Halaman

Jumat, 23 Desember 2011

Pendzaliman Dan Kriminalisasi Dengan Undang-Undang Yang Sudah Tidak Berlaku

Rekayasa pendzaliman dan kriminalisasi penghuni rumah dinas ini terjadi ketika pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar hukum tuntutan pidana merupakan pasal-pasal yang berasal dari undang-undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 menyatakan bahwa:


Pasal 12

(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.

(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan baik dengan cara sewa-menyewa maupun dengan cara bukan sewa-menyewa.

(3) Penghunian rumah, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis.

(4) Pihak penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai dengan perjanjian tertulis.

(5) Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak bersedia meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian tertulis, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat meminta bantuan instansi Pemerintah yang berwenang untuk menertibkannya.

(6) Sewa menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau tertulis tanpa batas waktu yang telah berlangsung sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan telah berakhir dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.

(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

(1) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(3) Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).


Pasal-pasal inilah yang dipakai untuk mengkriminalisasi penghuni rumah dinas. Padahal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 sudah tidak berlaku dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebutkan bahwa:


Pasal 166
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tidak ditemukan pengganti pasal-pasal pengganti Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992. Dengan demikian dasar hukum untuk kriminalisasi penghuni rumah dinas sudah tidak berlaku lagi dan tuntutan pidana hanyalah sebuah rekayasa.

Sumber: http://rumahdinasangkasapura1.blogspot.com/2011/12/kriminalisasi-dengan-undang-undang.html

Kamis, 15 Desember 2011

20 Pensiunan PT Angkasa Pura I Dituduh Serobot Rumah Dinas

SEBANYAK 15 pensiunan PT.Angkasa Pura I (AP), menuntut keadilan dari pemerintah atas rumah dinas yang mereka tempati puluhan tahun di Blok D Komplek Rawasari. Perlakuan Direksi PT AP I yang memidanakan mereka dengan tuduhan penyerobotan dengan ancaman 2 tahun penjara dinilai janggal, karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

PADAHAL para pensiunan yang berusia renta adalah pendiri (founding fathers) Angkasa Pura I, yang bekerja sejak PT AP I baru mengelola 1 Bandar Udara yaitu Pelud Kemayoran sampai PT AP I kini sudah mengelola 13 Bandara sebagai anak peru­sahaan. Pada saat itupun PT AP I masih Perusahaan Negara (PN) Kemayoran dengan kinerja yang belum berkembang sama sekali, sampai menjadi Perusahaan Umum (Perum) yang sudah menghasilkan pendapa­tan triliunan.

Angkasa Pura I yang mempunyai tugas pokok sebagai pengelola dan pengusahaan bandar udara Internasional Kemayoran Jakarta mempunyai rumah dinas di Rawasari blok A, B, C, dan D. Mereka yang diperkarakan PT AP I yang tinggal di blok D. Mer­eka harus mengosongkan rumah dinas yang sudah ditempati sejak tahun 1992 (SKEP 47/ TK 004.3/ 1997), yang masa itu Direktur Utamanya Bambang Darwoto. Para pensiun ini juga sudah merenovasi rumah hingga seluas 2 kali dari bangunan aslinya dengan sepengetahuan direksi. Saat itu pun dirut mengatakan penghuni blok D bisa memiliki rumah setelah memenuhi syarat peraturan dan perundangan seperti rumah dinas yang ada di blok A, B, C yang sekarang sudah bersertifikat hak milik.

"Seharusnya, kalau mau menggusur rumah dinas jangan hanya blok D saja, mestinya semua blok dong, "kata Noeradi Sidik kuasa hukum mereka kepada Objective News, Kamis (24/22/2011) di Pengadilan Jakarta Pusat.

Pemerintah dinilai tidak berpihak terhadap rakyat kecil, contohnya, di salah satu blok yang diperjual­kan telah terbangun apartemen. Apakah ini yang dinamakan berpihak terhadap orang kecil? Anehnya lagi rumah dinas blok D yang akan dikosongkan ini, tanggal 26 Oktober 2009 lalu terjadi pengalihan HGB seluas kurang lebih 12,9 Ha kepada swasta PT Duta Paramindo Sejahtera.

