Halaman

Senin, 09 Juli 2012



PUTUSAN BEBAS ANGKASA PURA I MURNI DARI ALLAH SWT

AJWImedia, Jakarta – Hakim merupakan wakil tuhan dalam mengambil keputusan suatu perkara. Kalau tidak objektif memutuskan perkara, efeknya banyak orang yang akan dirugikan. Tak jarang juga hakim salah menvonis perkara.

“ Putusan bebas kami (Angkasa Pura I) dari ancaman penjara murni dari Allah swt, soalnya perkara kami itu perdata, jadi tidak bisa dipidanakan, kalau dipidanakan berarti termasuk mengkriminalisasikan kami “ kata pensiunan Angkasa Pura I yang ikut tersandung kasus, Hartoyo Indra Asmara, saat AJWImedia mengkonfirmasi informasi tersebut di rumahnya, Komplek Rawasari, Kamis (21/6/2012).

Ucapan kegembiraan juga dilontarkan juga oleh Rommy Leo Rinaldo, salah satu pengacara dari pensiunan Angkasa Pura I itu.

“Yes!” ucap Rommy Leo Rinaldo sambil mengepalkan tangan, Senin (14/5) sebulan lalu, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rommy langsung mengekspresikan rasa gembira begitu majelis hakim rampung membacakan putusan dalam perkara pidana menempati rumah dinas tanpa hak. Rommy adalah pengacara yang mendampingi dua pensiunan PT Angkasa Pura I, Putranto Hardan dan Josendang Rum Royeniwati.

Artikel yang juga ditulis oleh hukumonline.com, mengatakan Putranto dan Josendang merupakan dari 13 orang yang akan dipidakan oleh Pihak Angkasa Pura I, menjadi terdakwa karena dituding menempati rumah dinas PT Angkasa Pura I secara tanpa hak dan melawan hukum. Keduanya didakwa dengan Pasal 36 ayat (4) jo Pasal 12 ayat (1) UU No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.

Disidangkan secara terpisah, Putranto dan Josendang menerima vonis yang sama. Mereka divonis lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat apa yang didakwakan penuntut umum tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana menurut UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman, No 1 Tahun 2011.

Seperti diketahui, Pasal 12, (1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik. Pasal 36, (4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Selain itu, majelis hakim juga mendasarkan putusannya pada Pasal 1 ayat (2) KUHP yang berbunyi bilamana ada suatu perubahan perundang-undangan, maka ketentuan yang paling menguntungkanlah yang harus diterapkan.

Usai persidangan, Rommy Leo Rinaldo mengatakan putusan terhadap Putranto dan Josendang sejalan dengan putusan lain dalam perkara sejenis. “Artinya, tidak ada terjadi disparitas dalam putusan ini karena tiga kasus yang sama sebelumnya, hakim melepaskan tiga terdakwa di putusan sela,” ujarnya.

Diakui Rommy, dalam proses persidangan, kedua kliennya memang dinyatakan memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan penuntut umum. “Namun, karena ada perubahan perundang-undangan ini, maka hakim melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dan diambil ketentuan yang paling meringankan terdakwa,” jelasnya.

Senada dengan sang pengacara, Putranto juga menyatakan sangat senang atas putusan majelis hakim. “Saya sangat senang atas putusan ini. Artinya, tidak terjadi disparitas hukuman terhadap putusan sebelumnya,” ujarnya usai persidangan.

Dalam kasus ini, selain Putranto dan Josendang, terdapat belasan pensiunan PT Angkasa Pura I yang sempat dan masih menyandang status terdakwa.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika tiga tahun silam, Direktur Utama PT Angkasa Pura I Bambang Darwono mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah dinas yang ditempati para pensiunan. Munculnya surat perintah ini sempat mengejutkan para pensiunan. Karena, sebelumnya Direktur Utama tidak mempersoalkan rumas dinas itu. Direktur Utama bahkan sempat mengirim surat kepada Menteri Negara BUMN terkait pengalihan hak kepemilikan atas rumah dinas tersebut kepada para pensiunan.

Sayangnya, sebelum ada jawaban dari surat Meneg BUMN, tiba-tiba surat perintah pengosongan tersebut keluar. Pada tahun 2010, para pensiunan dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat karena mendiami rumah tanpa hak. ( Popi Rahim)


Sumber :  http://www.facebook.com/asosiasiajwi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar