Halaman

Minggu, 08 Januari 2012

Dipertanyakan, laporan pidana pensiunan PAP I

Jakarta - Keabsahan laporan pidana terhadap 14 pensiunan PT Angkasa Pura I (Persero) atau PAP I yang dimejahijaukan karena menempati rumah dinas, dipertanyakan. Pasalnya, anggota satuan pengawas intern Angkasa Pura I, Imam Pramono selaku pelapor tidak mendapatkan kuasa resmi dari direksi untuk membuat pelaporan.

"Dia (Imam) tidak memiliki surat kuasa khusus untuk bertindak untuk dan atas nama perseroan melaporkan para pensiunan," kata kuasa hukum terdakwa, Vicktor Dedy Sukma, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (6/12).

Vicktor mengaku keberatan dengan pelaporan yang dibuat oleh Imam. Disinyalir, Direktur Angkasa Pura I saat itu (2009), Bambang Darwoto, tidak memberikan surat kuasa.

"Padahal menurut UU PT, kalau ingin mengatasnamakan perseroan harus memiliki surat kuasa dari direksi," kata Vicktor, yang juga anggota Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) ini.

Jasa pensiunan
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan kasus ini, Imam mengaku hanya mengantongi beberapa surat terkait dengan pengosongan rumah dinas. Surat yang dimaksud adalah Surat Keputusan Direksi Nomor SKEP.93/RT.01.05/2009 tanggak 28 September 2009 Jo Keputusan Direksi Nomor SKEP.05/RT.01.05/2010 tanggal 3 februari 2010 tentang pembentukan tim pengosongan rumah dinas.

Sementara itu, lanjut Vicktor, Bambang Darwoto, mengklaim telah memerintahkan Imam untuk membuat laporan pidana berdasarkan surat tersebut. "Tidak bisa sembarangan seperti itu," ujar Vicktor.

Lebih jauh, Vicktor menuturkan, kasus ini terjadi karena kebijakan yang salah dari Menteri BUMN dan Menteri Perumahan. Perspektif Menteri BUMN untuk mengosongkan rumah pensiunan disinyalir untuk mencari untung.

"Padahal, jasa-jasa pensiunan itu sangat penting," tandas Vicktor.

Sebelumnya, 15 orang pensiunan PT Angkasa Pura I (Persero) yang mengajukan kepemilikan rumah dinas justru diganjar pemidanaan.

Tujuh orang diantaranya telah didakwa menempati rumah dinas Komplek Perhubungan Cempaka Putih tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Disinyalir 15 orang itu diusir untuk kepentingan pembangunan Apartemen Green Garden Cempaka Putih.

Reporter : Khresna Guntarto (khresna@gresnews.com)
Editor : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/1717612-dipertanyakan-laporan-pidana-pensiunan-pap-i

8 komentar:

  1. Kepada Pengelola Blok
    Dilaporkan Perkembangan Terakhir, hari ini Rabu, 18 Jan 2012 Hakim telah memutus menerima
    eksepsi 2 terdakwa Pensiunan Angkasa Pura 1(Bpk Hartoyo dan Bpk Pudji Hardjoko) alias bebas dari segala tuntutan, ini bukti kebenaran dan keadilan tetap bisa diperjoangkan, selamat !

    BalasHapus
  2. Dasar untuk melaporkan 15 Pensiunan Angkasa Pura 1 ke perkara pidana, PREMATUR dan LEMAH. PREMATUR karena kasus ini sebelum dilaporkan pidana sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) yang belum diputus ditingkat Mahkamah Agung, LEMAH karena tidak ada perintah tertulis, yang melaporkan (Imam Pramono) dan yang memerintahkan (Bambang Darwoto) harus bertanggung jawab itu saja komentar saya, terima kasih

    Pembela Pensiunan Lemah dan Teraniaya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemidanaan pensiunan Angkasa Pura 1 sangat dipaksakan, terbukti :
      1. Segi Legalitas, menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku/dicabut
      2. Segi Substansi, kasus awal keinginan membeli rumah dinas (PERDATA) , tiba-tiba dilaporkan PIDANA kepolisi
      3. Segi Relevansi, barang bukti berupa sertifikat tanah tidak relevan membuktikan menempati rumah tanpa hak karena ada surat penempatan