Pada tahun 2002, setelah rumah dinas memenuhi persyaratan untuk dapat dibeli oleh peng­huni, baik para pegawai yang masih aktif atau pensiun dapat mengajukan pembelian rumah dinas yang di­huni kepada Direksi PT AP I. Di tahun 2006 Direksi PT AP I secara resmi mengajukan usulan penghapu­san buku asset kepada Menteri Negara BUMN untuk selanjutnya dapat dibeli oleh penghuni.

Tapi, tahun 2009, mendadak para pensiunan AP diusir dengan 3 kali surat perintah pengosongan SP 1 sampai SP 3. Dalam surat pemberitahuan ini dikatakan akan melakukan pengusiran paksa. Alasan pengusiran berubah-ubah, dari alasan perintah KPK, Edaran Meneg BUMN dan alasan terakhir karena dibutuhkan untuk dihuni pejabat baru. Apabila PT AP I beralasan untuk digunakan pejabat baru,


"Saya tidak pernah berpikir ini diperkarakan Angkasa Pura, karena direksi terdahulu mengatakan boleh direnovasi, padahal dana renovasi dari kantongpribadi,"



kenyataanya ada 5 rumah yang kosong. Dalam perkembangan terakhir pihak AP I hanya akan mem­berikan uang kerohiman RP 50 juta kepada setiap penghuni yang mau meninggalkan rumah dinas.

Janda pensiunan PT AP I dari Ir. Archan MSc, Munawarah ( 61), memiliki 2 anak yang hadir di PN Jakpus turut berujar akan terus mencari keadilan. "Suami kita berjuang dari 1 bandara hingga 14 ban­dara, koq di zalimi?

Pudji yang telah bekerja pada Angkasa Pura selama 30 tahun, jabatan terakhir pengawasan bidang personalia umum, pensiun pada akhir mei 2007 lalu mengatakan,"Hukum di pemerintahan Susilo Bam­bang Yudhoyono semakin memburuk, semakin tidak menghargai jasa-jasa para pahlawan:"

"Saya tidak pernah berpikir ini diperkarakan Angkasa Pura, karena direksi terdahulu mengatakan boleh direnovasi, padahal dana renovasi dari kantong pribadi," tambah Pudji.

Ungkapan kekecewaan juga ditunjukan Aziz. "Ini kasus perdata bukan pidana, ini seperti dipak­sakan. Orang Angkasa Pura ini, orang yang cinta damai. Kasus ini sebetulnya menimpa kami 20 orang, 5 orang telah menyerah, karena ditakut-takuti," jelas Aziz.

Dalam eksepsi dengan judul "Hentikan kriminalisasi yang mengada-ada" oleh tiga orang pengacara dari LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/11) mereka menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam mengkonstruk­si tindak pidana terhadap ke 20 orang terdakwa yang





kini tinggal 15 orang itu dinilai tidak ada dasarnya membawa permasalahan ini ke pidana.

Pada Objective News, pengacara terdakwa Edy Halomoan Gurning SH dan Sidik SH mengatakan mestinya perkara perdata dulu diselesaikan, baru bisa dipidanakan. "Perdata saja belum selesai, koq terdakwa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun? Biro hukum Angkasa Pura harus bertanggung-jawab, dan meng­hormati hukum," kata Edy.

Mengatasi akan diusir secara paksa, para pensiunan membuat garda depan dengan menggungat PT AP I melalui PTUN dan hingga kini perkara itu be­lum putus. Sempat terjadi para pensiunan diusir paksa dengan mengerahkan massa non AP I, beruntung saja dicegah oleh Polsek Cempaka Putih.


AP I Jual Lahan Komplek

Pengalihan lahan HGB atas tanah yang sangat luas dengan harga pelepasan yang sangat murah, yakni Rp. 1,2 juta per meter, sedangkan NJOP Rp. 2,7 juta per meter, itupun dilalui tanpa proses tender. Dengan pemanfaatan tidak tepat sasaran yang seharusnya untuk Rusunami, ternyata dibangun Apartemen Green Pramuka, yang kini baru menyelesaikan 3 tower dengan ( harga mulai 305 jutaan).

