Halaman

Senin, 12 Desember 2011

Pengacara: Instansi Jangan Lagi Kriminalisasi Penghuni Rumah Dinas

Selasa, 27/07/2010 14:59 WIB

Janda Pahlawan Divonis Bebas
Pengacara: Instansi Jangan Lagi Kriminalisasi Penghuni Rumah Dinas
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews


Roemini dan SoetartiJakarta - Putusan bebas terhadap Roesmini dan Soetarti merupakan yurisprudensi bagi kasus-kasus serupa. Kasus sengketa rumah dinas antara penghuni dengan instansi pemerintah tidak dapat dikriminalisasaikan lalu dijadikan sebagai kasus pidana.

"Ini merupakan pembelajaran. Kasus ini contoh kepada instansi yang memiliki rumah dinas agar tidak memperkarakan pidana seperti ini," ujar Kiagus Achmad, pengacara Roesmini dan Soetarti, usai sidang di PN Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Selasa (27/7/2010).

Pengacara muda dari LBH Jakarta ini tidak dapat menutupi rasa gembiranya terhadap putusan PN Jaktim atas kasus gugatan Perum Pegadaian melawan dua janda pahlawan yang menjadi kliennya. Terlebih di amar putusannya majelis hakim membenarkan dalil pembelaannya bahwa gugatan jaksa terlalu prematur sebab perkara pembelian rumah dinas di kawasan Cipinang Besar, Jakarta Timur, itu masih dalam diperiksa.

"Ini preseden baik dalam hukum," kata dia girang.

Lebih lanjut dikatakannya ada kasus serupa yang juga sedang LBH tangani. Yakni sengketa antara PT Angkasa Pura dengan 16 orang penghuni rumah dinas mereka di kawasan Rawa Sari, Jakarta Pusat, dan 1 orang di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Target kita agar para penghuni rumah dinas tidak diperkarakan pidana," ujar Kiagus.

(lh/nrl)

1 komentar:

  1. Saya tahu itu, sekarang malah giliran pensiunan Angkasa Pura 1 yang dikriminalisasi setelah 2 janda pensiunan Pegadaian, 15 pensiunan diperkarakan pidana, 8 orang sudah disidangkan 7 orang menyusul, ini harus dilawan dengan melalui opini publik atau media

    Anggota Asosiasi Penghuni Rumah Negara

    BalasHapus