cempaka Putih tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Kami didakwa menempati atau menghuni rumah dinas Angkasa Pura I di Komplek Perhubungan Udara Blok D Cempaka Putih tanpa hak dan tanpa izin dari pemiliknya PT Angkasa Pura I," kata salah seorang terdakwa, Noerodi Sidik kepada gresnews.com, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

Padahal, menurut Sidik, 15 orang tersebut sudah menempati rumah dinas puluhan tahun sejak 1991 berdasarkan Surat Penetapan Direksi PT Angkasa Pura I. Sebelum pensiun, sekitar 2002 hingga 2003 beberapa penghuni rumah dinas mengajukan permohonan untuk membeli rumah itu.

Menteri BUMN
Permohonan pun disambut baik Direktur PT Angkasa Pura I, Bambang Darwoto. Pada 2006, Bambang mengeluarkan surat AP.I.4208/TK.004.3/2006/DU-B kepada Menteri Negara BUMN untuk memproses izin pembelian rumah dinas tersebut.

"Permohonan kami yang diteruskan kepada Menteri didasarkan pada Kepmen Nomor 89 Tahun 1991 tentang Pemindahan Aktiva Tetap BUMN. Jadi mekanismenya memang ada," kata Sidik.

Namun, Menteri Negara BUMN tidak memberikan tanggapan hingga saat ini. Pada 2009, tiba-tiba ke-15 orang ini diusir oleh Direksi PT Angkasa Pura I untuk meninggalkan rumah dinas. Dasar pengusirannya disebutkan, adanya ketentuan SK Nomor 599 Tahun 1990 tertanggal 25 Juni 1990, bahwa 6 bulan setelah pensiun, rumah dinas harus dikosongkan.

Sidik dan kawan-kawan memang mengetahui keberadaan SK itu, bahkan disebutkan juga dalam SK pensiun masing-masing penghuni. "Tapi, menurut kami itu tidak berlaku. Kami tidak pernah diusir. Kami juga diperkenankan untuk merenovasi dan membangun rumah. Bahkan kami sudah habis banyak uang untuk membangun rumah itu," ujar Sidik.

Direksi pun mengeluarkan peringatan hingga ketiga kalinya. Kompensasi memang ditawarkan sebesar Rp50 juta. Tapi, nilai itu tak sebanding dengan harga tanah dan rumah di wilayah tersebut yang rata-rata setara dengan Rp2,5 miliar. Akhirnya Sidik Cs memilih bertahan.

Pada Maret 2010, para pensiunan dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat. Selain itu, berbagai teror melalui preman juga dirasakan mereka. Satu orang akhirnya menyerah dan rela pindah dari lokasi itu.

"Kami yang bertahan akhirnya menggugat ke PTUN Jakarta dan masih berlangsung sampai sekarang," kata Sidik.

Adapun 14 orang yang dimaksud adalah Noerodi Sidik, Puji Harjoko, Aziz Situmorang, Kunto Prastowo, Surachman, Wulang Kupiyotomo, Darmaji, Hartoyo Indria Asmara, Marchan (Janda), IGP Mustike, Dana Dalimonte, Jos Endang Rum Royeniwati (janda), Edmon dan Putranto.

Menurut Sidik, Komplek Rumah Dinas Angkasa Pura I di Kemayoran, penghuninya disetujui mengajukan pembelian rumah. Untuk itu ia keberatan atas pengusiran ini.

Sidik menduga, pengusiran ini dilatarbelakangi perjanjian Angkasa Pura I dengan PT Duta Paramindo Sejahtera soal jual beli tanah seluas 129.216 m2 di dekat wilayah rumah dinas itu. 15 rumah milik pensiunan, bahkan 7 rumah pegawai aktif masuk dalam perjanjian.

"Dalam akta tertulis untuk pembangunan rusunami. Tapi faktanya, sekarang bisa dilihat jadi Apartemen Green Garden," ujar Sidik.

JPU mendakwa ke tujuh pensiunan ini dengan Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 36 Ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Kuasa hukum para terdakwa, advokat publik LBH Jakarta, Edi Halomoan Gurning menyatakan keberatan dengan dakwaan tersebut.

