Puluhan orang pensiunan PT. Angkasa Pura I, Rabu (28/3), berdemo di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Demo yang yang dilakukan tersebut, sebagai rasa simpatisan kepada Munawaroh Marchan (62), seorang janda pensiunan PT.Angkasa Pura (AP) yang akan menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus penghunian rumah negara yang melilitnya.
ARFANDI TANJUNG
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta pusat, Munawaroh dijerat dengan pasal 12 ayat (1) jo pasal 36 ayat (4) UU No: 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Padahal, menurut penasehat hukurn Munawaroh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana, SH, dan Sidik, SH, bahwa UU No: 4 tahun 1992, yang didakwakan kepada Munawaroh, sudah tidak berlaku lagi setelah diundangkannya UU No: 1 Tahun 2011 tentang Per-umahan dan Kawasan Permukiman.
Menurut kedua penasehat hukum, peristiwa dalam kasus ini mengingatkan kita pada kasus serupa dua tahun lalu. Yakni, kriminalisasi yang menimpa janda pahlawan (Soetarti Soekarno, Roesmini, dan Timoria Manur-ung), yang mana Para istri pensiunan Perum Pegadaian ini diancam hukuman karena mengusahakan peralihan hak atas rumah dinas yang ditempati melalui permohonan pembelian.
'Terulangnya kasus ini menujukan bahwa ada yang salah dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya ter-kait rumah negara," ujar Aiff Maulana di halaman PN Jakarta Pusat
Sementara menurut Ir.Noerodi Sidik, selaku Koordinator Pensiunan PT. AP, Munawaroh adalah satu dari 14 orang pensiunan PT. AP yang menjadi korban kriminalisasi karena menghuni rumah negara dengan jerat pasal yang sama, pasal yang sudah kadaluarsa dan tidak berlaku.
13 orang lagi pensiunan PT. AP ter-sebut, Noerodi menjelaskan, yakni Edmon Ral, Noerodi Sidik, Hartoyo, Putranto Hardan, Pudji Harjoko, Danas Dalimonte, Darmadji, Wulang K, Kunto Prastowo, Surachman, Aziz Sitomorang, Ny. IG.P Mustika, dan Ny. Yos Sudaryanto.
Mereka hendak memperjuangkan hak atas rumah dengan mengupayakan pengalihan hak atas rumah negara yang mereka huni selama berdinas di Angkasa Pura I melalui mekanisme pembelian hak atas rumah dijamin oleh konstitusi pasal 28H ayat 1. Dan permohonan pengajuan sudah dilayangkan, PT AP I pun telah menyetujui dengan mengajukan permohonan pengalihan hak ke Kementerian BUMN tahun 2006.
Belurn mendapat jawaban, akan tetapi para pensiunan justru dipidanakan oleh PT AP I sendiri setelah sebelumnya mendapat Surat Peringatan (SP) pengosongan rumah. Tindakan PT AP I yang bertolak belakang tersebut, memaksa para pensiunan mengajukan gugatan perdata dan PTUN,
Noerodi mengungkapkan, rneskipun pasal yang digunakan untuk mendakwa para pensiunan PT AP I sudah kadaluarsa saat ini, proses hukum pidana terhadap ke 14 pensiunan masih terus berjaIan dan berkas perkara mereka masing-masing displit atau dipisahkan.
Proses hukum para pensiunan PT. AP I tersebut berbeda-beda. Yakni, tujuh (7) kasus telah bergulir di pengadilan, satu (1) berkas perkara pensiunan masih di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan enam (6) berkas kasus masih terhenti di kepolisian. Tiga (3) kasus telah diputus oleh hakim, namun belum berkekuatan hukum tetap karena JPU mengajukan banding.
Proses hukum pidana terhadap para pensiunan PT AP I ini adalah kriminalisasi yang mengada-ada dan sengaja dipaksakan, Menurutnya, kasus ini sungguh mencederai rasa keadilan yang hidup di masyarakat, karena JPU bersikukuh untuk mendakwa para pensiunan tersebut dengan UU yang sudah tidak berlaku.
Ayo pak semangat terus
Bapak –bapak sedang memperjuangkan keadilan
Ibu –ibu semangat dan selamat berjuang.
Ayo bu orasi terus biar masyarakat tahu ada pengadilan badut.
Sumber: Intel Media Hukum (Edisi No. 20 Tahun II/6 - 20 April 2012 . 16 Halaman)
segala sesuatu yang di paksakan hanya akan menuai kegagalan....memaksakan pidana kepada suatu perkara perdata....itulah kriminalisasi....akan menuai kegagalan....bahkan bisa menjadi bumerang bagi sang pemaksa kriminalisasi....keadilan tidak dapat di atur2....keadilan akan lahir secara alami....dan sejarah akan membuktikan....tetap semangat pak/bu....jangan pernah berhenti mencari keadilan....Tuhan bersama anda!
BalasHapus