Halaman

Senin, 19 Maret 2012

Pensiunan Angkasa Pura Dikriminalisasi karena Hak Rumah


Sumber: Kompas (Senin, 19 Maret 2012)

5 komentar:

  1. Saya percaya perjoangan anda bukan hanya untuk pensiunan penghuni rumah dinas Angkasa Pura l tapi lebih dari itu yaitu untuk semua penghuni rumah negara seperti di Puspitek Serpong, PT. KAI, yang akan menyusul dikriminalisasi oleh Instansinya, seharusnya Instansi tersebut lebih mengedepankan dialog untuk duduk bersama, saya yakin perjoangan mereka hanya semata-mata untuk menuntut keadilan, tidak lebih dari itu

    Pemerhati masalah Perumahan dan Pemukiman

    BalasHapus
  2. Teman-teman Aliansi Penghuni Rumah Negara(APRN), ayo kita dukung perjoangan para Pensiunan Angkasa Pura 1, untuk hadir pada sidang hari Rabu, tanggal 28 maret 2012 jam 13.00 siang di PN Jakarta Pusat, agenda sidang "Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU)" dengan diiringi doa supaya JPU sadar bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada para pensiunan Angkasa Pura 1 didasarkan pada undang-undang yang sudah tidak berlaku. Dalam UU yang baru, tindakan para pensiunan bukanlah tergolong tindak pidana lagi, oleh karena itu, keliru jika proses pidana ini terus berlanjut.

    Anggota APRN Kelompok BUMN Perhubungan

    BalasHapus
  3. Kalau Jaksa dalam tuntutannya nanti tetap mendasarkan pada Undang-undang yang sudah dicabut/tidak berlaku/kedaluwarsa/basi, APRN dengan bantuan LBH akan melaporkan kasus ini ke Instansi yang berwenang seperti Komisi Yudisial dan lain-lain

    Anggota APRN jakarta

    BalasHapus
  4. Agenda sidang berikutnya hari Senin 23 April 2012 jam 13.00 siang di PN Jakarta Pusat : Tanggapan JPU atas Pembelaan(Pledoi)yang telah dibacakan pada hari Senin 16 April 2012 yang lalu. kepada teman-teman APRN Jakarta untuk hadir memberikan dorongan moril teman-teman pensiunan Angkasa Pura 1, yang sedang berjoang mencari keadilan di usia senja, perjoangan masih panjang .............................

    APRN DKI Jakarta

    BalasHapus
  5. Kepada rumahangkasapura1 disampaikan sidang berikutnya hari Senin 30 April 2012 Jam 13.00 siang di PNJP dengan agenda Pembacaan tanggapan atas replik JPU (Duplik) oleh Penasehat Hukum terdakwa yang akan dibacakan oleh LBH Jakarta, kepada teman-teman APRN dan teman-teman pensiunan Angkasa Pura 1 untuk hadir pada sidang tersebut guna memberikan dukungan moral dan doa agar supaya hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya yaitu mengeyampingkan replik JPU karena masih menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku.

    Wartawan online yang selalu mengikuti terus sidang pidana pensiunan Angkasa Pura1 di PN Jakata Pusat.

    BalasHapus