"Sementara ini kami upayakan eksepsi. Sebab, UU Nomor 4 Tahun 1992 sudah dihapuskan dan diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman. Pasal yang didakwakan sudah tidak ada," kelas Edy.
Reporter : Khresna Guntarto (khresna@gresnews.com)
Redaktur : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)

Rabu, 12 Januari 2011

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar
manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis
dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa
sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia
seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap
bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat
tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di
dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan
berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;
c. bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan
dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan
kawasan permukiman bagi masyarakat melalui
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat
sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam
wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial
budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan
hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi
daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa …
- 2 -
d. bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang
kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan
masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan
kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang
layak dan terjangkau;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan perumahan dan
permukiman yang layak dan terjangkau dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4), Pasal 33 ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN.
BAB I …
- 3 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu
kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan,
penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan
kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan,
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh,
penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan,
serta peran masyarakat.
2. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian
dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan,
yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas
umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang
layak huni.
3. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan
perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan
tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
4. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan
permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan
permukiman.
5. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian
yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan
yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum,
serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di
kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
6. Penyelenggaraan ...
- 4 -
6. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman adalah kegiatan perencanaan,
pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian,
termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan,
pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran
masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
7. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi
sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana
pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat
penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
8. Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan
dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
9. Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas
prakarsa dan upaya masyarakat.
10. Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan
untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
11. Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan
untuk memenuhi kebutuhan khusus.
12. Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan
sarana pembinaan keluarga serta penunjang
pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
13. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak
layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat
kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas
bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak
memenuhi syarat.
14. Perumahan kumuh adalah perumahan yang
mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat
hunian.
15. Kawasan …
- 5 -
15. Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba
adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana,
sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan
untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar
sesuai dengan rencana tata ruang.
16. Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut
Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta
prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah
dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan
batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian
dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci
tata ruang.
17. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang
telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan
persyaratan dalam penggunaan, penguasaan,
pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta
rencana tata bangunan dan lingkungan.
18. Konsolidasi tanah adalah penataan kembali
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam
usaha penyediaan tanah untuk kepentingan
pembangunan perumahan dan permukiman guna
meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan
sumber daya alam dengan partisipasi aktif
masyarakat.
19. Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan
yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah,
dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
20. Pembiayaan …
- 6 -
20. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang
akan diterima kembali untuk kepentingan
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat,
tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya.
21. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan
hunian yang memenuhi standar tertentu untuk
kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman,
dan nyaman.
22. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian
yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan
dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan
ekonomi.
23. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk
pelayanan lingkungan hunian.
24. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya
disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai
keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat
dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
25. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum.
26. Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan
oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di
bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman.
27. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
28. Pemerintah …
- 7 -
28. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman.

Selasa, 28 Desember 2010

Pensiunan Angkasa Pura I Gugat Kepemilikan Rumah Dinas

Selasa, 28 December 2010
Pihak AP I menganggap rumah yang ditempati para penggugat bukan rumah dinas.


Pensiunan Angkasa Pura I gugat kepemilikan rumah dinas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Rumah dinas lagi-lagi menjadi objek sengketa di pengadilan. Kali ini, gugatan dilayangkan oleh 15 orang pensiunan karyawan PT Angkasa Pura I (AP I). Selain PT AP I, tergugat lainnya adalah Pemerintah cq Menteri Negara BUMN, Pemerintah cq Kepolisian RI cq Polda Metro Jaya cq Kapolres Jakarta Pusat, dan Pemerintah cq Jaksa Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Senin (27/12), majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana setelah proses mediasi tidak berhasil. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada tanggal 6 Januari 2011 dengan agenda mendengarkan jawaban dari para tergugat II, III, dan IV.

Dalam gugatan, AP I dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberi kesempatan kepada para penggugat untuk membeli rumah dinas yang terletak di Komplek Perhubungan Udara dan Komplek eks Pemancar di jalan Percetakan Negara, Rawasari, Jakarta Pusat.

Alih-alih memberikan kesempatan untuk membeli, kata kuasa hukumpara penggugat Domingus Maurits Luitnan, AP I justru menerbitkan surat perintah pengosongan paksa rumah dinas yang ditempati para penggugat. Tidak hanya itu, AP I juga melaporkan para penggugat ke Kepolisian.

Menurut Domingus, para penggugat “ngotot” ingin diberi kesempatan membeli karena rumah dinas itu telah mereka tempati selama kurang lebih 25 tahun. Selain itu, para penggugat juga merasa telah memenuhi persyaratan sebagaimana digariskan dalam Keputusan Menkeu No 89/KMK/013/1991 tertanggal 25 Juni 1991 tentang Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN jo Surat Menteri BUMN No 01/M.MBU/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas BUMN.

