Untuk bahan pertimbangan Majelis
Hakim Yang Mulia, saya sampaikan Kronologis Kejadian Perkara berawal keinginan
pensiunan penghuni rumah dinas untuk membeli sebagai berikut :
1.
|
Tahun 1992 : Rumah Komplek Perhubungan Udara di Blok A,B dan C
dibeli oleh para penghuninya
|
2.
|
Tahun 2002 : Permohonan penghuni untuk membeli rumah Blok D
sesuai
peraturan perumahan yang memungkinkan untuk pembelian (Keputusan Menkeu
No.89/KMK.013/1991 dan Instruksi Menteri BUMN No.02/M.MBU/2002)
|
3.
|
Tahun 2006 : Direksi PT Angkasa Pura 1 menyetujui permohonan
penghuni untuk membeli rumah dinas
terbukti telah memproses pembelian
rumah dinas tersebut dengan suratnya
No.AP l.4208/TK.00.4.3/2006/DU-B tanggal 14 Desember 2006 perihal Permohonan pembelian Rumah Dinas kepada Meneg BUMN
|
4.
|
Tahun 2009 : bulan Juli, Agustus,September Direksi PT Angkasa
Pura l mengeluarkan Surat Perintah
(SP) l, ll dan lll agar pensiunan
segera
mengosongkan rumah dinas
|
4.
|
Tahun 2009 : bulan Agustus,
pensiunan gugat ke PTUN perkara
No 132/G/2009 untuk menggugat sah
tidaknya SPl, II dan III.
|
5.
|
Tahun 2009 : bulan Oktober :
Direksi AP l menandatangani Akte Perjanjian Penyerahan Penggunaan
Tanah dengan Hak Pengelolaan yang dikuasai oleh PT. Angkasa Pura l seluas
lebih kurang 129.216 M2 yang terletak
di jalan Pramukasari, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih,
Jakarta Pusat, yang akan digunakan untuk Pembangunan Rumah Susun Sederhana
Milik (Rusunami) antara PT. Angasa Pura l dengan PT. Duta Paramindo Sejahtera
(PT. DPS). Akta No : 26 tanggal 21 Oktober 2009 dengan nama : ”dGREEN PRAMUKA
RESIDENCES” JL Jenderal A. Yani Kav 49 Jakarta Pusat 10570. masih satu lahan
dengan Komplek Perhubungan Udara Blok D yang dihuni 15 pensiunan Angkasa Pura
l
|
6.
|
Tahun 2010 : bulan Maret : dengan dimulainya
pembangunan Apartement dGreen Pramuka Residences ini, Direksi AP l melaporkan pidana 15 pensiunannya ke Polisi yaitu
ke Polres Jakarta Pusat, ditandatangani
oleh Imam Pramono atas perintah Bambang Darwoto (kesaksian Imam Pramono
di BAP Polisi)
|
7.
|
Tahun 2010 : bulan Juli : Karena
dipidanakan Para Pensiun menggugat
perkara perdata ke PNJP untuk dapat
membeli rumah dinas
|
8.
|
Tahun 2011 : bulan Januari UU
No 4 Tahun 1992 dicabut dan diganti Dengan UU No 1 Tahun 2011 berlaku per
12 Januari 2011, UU yang Baru ini ,
tidak lagi menetapkan sebagai tindak pidana.
|
9.
|
Tahun 2011 : bulan Mei Jaksa Penuntut Umum merekonstruksi Surat Dakwaan dengan mengacu pada UU No 4 Tahun.
1992 yang sudah tidak berlaku.
|
10.
|
Tahun 2011 : bulan
September pensiunan mendapat Surat
Panggilan Terdakwa untuk disidang pada tanggal 15 September 2011
|
11.
|
Tahun 2011 : bulan Oktober
pensiunan melalui Penasehat Hukum LBH
mengajukan Eksepsi karena Surat
Dakwaan menggunakan UU yang sudah tidak berlaku/dicabut, eksepsi tidak
diterima, perkara dilanjutkan
|
12.
|
Tahun 2012 : Februari-April
: berlangsung sidang perkara pidana
sampai sekarang.- pensiunan penghuni rumah dinas dikriminalkan
|
Sumber: http://rumahdinasangkasapura1.blogspot.com/2012/04/kronologis-kejadian-perkara.html
Mau membeli kok dipidana, saya tidak bisa mencerna logika seperti ini, apa tidak ada solusi lain yang lebih bermartabat, manusiawi dengan tidak mengkriminalkan para pensiunannya sendiri, apa bapak-bapak petinggi AP1 hati nuraninya sudah "dikesampingkan"
BalasHapus(Dilaporkan sidang perkara pidana selanjutnya pada hari Kamis 10 Mei 2012 jam 13.00 siang dengan agenda sidang pembacaan duplik oleh LBH Jakarta
hari Senin 14 Mei 2012 jam 13.00 siang dengan
agenda sidang pembacaan putusan Hakim. kita semua mendoakan keputusan Hakim : bebas dari segala tuntutan hukum seperti halnya yang telah dialami oleh 3 teman-temannya yang telah diterima eksepsinya dan tidak menerima tuntutan JPU).
Pemerhati Hukum yang selalu hadir di PN JakPus.
Saya hanya ingin melaporkan bahwa : hari Kamis, 24 Mei 2012 jam 13.00 siang : Sidang Pembacaan Keputusan Majelis Hakim 2(dua) terdakwa pensiunan AP1 (Ibu Munawaroh dan Bpk Edmond RAL, SH), dimohon teman2 pensiunan AP1 bisa hadir semuanya, sambil Kita berdoa semoga Majelis Hakim Yang Mulia bekerja profesional lebih mengutamakan Penegakan Hukum yang keadilan dengan menggunakan referensi Keputusan 6 Majelis Hakim sebelumnya yang telah memutus : melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum dengan kata lain bebas... amin ya Robbal Alamin
BalasHapusPemerhati Hukum yang selalu hadir di PN Jakarta Pusat.
Assosiasi Jurnalis Warga Indonesia ( AJWI ) mengucapkan selamat kepada 8 (delapan) Pensiunan Angkasa Pura 1 yang telah diajukan ke PNJP sebagai Terdakwa menempati rumah tanpa hak didakwa melanggar UU No 4 tahun 1992 pasal 12 ayat (1) jo. pasal 36 ayat 4 telah diputus oleh Majelis Hakim PNJP terakhir Rabu tanggal 30 Mei 2012 " Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum " alias bebas. perjuangan anda tidak sia-sia ..............
BalasHapusAJWI Jakarta Pusat