      Pemerhati masalah Perumahan dan Pemukiman

      Hapus
  3. Saya ikut prihatin atas pemidanaan 15 pensiunan Angkasa Pura 1, saya pernah bertanya kepada Polisi maupun Jaksa, mengapa mau memproses perkara kecil seperti pemidanaan 15 pensiunan Angkasa Pura 1 ini ? padahal perkara ini lagi di sidang di PTUN dan sidang Perdata di PNJP, mengapa tidak menunggu keputusan PTUN dan Perdata nya dahulu ? Mereka menjawab "Unsur-unsur pidana sudah terpenuhi" lalu saya menjelaskan bahwa Tujuan Penegakan Hukum itu adalah Keadilan, bukan untuk MEMENJARAKAN ORANG, rasa keadilan dan keadilan hukum juga harus dipertimbangkan, ... apa yang terjadi ? pidana jalan terus, sehingga untuk perkara yang sama ditangani oleh PTUN, PERDATA dan PIDANA, akibatnya ... pensiunan AP 1 jauh dari rasa keadilan, ... terima kasih

    Pembela Hukum yang berkeadilan dan bermartabat

    BalasHapus
  4. Saya berkeyakinan Laporan pidana pensiunan AP 1 terlalu dipaksakan terbukti :
    Yang diajukan sebagai barang bukti untuk mengpidanakan 15 Pensiunan Angkasa Pura 1 adalah :
    1. SK Direksi No 599/KP.20.3.8/1990, surat keputusan tersebut adalah akta keperdataan
    2. Surat Peringatan I, II dan III ini membuktikan bahwa masalah pengembalian rumah dinas adalah termasuk kompetensi keperdataan
    3. Surat sertifikat hak pengelolaan lahan a/n PT AP 1, tidak dapat untuk membuktikan penghuni menempati rumah tanpa hak, karena penghuni mempuyai SK Penenpatan
    Kesimpulan : Melaporkan pidana pensiunan Angkasa Pura 1 TIDAK TEPAT, apalagi UU yang dipakai sebagai dasar untuk mempidanakan sudah tidak berlaku per 12 Januari 2011

    Keluarga Besar Aliansi Penghuni Rumah Negara

    BalasHapus
  5. Saya anggota APRN yang sering menghadiri sidang pidana pensiunan AP1 di PN Jkt Pst, menyampaikan agenda sidang hari Kamis tgl 8 Maret 2012 jam 13.00 siang adalah "pemeriksaan terdakwa", saya menghimbau anggota APRN untuk hadir memberikan support kepada teman-teman pensiunan Angkasa Pura1, untuk tetap berjoang terus menyampaikan kebenaran : mungkinkah keinginan untuk membeli rumah dinas harus berakhir dengan pidana ? (sedangkan pasal-pasal yang dituduhkannya sudah tidak berlaku/Undang-undangnya sudah dicabut)

    Anggota APRN yang sering hadir disidang pidana pensiunan AP1

    BalasHapus
  6. Putusan sela 3(tiga)Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jkt.Pst : 1.Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada pensiunan AP1
    terbukti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak
    pidana
    2.melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum
    3.memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat
    serta martabatnya
    4.menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada negara
    Kesimpulan : Majelis Hakim kita telah bekerja profesional dan seharusnya demikian sesuai dengan Undang-undang yang baru. Silahkan beri komentar Anda !

    Anggota APRN yang sering hadir disidang pidana pensiunan AP1

    BalasHapus
  7. Anggota APRN jangan senang dulu, saya sebagai Pemerhati Hukum, dapat laporan bahwa Jaksa mengajukan "Perlawanan" (banding ?) atas keputusan sela Majelis Hakim tersebut, sehingga perkaranya masih panjang/belum selesai, namun saya berkeyakinan sambil mari kita berdoa bersama agar Hakim Pengadilan Tinggi mengambil Keputusan "menguatkan keputusan sela Majelis Hakim sebelumnya", karena tidak ada alasan hukum lagi untuk mempidanakan pensiunan penghuni rumah dinas, terima kasih

    Pemerhati Hukum Yang Berkeadilan

    BalasHapus