Data yang diperoleh Objective News, PT Duta Paramindo Sejahtera perusahaan swasta itu, baru mengajukan pembelian lahan tersebut tahun 2009, diijinkan dan sudah mendapatkan penyerahan penga­lihan hak penggunaan tanah. Pelepasan hak tanah ini sebetulnya bukan hanya merupakan pemberian HGB (Hak Guna Bangunan) selama 30-50 tahun, akan tetapi merupakan penjualan tanah PT AP I kepada swasta dengan HGB di bawah standar pasar untuk dibangum Rusunami. Dengan pelepasan tanah seperti PT AP I tidak dapat memanfaatkan lagi penggunaan tanah miliknya yang seluas 13 Ha lebih yang terletak di daerah stategis itu. • (popi/n-1)

Sumber: OBJECTIVE News
Edisi No. 010,1 -15 Desember 2011 

Senin, 12 Desember 2011

Pengacara: Instansi Jangan Lagi Kriminalisasi Penghuni Rumah Dinas

Selasa, 27/07/2010 14:59 WIB

Janda Pahlawan Divonis Bebas
Pengacara: Instansi Jangan Lagi Kriminalisasi Penghuni Rumah Dinas
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews


Roemini dan SoetartiJakarta - Putusan bebas terhadap Roesmini dan Soetarti merupakan yurisprudensi bagi kasus-kasus serupa. Kasus sengketa rumah dinas antara penghuni dengan instansi pemerintah tidak dapat dikriminalisasaikan lalu dijadikan sebagai kasus pidana.

"Ini merupakan pembelajaran. Kasus ini contoh kepada instansi yang memiliki rumah dinas agar tidak memperkarakan pidana seperti ini," ujar Kiagus Achmad, pengacara Roesmini dan Soetarti, usai sidang di PN Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Selasa (27/7/2010).

Pengacara muda dari LBH Jakarta ini tidak dapat menutupi rasa gembiranya terhadap putusan PN Jaktim atas kasus gugatan Perum Pegadaian melawan dua janda pahlawan yang menjadi kliennya. Terlebih di amar putusannya majelis hakim membenarkan dalil pembelaannya bahwa gugatan jaksa terlalu prematur sebab perkara pembelian rumah dinas di kawasan Cipinang Besar, Jakarta Timur, itu masih dalam diperiksa.

"Ini preseden baik dalam hukum," kata dia girang.

Lebih lanjut dikatakannya ada kasus serupa yang juga sedang LBH tangani. Yakni sengketa antara PT Angkasa Pura dengan 16 orang penghuni rumah dinas mereka di kawasan Rawa Sari, Jakarta Pusat, dan 1 orang di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Target kita agar para penghuni rumah dinas tidak diperkarakan pidana," ujar Kiagus.

(lh/nrl)

