Halaman

Minggu, 01 April 2012

Pensiunan Penghuni Rumah Negara Angkasa Pura I Dikriminalisasi

Jakarta, SNP

Pengadilan kasus krimi­nalisasi penghuni rumah negara kembali terulang, kali ini menimpa para pensiunan PT. Angkasa Pura I yang rata­-rata telah berusia senja. mereka adalah Edmon RAL, Noerodi Sidik, Hartoyo, Pu­tranto Hardan, Pudji Harjo­ko, Danas Dalimonte, Darm­adji, Wulang K, Kunto Prasto­wo, Surachman, Azis Sitomo­rang, Ny. IGP. Mustika, Ny. Yos Sudaryanto, dan Mu­nawaroh di usia pensiun

Mereka dipaksa berhada­pan dengan pengadilan kare­na memperjuangkan hak atas tempat tinggal dengan men­gupayakan peralihan hak atas rumah dinas meialui permo­honan pembelian rumah di­nas yang ditempati.

Upaya tersebut bukan tanpa dasar, mengingat per­mohonan itu sudah disetujui Direksi dan telah diproses sampai dengan kementrian BUMN. Namun sampai saat ini masih menunggu jawa­ban, dalam masa tunggu tersebut, para pensiunan PT Angkasa Pura I justru di­laporkan pidana, anehnya, mereka dilaporkan sendiri oleh PT Angkasa Pura I, pe­rusahaan yang telah mem­berikan rekomendasi untuk mengajukan permohonan ke Menteri BUMN, setelah tiga kali mendapat surat peringa­tan (SP) pengosongan rumah, atas SK tersebut para pensi­unan mengajukan gugatan perdata dan PTUN.

Sampai saat ini proses pi­dana terhadap Ke 14 pensi­unan terus berjalan. kasus tersebut dipisah (displit) aki­batnya proses hukumnya ber­beda beda, 7 kasus telah ber­gulir. Di pengadilan, 1 berkas masih di kejaksaan negeri Jakarta pusat, sementara 6 berkas masih terhenti di kepolisian. tiga kasus telah di putus oleh Hakim namun be­lum berkekuatan hukum tetap karena jaksa penuntut umum mengajukan banding.

3 kasus dalam proses pe­meriksaan saksi, 1 kasus dalam pembacaan tuntutan di pengdilan negeri Jakarta pusat oleh jaksa .Agus Saridewi namun sidang di tunda oleh Majelis Hakim Ji­had Arkanuddin, SH, MH. Karena JPU belum siap den­gan tuntutannya.

Yang memprihatinkan dalam kasus ini adalah dak­waan dialamatkan kepada para pensiunan PT, Angkasa Pura I berdasarkan pada Un­dang-Undang yang sudah tidak berlaku. mereka diancam dengan pasal 12 ayat (1) jo pasa 36 ayat (4) UU No, 4 tahun 1992 tentang peruma­han dan pemukiman yang sudah tidak berlaku setelah di undangkannya UU No. 1 tahun 2011 tentang peruma­han. Pemukiman pasal 12 ayat (1) jo pasal 36 ayat (4) UU No 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman menyebutkan bahwa: peng­huni rumah oleh bukan pemi­lik hanya sah apabila ada per­setujuan atau ijin pemilik, se­tiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat (1) dipi­dana dengan penjara selama lamanya 2 (dua) tahun dan/ atau dengan setinggi tinggi­nya Rp20 jt

" pasal 166 UU No, 1 tahun 2011 menegaskan, pada saat Undang-undang ini mulai ber­laku Undang-undang No 4 tahun 1992 tentang perumah­an dan pemukiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" doktrin hukum menegaskan undang-undang yang baru mengesampingkan undang­-undang yang lama dan menu­rut asas legalitas sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) KUHP bilamana ada perubah­an dalam perundang-undan­gan sesudah perbuatan dilaku­kan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang pal­ing menguntungkan. dalam UU No 1 tahun 2011, tindakan para pensiunan bukanlah ter­golong tindak pidana lagi, oleh karena keliru jika proses pi­dana ini terus berlanjut. Hal tersebut disampaikan Arif Maulana SH, MH/ pengcara publik LBH Jakarta, Sidik, SHI/pengcara Publik LBH Jakarta dan Ir, Noerodi Sidik / Koordinator Pensiunan PT Angkasa Pura I. di pengadilan negeri Jakarta pusat. . BBG

Sumber: Swara Nasional (Edisi 416. THN XI 26 Maret - 1 April 2012)

1 komentar:

  1. Saya mendoakan kriminalisasi pensiunan Angkasa Pura 1, cukup berhenti di palu Hakim saja yang mana Majelis Hakim yang mulia akan memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, karena sesungguhnya kasus ini perkara perdata dipaksakan menjadi perkara pidana. Kepada Petinggi AP1 minta maaflah kepada para pensiunannya, malu dong... undang-undangnya saja sudah tidak berlaku, basi,kedaluwarsa............

    Pembela Rakyat yang sudah mulai melek Hukum.

    BalasHapus