Halaman

Selasa, 29 Januari 2002

Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : 01-Mbumn/2002 Tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA

INSTRUKSI MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA

NOMOR : 01-MBUMN/2002

TENTANG PEDOMAN KEBIJAKAN PELEPASAN AKTIVA TETAP

BADAN USAHA MILIK NEGARA


Menimbang :

a. Bahwa pelepasan aktiva tetap pada dasarnya harus memberi nilai tambah bagi perusahaan setara dengan nilai yang dapat diperoleh apabila aktiva tetap yang bersangkutan dilepas di pasar dengan harga pasar dan pembayaran secara tunai.

b. Berkaitan dengan pertimbangan disebut pada butir a. di atas maka dirasa perlu untuk mengeluarkan instruksi yang memberi pedoman kebijakan di dalam pelepasan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara.

Mengingat :

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Penetapan Kabinet Gotong Royong

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada :

1. Sekretaris Kementerian Negara BUMN

2. Para Deputi Menteri Kementerian BUMN

Untuk :

PERTAMA :

Menggunakan pedoman kebijakan pelepasan aktiva tetap BUMN sebagaimana tercantum dalam lampiran instruksi ini.

KEDUA :

Tetap menggunakan ketentuan pelepasan aktiva tetap sebagaimana diatur dalam SK Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.013/1991 Tanggal 25 Januari 1991 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara, sepanjang tidak bertentangan dengan pedoman kebijakan diatur dalam instruksi ini.

KETIGA :

Melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 29 Januari 2002 MENTERI NEGARA BUMN ttd.

LAKSAMANA SUKARDI