Minggu, 11 Desember 2011

Dua Janda Pahlawan Divonis Bebas

Jakarta, Pelita
Dua janda Pahlawan, Ny Soetarti dan Ny Roesmini, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu untuk banding.
Ketua Majelis Hakim Jumadi dalam sidang yang berlangsung di PN Jaktim, Jalan A Yani No 1 Pulomas, Jaktim mengatakan, tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.
Menyatakan tuntutan JPU tidak dapat diterima kedua terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan hukum, kata Jumadi.
Menurut hakim, secara kausalitas, tuntutan yang diajukan JPU masih digantungkan dengan putusan oleh PTUN. Penuntutan secara pidana untuk kasus ini harus dinyatakan prematur.
Menimbang itu, maka penuntutan tidak dapat diterima, katanya.
Pengunjung pun langsung bertepuk-tangan dan berdiri. Ny Roesmini sendiri tampak tenang duduk di kursi terdakwa sambil menggenggam jemarinya.
Menanggapi putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. Saya akan pikir-pikir dulu, kata JPU Ibnu Suud.
Ibnu mengatakan, upaya hukum yang paling mungkin dilakukan adalah kasasi. Namun apakah itu akan ditempuh, belum diputuskan.
Ibnu juga enggan berkomentar soal alasan hakim yang menyebut tuntutan JPU prematur. Kami tidak mau berkomentar soal hal itu, katanya.
Ny Soetarti Soekarno bersama Ny Roesmini dan Timoriya tersangkut kasus kepemilikan rumah dinas milik Perum Pegadaian. Roesmini dan Soetarti yang merupakan janda Pahlawan dan Timoriya merupakan janda pensiunan pegawai Perum Pegadaian.
Sebelumnya, Roesmini dan Soetarti sempat mengancam akan membongkar dan memindahkan makam suami mereka dari Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, jika mereka dinyatakan bersalah.
Mereka juga mengancam akan mengembalikan seluruh tanda jasa yang dimiliki almarhum suami mereka kepada negara karena tidak pantas seorang terpidana (apabila dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan-Red) menerima penghargaan itu.
Selain itu, mereka juga akan meminta Kementerian Keuangan menghentikan tunjangan yang diberikan negara kepada mereka.
Roesmini dan Soetarti, terus mendapat ucapan selamat dari para pendukungnya, setelah divonis bebas. Mereka lalu meninggalkan gedung pengadilan sambil menangis haru.
Keduanya lalu dikawal meninggalkan ruang sidang. Para pendukung dari Pemuda Panca Marga, Laskar Merah Putih, dan Relawan Dibo Peace membuat pagar betis untuk memudahkan Roesmini dan Soetarti keluar dari kerumunan pendukung mereka.
Merdeka...merdeka! teriak para pendukung Roesmini dan Soetarti.
Kiagus Achmad, pengacara Roesmini dan Soetarti, usai sidang
mengatakan, putusan bebas terhadap Roesmini dan Soetarti merupakan yurisprudensi bagi kasus-kasus serupa.
Kasus sengketa rumah dinas antara penghuni dengan instansi pemerintah tidak dapat dikriminalisasikan lalu dijadikan sebagai kasus pidana.
Ini merupakan pembelajaran. Kasus ini contoh kepada instansi yang memiliki rumah dinas agar tidak memperkarakan pidana seperti ini, ujarnya.
Pengacara muda dari LBH Jakarta ini tidak dapat menutupi rasa gembiranya. Ini preseden baik dalam hukum, katanya.
Dikatakannya ada kasus serupa yang juga sedang LBH tangani. Yakni sengketa antara PT Angkasa Pura dengan 16 orang penghuni rumah dinas mereka di kawasan Rawa Sari, Jakarta Pusat, dan seorang di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Target kita agar para penghuni rumah dinas tidak diperkarakan pidana, ujar Kiagus. (did/jon)

Jumat, 09 Desember 2011

RUMAH DINAS, MANTAN ANAK BUAH DENGAN TEGANYA MENGHUJAT MANTAN ATASAN/PIMPINAN

       
   Mantan pimpinannya  berkata “ saya yang mengangkat dalam jabatan , saya yang membina juga “   apa tidak ada kata santun sebagai seorang pejabat  untuk tidak menyakiti hati sesama mahluk   Tuhan ? kalau bapak dan ibu yang kena hujatan tersebut sakit hati dan tiada maaf sampai mati, tidak menjadi pertimbangan penulis tersebut?

Imam Pramono 
30 tahun yang lalu, mendiang  ayah, pernah menyampaikan satu pesan, yang saya tidak mengerti maksud dan tujuannya, beliau berkata “Imam, jangan pernah mau disuruh tinggal di rumah dinas, kalau suruh pilih mending minta uang sewa rumah saja, dibanding dikasih rumah dinas”. saat itu saya baru lulus STM dan masih cari kerja. Saya baru memahami sekarang, arti kata-kata beliau , ternyata saya disuruh hati-hati, karena rumah dinas mampu membuat orang menjadi kalab, egois, dan pendusta besar !.
Saat ini saya sedang ditugaskan menjadi tin penertiban rumah dinas di perusahaan saya bekerja, saya banyak sekali menemukan, orang yang saat menjabat berhati mulia, saat pensiun menjadi berhati iblis. Padahal jelas disetiap keputusan penempatan pegawai dalam rumah dinas, selalu ada klausul yang menyatakan, mereka harus mengembalikan nya kepada perusahaan paling lambat 6 bulan, setelah pensiun. Dengan berbagai dalih, ingin membeli sampai dengan tidak punya rumah, telah di lontarkan dengan enteng. Alasan lainnya yang paling konyol adalah “tidak disuruh” pergi oleh perusahaan. Masyaallah, saya bingung jadinya mengapa pejabat yang dahulu sedemikian dikagumi bisa berubah hanya karena sebuah rumah dinas lama. Kalau yang menempati itu dulunya pegawai yang bukan pejabat, malah dengan legowo mereka mengembalikan kunci kepada perusahaan. 
Namun semakin tinggi jabatannya, semakin sulit konsisten dengan aturan. Mengapa ?, apakah ada korelasi antara jabatan dan rumah dinas yang sangat erat ?. Ternyata dari tulisan mas Arman, korelasinya sangat tinggi. Jadi, jabatan dan rumah dinas merupakan partner yang disukai oleh iblis. Saya baru paham ternyata firman Tuhan yang menyatakan, “Setan adalah musuhmu yang nyata” adalah benar !!!, mungkin setannya tidak kelihatan, tapi hasil kerjanya sangat nyata, yaitu menjadikan orang baik sebagai pendusta, dan pengingkar janji, serta egois, dan rakus, serta mampu menutup hati nuraninya. Ya Allah jangan lah kau jadikan aku santapan setan….
Bayangkan saja sudah jelas aturannya diwajibkan untuk mengembalikan, ehh, malah dijual ?, ehh, kok malah dibeli ?, eehh kok minta disuruh keluar ?, eeh kok malah disewa , eduan kan !. Diperingatkan…eeh, kok malah minta dasar hukumnya.
Karena jumlahnya sudah sedemikian besar dan tersebar diseluruh Nusantara. Maka saya usulkan untuk bikin Komisi Pemberantasan Penyerobot Rumah Dinas (KPPRD), yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang jujur tentunya.
Yah inilah mungkin mengapa negeri kita ini masih diberi cobaan gempa, tanah longsor, sunami, kebakaran hutan, kemiskinan, ikannya dicuri, penerbangannya dilarang ke eropa, uangnya di bawa keluar negeri, Koruptornya pada lolos, keretanya pada anjlok dan lain-lain.
Eehh padahal pejabat yang ngeyel tersebut, religius lho, ibadahnya rajin dan tutur katanya sopan dan halus.

Salam kenal mas Arman, from Imam

Minggu, 04 Desember 2011

15 Pensiunan Angkasa Pura Minta Perusahaan Cabut Tuduhan Penyerobotan Rumah Dinas

SUNDAY, 04 DECEMBER 2011 10:15 RONY RAHMATA HITS: 28

KBR68H, Jakarta -Sedikitnya 15 orang pensiunan PT. Angkasa Pura berharap dibebaskan dari tuduhan penyerobotan rumah dinas yang dilayangkan PT. Angkasa Pura dan berujung di pengadilan.

Salah seorang pensiunan N. Sidik menyebutkan langkah mereka menempati rumah dinas oleh para pensiunan telah memenuhi aturan. Karena itu para pensiunan ini kata dia kecewa PT. Angkasa Pura tetap memajukan persoalan ini ke pengadilan Jakarta Pusat. Rencananya selasa pekan depan para pensiunan ini bakal disidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

"15 orang ini dipidanakan sama-sama. Pada Undang-undang mengenai penempatan rumah ini pak, undang-undangnya kan no.4 tahun 1992 pak. Itu sudah dicabut dengan undang-undang no.1 tahun 2011 pak, 12 januari itu. Jadi kasusnya ini miriplah pak dengan kasus janda 2 pahlawan itu.

Itu tadi N. Sidik salah seorang pensiunan PT. Angkasa Pura yang dipidanakan. Ia menambahkan sebenanrnya para pensiunan berniat membeli rumah dinas yang mereka tempati tersebut.

Sebelumnya kasus penempatan rumah dinas yang berbuntut dipidanakan pernah menimpa 2 orang janda pahlawan, Soetarti dan Roesmini. Kedua suami mereka adalah pensiunan karyawan Perum Pegadaian yang juga veteran perang agresi militer Belanda. Namun akhirnya pengadilan memutus mereka tidak bersalah.