Dalam petitum gugatan, para penggugat memohon kepada majelis hakim agar mereka diijinkan untuk membeli rumah dinas tersebut. Para penggugat juga berharap majelis hakim mewajibkan AP I untuk mencabut surat perintah pengosongan yang telah dikeluarkan. Terakhir, para penggugat berharap proses penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan menindaklanjuti laporan AP I dihentikan.

Ditemui seusai sidang, Domingus mengatakan kliennya sebenarnya telah mengajukan permohonan ijin pembelian rumah dinas ke Menteri BUMN. Namun, belum juga surat permohonan itu berbalas, AP I telah mengeluarkan surat pengosongan.

Dalam jawabannya, AP I menegaskan bahwa rumah yang ditempati para penggugat bukanlah rumah dinas atau rumah negara, melainkan aset perusahaan yang dapat dikelola langsung oleh AP I. Argumen AP I didasarkan pada Pasal 1 angka 1, 2 dan 10 serta Pasal 11 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1.    Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2.    Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
10.  Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.

Karena bukan rumah negara, pihak AP I berpendapat karyawan yang telah pensiun semestinya tunduk aturan internal terkait. Aturan tersebut di antaranya SK Direksi No.SKEP.599/KP.20.3.8/1990 tanggal 25 Juni 1990 tentang Pengembalian Rumah Dinas Bagi Pegawai Perum Angkasa Pura I Karena Berhenti atau Pensiun.

Sementara itu, kuasa hukum Menteri Negara BUMN, Reza Muktar mengatakan gugatan ini seharusnya tidak mengikutsertakan Menteri Negara BUMN sebagai tergugat. Menurut Reza, sengketa dalam perkara ini merupakan permasalahan direksi AP I sendiri.

Sumber: http://hukumonline.com/berita/baca/lt4d19a01cac14c/pensiunan-angkasa-pura-i-gugat-kepemilikan-rumah-dinas

Senin, 27 Desember 2010

Dirut Angkasa Pura Digugat 15 Pensiunan

Senin, 27 Desember 2010 | 14:08 WIB

JAKARTA: Dirut PT Angkasa Pura I (Persero) digugat oleh 15 orang pensiunan perusahaan pengelola bandara itu terkait pembelian rumah dinas.

Kuasa hukum 15 orang pensiunan PT Angkasa Pura I, Domingus Maurits Luitnan, mengatakan PT Angkasa Pura I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat perintah pengosongan paksa I, II dan III rumah yang ditempati penggugat dengan tidak memberikan kesempatan membeli rumah dinas tersebut. Namun di sisi lain yang lokasinya sama dengan blok yang berbeda, dapat dibeli.

"Sebelumnya ada putusan Direksi PT Angkasa Pura I bahwa klien kami diberikan kesempatan untuk membeli rumah dinas itu. Karena PT Angkasa Pura I berada di bawah menteri BUMN, maka klien kami mengajukan izin pembelian rumah dinas ke Menteri BUMN. Menteri BUMN sendiri belum mengeluarkan izin, tetapi Dirut PT Angkasa Pura I mengeluarkan surat pengosongan paksa," jelas Domingus saat ditemui Bisnis seusai sidang sore tadi.

Dalam gugatan dengan perkara No. 348/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, 15 pensiunan PT Angkasa Pura I mengajukan gugatan terhadap Dirut PT Angkasa Pura I, Pemerintah RI Cq Menteri BUMN, Pemerintah RI Cq Kepolisian RI Cq Kapolda Metro Jaya Cq Kapolres Jakarta Pusat dan Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Jakarta Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai tergugat I, II, III dan IV.

Domingus menjelaskan fasilitas rumah dinas yang diberikan berdasarkan SKEP No.675/tk.00.4.3/1990 dan surat keputusan sejenis yang dikeluarkan oleh Direksi PT Angkasa Pura I.

Berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan RI No.89/KMK/013/1991 tertanggal 25 Juni 1991 tentang Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN jo Surat Menteri BUMN Negara No.01/M.MBU/2002Â tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap berupa rumah dinas BUMN. Para penggugatpun telah memenuhi syarat untuk membeli rumah dinas tersebut.

