Halaman

Minggu, 11 Desember 2011

Dua Janda Pahlawan Divonis Bebas

Jakarta, Pelita
Dua janda Pahlawan, Ny Soetarti dan Ny Roesmini, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu untuk banding.
Ketua Majelis Hakim Jumadi dalam sidang yang berlangsung di PN Jaktim, Jalan A Yani No 1 Pulomas, Jaktim mengatakan, tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.
Menyatakan tuntutan JPU tidak dapat diterima kedua terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan hukum, kata Jumadi.
Menurut hakim, secara kausalitas, tuntutan yang diajukan JPU masih digantungkan dengan putusan oleh PTUN. Penuntutan secara pidana untuk kasus ini harus dinyatakan prematur.
Menimbang itu, maka penuntutan tidak dapat diterima, katanya.
Pengunjung pun langsung bertepuk-tangan dan berdiri. Ny Roesmini sendiri tampak tenang duduk di kursi terdakwa sambil menggenggam jemarinya.
Menanggapi putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. Saya akan pikir-pikir dulu, kata JPU Ibnu Suud.
Ibnu mengatakan, upaya hukum yang paling mungkin dilakukan adalah kasasi. Namun apakah itu akan ditempuh, belum diputuskan.
Ibnu juga enggan berkomentar soal alasan hakim yang menyebut tuntutan JPU prematur. Kami tidak mau berkomentar soal hal itu, katanya.
Ny Soetarti Soekarno bersama Ny Roesmini dan Timoriya tersangkut kasus kepemilikan rumah dinas milik Perum Pegadaian. Roesmini dan Soetarti yang merupakan janda Pahlawan dan Timoriya merupakan janda pensiunan pegawai Perum Pegadaian.
Sebelumnya, Roesmini dan Soetarti sempat mengancam akan membongkar dan memindahkan makam suami mereka dari Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, jika mereka dinyatakan bersalah.
Mereka juga mengancam akan mengembalikan seluruh tanda jasa yang dimiliki almarhum suami mereka kepada negara karena tidak pantas seorang terpidana (apabila dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan-Red) menerima penghargaan itu.
Selain itu, mereka juga akan meminta Kementerian Keuangan menghentikan tunjangan yang diberikan negara kepada mereka.
Roesmini dan Soetarti, terus mendapat ucapan selamat dari para pendukungnya, setelah divonis bebas. Mereka lalu meninggalkan gedung pengadilan sambil menangis haru.
Keduanya lalu dikawal meninggalkan ruang sidang. Para pendukung dari Pemuda Panca Marga, Laskar Merah Putih, dan Relawan Dibo Peace membuat pagar betis untuk memudahkan Roesmini dan Soetarti keluar dari kerumunan pendukung mereka.
Merdeka...merdeka! teriak para pendukung Roesmini dan Soetarti.
Kiagus Achmad, pengacara Roesmini dan Soetarti, usai sidang
mengatakan, putusan bebas terhadap Roesmini dan Soetarti merupakan yurisprudensi bagi kasus-kasus serupa.
Kasus sengketa rumah dinas antara penghuni dengan instansi pemerintah tidak dapat dikriminalisasikan lalu dijadikan sebagai kasus pidana.
Ini merupakan pembelajaran. Kasus ini contoh kepada instansi yang memiliki rumah dinas agar tidak memperkarakan pidana seperti ini, ujarnya.
Pengacara muda dari LBH Jakarta ini tidak dapat menutupi rasa gembiranya. Ini preseden baik dalam hukum, katanya.
Dikatakannya ada kasus serupa yang juga sedang LBH tangani. Yakni sengketa antara PT Angkasa Pura dengan 16 orang penghuni rumah dinas mereka di kawasan Rawa Sari, Jakarta Pusat, dan seorang di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Target kita agar para penghuni rumah dinas tidak diperkarakan pidana, ujar Kiagus. (did/jon)

2 komentar:

  1. Salut kepada Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang " berani " mengambil keputusan (vonis) BEBAS , ini berarti masih banyak hakim-hakim yang jujur dan Profesional, Kita doakan saja Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengikuti jejak rekannya Hakim di PN Jaktim dalam perkara pidana 8 orang pensiunan Angkasa Pura 1 disidangkan dengan dakwaan tunggal menempati rumah tanpa Hak

    BalasHapus
  2. Setelah saya kaji dan cermati lebih dalam kasus 2 janda Pegadaian dengan kasus 15 orang Pensiunan Angkasa Pura 1, banyak persamaannya yaitu sama-sama didakwa menempati rumah tanpa hak, sedang Surat Perintah pengosongan nya (SP1,2,3) lagi diuji Legalitasnya di PTUN, analog kasus dua Janda Pegadaian, tuntutan JPU untuk menyidangkan perkara pidana pensiunan AP 1 "prematur",(mestinya menunggu keputusan PTUN yang masih "menggantung" di Mahkamah Agung)
    Pembela Rakyat

    BalasHapus