Halaman

Selasa, 15 Mei 2012

Pensiunan Angkasa Pura I Diputus Lepas

Terdakwa masih menunggu putusan MA terkait surat Dirut PT Angkasa Pura I tentang pengosongan rumah dinas.



PN Jakarta Pusat bebaskan pensiunan angkasa pura. Foto: ilustrasi (Sgp)

“Yes!” ucap Rommy Leo Rinaldo sambil mengepalkan tangan, Senin (14/5), di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rommy langsung mengekspresikan rasa gembira begitu majelis hakim rampung membacakan putusan dalam perkara pidana menempati rumah dinas tanpa hak. Rommy adalah pengacara yang mendampingi dua pensiunan PT Angkasa Pura I, Putranto Hardan dan Josendang Rum Royeniwati.

Putranto dan Josendang menjadi terdakwa karena dituding menempati rumah dinas PT Angkasa Pura I secara tanpa hak dan melawan hukum. Keduanya didakwa dengan Pasal 36 ayat (4) jo Pasal 12 ayat (1) UU No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.

Disidangkan secara terpisah, Putranto dan Josendang menerima vonis yang sama. Mereka divonis lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat apa yang didakwakan penuntut umum tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana menurut UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman, No 1 Tahun 2011.




Pasal 12
(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.

Pasal 36
(4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).



Selain itu, majelis hakim juga mendasarkan putusannya pada Pasal 1 ayat (2) KUHP yang berbunyi bilamana ada suatu perubahan perundang-undangan, maka ketentuan yang paling menguntungkanlah yang harus diterapkan.

Usai persidangan, Rommy Leo Rinaldo mengatakan putusan terhadap Putranto dan Josendang sejalan dengan putusan lain dalam perkara sejenis. “Artinya, tidak ada terjadi disparitas dalam putusan ini karena tiga kasus yang sama sebelumnya, hakim melepaskan tiga terdakwa di putusan sela,” ujarnya.

Diakui Rommy, dalam proses persidangan, kedua kliennya memang dinyatakan memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan penuntut umum. “Namun, karena ada perubahan perundang-undangan ini, maka hakim melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dan diambil ketentuan yang paling meringankan terdakwa,” jelasnya.

Senada dengan sang pengacara, Putranto juga menyatakan sangat senang atas putusan majelis hakim. “Saya sangat senang atas putusan ini. Artinya, tidak terjadi disparitas hukuman terhadap putusan sebelumnya,” ujarnya usai persidangan.

Meskipun sudah diputus lepas, Putranto dan Josendang masih harap-harap cemas. Pasalnya, mereka masih menanti putusan Mahkamah Agung terkait gugatan tata usaha negara atas terbitnya surat Direktur Utama PT Angkasa Pura I Bambang Darwoto tentang pengosongan rumah dinas.

“Jika putusan MA mengatakan kita harus pindah, maka kita pindah. Jika tidak, ya kita akan segera beli,” kata Putranto.

Dalam kasus ini, selain Putranto dan Josendang, terdapat belasan pensiunan PT Angkasa Pura I yang sempat dan masih menyandang status terdakwa. Tiga pensiunan diantaranya juga telah diputus lepas dari segala tuntutan. Lalu, tujuh pensiunan, perkaranya dihentikan di Kepolisian. Dua pensiunan lagi masih menunggu putusan majelis hakim yang rencananya dibacakan minggu depan, Senin (21/5).

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika tiga tahun silam, Direktur Utama PT Angkasa Pura I Bambang Darwono mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah dinas yang ditempati para pensiunan. Munculnya surat perintah ini sempat mengejutkan para pensiunan. Karena, sebelumnya Direktur Utama tidak mempersoalkan rumas dinas itu. Direktur Utama bahkan sempat mengirim surat kepada Menteri Negara BUMN terkait pengalihan hak kepemilikan atas rumah dinas tersebut kepada para pensiunan.

Sayangnya, sebelum ada jawaban dari surat Meneg BUMN, tiba-tiba surat perintah pengosongan tersebut keluar. Pada tahun 2010, para pensiunan dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat karena mendiami rumah tanpa hak.

1 komentar:

  1. Ya sudah sewajarnya Hakim memutus Lepas para Pensiunan Angkasa Pura 1, sebagaimana judul artikel berita diatas karena UU nya saja sudah tidak berlaku, hanya saja saya menghimbau Para Petinggi Angkasa Pura 1 sekarang untuk lebih menghormati atau menghargai para pensiunannya, setelah saya wawancara, mereka para pensiunan hanya minta keadilan dan dimanusiakan sebagai manusia mantan karyawan/pegawai Angkasa Pura 1, penuhi hak-hak mereka dulu baru menuntut kewajibannya,....................................

    Anggota Indonesian Citizen Jurnalist Association (AJWI) DKI Jakarta

    BalasHapus