Lebih lanjut, dia menuturkan ada pergantian Menteri BUMN, maka kedudukan rumah dinas itu status quo artinya Dirut PT Angkasa Pura I tidak dapat melakukan keputusan apapun terkait rumah dinas yang ditempati para penggugat.

"Ada surat dari Menteri BUMN bahwa pembelian itu dikembalikan ke Direksi PT Angkasa Pura I, itu artinya sudah ada putusan mengenai pembelian itu. Tetapi tiba-tiba Dirut Angkasa Pura I malah mengeluarkan surat pengosongan," katanya. (tw)

Sumber: http://www.bisnis.com/articles/dirut-angkasa-pura-digugat-15-pensiunan


Rabu, 27 Oktober 2010

Peraturan Meneg BUMN Nomor PER-O2/MBU/2009 Tentang Tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara

MENTERI NEGARA

BADAN USAHA MILIK NEGARA


MEMUTUSKAN:

Menetapkan PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK
NEGARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER!
NEGARA BUMN NOMOR : PER-O2/MBU/2009 TENTANG TATA
CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PEMINDAHTANGANAN
AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-O2/MBU/2010
tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara, diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal19 menjadi berbunyi sebagai berikut

"Pasal19

Pemindahtanganan Rumah Dinas hanya dapat dilakukan apabila memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (I), PasaiiO ayat (I), Pasalll
dan dijadikan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasa112.
(2) Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Rumah Dinas dilakukan sesuai dengan tata
cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap yang diatur dala:m
Peraturan Menteri ini."
2 Ketentuan Pasa121 diubah, sehingga Pasal21 menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal21

Kewajiban menawarkan terlebih dahulu kepada karyawan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 20, tidak berlaku apabila :

a. Pemindahtanganan dilakukan karena diperuntukkan bagi Kepentingan Umum, diperlukan
oleh Kementerian atau Lembaga Negara/Pemerintah, bagian dari program restrukturisasi
dan penyehatan BUMN dan/atau dijadikan penyertaan modal, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal5 ayat (1), Pasall0 ayat (1), Pasalll dan Pasall2.
b. Penjualan Aktiva Tetap berupa tanah dalam satu paket dengan Rumah Dinas yang
terdapat di atasnya, dengan ketentuan berdasarkan basil kajian Direksi menunjukkan
bahwa penjualan dalam satu paket lebih menguntungkan perusahaan."

