Halaman

Jumat, 20 April 2012

ANGGAP KRIMINALISASI JANDA PENSIUNAN Pensiunan Angkasa Pura Berdemo di PN Jakpus

Puluhan orang pensiunan PT. Angkasa Pura I, Rabu (28/3), berdemo di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Demo yang yang dilakukan tersebut, sebagai rasa simpatisan kepada Munawaroh Marchan (62), seorang janda pensiunan PT.Angkasa Pura (AP) yang akan menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus penghunian rumah negara yang melilitnya. 

ARFANDI TANJUNG

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta pusat, Munawaroh dijerat dengan pasal 12 ayat (1) jo pasal 36 ayat (4) UU No: 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pe­mukiman. Padahal, menurut pena­sehat hukurn Munawaroh dari Lem­baga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana, SH, dan Sidik, SH, bahwa UU No: 4 tahun 1992, yang didakwakan kepada Munawaroh, sudah tidak berlaku lagi setelah di­undangkannya UU No: 1 Tahun 2011 tentang Per-umahan dan Ka­wasan Permukiman.

Menurut kedua penasehat hu­kum, peristiwa dalam kasus ini me­ngingatkan kita pada kasus serupa dua tahun lalu. Yakni, kriminalisasi yang menimpa janda pahlawan (Soetarti Soekarno, Roesmini, dan Timoria Manur-ung), yang mana Para istri pensiunan Perum Pegadaian ini diancam hukuman karena mengu­sahakan peralihan hak atas rumah dinas yang ditempati melalui permo­honan pembelian.

'Terulangnya kasus ini menujukan bahwa ada yang salah dalam pe­negakan hukum di Indonesia, khusus­nya ter-kait rumah negara," ujar Aiff Maulana di halaman PN Jakarta Pusat

Sementara menurut Ir.Noerodi Sidik, selaku Koordinator Pensiunan PT. AP, Munawaroh adalah satu dari 14 orang pensiunan PT. AP yang menjadi korban kriminalisasi karena menghuni rumah negara dengan je­rat pasal yang sama, pasal yang su­dah kadaluarsa dan tidak berlaku.

13 orang lagi pensiunan PT. AP ter-sebut, Noerodi menjelaskan, yak­ni Edmon Ral, Noerodi Sidik, Harto­yo, Putranto Hardan, Pudji Harjoko, Danas Dalimonte, Darmadji, Wu­lang K, Kunto Prastowo, Surach­man, Aziz Sitomorang, Ny. IG.P Mustika, dan Ny. Yos Sudaryanto.

Mereka hendak memperjuang­kan hak atas rumah dengan meng­upayakan pengalihan hak atas ru­mah negara yang mereka huni se­lama berdinas di Angkasa Pura I melalui mekanisme pembelian hak atas rumah dijamin oleh konstitusi pasal 28H ayat 1. Dan permohonan pengajuan sudah dilayangkan, PT AP I pun telah menyetujui dengan mengajukan permohonan pengali­han hak ke Kementerian BUMN ta­hun 2006.

Belurn mendapat jawaban, akan tetapi para pensiunan justru dipida­nakan oleh PT AP I sendiri setelah sebelumnya mendapat Surat Peri­ngatan (SP) pengosongan rumah. Tindakan PT AP I yang bertolak be­lakang tersebut, memaksa para pensiunan mengajukan gugatan perdata dan PTUN,

Noerodi mengungkapkan, rnes­kipun pasal yang digunakan untuk mendakwa para pensiunan PT AP I sudah kadaluarsa saat ini, proses hukum pidana terhadap ke 14 pen­siunan masih terus berjaIan dan ber­kas perkara mereka masing-ma­sing displit atau dipisahkan.

Proses hukum para pensiunan PT. AP I tersebut berbeda-beda. Yak­ni, tujuh (7) kasus telah bergulir di pengadilan, satu (1) berkas perkara pensiunan masih di Kejaksaan Ne­geri Jakarta Pusat, dan enam (6) berkas kasus masih terhenti di ke­polisian. Tiga (3) kasus telah diputus oleh hakim, namun belum berke­kuatan hukum tetap karena JPU mengajukan banding.

Proses hukum pidana terhadap para pensiunan PT AP I ini adalah kriminalisasi yang mengada-ada dan sengaja dipaksakan, Menurut­nya, kasus ini sungguh mencederai rasa keadilan yang hidup di masya­rakat, karena JPU bersikukuh untuk mendakwa para pensiunan tersebut dengan UU yang sudah tidak ber­laku.


Ayo pak semangat terus


Bapak –bapak sedang memperjuangkan keadilan

 
Ibu –ibu semangat dan selamat berjuang.


Ayo bu orasi terus biar masyarakat tahu ada pengadilan badut.

Sumber: Intel Media Hukum (Edisi No. 20 Tahun II/6 - 20 April 2012 . 16 Halaman)

1 komentar:

  1. segala sesuatu yang di paksakan hanya akan menuai kegagalan....memaksakan pidana kepada suatu perkara perdata....itulah kriminalisasi....akan menuai kegagalan....bahkan bisa menjadi bumerang bagi sang pemaksa kriminalisasi....keadilan tidak dapat di atur2....keadilan akan lahir secara alami....dan sejarah akan membuktikan....tetap semangat pak/bu....jangan pernah berhenti mencari keadilan....Tuhan bersama anda!

    BalasHapus