Sumber: http://www.kbr68h.com/berita/nasional/16053-15-pensiunan-angkasa-pura-minta-perusahaan-cabut-tuduhan-penyerobotan-rumah-dinas

Rabu, 30 November 2011

Pensiunan PT. Angkasa Pura I Terancam Masuk Penjara

Category: Regional
Published on Wednesday, 30 November 2011 08:20



Jakarta, press3G- Sebanyak 14 orang pensiunan pegawai PT Angkasapura I (Persero) yang rata-rata berusia 60 tahun ke atas terancam masuk penjara. Ke-14 orang tersebut di anggap bersalah karena menempati rumah tanpa hak.
Mereka di anggap melanggar Keputusan Direksi Perum Angkasapura I Nomor SKEP : 599/KP.20.3.8/1990 tentang pengembalian rumah dinas bagi Pegawai Perum Angkasapura I karena berhenti atau pensiun. Mereka terancam 2 tahun penjara dan denda sebesar 20 juta rupiah.
Sebelumnya para pensiunan Angkasa Pura I tersebut menempati rumah dinas secara resmi melalui penunjukan dari Direksi Angkasa Pura I secara bertahap dari tahun 1992 sampai 1997. Bahkan sejak tahun 2002 para penghuni sudah mengajukan permohonan untuk membeli rumah dinas dan pernah mendapat tanggapan.



Ke 14 orang lansia tersebut adalah, Edmon R.A.L, H. Noerodi Sidik, Ny. YosSudaryanto, Ny. Marchan, Hartoyo Indra Asmara, Putranto Hardan, Puji Harjoko, H. Danas Dalimonte, Darmadji, Ny. I.G.P. Mustika,Wulang Kupiyotomo,Kunto Prastowo,Surachman, Aziz Sitomorang.
Mereka hingga saat ini masih menghuni rumah dinas di Gang Tengah dan Blok D Rawasari Jakarta Pusat.

Noerodi Sidik salah seorang pensiunan PT. Angkasapura I yang di kriminalisasikan kepada wartawan, Selasa (29/11) mengatakan, berkas perkara mereka baik di Kepolisian Resot Jakarta Pusat maupun oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di pisahkan sendiri-sendiri. Sehingga tahapan prosesnya juga berbeda-beda. Dari ke-14 orang tersangka, 7 (tujuh) orang di antaranya telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Lanjutnya, Keputusan Direksi Perum Angkasapura I Nomor SKEP: 599/KP.20.3.8/1990 juga telah di cabut dengan Keputusan Direksi PT. Angkasapura I Nomor: 57/RT.01.05/2009 tentang pengembalian rumah dinas yang di tetapkan pada tanggal 16 Juni 2009. Dengan demikian ketika para pensiunan di laporkan pada tanggal 22 September 2009 dengan dugaan telah melakukan tindak pidana, SK 599 tahun 1990 sudah tidak berlaku. Kenyataannya, baik SK Nomor 599 tahun 1990 maupun SK Nomor 57 tahun 2009 tidak di laksanakan karena memang sudah ada permohonan pembelian rumah melalui Direksi PT Angkasapura I ke Menteri Negara BUMN yang hingga saat ini belum di jawab.
Surat bernomor : 4028/TK.00.4.3/2006/DU-B tertanggal 14 Desember 2006 berisi perihal permohonan pembelian rumah dinas PT Angkasapura I tersebut di tandatangani langsung oleh Direktur Utama Bambang Darwoto.
“ Namun ironisnya Bambang Darwoto pula yang mengusir kami para pensiunan dengan Surat pengosongan SP I, SP II dan SP III” ungkapNoerodi Sidik dengan penuh keheranan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Noerodi Sidik dari LBH Jakarta Sidiq SH juga mengatakan, dalam esepsi-nya dakwaan jaksa tidak cermat karena penerapan UU yang sudah tidak berlaku lagi. Menurut pasal I ayat (2) KUHP jika ada UU yang baru di sahkan maka UU yang sudah lama tidak berlaku.

“ Kami melihat ada pelanggaran hak atas perumahan, tetapi yang penting adalah hak atas peradilan yang jujur. Karena ini adalah sistim peradilan, maka kami akan lihat mulai dari kepolisian, kejaksaan sampai ke pengadilan. Kami melihat ada dugaan rekayasa karena masih sumir. Dan kasus ini terlalu di paksakan untuk di sidangkan” jelas Sidiq.