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 27 Oktober 2010


MENTERI NEGARA
BADAN USAHA MILIK NEGARA
ttd.
MUSTAFA ABUBAKAR

Senin, 02 Agustus 2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/Pmk.06/2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 138/PMK.06/2010
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH
NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan
barang milik negara, diperlukan adanya tertib administrasi dalam
pengelolaan barang milik negara berupa rumah negara dengan
tetap menjunjung tinggi good governance;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara,
belum secara khusus mengatur pengelolaan Barang Milik Negara
berupa rumah negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa
Rumah Negara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republikhttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4515);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
4. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, Dan Pengalihan
Hak Atas Rumah Negara;
5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH
NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana
pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat
dan/atau Pegawai Negeri.
3. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang
dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat
jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak
penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih
memegang jabatan tertentu tersebut.
4. Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang
mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatuhttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai
Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah
dikembalikan kepada negara.
5. Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak
termasuk golongan I dan golongan II yang dapat dijual kepada
penghuninya.
6. Penjualan Rumah Negara Golongan III adalah pengalihan
kepemilikan BMN berupa Rumah Negara kepada penghuni
dengan menerima penggantian dalam bentuk uang yang
dilakukan dalam rangka pengalihan hak Rumah Negara.
7. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar
barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang
berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau
Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari
tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada
dalam penguasaannya.
8. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta
melakukan pengelolaan BMN.
9. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan BMN.
10. Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III adalah Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pekerjaan Umum.
11. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat
yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan
barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaikbaiknya.
12. Kuasa Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III adalah
kepala satuan kerja atau pejabat pada Kementerian Pekerjaan
Umum yang ditunjuk oleh Pengguna Barang Rumah Negara
Golongan III untuk mengelola dan mengadministrasikan Rumah
Negara Golongan III yang berada dalam penguasaannya dengan
sebaik-baiknya.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan pengelolaan BMN berupa Rumah Negara.
(2) Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mewujudkanhttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
pengelolaan BMN berupa Rumah Negara yang tertib, terarah,
dan akuntabel.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur penggunaan,
pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan
pengendalian BMN berupa Rumah Negara.
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Kewenangan
Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki
kewenangan:
a. menetapkan status penggunaan BMN berupa Rumah Negara;
b. memberikan persetujuan atas usulan alih status penggunaan,
pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN berupa Rumah
Negara; dan
c. melakukan pengawasan dan pengendalian BMN berupa
Rumah Negara.
(2) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang untuk BMN
berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan
II memiliki kewenangan:
a. mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN
berupa Rumah Negara;
b. mengajukan permohonan persetujuan alih status penggunaan,
pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN berupa Rumah
Negara;
c. melakukan penggunaan, pemindahtanganan, dan
Penghapusan BMN berupa Rumah Negara; dan
d. melakukan pengawasan dan pengendalian BMN berupa
Rumah Negara yang berada dalam penguasaannya.
(3) Menteri Pekerjaan Umum selaku Pengguna Barang untuk BMN
berupa Rumah Negara Golongan III memiliki kewenangan:http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
a. mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN
berupa Rumah Negara Golongan III;
b. mengajukan permohonan persetujuan penjualan, dan
Penghapusan BMN berupa Rumah Negara Golongan III; dan
c. melakukan Penghapusan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III.
(4) Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang untuk
Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II
memiliki kewenangan:
a. mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN
berupa Rumah Negara;
b. mengajukan permohonan persetujuan alih status penggunaan,
pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN berupa Rumah
Negara;
c. melakukan penggunaan, pemindahtanganan, dan
Penghapusan BMN berupa Rumah Negara; dan
d. melakukan pengawasan dan pengendalian BMN berupa
Rumah Negara yang berada dalam penguasaannya.
(5) Pejabat Eselon II atau pejabat yang ditunjuk pada Kementerian
Pekerjaan Umum selaku Kuasa Pengguna Barang untuk Rumah
Negara Golongan III memiliki kewenangan:
a. mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN
berupa Rumah Negara Golongan III;
b. mengajukan permohonan persetujuan penjualan, dan
Penghapusan BMN berupa Rumah Negara Golongan III; dan
c. melakukan Penghapusan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III.
Bagian Kedua
Tanggung Jawab
Pasal 5
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki tanggung
jawab untuk melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah
