Halaman

Kamis, 15 Desember 2011

20 Pensiunan PT Angkasa Pura I Dituduh Serobot Rumah Dinas

SEBANYAK 15 pensiunan PT.Angkasa Pura I (AP), menuntut keadilan dari pemerintah atas rumah dinas yang mereka tempati puluhan tahun di Blok D Komplek Rawasari. Perlakuan Direksi PT AP I yang memidanakan mereka dengan tuduhan penyerobotan dengan ancaman 2 tahun penjara dinilai janggal, karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

PADAHAL para pensiunan yang berusia renta adalah pendiri (founding fathers) Angkasa Pura I, yang bekerja sejak PT AP I baru mengelola 1 Bandar Udara yaitu Pelud Kemayoran sampai PT AP I kini sudah mengelola 13 Bandara sebagai anak peru­sahaan. Pada saat itupun PT AP I masih Perusahaan Negara (PN) Kemayoran dengan kinerja yang belum berkembang sama sekali, sampai menjadi Perusahaan Umum (Perum) yang sudah menghasilkan pendapa­tan triliunan.

Angkasa Pura I yang mempunyai tugas pokok sebagai pengelola dan pengusahaan bandar udara Internasional Kemayoran Jakarta mempunyai rumah dinas di Rawasari blok A, B, C, dan D. Mereka yang diperkarakan PT AP I yang tinggal di blok D. Mer­eka harus mengosongkan rumah dinas yang sudah ditempati sejak tahun 1992 (SKEP 47/ TK 004.3/ 1997), yang masa itu Direktur Utamanya Bambang Darwoto. Para pensiun ini juga sudah merenovasi rumah hingga seluas 2 kali dari bangunan aslinya dengan sepengetahuan direksi. Saat itu pun dirut mengatakan penghuni blok D bisa memiliki rumah setelah memenuhi syarat peraturan dan perundangan seperti rumah dinas yang ada di blok A, B, C yang sekarang sudah bersertifikat hak milik.

"Seharusnya, kalau mau menggusur rumah dinas jangan hanya blok D saja, mestinya semua blok dong, "kata Noeradi Sidik kuasa hukum mereka kepada Objective News, Kamis (24/22/2011) di Pengadilan Jakarta Pusat.

Pemerintah dinilai tidak berpihak terhadap rakyat kecil, contohnya, di salah satu blok yang diperjual­kan telah terbangun apartemen. Apakah ini yang dinamakan berpihak terhadap orang kecil? Anehnya lagi rumah dinas blok D yang akan dikosongkan ini, tanggal 26 Oktober 2009 lalu terjadi pengalihan HGB seluas kurang lebih 12,9 Ha kepada swasta PT Duta Paramindo Sejahtera.

Pada tahun 2002, setelah rumah dinas memenuhi persyaratan untuk dapat dibeli oleh peng­huni, baik para pegawai yang masih aktif atau pensiun dapat mengajukan pembelian rumah dinas yang di­huni kepada Direksi PT AP I. Di tahun 2006 Direksi PT AP I secara resmi mengajukan usulan penghapu­san buku asset kepada Menteri Negara BUMN untuk selanjutnya dapat dibeli oleh penghuni.

Tapi, tahun 2009, mendadak para pensiunan AP diusir dengan 3 kali surat perintah pengosongan SP 1 sampai SP 3. Dalam surat pemberitahuan ini dikatakan akan melakukan pengusiran paksa. Alasan pengusiran berubah-ubah, dari alasan perintah KPK, Edaran Meneg BUMN dan alasan terakhir karena dibutuhkan untuk dihuni pejabat baru. Apabila PT AP I beralasan untuk digunakan pejabat baru,


"Saya tidak pernah berpikir ini diperkarakan Angkasa Pura, karena direksi terdahulu mengatakan boleh direnovasi, padahal dana renovasi dari kantongpribadi,"



kenyataanya ada 5 rumah yang kosong. Dalam perkembangan terakhir pihak AP I hanya akan mem­berikan uang kerohiman RP 50 juta kepada setiap penghuni yang mau meninggalkan rumah dinas.

Janda pensiunan PT AP I dari Ir. Archan MSc, Munawarah ( 61), memiliki 2 anak yang hadir di PN Jakpus turut berujar akan terus mencari keadilan. "Suami kita berjuang dari 1 bandara hingga 14 ban­dara, koq di zalimi?

Pudji yang telah bekerja pada Angkasa Pura selama 30 tahun, jabatan terakhir pengawasan bidang personalia umum, pensiun pada akhir mei 2007 lalu mengatakan,"Hukum di pemerintahan Susilo Bam­bang Yudhoyono semakin memburuk, semakin tidak menghargai jasa-jasa para pahlawan:"

"Saya tidak pernah berpikir ini diperkarakan Angkasa Pura, karena direksi terdahulu mengatakan boleh direnovasi, padahal dana renovasi dari kantong pribadi," tambah Pudji.