Kalau pihak kepolisan tahu, lanjut Sidiq, bahwa dasar laporannya adalah SKEP yang sudah tidak berlaku maka kasus ini seharusnya tidak akan di teruskan sampai ke-persidangan.
Sidiq juga mengatakan, LBH Jakarta akan terus melakukan pembelaan dalam persidangan. Sidiq berharap esepsi-nya dapat di terima dan Sidiq meminta pengadilan pada putusan sela-nya menghentikan proses persidangan atas kasus ini. Mengingat ada hak warga negara yang di kalahkan oleh aturan yang sudah tidak berlaku lagi.

Putusan sela kasus ini akan di bacakan pada hari Selasa minggu depan tanggal 6 Desember 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Noerodi Sidiq dkk meminta kepada Majelis Hakim yang memimpin sidang mereka, dapat melihat secara objektif kasus ini dan tidak di samakan putusan sela tersebut seperti kasus sebelumnya.
(sy)

Sumber: http://press3g.com/index.php/using-joomla/extensions/modules/content-modules/109-regional/117-pensiunan-pegawai-pt-angkasa-pura-i-terancam-masuk-penjara

Selasa, 22 November 2011

Mau beli rumah dinas, pensiunan Angkasa Pura malah dipidana

Selasa, 22 November 2011 | 14:23:00

Jakarta - Upaya 15 orang pensiunan PT Angkasa Pura I(Persero) mengajukan kepemilikan rumah dinas yang sudah ditempati puluhan tahun diganjar pemidanaan. Disinyalir, ke-15 orang itu diusir untuk kepentingan pembangunan Apartemen Green Garden Cempaka Putih.

Tujuh orang diantaranya telah didakwa menempati rumah dinas Komplek Perhubungan Cempaka Putih tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Kami didakwa menempati atau menghuni rumah dinas Angkasa Pura I di Komplek Perhubungan Udara Blok D Cempaka Putih tanpa hak dan tanpa izin dari pemiliknya PT Angkasa Pura I," kata salah seorang terdakwa, Noerodi Sidik kepada gresnews.com, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

Padahal, menurut Sidik, 15 orang tersebut sudah menempati rumah dinas puluhan tahun sejak 1991 berdasarkan Surat Penetapan Direksi PT Angkasa Pura I. Sebelum pensiun, sekitar 2002 hingga 2003 beberapa penghuni rumah dinas mengajukan permohonan untuk membeli rumah itu.

Menteri BUMN
Permohonan pun disambut baik Direktur PT Angkasa Pura I, Bambang Darwoto. Pada 2006, Bambang mengeluarkan surat AP.I.4208/TK.004.3/2006/DU-B kepada Menteri Negara BUMN untuk memproses izin pembelian rumah dinas tersebut.

"Permohonan kami yang diteruskan kepada Menteri didasarkan pada Kepmen Nomor 89 Tahun 1991 tentang Pemindahan Aktiva Tetap BUMN. Jadi mekanismenya memang ada," kata Sidik.

Namun, Menteri Negara BUMN tidak memberikan tanggapan hingga saat ini. Pada 2009, tiba-tiba ke-15 orang ini diusir oleh Direksi PT Angkasa Pura I untuk meninggalkan rumah dinas. Dasar pengusirannya disebutkan, adanya ketentuan SK Nomor 599 Tahun 1990 tertanggal 25 Juni 1990, bahwa 6 bulan setelah pensiun, rumah dinas harus dikosongkan.

Sidik dan kawan-kawan memang mengetahui keberadaan SK itu, bahkan disebutkan juga dalam SK pensiun masing-masing penghuni. "Tapi, menurut kami itu tidak berlaku. Kami tidak pernah diusir. Kami juga diperkenankan untuk merenovasi dan membangun rumah. Bahkan kami sudah habis banyak uang untuk membangun rumah itu," ujar Sidik.

Direksi pun mengeluarkan peringatan hingga ketiga kalinya. Kompensasi memang ditawarkan sebesar Rp50 juta. Tapi, nilai itu tak sebanding dengan harga tanah dan rumah di wilayah tersebut yang rata-rata setara dengan Rp2,5 miliar. Akhirnya Sidik Cs memilih bertahan.

Pada Maret 2010, para pensiunan dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat. Selain itu, berbagai teror melalui preman juga dirasakan mereka. Satu orang akhirnya menyerah dan rela pindah dari lokasi itu.

