Untuk bahan pertimbangan Majelis
Hakim Yang Mulia, saya sampaikan Kronologis Kejadian Perkara berawal keinginan
pensiunan penghuni rumah dinas untuk membeli sebagai berikut :
1.
|
Tahun 1992 : Rumah Komplek Perhubungan Udara di Blok A,B dan C
dibeli oleh para penghuninya
|
2.
|
Tahun 2002 : Permohonan penghuni untuk membeli rumah Blok D
sesuai
peraturan perumahan yang memungkinkan untuk pembelian (Keputusan Menkeu
No.89/KMK.013/1991 dan Instruksi Menteri BUMN No.02/M.MBU/2002)
|
3.
|
Tahun 2006 : Direksi PT Angkasa Pura 1 menyetujui permohonan
penghuni untuk membeli rumah dinas
terbukti telah memproses pembelian
rumah dinas tersebut dengan suratnya
No.AP l.4208/TK.00.4.3/2006/DU-B tanggal 14 Desember 2006 perihal Permohonan pembelian Rumah Dinas kepada Meneg BUMN
|
4.
|
Tahun 2009 : bulan Juli, Agustus,September Direksi PT Angkasa
Pura l mengeluarkan Surat Perintah
(SP) l, ll dan lll agar pensiunan
segera
mengosongkan rumah dinas
|
4.
|
Tahun 2009 : bulan Agustus,
pensiunan gugat ke PTUN perkara
No 132/G/2009 untuk menggugat sah
tidaknya SPl, II dan III.
|
5.
|
Tahun 2009 : bulan Oktober :
Direksi AP l menandatangani Akte Perjanjian Penyerahan Penggunaan
Tanah dengan Hak Pengelolaan yang dikuasai oleh PT. Angkasa Pura l seluas
lebih kurang 129.216 M2 yang terletak
di jalan Pramukasari, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih,
Jakarta Pusat, yang akan digunakan untuk Pembangunan Rumah Susun Sederhana
Milik (Rusunami) antara PT. Angasa Pura l dengan PT. Duta Paramindo Sejahtera
(PT. DPS). Akta No : 26 tanggal 21 Oktober 2009 dengan nama : ”dGREEN PRAMUKA
RESIDENCES” JL Jenderal A. Yani Kav 49 Jakarta Pusat 10570. masih satu lahan
dengan Komplek Perhubungan Udara Blok D yang dihuni 15 pensiunan Angkasa Pura
l
|
6.
|
Tahun 2010 : bulan Maret : dengan dimulainya
pembangunan Apartement dGreen Pramuka Residences ini, Direksi AP l melaporkan pidana 15 pensiunannya ke Polisi yaitu
ke Polres Jakarta Pusat, ditandatangani
oleh Imam Pramono atas perintah Bambang Darwoto (kesaksian Imam Pramono
di BAP Polisi)
|
7.
|
Tahun 2010 : bulan Juli : Karena
dipidanakan Para Pensiun menggugat
perkara perdata ke PNJP untuk dapat
membeli rumah dinas
|
8.
|
Tahun 2011 : bulan Januari UU
No 4 Tahun 1992 dicabut dan diganti Dengan UU No 1 Tahun 2011 berlaku per
12 Januari 2011, UU yang Baru ini ,
tidak lagi menetapkan sebagai tindak pidana.
|
9.
|
Tahun 2011 : bulan Mei Jaksa Penuntut Umum merekonstruksi Surat Dakwaan dengan mengacu pada UU No 4 Tahun.
1992 yang sudah tidak berlaku.
|
10.
|
Tahun 2011 : bulan
September pensiunan mendapat Surat
Panggilan Terdakwa untuk disidang pada tanggal 15 September 2011
|
11.
|
Tahun 2011 : bulan Oktober
pensiunan melalui Penasehat Hukum LBH
mengajukan Eksepsi karena Surat
Dakwaan menggunakan UU yang sudah tidak berlaku/dicabut, eksepsi tidak
diterima, perkara dilanjutkan
|
12.
|
Tahun 2012 : Februari-April
: berlangsung sidang perkara pidana
sampai sekarang.- pensiunan penghuni rumah dinas dikriminalkan
|
Sumber: http://rumahdinasangkasapura1.blogspot.com/2012/04/kronologis-kejadian-perkara.html