Ungkapan kekecewaan juga ditunjukan Aziz. "Ini kasus perdata bukan pidana, ini seperti dipak­sakan. Orang Angkasa Pura ini, orang yang cinta damai. Kasus ini sebetulnya menimpa kami 20 orang, 5 orang telah menyerah, karena ditakut-takuti," jelas Aziz.

Dalam eksepsi dengan judul "Hentikan kriminalisasi yang mengada-ada" oleh tiga orang pengacara dari LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/11) mereka menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam mengkonstruk­si tindak pidana terhadap ke 20 orang terdakwa yang





kini tinggal 15 orang itu dinilai tidak ada dasarnya membawa permasalahan ini ke pidana.

Pada Objective News, pengacara terdakwa Edy Halomoan Gurning SH dan Sidik SH mengatakan mestinya perkara perdata dulu diselesaikan, baru bisa dipidanakan. "Perdata saja belum selesai, koq terdakwa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun? Biro hukum Angkasa Pura harus bertanggung-jawab, dan meng­hormati hukum," kata Edy.

Mengatasi akan diusir secara paksa, para pensiunan membuat garda depan dengan menggungat PT AP I melalui PTUN dan hingga kini perkara itu be­lum putus. Sempat terjadi para pensiunan diusir paksa dengan mengerahkan massa non AP I, beruntung saja dicegah oleh Polsek Cempaka Putih.


AP I Jual Lahan Komplek

Pengalihan lahan HGB atas tanah yang sangat luas dengan harga pelepasan yang sangat murah, yakni Rp. 1,2 juta per meter, sedangkan NJOP Rp. 2,7 juta per meter, itupun dilalui tanpa proses tender. Dengan pemanfaatan tidak tepat sasaran yang seharusnya untuk Rusunami, ternyata dibangun Apartemen Green Pramuka, yang kini baru menyelesaikan 3 tower dengan ( harga mulai 305 jutaan).

Data yang diperoleh Objective News, PT Duta Paramindo Sejahtera perusahaan swasta itu, baru mengajukan pembelian lahan tersebut tahun 2009, diijinkan dan sudah mendapatkan penyerahan penga­lihan hak penggunaan tanah. Pelepasan hak tanah ini sebetulnya bukan hanya merupakan pemberian HGB (Hak Guna Bangunan) selama 30-50 tahun, akan tetapi merupakan penjualan tanah PT AP I kepada swasta dengan HGB di bawah standar pasar untuk dibangum Rusunami. Dengan pelepasan tanah seperti PT AP I tidak dapat memanfaatkan lagi penggunaan tanah miliknya yang seluas 13 Ha lebih yang terletak di daerah stategis itu. • (popi/n-1)

Sumber: OBJECTIVE News
Edisi No. 010,1 -15 Desember 2011 

7 komentar:

  1. Stop kriminalisasi kasus rumah dinas. Kami dukung !

    BalasHapus
  2. Membaca artikel di atas, dalam hati saya muncul secara otomatis banyak pertanyaan :
    1. di PT Angkasa Pura 1, apa tidak ada
    Bagian Hukumnya ?
    2. Bila ada,apa tugas dan kewajibannya kok tidak memberikan usulan/saran yang terbaik,untuk kedua belah pihak kpd Mgt
    tanpa harus mem pidanakan pensiunan nya ?
    3 Apa pada waktu itu Bagian Hukum nya
    lagi "tidur" ?
    4. Dan lain-lain

    BalasHapus
  3. PT Angkasa Pura I sangat bernafsu sekali mem pidanakan 15 Para Pensiunan nya (semula 20 Pensiunan), mengapa .....................?
    Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang yang lagi tumbuh di sekitar Apartemen Green Pramuka yang sekarang lagi dibangun oleh PT Duta Paramindo Sejahtera, pasti "mereka" (baca:rumput itu) tahu jawabannya

    Pembela Rakyat

    BalasHapus
  4. Ada apa dengan sistem hukum di Indonesia ....? sejak awal mestinya kasus ini bisa dicegah masuk keranah "pengadilan pidana", apalagi UU yang digunakan sebagai dasar mem pidanakan 15 Pensiunan Angkasa Pura 1 sudah tidak berlaku per 12 Januari 2011
    Ini salah satu bentuk "pembiaran berjamaah" dalam negara hukum

    Pemerhati Hukum di Indonesia

    BalasHapus
  5. mari kita teruskan perjuangan kita mencari keadilan yang benar

    BalasHapus
  6. teruskan berjuang mencari keadilan, galang persatuan dengan teman-teman senasip.

    BalasHapus
  7. Saya dapat bocoran dari teman2 APRN yang aktif mengikuti persidangan pidana pensiunan AP1, telah ada 3 Majlis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan menerima Eksepsi dan membebaskan 3 Pensiunan AP1 dari tuntutan pidana karena UU yang menjadi dasar tuntutan pidana sudah tidak berlaku, saya salut kepada ketiga Majlis Hakim tersebut yang menggunakan "hati nurani"nya, mudah2an diikuti oleh teman sejawat Majlis Hakim lainnya........Amin

    Pembela Rakyat untuk Hukum yang Berkeadilan

    BalasHapus