Negara.
(2) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang untuk BMN
berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan
II memiliki tanggung jawab:
a. melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara yang
berada dalam penguasaannya;http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
b. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN berupa
Rumah Negara; dan
c. melakukan penyerahan BMN berupa Rumah Negara yang
tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya kepada
Pengelola Barang.
(3) Menteri Pekerjaan Umum selaku Pengguna Barang untuk BMN
berupa Rumah Negara Golongan III memiliki tanggung jawab
melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III.
(4) Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang untuk
Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II
memiliki tanggung jawab:
a. melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara yang
berada dalam penguasaannya;
b. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN berupa
Rumah Negara; dan
c. melakukan penyerahan BMN berupa Rumah Negara yang
tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi satuan
kerja yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang.
(5) Pejabat Eselon II atau pejabat yang ditunjuk pada Kementerian
Pekerjaan Umum selaku Kuasa Pengguna Barang untuk Rumah
Negara Golongan III memiliki tanggung jawab melakukan
penatausahaan BMN berupa Rumah Negara Golongan III.
Bagian Ketiga
Pelaksana Fungsional Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 6
(1) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku
Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dan Pasal 5 ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur
Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menunjuk
pejabat pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara untuk melaksanakan sebagian wewenang Pengelola
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/pimpinan lembaga
selaku Pengguna Barang untuk BMN berupa Rumah Negara
Golongan I dan Rumah Negara Golongan II sebagaimanahttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) secara
fungsional dilaksanakan oleh unit eselon I yang membidangi
kesekretariatan atau pejabat lain yang ditunjuk.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Pekerjaan Umum
selaku Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3)
secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Cipta
Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan keputusan
Menteri Keuangan, Menteri/pimpinan lembaga, dan Menteri
Pekerjaan Umum sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya
masing-masing.
BAB III
PENGGUNAAN
Pasal 8
(1) BMN berupa Rumah Negara harus dilakukan penetapan status
penggunaan oleh Pengelola Barang.
(2) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. Rumah Negara Golongan I dan Golongan II ditetapkan status
penggunaannya pada Pengguna Barang;
b. Rumah Negara Golongan III ditetapkan status
penggunaannya pada Pengguna Barang Rumah Negara
Golongan III.
(3) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada permohonan penetapan status penggunaan
yang diajukan oleh Pengguna Barang dan Pengguna Barang
Rumah Negara Golongan III.
Pasal 9
(1) BMN berupa Rumah Negara dapat dilakukan alih status
penggunaan.
(2) Alih status penggunaan:
a. antar Pengguna Barang untuk Rumah Negara Golongan I dan
Rumah Negara Golongan II;http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
b. dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang Rumah
Negara Golongan III, untuk Rumah Negara Golongan II yang
akan dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan
III; atau
c. dari Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III kepada
Pengguna Barang, untuk Rumah Negara Golongan III yang
telah dikembalikan status golongannya menjadi Rumah
Negara Golongan II;
dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
Pengelola Barang.
(3) Alih status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, hanya dapat dilakukan apabila BMN berupa Rumah
Negara telah berusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak
dimiliki oleh negara atau sejak ditetapkan perubahan fungsinya
sebagai Rumah Negara.
(4) Usulan alih status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus disertai sekurang-kurangnya dengan:
a. persetujuan tertulis dari menteri/pimpinan lembaga selaku
Pengguna Barang mengenai pengalihan status golongan
Rumah Negara dari Rumah Negara Golongan II menjadi
Rumah Negara Golongan III;
b. surat pernyataan bersedia menerima pengalihan dari
Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III;
c. salinan keputusan penetapan status Rumah Negara Golongan
II;
d. salinan Surat Izin Penghunian Rumah Negara Golongan II;
dan
e. gambar ledger/gambar arsip berupa rumah dan gambar
situasi.
(5) Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan
keabsahan data dan dokumen yang diterbitkan dalam rangka
pengajuan usulan pengalihan status penggunaan.
(6) Proses pengajuan dan pemberian persetujuan alih status
penggunaan mengikuti ketentuan mengenai alih status
penggunaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 10
(1) BMN berupa Rumah Negara hanya dapat digunakan sebagai
tempat tinggal pejabat atau pegawai negeri yang memiliki Surat
Izin Penghunian.http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
(2) Pengguna Barang wajib mengoptimalkan penggunaan BMN
berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan
II dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
(3) Pengguna Barang Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara
Golongan II wajib menyerahkan BMN berupa Rumah Negara
yang tidak digunakan sesuai dengan peraturan perundangundangan kepada Pengelola Barang.
Pasal 11
(1) Dalam hal diperlukan, Pengguna Barang dapat melakukan alih
fungsi BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah
Negara Golongan II, menjadi bangunan kantor.
(2) Alih fungsi BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah
Negara Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pengguna Barang.
BAB IV
PEMINDAH TANGANAN
Bagian Kesatu
Prinsip Umum
Pasal 12
(1) Pemindahtanganan BMN berupa Rumah Negara dilakukan
dengan mekanisme:
a. Penjualan;
b. Tukar menukar;