"Kami yang bertahan akhirnya menggugat ke PTUN Jakarta dan masih berlangsung sampai sekarang," kata Sidik.

Adapun 14 orang yang dimaksud adalah Noerodi Sidik, Puji Harjoko, Aziz Situmorang, Kunto Prastowo, Surachman, Wulang Kupiyotomo, Darmaji, Hartoyo Indria Asmara, Marchan (Janda), IGP Mustike, Dana Dalimonte, Jos Endang Rum Royeniwati (janda), Edmon dan Putranto.

Menurut Sidik, Komplek Rumah Dinas Angkasa Pura I di Kemayoran, penghuninya disetujui mengajukan pembelian rumah. Untuk itu ia keberatan atas pengusiran ini.

Sidik menduga, pengusiran ini dilatarbelakangi perjanjian Angkasa Pura I dengan PT Duta Paramindo Sejahtera soal jual beli tanah seluas 129.216 m2 di dekat wilayah rumah dinas itu. 15 rumah milik pensiunan, bahkan 7 rumah pegawai aktif masuk dalam perjanjian.

"Dalam akta tertulis untuk pembangunan rusunami. Tapi faktanya, sekarang bisa dilihat jadi Apartemen Green Garden," ujar Sidik.

JPU mendakwa ke tujuh pensiunan ini dengan Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 36 Ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Kuasa hukum para terdakwa, advokat publik LBH Jakarta, Edi Halomoan Gurning menyatakan keberatan dengan dakwaan tersebut.

"Sementara ini kami upayakan eksepsi. Sebab, UU Nomor 4 Tahun 1992 sudah dihapuskan dan diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman. Pasal yang didakwakan sudah tidak ada," kelas Edy.
Reporter : Khresna Guntarto (khresna@gresnews.com)
Redaktur : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)

Rabu, 12 Januari 2011

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar
manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis
dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa
sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia
seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap
bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat
tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di
dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan
berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;
c. bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan
dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan
kawasan permukiman bagi masyarakat melalui
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat
sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam
wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial
budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan
hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi
daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa …
- 2 -
d. bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang
kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan
masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan
kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang
layak dan terjangkau;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan perumahan dan
permukiman yang layak dan terjangkau dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4), Pasal 33 ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN.
BAB I …
- 3 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu
kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan,
penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan
kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan,
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh,
penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan,
serta peran masyarakat.
2. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian
dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan,
yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas
umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang
layak huni.
3. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan
perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan
tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
4. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan
permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan
permukiman.
5. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian
yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan
yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum,
serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di
kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
6. Penyelenggaraan ...
- 4 -
6. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman adalah kegiatan perencanaan,
pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian,
termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan,
pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran
masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
7. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi
sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana
pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat
penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
8. Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan
dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
9. Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas
prakarsa dan upaya masyarakat.
10. Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan
untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
11. Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan
untuk memenuhi kebutuhan khusus.
12. Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan
sarana pembinaan keluarga serta penunjang
pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
13. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak
layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat
kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas
bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak
memenuhi syarat.
14. Perumahan kumuh adalah perumahan yang
mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat
hunian.
15. Kawasan …
- 5 -
15. Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba
adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana,
sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan
untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar
sesuai dengan rencana tata ruang.
16. Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut
Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta
prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah
dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan
batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian
dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci
tata ruang.
17. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang
telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan
persyaratan dalam penggunaan, penguasaan,
pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta
rencana tata bangunan dan lingkungan.
18. Konsolidasi tanah adalah penataan kembali
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam
usaha penyediaan tanah untuk kepentingan
pembangunan perumahan dan permukiman guna
meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan
sumber daya alam dengan partisipasi aktif
masyarakat.
19. Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan
yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah,
dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
20. Pembiayaan …
- 6 -
20. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang
akan diterima kembali untuk kepentingan
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat,
tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya.
21. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan
hunian yang memenuhi standar tertentu untuk
kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman,
dan nyaman.
22. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian
yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan
dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan
ekonomi.
23. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk
pelayanan lingkungan hunian.
24. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya
disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai
keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat
dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
25. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum.
26. Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan
oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di
bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman.
27. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
28. Pemerintah …
- 7 -
28. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman.