Halaman

Rabu, 04 September 2002

Instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 02/M.Mbu/2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara

INSTRUKSI MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA

NOMOR 02/M.MBU/2002

TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN AKTIVA TETAP

BERUPA RUMAH DINAS BADAN USAHA MILIK NEGARA

Menimbang :

a. bahwa pemindahtanganan aktiva tetap berupa rumah dinas dengan cara penjualan kepada penghuni pada dasarnya harus dilakukan secara adil dengan tetap mengacu kepada nilai pasar, dan pertimbangan strata kemampuan penghuni berdasarkan harga penjualan rumah dinas yang dihuninya;

b. bahwa untuk maksud tersebut, Instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002 tanggal 29 Januari 2002 tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara, khususnya butir 4 lampiran yang berkaitan dengan penjualan rumah dinas, perlu dilakukan peninjauan kembali;

c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap berupa Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara;

Mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Rwpublik Indonesia Nomor 4137);

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Penetapan Kabinet Gotong Royong;

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;

4. Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01- MBUMN/2002 tanggal 29 Januari 2002 tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;


MENGINSTRUKSIKAN :




Kepada : 1. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara,

2. Para Deputi Menteri pada Kantor Kementerian BUMN, 3. Direksi Badan Usaha Milik Negara.





Untuk :

PERTAMA : Dalam pelaksanaan penjualan rumah dinas kepada penghuni agar berpedoman pada ketentuan pemindahtanganan aktiva tetap sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;

KEDUA : Penjualan rumah dinas kepada penghuni sah, diberikan keringanan harga jual secara regressive proportional berdasarkan tabel keringanan harga dan contoh perhitungan keringanan harga sebagaimana diatur dalam lampiran Instruksi ini. Dalam hal penghuni sah dimaksud tidak berminat membeli rumah dinas dengan cara tersebut, maka dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya pemberitahuan rencana penjualan rumah dinas tersebut, rumah dinas dimaksud dapat dijual kepada bukan penghuni dengan penawaran secara terbuka melalui prosedur lelang;

KETIGA : Penjualan rumah dinas kepada penghuni sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991, dapat diberikan keringanan maksimum sebesar 50% dari keringanan harga jual yang diberikan kepada penghuni sah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA;

KEEMPAT : Pembayaran pelepasan rumah dinas dengan cara penjualan kepada karyawan penghuni dapat dilakukan dengan cicilan/angsuran;

KELIMA : Harga penjualan aktiva tetap rumah dinas ditetapkan oleh Direksi dengan membentuk Panitia Penaksir Harga yang mengacu pada harga pasar;

KEENAM : Melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab;

KETUJUH : Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhadap persetujuan penjualan rumah dinas yang telah dikeluarkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara yang transaksi pembayarannya belum dilaksanakan pada saat dikeluarkannya Instruksi ini.

KEDELAPAN: Dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara ini, maka butir 4 lampiran dan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002 tanggal 29 Janurai 2002 tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara yang bertentangan dengan Instruksi ini dinyatakan tidak berlaku.


Ditetapkan : di Jakarta

Pada tanggal : 04 September 2002







Menteri Badan Usaha Milik Negara,




ttd




Laksamana Sukardi

Selasa, 29 Januari 2002

Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : 01-Mbumn/2002 Tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA

INSTRUKSI MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA

NOMOR : 01-MBUMN/2002

TENTANG PEDOMAN KEBIJAKAN PELEPASAN AKTIVA TETAP

BADAN USAHA MILIK NEGARA


Menimbang :

a. Bahwa pelepasan aktiva tetap pada dasarnya harus memberi nilai tambah bagi perusahaan setara dengan nilai yang dapat diperoleh apabila aktiva tetap yang bersangkutan dilepas di pasar dengan harga pasar dan pembayaran secara tunai.

b. Berkaitan dengan pertimbangan disebut pada butir a. di atas maka dirasa perlu untuk mengeluarkan instruksi yang memberi pedoman kebijakan di dalam pelepasan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara.

Mengingat :

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Penetapan Kabinet Gotong Royong

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada :

1. Sekretaris Kementerian Negara BUMN

2. Para Deputi Menteri Kementerian BUMN

Untuk :

PERTAMA :

Menggunakan pedoman kebijakan pelepasan aktiva tetap BUMN sebagaimana tercantum dalam lampiran instruksi ini.

KEDUA :

Tetap menggunakan ketentuan pelepasan aktiva tetap sebagaimana diatur dalam SK Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.013/1991 Tanggal 25 Januari 1991 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara, sepanjang tidak bertentangan dengan pedoman kebijakan diatur dalam instruksi ini.

KETIGA :

Melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 29 Januari 2002 MENTERI NEGARA BUMN ttd.

LAKSAMANA SUKARDI