c. Hibah; atau
d. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
(2) Pemindahtanganan dengan mekanisme penjualan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan terhadap
BMN berupa Rumah Negara Golongan III.
(3) Pemindahtanganan dengan mekanisme tukar menukar, hibah
atau penyertaan modal pemerintah pusat hanya dapat dilakukan
terhadap BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah
Negara Golongan II.
(4) Pemindahtanganan dengan mekanisme tukar menukar, hibah
atau penyertaan modal pemerintah pusat dapat dilakukan
terhadap BMN berupa Rumah Negara Golongan III setelah
Rumah Negara tersebut dikembalikan statusnya menjadi Rumahhttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
Negara Golongan II.
(5) Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan Rumah Negara Golongan III yang belum
mendapatkan persetujuan penjualan dari Pengelola Barang,
belum dilakukan proses sewa beli kepada penghuni, dan belum
ada penetapan pengalihan hak dari Pengguna Barang Rumah
Negara Golongan III.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 13
(1) Penjualan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan kepada penghuni yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mekanisme tidak secara lelang.
(3) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan terhadap Rumah Negara yang tidak dalam keadaan
sengketa.
Pasal 14
(1) Penjualan dilakukan oleh Pengguna Barang Rumah Negara
Golongan III setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
dari Pengelola Barang.
(2) Penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengalihan hak
Rumah Negara Golongan III.
(3) Dalam hal nilai usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),
maka persetujuan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Pengelola Barang setelah mendapatkan
persetujuan Presiden.
(4) Dalam hal usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III disetujui, maka Pengelola Barang menerbitkan surat
persetujuan penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III.
(5) Dalam hal usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III tidak disetujui, maka Pengelola Barang menerbitkan
surat penolakan usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara
Golongan III disertai alasannya.http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
Pasal 15
(1) Pengajuan usul penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan
III dilakukan oleh Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III
kepada Pengelola Barang, yang sekurang-kurangnya disertai
dengan data dan dokumen:
a. surat pernyataan dari Pengguna Barang Rumah Negara
Golongan III yang menyatakan bahwa Rumah Negara yang
diusulkan untuk dijual tidak dalam keadaan sengketa;
b. keputusan penetapan status Rumah Negara Golongan III;
c. persetujuan pengalihan dan penetapan status penggunaan
BMN;
d. surat ijin penghunian Rumah Negara Golongan III;
e. gambar/legger, lokasi, tahun perolehan, luas tanah dan
bangunan Rumah Negara Golongan III;
f. daftar rekapitulasi Rumah Negara Golongan III yang
diusulkan untuk dijual; dan
g. surat pernyataan kelayakan pengalihan hak Rumah Negara
Golongan III dari Pengguna Barang Rumah Negara Golongan
III.
(2) Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III bertanggung
jawab penuh atas kebenaran dan keabsahan data dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 16
(1) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Pengguna Barang Rumah
Negara Golongan III menerbitkan keputusan pengalihan hak
Rumah Negara Golongan III sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III
dalam bentuk pengalihan hak harus dilaporkan kepada Pengelola
Barang dengan melampirkan salinan Keputusan Pengalihan Hak
Rumah Negara dan Penetapan Harga Rumah Negara Golongan
III paling lambat 1 (satu) bulan setelah penerbitan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
Tukar menukar BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan
rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya harus memperoleh
penggantian sekurang-kurangnya berupa Rumah Negara yanghttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
jumlah dan tipenya sama dengan Rumah Negara yang dilepas.
Pasal 18
Hibah BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) dapat dilakukan kepada:
a. Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah; atau
b. lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau organisasi
kemanusiaan, yang mendapatkan pernyataan tertulis dari
instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang
bersangkutan adalah sebagai lembaga/organisasi termaksud.
Pasal 19
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas BMN berupa Rumah
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) hanya dapat
diberikan kepada:
a. Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D); atau
b. Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Pasal 20
Pelaksanaan pemindahtanganan dengan mekanisme tukar menukar,
hibah dan penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN berupa
Rumah Negara dilakukan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang pengelolaan BMN.
BAB V
PENGHAPUSAN
Pasal 21
(1) Penghapusan BMN berupa Rumah Negara dilakukan
berdasarkan keputusan Penghapusan BMN yang diterbitkan oleh
Pengguna Barang, Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III
atau Pengelola Barang.
(2) Penghapusan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penghapusan BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan
Rumah Negara Golongan II dari Daftar Barang
Pengguna/Kuasa Penguna pada Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang;
b. Penghapusan BMN berupa Rumah Negara Golongan III dari
Daftar Barang Pengguna/Kuasa Penguna pada Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III;http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
atau
c. Penghapusan BMN berupa Rumah Negara dari Daftar BMN
pada Pengelola Barang.
(3) Penghapusan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sebagai tindak lanjut
dari:
a. penyerahan kepada Pengelola Barang;
b. penetapan status Rumah Negara Golongan III;
c. alih status penggunaan kepada Pengguna Barang lain;
d. alih fungsi menjadi bangunan kantor;
e. pemindahtanganan; atau
f. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar
menjadi penyebab Penghapusan, antara lain terkena bencana
alam atau terkena dampak dari terjadinya force majeure.
(4) Penghapusan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sebagai tindak lanjut
dari:
a. penyerahan kepada Pengelola Barang;
b. penjualan dalam bentuk pengalihan hak;
c. pembatalan pengalihan status golongan Rumah Negara dari
golongan II ke Rumah Negara Golongan III; atau
d. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar
menjadi penyebab Penghapusan, antara lain terkena bencana
alam atau terkena dampak dari terjadinya force majeure.
(5) Penghapusan dari Daftar BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilakukan sebagai tindak lanjut dari:
a. pemindahtanganan; atau
b. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar
menjadi penyebab Penghapusan, antara lain terkena bencana
alam, atau terkena dampak dari terjadinya force majeure.
Pasal 22
Penghapusan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dilakukan setelah keputusan Penghapusan
diterbitkan oleh:
a. Pengguna Barang untuk BMN berupa Rumah Negara Golongan I
dan Rumah Negara Golongan II setelah mendapatkan
persetujuan Pengelola Barang, untuk Penghapusan dari Daftar
Barang Pengguna/Kuasa Pengguna;
b. Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III setelahhttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
mendapatkan persetujuan Pengelola Barang, untuk Penghapusan
dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Rumah Negara
Golongan III; atau
c. Pengelola Barang, untuk Penghapusan dari Daftar BMN.
Pasal 23
(1) Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan
Penghapusan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan
keputusan Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa
Pengguna paling lambat 1 (satu) bulan setelah penerbitan
keputusan tersebut.
(2) Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan Rumah
Negara Golongan III kepada Pengelola Barang dengan
melampirkan:
a. keputusan Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa
Pengguna Rumah Negara Golongan III;
b. keputusan pengalihan hak dan penetapan harga Rumah
Negara Golongan III; dan
c. perjanjian sewa beli,
paling lambat 1 (satu) bulan setelah penerbitan keputusan
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 24
Nilai BMN berupa Rumah Negara yang dihapuskan sebesar nilai
yang tercantum dalam:
a. DBP/DBKP dan/atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa
Pengguna;
b. DBP/DBKP Rumah Negara Golongan III dan/atau Laporan
Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Rumah Negara Golongan III;
dan/atau
c. DBMN dan/atau Laporan Barang Milik Negara.
BAB VI
PENATAUSAHAAN
Pasal 25
Penatausahaan BMN berupa Rumah Negara meliputi kegiatan
pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
Pasal 26
(1) Pengguna Barang dan Pengguna Barang Rumah Negara
Golongan III melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah
Negara secara tersendiri atas pelaksanaan pengelolaan BMN
berupa Rumah Negara.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pelengkap dari penatausahaan BMN sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan di bidang penatausahaan BMN.
Pasal 27
Pembukuan dalam rangka penatausahaan BMN berupa Rumah
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan terhadap
kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN berupa Rumah
Negara, meliputi:
a. penetapan/alih status penggunaan;
b. penetapan/alih status golongan;
c. alih fungsi;
d. pemindahtanganan; dan
e. Penghapusan.
Pasal 28
(1) Inventarisasi dalam rangka penatausahaan BMN berupa Rumah
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan
sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengumpulkan data administrasi dan fisik
BMN berupa Rumah Negara sekurang-kurangnya meliputi:
a. bukti kepemilikan tanah dan bangunan;
b. status penggunaan;
c. status penghunian;
d. nilai dan luas tanah dan bangunan;
e. alamat, lokasi, dan tipe bangunan; dan
f. kondisi bangunan
(3) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Pengguna Barang dan Pengguna Barang Rumah
Negara Golongan III kepada Pengelola Barang.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah
disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak selesainya
pelaksanaan inventarisasi.http://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
(5) Tata cara pelaksanaan inventarisasi BMN berupa Rumah Negara
merupakan bagian dari inventarisasi BMN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang penatausahaan
BMN.
Pasal 29
(1) Pelaporan dalam rangka penatausahaan BMN berupa Rumah
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
dilaksanakan setiap semester.
(2) Pengguna Barang menyusun laporan semesteran dan tahunan
atas BMN berupa Rumah Negara sebagai bagian dari pelaporan
BMN sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan di bidang penatausahaan BMN.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap kegiatan pembukuan dan inventarisasi BMN berupa
Rumah Negara.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan
Negara.
Pasal 30
Pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN berupa
Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 dilakukan mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang
penatausahaan BMN.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 31
Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dan
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang Rumah Negara
Golongan III wajib melakukan pengawasan dan pengendalian BMN
berupa Rumah Negara yang berada dalam penguasaannya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Permohonan penetapan status penggunaan yang telah diajukanhttp://ekolumajang.wordpress.com
Arsip KPKNL Jember http://www.kpknljember.djkn.or.id okeaja39@gmail.com
dan telah ditetapkan status penggunaannya sebelum berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Terhadap permohonan penjualan yang telah diajukan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat diproses
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Terhadap persetujuan penjualan yang telah diterbitkan oleh
Pengelola Barang sebelum berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR
368