Halaman

Sabtu, 28 April 2012

Kronologis Kejadian Perkara

Untuk bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia, saya sampaikan Kronologis Kejadian Perkara berawal keinginan pensiunan penghuni rumah dinas untuk membeli sebagai berikut :

1.
Tahun 1992 : Rumah Komplek Perhubungan Udara di Blok A,B dan C dibeli oleh para penghuninya
2.
Tahun 2002 : Permohonan penghuni untuk membeli rumah Blok D
sesuai peraturan perumahan yang memungkinkan untuk pembelian (Keputusan Menkeu No.89/KMK.013/1991 dan Instruksi Menteri BUMN No.02/M.MBU/2002)
3.
Tahun 2006 : Direksi PT Angkasa Pura 1 menyetujui permohonan penghuni untuk  membeli rumah dinas terbukti telah  memproses pembelian rumah dinas tersebut  dengan suratnya No.AP l.4208/TK.00.4.3/2006/DU-B tanggal 14 Desember 2006 perihal          Permohonan pembelian Rumah Dinas kepada Meneg BUMN
4.
Tahun 2009 : bulan Juli, Agustus,September Direksi PT Angkasa Pura l mengeluarkan Surat Perintah (SP) l, ll dan lll agar pensiunan  segera
mengosongkan rumah dinas
4.
Tahun  2009   : bulan Agustus, pensiunan gugat ke PTUN perkara No  132/G/2009 untuk menggugat sah tidaknya SPl, II dan III.

5.
Tahun 2009 : bulan Oktober :   Direksi AP l menandatangani Akte Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah dengan Hak Pengelolaan yang dikuasai oleh PT. Angkasa Pura l seluas lebih kurang 129.216 M2 yang terletak  di jalan Pramukasari, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang akan digunakan untuk Pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) antara PT. Angasa Pura l dengan PT. Duta Paramindo Sejahtera (PT. DPS). Akta No : 26 tanggal 21 Oktober 2009 dengan nama : ”dGREEN PRAMUKA RESIDENCES” JL Jenderal A. Yani Kav 49 Jakarta Pusat 10570. masih satu lahan dengan Komplek Perhubungan Udara Blok D yang dihuni 15 pensiunan Angkasa Pura l
6.
Tahun 2010 : bulan Maret : dengan dimulainya pembangunan Apartement dGreen Pramuka Residences ini, Direksi AP l melaporkan pidana 15 pensiunannya ke Polisi  yaitu  ke Polres Jakarta Pusat, ditandatangani oleh Imam Pramono atas perintah Bambang Darwoto (kesaksian Imam Pramono di BAP Polisi) 
7.
Tahun 2010 : bulan Juli : Karena dipidanakan Para Pensiun menggugat    
perkara perdata ke PNJP untuk dapat  membeli rumah dinas
8.
Tahun 2011 : bulan Januari UU No 4 Tahun 1992 dicabut dan diganti Dengan UU No 1 Tahun 2011 berlaku per 12 Januari 2011, UU yang Baru ini , tidak lagi menetapkan sebagai tindak pidana.
9.
Tahun 2011 : bulan Mei Jaksa Penuntut Umum merekonstruksi Surat Dakwaan dengan mengacu pada UU No 4 Tahun. 1992  yang sudah tidak berlaku.
10.
Tahun 2011 : bulan September pensiunan  mendapat Surat Panggilan Terdakwa untuk disidang pada tanggal 15 September 2011
11.
Tahun 2011 : bulan Oktober pensiunan  melalui Penasehat Hukum LBH mengajukan  Eksepsi karena Surat Dakwaan menggunakan UU yang sudah tidak berlaku/dicabut, eksepsi tidak diterima, perkara dilanjutkan
12.
Tahun 2012 : Februari-April : berlangsung sidang perkara pidana  sampai sekarang.- pensiunan penghuni rumah dinas dikriminalkan

Sumber: http://rumahdinasangkasapura1.blogspot.com/2012/04/kronologis-kejadian-perkara.html

3 komentar:

  1. Mau membeli kok dipidana, saya tidak bisa mencerna logika seperti ini, apa tidak ada solusi lain yang lebih bermartabat, manusiawi dengan tidak mengkriminalkan para pensiunannya sendiri, apa bapak-bapak petinggi AP1 hati nuraninya sudah "dikesampingkan"
    (Dilaporkan sidang perkara pidana selanjutnya pada hari Kamis 10 Mei 2012 jam 13.00 siang dengan agenda sidang pembacaan duplik oleh LBH Jakarta
    hari Senin 14 Mei 2012 jam 13.00 siang dengan
    agenda sidang pembacaan putusan Hakim. kita semua mendoakan keputusan Hakim : bebas dari segala tuntutan hukum seperti halnya yang telah dialami oleh 3 teman-temannya yang telah diterima eksepsinya dan tidak menerima tuntutan JPU).

    Pemerhati Hukum yang selalu hadir di PN JakPus.

    BalasHapus
  2. Saya hanya ingin melaporkan bahwa : hari Kamis, 24 Mei 2012 jam 13.00 siang : Sidang Pembacaan Keputusan Majelis Hakim 2(dua) terdakwa pensiunan AP1 (Ibu Munawaroh dan Bpk Edmond RAL, SH), dimohon teman2 pensiunan AP1 bisa hadir semuanya, sambil Kita berdoa semoga Majelis Hakim Yang Mulia bekerja profesional lebih mengutamakan Penegakan Hukum yang keadilan dengan menggunakan referensi Keputusan 6 Majelis Hakim sebelumnya yang telah memutus : melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum dengan kata lain bebas... amin ya Robbal Alamin

    Pemerhati Hukum yang selalu hadir di PN Jakarta Pusat.

    BalasHapus
  3. Assosiasi Jurnalis Warga Indonesia ( AJWI ) mengucapkan selamat kepada 8 (delapan) Pensiunan Angkasa Pura 1 yang telah diajukan ke PNJP sebagai Terdakwa menempati rumah tanpa hak didakwa melanggar UU No 4 tahun 1992 pasal 12 ayat (1) jo. pasal 36 ayat 4 telah diputus oleh Majelis Hakim PNJP terakhir Rabu tanggal 30 Mei 2012 " Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum " alias bebas. perjuangan anda tidak sia-sia ..............

    AJWI Jakarta Pusat

    BalasHapus